Peraturan perundangan lingkungan hidup sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh pelaku bisnis dan pemegang kekuasaan di perusahaan. Munculnya Undang-undang mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menunjukkan betapa penegakan peraturan dan hukum lingkungan sudah semakin diperketat. Undang–undang tersebut mengamanatkan tanggung jawab yang besar, khususnya untuk diaplikasikan penerapannya dalam sebuah perusahaan. Tanpa pemahaman yang memadai tentang hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundangan tersebut, pelaku bisnis dan perusahaan dapat tersandung masalah pertanggungjawaban lingkungan (environmental liability). Show Salah satu peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia adalah Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Peraturan ini mengatur regulasi yang komprehensif dan lebih ketat daripada peraturan sebelumnya yaitu undang-undang 23 tahun 1997. UU 32 tahun 2009 mengatur tidak hanya perdata tetapi juga kasus pidana jika merusak lingkungan. UU 32 tahun 2009 juga mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan, instrumen pengendalian, hingga sanksi hukum. Peraturan lainnya yang merupakan turunan dari UU 32 tahun 2009 antara lain, Peraturan Pemerintah no. 27 tahun 2012 tentang Perizinan Lingkungan, PP 101 tahun 20014 tentang pengelolaan limbah B3, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 13 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup, dll. Bahkan Undang-undang sektor yang baru telah seperti Undang-undang No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, sejalan dengan UU 32 tahun 2009 karena mengatur mengenai industri hijau. Regulasi yang telah dibuat untuk kebaikan bersama ini hendaknya dapat dapat diimplementasikan secara tegas dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi acuan pemerintah baik di tingkat pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta sektor swasta agar kebijakan dan programnya sejalan dengan upaya pelestarian fungsi lingkungan. Jika seluruh pelaku industri hanya mengutamakan keuntungan semata tanpa memberikan timbal balik kepada lingkungan dengan menjaga dan melindunginya, maka lambat laun lingkungan akan kehilangan daya dukung dan daya tampung sehingga lingkungan tidak lagi berperan dalam mendukung aktivitas manusia. Bencana lingkungan seperti banjir, erosi, polusi, pencemaran, intrusi air laut dan sebagainya akan menimpa lokasi yang abai terhadap masalah lingkungan. Karena itu pengetahuan mengenai regulasi yang ada harus terus digaungkan agar dapat memperkuat kapasitas sumber daya manusia di sektor industri. Penguatan tersebut bermanfaat untuk menjalankan hak dan kewajiban, memberikan umpan balik yang berkaitan dengan perundangan; dan mengidentifikasi dan mengusulkan Perda lingkungan yang relevan untuk daerah tempat proses bisnis dilakukan. Salah satu cara untuk memperdalam pengetahuan terkait peraturan perundangan lingkungan hidup dan tata cara pemenuhannya adalah dengan memberikan pelatihan kepada personel atau pemangku kepentingan di industri dalam bidang lingkungan. Synergy Solusi melalui Indonesia Environment and Energy memberikan pelatihan terkait PPLH dan tata cara pemenuhannya melalui pembelajaran tatap muka secara langsung maupun secara daring. Penyelenggaraan pelatihan ini merupakan salah satu bentuk pemberian solusi dari Synergy Solusi dalam membantu memberikan pemahaman yang lebih dalam terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, Synergy Solusi membantu perusahaan yang masih memiliki permasalahan di bidang pemenuhan peraturan perundangan lingkungan hidup melalui pendampingan konsultasi. Klik di sini untuk konsultasi secara gratis bersama tenaga ahli kami sumber: bangazul.com
Lihat Foto KOMPAS.com - Upaya pelestarian lingkungan hidup menjadi kewajiban setiap warga negara, tanpa terkecuali. Jika lingkungannya terjaga dengan baik, maka keberlangsungan hidup umat manusia juga semakin terjamin. Salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam mengupayakan pelestarian lingkungan hidup ialah melalui pembuatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini disahkan pada 3 Oktober 2009 oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono beserta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta. UU Nomor 32 Tahun 2009 berisikan 127 pasal dengan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sebagai fokus utamanya. Isi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Secara garis besar, UU Nomor 32 Tahun 2009 berisikan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan serta sebagai upaya pencegahan terjadinya pencemaran dan atau kerusakaan lingkungan hidup. Hal ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi: "Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum."
Adapun tujuan dari upaya perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup, tercantum dalam Pasal 3 UU Nomor 32 Tahun 2009, yakni:
Upaya perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukumPasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 membagi upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi enam bagian, yakni perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan serta penegakan hukum. Berikut penjelasan singkat mengenai enam poin tersebut:
Dalam Pasal 5 UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan jika upaya perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan tiga tahapan, yakni:
Dalam Pasal 12 UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan jika pemanfaatan sumber daya dilakukan berdasarkan RPPLH yang telah dibuat sebelumnya. Namun, jika RPPLH belum terbentuk, maka pemanfaatannya harus memperhatikan tiga aspek, yakni keberlanjutan proses serta fungsi lingkungan hidup, keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup serta keselamatan mutu hidup dan masyarakat.
Dalam Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan jika upaya pengendalian ini dilakukan melalui tiga cara, yaitu pencegahan, penanggulangan serta pemulihan.
Lihat Foto
Dalam Pasal 57 UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan jika upaya pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui tiga cara, yakni konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan atau pelestarian fungsi atmosfer. Baca juga: Unsur-unsur Lingkungan Hidup
Dalam Pasal 71 hingga Pasal 83 UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan upaya pengawasan yang dilakukan oleh pejabat atau pihak terkait mengenai perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Tidak hanya itu, dalam pasal tersebut juga dibahas tentang adanya sanksi administratif yang akan diberikan jika ditemui adanya pelanggaran. Contohnya lewat teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan. Penegakan hukum disebutkan sebagai tindakan yang akan dilakukan jika ada pihak yang melanggar ketentuan yang telah disebutkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009. Contohnya dengan pemberian hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar, jika ada yang memberi informasi palsu, menyesatkan ataupun pemberian keterangan tidak benar terkait perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. |