Kerjasama yang dibentuk pada masa Orde Baru kecuali

Oleh M. Miftahul Huda Noor

KPKNL Bontang

Keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019 menyebabkan adanya selisih pendanaan (funding gap) yang harus dipenuhi.  Untuk mengatasi itu, Pemerintah dituntut untuk menggunakan beberpa alternatif pendanaan, salah satunya mengunakan skema  kerjasama pembangunan yang melibatkan pihak swasta atau dikenal sebagai Public Private Partnership (PPP). Tidak ada definisi resmi mengenai PPP, namun dapat disimpulkan bahwa PPP merupakan bentuk perjanjian antara sektor publik (Pemerintah) dengan sektor privat (Swasta) untuk mengadakan sarana layanan publik yang diikat dengan perjanjian, terbagi menjadi beberapa bentuk tergantung kontrak dan pembagian resiko. Di indonesia PPP dikenal sebagai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), KPBU didefinisikan sebagai kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur bertujuan untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. Kerjasama Pemerintah dengan swasta sebenarnya telah dikenal sejak masa Orde Baru seperti pada jalan tol dan ketenagalistrikan, namun mulai dikembangkan tahun 1998 pasca krisis moneter. Setelah didahului dengan beberapa peraturan pendukung KPBU, maka untuk menyesuaikan PPP terkini dunia, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Sejak Perpres ini diluncurkan kerjasama yang sebelumnya dikenal dengan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) selanjutnya disebut KPBU. Lembaga-lembaga yang berperan langsung dalam pelaksanaan KPBU antara lain Kementerian PPN/BAPPENAS sebagai koordinator KPBU, Kementerian Keuangan melalui DJPPR dalam memberikan Dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah, dan Kementerian/Lembaga/Daerah/BUMN/BUMD sebagai PJPK. Selain itu untuk mempercepat tahapan KPBU juga dibentuk lembaga-lembaga pendukung , seperti Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) yang diganti menjadi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang dapat berperan sebagai Badan Penyiapan dalam pendampingan dan/atau pembiayaan kepada PJPK, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai instrumen penjaminan pembangunan infrastruktur. Selain lembaga-lembaga tersebut, terdapat organisasi kelembagaan yang wajib dibentuk dalam pelaksanaan KPBU. Antara lain Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) yaitu Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah sebagai PJPK sektor infrastruktur yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga/Daerah-nya, apabila dalam perundang-undangan diatur KPBU diselenggarakan oleh BUMN/BUMD, maka BUMN/BUMD tersebut yang akan bertindak selaku PJPK. Simpul KPBU dibentuk oleh PJPK bertugas dalam setiap tahapan KPBU dan melekat pada unit kerja yang sudah ada di lingkungan Kementerian/Lembaga/Daerah. Panitia Pengadaan dibentuk untuk pengadaan Badan Usaha Pelaksana. Badan Penyiapan adalah Badan Usaha/institusi/organisasi nasional atau internasional, yang melakukan pendampingan dan/atau pembiayaan kepada PJPK dalam tahap penyiapan hingga tahap transaksi KPBU. dan Badan Usaha Pelaksana yaitu Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau yang telah ditunjuk secara langsung. Tingginya resiko dan tidak layaknya proyek secara finansial menjadi hambatan utama dalam KPBU, untuk  itu Pemerintah memberikan fasilitas-fasiitas dalam KPBU berupa  Dukungan Pemerintah, Jaminan Pemerintah, pembayaran atas layanan, dan Insentif Perpajakan. Dikarenakan banyak proyek KPBU tidak layak secara finansial namun layak secara ekonomi, oleh karena itu Pemerintah dapat memberikan dukungan berupa Viability Gap Fund (VGF).  VGF adalah dana yang diberikan Pemerintah pada proyek KPBU guna meningkatkan kelayakan finansial sebuah proyek yang biasanya digunakan dalam pembangunan. Dukungan berupa VGF dapat menurunkan biaya konstruksi sebuah proyek infrastruktur sehingga tingkat pengembalian investasi semakin tinggi. Dukungan VGF diajukan PJPK kepada Menteri Keuangan untuk dikaji, disetujui dan dialokasikan. Sedangkan  Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Badan Usaha Pelaksana melalui skema pembagian risiko. Dalam rangka menyediakan jaminan, Pemerintah Indonesia membentuk Badan Usaha penjaminan infrastruktur yaitu PT Penjaminan Infrastuktur Indonesia  (Persero) atau PT PII yang memiliki tugas khusus di bidang penjaminan proyek-proyek infrastuktur. KPBU dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu perencanaan, penyiapan, dan transaksi. Pada tahap perencanaan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi BUMN/BUMD meyusun rencana anggaran dana, Identifikasi, pengambilan keputusan, penyusunan Daftar Rencana KPBU. Output tahap perencanaan adalah daftar prioritas proyek dan dokumen studi pendahuluan yang disampaikan pada Kementerian PPN/BAPPENAS untuk disusun sebagai Daftar Rencana KPBU yang terdiri atas KPBU siap ditawarkan dan KPBU dalam proses penyiapan. Selanjutnya dalam tahap penyiapan KPBU Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi BUMN/BUMD selaku PJPK dibantu Badan Penyiapan dan disertai konsultasi Publik, menghasilkan prastudi kelayakan, rencana dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah, penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana, dan pengadaan tanah untuk KPBU.Tahap transaksi dilakukan oleh PJPK dan terdiri atas penjajakan minat pasar, penetapan lokasi, pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan melaksanakan pengadaannya, penandatanganan perjanjian, dan pemenuhan biaya. Apakah bentuk Pemanfaatan BMN seperti Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) merupakan KPBU? Bentuk-bentuk pemanfaatan BMN diatur Pemerintah melalui PP 27 tahun 2014 dengan mengadopsi skema PPP, namun tidak otomatis termasuk KPBU, pemanfaatan BMN dapat diakui sebagai KPBU apabila disetujui oleh Menteri PPN/Kepala BAPPENAS dan masuk dalam Daftar Rencana KPBU. Sebagai contoh, ketika rencana penyediaan infrastruktur atas BMN yang diajukan Kementerian/Lembaga disetujui Menteri PPN/Kepala BAPPENAS sebagai proyek KPBU maka untuk BMN yang ada pada Pengelola Barang Menteri Keuangan akan bertindak sebagai PJPK, sedangkan untuk BMN yang ada pada Pengguna Barang Menteri/Kepala Lembaga terkait bertindak sebagai PJPK.

