Penerapan good governance sebagai konsep baru sangat tergantung

Istilah governancetidak sama dengan government.Ganie-Rochman mengemukakan bahwa konsep "government" menunjuk pada suatu organisasi pengelolaan berdasarkan kewenangan tertinggi (negara dan pemerintah). Konsep "governance"melibatkan tidak sekedar pemerintah dan negara, tetapi juga peran berbagai aktor diluar pemerintah dan negara, sehingga pihak-pihak yang terlibat juga sangat luas (Widodo : 2001).Paulus Effendi Lotulung mengemukakan bahwa "Konsep governancedalam masyarakat sering dirancukan dengan konsep government. Konsep governancelebih inklusif daripada government. Konsep Governmentmenunjuk pada suatu organisasi pengelolaan berdasarkan kewenangan tertinggi

(Negara dan pemerintah). Konsep governancemelibatkan tidak sekedar pemerintah dan negara, sehingga pihak-pihak yang terlibat juga sangat luas".

Abdullah (2002) mengemukakan bahwa good governancesebagai suatu terminologi yang populer sejak awal tahun sembilan puluhan, seolah-olah formula yang baru diketemukan untuk terapi mekanisme pemerintahan suatu negara agar berjalan secara demokratis. Good governancedengan begitu saja disamaartikan dan telah menggeser terminologi lama, yaitu goodgovernment, yang dipandang tidak mujarab lagi. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, good governancesesungguhnya bukanlah suatu formula yangbaru, melainkan suatu asas atau prinsip yang telah berusia ratusan tahun dan yang seharusnya menjadi sendi-sendi pemerintahan dalam negara demokrasi modern, yaitu bagaimana penyelenggaraan pemerintahan tersebut mengedepankan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas, serta membuka ruang bagi keterlibatan warga masyarakat.

G.H Addink (Budiseyowati) mengatakan bahwa konsep good governance dalam konteks pemerintahan adalah dalam rangka interaksi suatu Pemerintah dan bangsanya. Oleh karenanya, Good Governance merepresentasikan beberapa hal, seperti antara lain : 1. Hak-Hak Fundamental, 2. Efektifitas Dan Transparansi, 3. Akuntabilitas Pemerintah (Dalam Hal Masalah Keuangan , Dll), Dan

4. Pengembangan Aturan Hukum (Rule Of Law).

Government adalah salah satu aktor dalam governance. Aktor- aktor lain yang terlibat dalam governance bermacam - macam bergantung pada level government yang didiskusikan. Di dalam pemerintahan yang governance maka terjadilah atau dituntut adanya sinergi di antara ke tiga aktor yang ada, yaitu : 1. Pemerintah itu sendiri (Public), 2. Masyarakat (community atau civil society/masyarakat madani), dan 3. Pihak Swasta (private). Menurut United Nation Development Program (UNDP) 4 , Good Governance memiliki 8 (delapan) karakteristik utama (Budiseyowati) yaitu :1. ParticipationSetiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakilikepentingannya.2. TransparencyDibangun atas dasar kebebasan arus informasi.3. Rule Of LawKerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu terutama hukum untuk hak asasi manusia.4. ResposivenessSetiap lembaga dan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus mencoba melayani setiap stakeholders.5. Consensus OrientedGood governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam hal kebijakan kebijakan maupun prosedur.6. EqualitySemua warga negara mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka.7. Effectiveness anf EfisiencyProses-proses dan lembaga lembaga menghasilkan produknya sesuai dengan yang telah digariskan, dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia sebaik mungkin.8. Accountability

Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat (civil society) bertanggung jawab kepada publik dan lembaga-lembaga stakeholders.

KOMPAS.com – Di Indonesia, istilah good governance diartikan sebagai konsep pemerintahan yang bersih, baik, dan berwibawa.

Istilah good governance berasal dari dua kata yang diambil dari Bahasa Inggris, yaitu good dan governance.

Good memiliki arti nilai yang menjunjung tinggi keinginan rakyat, kemandirian, aspek fungsional, serta pemerintahan yang efektif dan efisien.

Sementara governance (tata pemerintahan) memiliki arti seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga di mana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban, serta menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka.

Sarinah dan kawan-kawan dalam bukunya Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2016), mengartikan good governance sebagai suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat, dan swasta untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik secara umum.

Baca juga: Partai Politik: Definisi dan Fungsinya

Good governance juga bisa diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut ke dalam tindakan kehidupan keseharian.

Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa good governance tidak hanya terbatas pada birokrasi pemerintahan saja, tetapi juga menyangkut masyarakat sipil yang dipresentasikan oleh organisasi non-pemerintah (LSM) dan juga menyangkut sektor swasta.

Jadi, istilah good governance tidak hanya ditujukan kepada penyelenggara negara atau pemerintahan, tetapi juga ditujukan untuk masyarakat dan sektor swasta di luar birokrasi yang terus menuntut penyelenggaraan good governance pada negara.

Pada dasarnya, penyelenggaraan good governance sangat tergantung pada pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Sebab ketiga komponen tersebut merupakan sebuah sistem yang saling bergantung satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan.

Ketiga komponen tersebut harus selalu menjaga kesinergian sehingga konsep good governance bisa diselenggarakan.

Baca juga: Budaya Politik: Definisi dan Tipe-Tipenya

Prinsip-prinsip good governance

Konsep good governance telah terselenggara apabila memenuhi prinsip-prinsip tertentu. Dalam buku Kewarganegaraan & Masyarakat Madani (2019) karya Heri Herdiawanto dan kawan-kawan, dijelaskan prinsip-prinsip penyelenggarakan good governance, yaitu:

  • Partisipasi masyarakat adalah semua masyarakat memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Penegakan hukum yang bersifat adil dan berlaku pada semua masyarakat tanpa pandang bulu. Termasuk penegakan hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
  • Transparansi adalah seluruh informasi tentang proses pemerintahan harus memadai dan jujur sehingga dapat dimengerti, diakses, dan dipantau oleh seluruh masyarakat.
  • Daya tangkap adalah lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayano semua pihak yang berkepentingan tanpa diskriminasi.
  • Berorientasi konsensus adalah menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus yang menyeluruh tentang apa yang terbaik bagi masyarakat dan tentang kebijakan-kebijakan serta prosedur-prosedur.
  • Berkeadilan adalah semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki dan mempertahankan kesejahteraan mereka.
  • Efektivitas dan efisiensi adalah seluruh proses lembaga dan pemerintahan harus mampu menggunakan sumber daya yang ada seoptimal mungkin sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi kerja.
  • Akuntabilitas adalah seluruh pengambil keputusan harus bertanggungjawab kepada masyarakat dan lembaga-lembaga yang berkepentingan.
  • Bervisi strategis adalah para pemimpin harus memiliki prospektif luas dan jauh ke depan tentang tata pemerintahan dan pembangunan manusia. Selain itu, para pemimpin juga harus memiliki kepekaan tentang apa yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut serta harus mempunyai pemahaman atas kesejahteraan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
  • Saling berkaitan adalah seluruh prinsip good governance yang telah disebutkan di atas saling memperkuat dan saling terkait serta tidak dapat berdiri sendiri.

Baca juga: Infrastruktur Politik di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Penerapan good governance sebagai konsep baru sangat tergantung
Multi-choice

31. Pembangunan yang manusiawi harus memperhatikan konsep ….

       

Penerapan good governance sebagai konsep baru sangat tergantung

A: jawaban salah, karena pembangunan yang manusiawi menyangkut padat modal, sistem,teknologi

B jawaban salah, karena pembangunan yang manusiawi menyangkut industri, padat modal, mesin

C jawaban benar , karena pembangunan yang manusiawi menyangkut kekebasan, persamaan. dan partisipasi

D jawaban salah, karena pembangunan yang manusiawi menyangkut pertumbuhan tinggi, budaya barat, dan kapitalisme


Penerapan good governance sebagai konsep baru sangat tergantung
Multi-choice

39. Menurut E.Strauss, gejala birokrasi yang terlalu banyak menggunakan formulir memberi kesan bahwa birokrasi ….

  

A jawaban salah dimana menurut E.Strauss, gejala birokrasi yang terlalu banyak menggunakan formulir memberi kesan bahwa birokrasi berhubungan dengan uang jasa pelayanan

B jawaban salah dimana menurut E.Strauss, gejala birokrasi yang terlalu banyak menggunakan formulir memberi kesan bahwa birokrasi berhubungan dengan uang jasa pelayanan

berhubungan dengan uang jasa pelayanan

C jawaban benar dimana menurut E.Strauss, gejala birokrasi yang terlalu banyak menggunakan formulir memberi kesan bahwa birokrasi berhubungan dengan uang jasa pelayanan

D jawaban salah dimana menurut E.Strauss, gejala birokrasi yang terlalu banyak menggunakan formulir memberi kesan bahwa birokrasi berhubungan dengan uang jasa pelayanan