Bagaimanakah peran DJKN dalam KPBU? pada contoh pemanfaatan BMN di atas, DJKN berperan sebagai Pengelola BMN yang bertindak atas usul Pemanfaatan BMN, dalam hal ini tidak terlibat langsung dalam tahapan KPBU. Saat ini peran DJKN ada pada kajian permohonan dukungan Pemerintah dan jaminan Pemerintah, yaitu berkaitan dengan Kekayaan Negara Dipisahkan khususnya yang akan disalurkan (Penyertaan Modal) PT PII dan PT SMI. Dalam perkembangannya ada tiga kemungkinan DJKN dilibatkan secara langsung dalam tahapan KPBU. Pertama, untuk mengatasi permasalahan pengadaan lahan KPBU, yaitu melalui BLU LMAN DJKN yang ditugaskan Pemerintah sebagai bank tanah. Kedua, dalam hal penyerahan aset hasil KPBU kepada Pemerintah ketika kontrak KPBU telah berakhir, baik berupa KND ataupun BMN. Ketiga, berkaca dari kesuksesan PPP di berbagai negara seperti Korea Selatan dan Inggris, kunci sukses mereka ada pada Lembaga/Badan Khusus penyelenggara PPP. Apabila  Pemerintah membentuk sebuah Lembaga/Badan khusus yang bertanggung jawab penuh atas KPBU, maka besar kemungkinan DJKN sebagai Pengelola BMN dan pemegang fungsi Penilai Pemerintah akan dilibatkan.

Kerjasama yang dibentuk pada masa Orde Baru kecuali

Kerjasama yang dibentuk pada masa Orde Baru kecuali
Lihat Foto

Pat Hendranto

Presiden Soeharto saat dilantik/disumpah menjadi Presiden.

KOMPAS.com - Pemerintahan Orde Baru berada di bawah pimpinan Soeharto dengan Demokrasi Pancasila.

Pemerintah Orde Baru memilikivisi utama melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni, utuh, dan konsekuen dalam aspek kehidupan masyarakat Indonesia. 

Beberapa soal UAS Sejarah Indonesia untuk kelas 12: 

Soal 1

Jelaskan tujuan penyederhanaan partai masa Orde Baru!

Jawaban

Kebijakan penyederhanaan partai masa Orde Baru bertujuan untuk meminimalkan konflik politik dan memudahkan pembangunan nasional. Selain itu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyaluran aspirasi masyarakat. 

Penyederhanaan Partai Pemerintah Orde Baru melaksanakan program penyederhanaan partai melalui Sidang Umum MPR tahun 1973.

Baca juga: Pers di Era Orde Baru

Soal 2

Jelaskan proses penggabungan partai politik masa Orde Baru!

Jawaban

Penggabungan partai politik masa Orde Baru dilaksanakan melalui Sidang Umum MPR tahun 1973.

Sembilan partai politik diggabungkan menjadi dua partai berdasarkan pandangan politiknya. NU, Parmusi, Perti, dan PSII digabungkan menjadi PPP (Partai Persatuan Pembangunan). PNI, Partai Katolik, Parkindo, Partai Murba, dan IPKI digabungkan menjadi PDI (Partai Demokrasi Indonesia).

Soal 3

Jelaskan upaya stabilisasi sosial dan politik masa Orde Baru!

Jawaban: 

Upaya stabilisasi sosial masa Orde Baru, yaitu: 

  1. Melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang-orang yang terlibat dengan PKI
  2. Melakukan penyeragaman ideologis melalui ideologi Pancasila
  3. Memberantas ideologi ekstrem sayap kanan (Agamis) dan sayap kiri (Komunis)
  4. Melakukan upaya depolitisasi partai melalui kebijakan penyederhanaan partai politik

Baca juga: Soal UAS Sejarah Indonesia: Pemerintahan Orde Baru

Soal 4

Sebutkan penyimpangan-penyimpangan pemerintah masa Orde Baru!

Jawaban: 

Dalam buku Sejarah Indonesia Modern (2005) karya M.C Ricklefs, selama pelaksanaan pemerintahan, Orde Baru banyak melakukan penyimpangan, seperti :

  • Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di kalangan birokrat
  • Melakukan tindakan represif terhadap aktivis dan golongan oposisan
  • Melakukan pembredelan surat kabar yang dianggap membahayakan kekuasaan Orde Baru
Soal 5

Apa isi dari Trilogi Pembangunan masa Orde Baru?

Jawaban: 

Isi dari Trilogi Pembangunan adalah:

  • Stabilitas nasional yang dinamis
  • Pertumbuhan ekonomi yang tinggi
  • Pemerataan pembangunan dan hasilnya ditujukan kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Baca juga: Politik Luar Negeri Indonesia Masa Orde Baru

Soal 6

Apa yang dimaksud dengan Dwifungsi ABRI?

Jawaban: 

ABRI memiliki fungsi sebagai pusat kekuatan militer dan politik. Dalam konsep ini, militer tidak hanya menjaga pertahanan dan keamanan negara, namun juga ikut terjun dalam bidang politik dan pemerintahan.

Soal 7

Sebutkan kebijakan rehabilitasi ekonomi masa Orde Baru!

Jawaban: 

Dalam buku Ekonomi Indonesia : Dalam Lintasan Sejarah (2017) karya Boediono, berikut merupakan kebijkan ekonomi masa Orde Baru :

  • Menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan berimbang sesuai kebutuhan
  • Mengajukan program peminjaman internasional kepada negara-negara Barat
  • Membentuk Inter Governmental Group on Indonesia (IGGI)
  • Menciptakan UU Penanaman Modal Asing (UU PMA) dan UU Penanaman Modal Dalam Negeri (UU PMDN)

Baca juga: Kondisi Politik masa Orde Baru

Soal 8

Sebutkan kelebihan dan kekurangan dari pemerintah Orde Baru!

Jawaban: 

Berikut kelebihan pemerintah Orde Baru:

  1. Mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi
  2. Mampu menciptakan stabilitas politik dan sosial
  3. Mampu mewujudkan swasembada pangan

Berikut kekurangan pemerintah Orde Baru:

  1. Banyak praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pemerintahan
  2. Melakukan tindakan represif dan pelanggaran HAM terhadap aktifis
  3. Menggunakan Pancasila sebagai alat untuk menguasai rakyat
Soal 9

Apa yang dimaksud dengan Operasi Seroja?

Jawaban: 

Operasi Seroja adalah operasi militer yang dilakukan Indonesia untuk mengintegrasikan Timor-Timur kedalam NKRI. 

Pasca Operasi Komodo, Indonesia kembali melancarkan Operasi Seroja pada Desember 1975.

Amerika Serikat turut mengambil peran dalam operasi-operasi keamanan yang dilakukan Indonesia di Timor Timur. Hal tersebut dikarenakan Amerika Serikat tidak ingin Timor Timur jatuh kedalam pengaruh Komunis.

Baca juga: Terjadinya Perubahan Masyarakat Masa Orde Baru Hingga Reformasi

Soal 10

Mengapa pemerintahan Orde Baru dicap sebagai rezim otoriter?

Jawaban:

Orde Baru disebut sebagai rezim otoriter karena banyak melakukan tindakan represif dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat dan politisi yang dianggap mengganggu kepentingan pemerintah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.