Show UV Dhafi Quiz Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at uv.dhafi.link. with Accurate Answer. >>
Keanggotaan koperasi sekolah melekat (inherent) pada siswa yang bersangkutan artinya ….Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :
Jawaban terbaik adalah A. Keanggotaan bersifat terbuka. Dilansir dari guru Pembuat kuis di seluruh dunia. Jawaban yang benar untuk Pertanyaan ❝Keanggotaan koperasi sekolah melekat (inherent) pada siswa yang bersangkutan artinya ….❞ Adalah A. Keanggotaan bersifat terbuka. Apa itu uv.dhafi.link??uv.dhafi.link Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung. Berikut ini adalah ciri - ciri dari koperasi sekolah :
Jadi, jawaban yang tepat adalah D. – Koperasi sekolah ?? nama nya saja sudah koperasi sekolah berarti koperasi sekolah didirikan di sekolah-sekolah yang bertujuan untuk menumbuhkan jiwa koperasi dan kerja sama untuk siswa-siswa yang dikemudian hari menjadi harapan dalam membangun bangsa Indonesia. Untuk lebih jelasnya nya tentang koperasi sekolah marilah simak ulasan yang ada dibawah berikut ini. Pertimbangan-pertimbangan mendirikan koperasi sekolah menurut SK No.638/SKPTS/Men/1974 adalah : 1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui progam pendidikan sekoloah; 2. Menumbuhkan koperasi sekolah dan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa. 3. membina rasa tanggung jawab,disiplin,setia kawan,dan jiwakoperasi; 4. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi agar berguna kelak di masyarakat. 5. membantu kebutuhan siswa dan mengembangkan dan kesejahteraan siswa di dalam dan di luar sekolah. Koperasi sekolah tidak berbentuk badan hukum. Koperasi ini merupakan bentuk khusus untuk kepentingan pendidikan. Pengelolaan koperasi sekola selalu dikaitkan dengan kepentingan pendidikan. Prinsip-prinsip pengorganisasian dan pengelolaanya disesuaikan dengan prinsip-prinsip koperasi pada umumnya, sebagaimana dituntut oleh peraturan perundangan yang berlaku. Dimaksudkan agar para siswa mendapat pengalaman praktik dalam menerapkan prinsip-prinsip berkoperasi. Keanggotaan, kepengurusan, penyelenggaraan rapat anggota, lapangan usaha yang ditangani, permodalan, dan sebagainya menggunakan pinsip-prinsip yang berlaku dalam koperasi. Hanya, untuk kepentingan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan, guru-guru dapat dilibatkan dalam kepengurusan dan anggota pengawas. Disamping itu dapat juga diangkat penasihat yang berasal dari guru, kepala sekolah, pejabat dari dinas koperasi dan pembinaan pengusaha kecil setempat atau dari komite sekolah. Para siswa akan mendapat banyak pengalaman dalam praktik berkoperasi antara lain dalam hal : Para Pembina dan pembimbing koperasi sekolah harus berusaha agar pengalaman-pengalaman seperti dipaparkan ini dapat diperoleh secara maksimal. Hal tersebut dapat tercapai apabila pengelolaan koperasi sekolah sejauh mungkin mendekati prinsip prinsip pengorganisasian dan pengelolaan koperasi sesuai dengan tuntutan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian koperasi sekolah akan benar-benar dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan praktik berkoperasi bagi para siswa. Fungsi dan peran Koperasi Indonesia adalah : a. membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. b. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat c. Memperkokoh perekonomian rakyat ebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai saka gurunya. 5. Pengelolaan Koperasi a. Rapat Anggota 1. anggaran dasar 2. pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas. 3. kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. 4. rencana kerja, rencana anggaran rumah tangga, serta pengesahan laporan keuangan koperasi. 5. pengesahan pertanggung jawaban pelaksanaan fungsi penngurus, 6. pembagian sisa hasil usaha Ada beberapa hak yang dimiliki anggota antara lain ; 2. rapat anggota dilakukan paling sedikit setahun sekali 3. rapat anggota luar biasa dapat dilakukan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan yang mendesak dan wewenangnya ditangan anggota. 4. rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau pengurus dan pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar Ada beberapa tata cara atau aturan yang harus dipatuhi adalam pengambilan keputusan melalui rapat anggota, antara lain sebagai berikut : 1. keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat 2. jika tidak diperoleh keputusan secara musyawarah, keputusan diambil dengan suara terbanyak 3. setiap anggota hanya memiliki satu suara Tata cara, persyaratan dan tempat penyelenggaraan rapat anggota dan rapat anggota luar biasa diatur dalam anggaran dasar. b. Pengurus Koperasi Beberapa ketentuan yang terkait dengan pengurus koperasi antara lain sebagai berikut : 1. pengurus dipilih dari dan oleh rapat anggota melalui rapat anggota 2. pengurus merupakan pelaksana hasil keputusan rapat anggota 3. susunan dan nama anggota pengurus yang pertama atau pada saat pendirian dicantumkan dalam akta pendirian. 4. masa jabatan pengurus paling lama lima tahun 5. persyaratan untuk menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar Tugas tugas yang harus dijalankan oleh pengurus koperasi antara lain sebagai berikut : 1. mengelola usaha Koperasi 2. mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran rumah tanga koperasi 3. menyelenggarakan rapat anggota 4. menhajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas 5. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib 6. memelihara daftar buku anggota dan pengurus Beberapa kewenangan yang diberikan kepada pengurus Koperasi antara lain ; 1. mewakili Koperasi di dalam atau di luar pengadilan 2. memutuskan penerimaan ataupun penolakan anggota baru 3. memberhentikan keanggotaan seseorang dari koperasi sesuai ketentuan dalam anggaran dasar 4. melakukan tindakan bagi kepentingan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota. Pengurus Koperasi memiliki beberapa tanggungjawab antara lain : 1. pengurus bertanggungjawab terhadap segala pengelolaan koperasi 2. pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha 3. pengangkatan pengelola koperasi harus dapat persetujuan anggota 4. pengelola koperasi harus bertanggungjawab kepada pengurus 5. hubungan antara pengelola dan pengurus koperasi berdsarkan hubungan kerja atas dasar perikatan 6. pengurus bertanggungjawab atas segala kerugian yang diderita oleh koperasi c. Pengawas Koperasi Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan pengawas koperasi antara lain sebagai berikut : 1. pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota 2. pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota 3. persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar 4. pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi 5. pengawas membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya 6. pengawas berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan 7. pengawas koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan public 6. Kekuatan dan Kelemahan Koperasi Beberapa kekuatan yang dimiliki koperasi antara lain sebagai berikut : b. Selain sebagai pemilik anggota koperasi juga sebagai pelanggan. c. pendirian usaha koperasi mempunyai dasar hukum yang jelas dan kuat yaitu pasal 33 ayat 1 UUD 1945 dan Undang undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Disamping kekuatan, koperasi juga mempunyai beberapa kelemahan, antara lain, sebagai berikut : a. Koperasi belum mampu memperoleh keuntungan kompetitif melalui nama baiknya karena sampai saat ini koperasi belum mempunyai nama baik dimata masyarakat, terutama karena koperasi yang dijadikan sebagai alat pembangunan ekonomi belum mampu mengangkat masyarakat dari kemiskinan. b. Koperasi belum mampu bersaing dengan pelaku ekonomi yang lain (BUMN, BUMD, dan BUMS), hal ini disebabkan oleh beberapa factor antara lain : 1. masih lemahnya managerial skill yang dimiliki koperasi 2. lemahnya fungsi pengawasan organisasi 3. keterbatasan modal usaha 4. tingkat kejujuran yang rendah 5. profesionalisme yang rendah B. Pengembangan Koperasi Sekolah Usaha menjadikan Koperasi sebagai saka guru sperekonomian nasional haruslah dimulai sejak dini. Salah satunya adalah melalui pengembangan Koperasi sekolah agar para murid atau siswa mengenal bentuk badan usaha yang diharapakn menjadi saka guru perekonomian nasional tersebut. 2. Ciri Khas dan Tujuan Pendirian Koperasi SekolahKoperasi sekolah mempunyai cirri-ciri sebagai berikut : a. Koperasi sekolah didirikan berdasarkan SK kerjasama antar Departemen b. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum c. Anggota koperasi sekolah terdiri atas siswa dari sekolah yang bersangkutan d. Jangka waktu keanggotaan terbatas selama anggota yang bersangkutan belum tamat dari sekolah tempat mereka belajar e. Koperasi sekolah merupakan koperasi serba usaha f. Koperasi sekolah mempunyai manfaat ganda, yaitu manfaat di bidang pendidikan dan ekonomi. Adapun yang menjadi tujuan adanya koperasi sekolah ini dapat diuraikan sebagai berikut : a. pengadaan Koperasi sekolah diharapkan dapat menunjang pengetahuan yang diberikan di sekolah dalam bentuk teori dengan dibekali praktik langsung. Hasil yang dicapai dengan praktik langsung ini juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pengetahuan siswa. b. Pengadaan koperasi sekolah diharapkan dapat menanamkan rasa kesamaan derajat dan menumbuhkan sikap demokrasi serta daya kreasi dan daya nalar siswa. 3. Keanggotaan Koperasi SekolahKeanggotaan seseorang pada koperasi tidak dapat dipindahtangankan seperti digadaikan atau dijual karena keanggotaan koperasi itu adalah orang orang tertentu yang melekat (inherent) pada pribadi anggota koperasi yang bersangkutan. Tidak seperti saham perseroan terbatas (PT) yag dapat diperjual belikan, tanda keanggotaan koperasi tidak dapat diperjual belikan. Secara umum, syarat-syarat keanggotaan koperasi sekolah antara lain sbb: a. siswa-siswi sekolah tempat koperasi itu berada b. setiap anggota mempunyai hak yang sama, yaitu satu anggota mempunyai satu suara c. keanggotaannya tidak dapat dipindahtangankan d. setiap anggota wajib memenuhi dan melaksanakan ketentuan ketentuan yang berlaku di koperasi e. setiap anggota harus setia, taat dan menjunjung tinggi nama koperasi sekolah f. setiap anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus dan pengawas g. keanggotaan koperasi sekolah berakhir apabila terjadi hal hal sebagai berikut 1. siswa yang menjadi anggota meninggal dunia 2. siswa pindah sekolah sehingga tidak lagi menjadi murid pada sekolah yang bersaangkutan 3. siswa tersebut telah berhenti atau telah selesai pendidikannya 4. siswa tersebut terpaksa meninggalkan sekolah karena suatu keadaan (drop out) 5. disebabkan halhal lain yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi Mengenai simpanan anggota, bagi mereka yang keluar atau tidak lagi menjadi anggota, pada dasarnya harus dikembalikan pada yang bersangkutan agar dapat digunakan, misalnya untuk melnjutkan biaya sekolah atau modal berwiraswasta lagi bagi yang telah tamat pelajarannya di sekolah yang bersangkutan. Hak hak yang dimiliki oleh setiap anggota koperasi, antara lain sebagai berikut : a. hak untuk menghadiri dan menyatakan pendapat atau memberikan hak suara dalam rapat anggota b. hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus atau badan pemeriksa koperasi c. hak untuk meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan d. hak untuk mengemukakan saran saran atau pendapat kepada pengurus, baik diminta maupun tidak diminta demi kemajuan koperasi e. hak untuk memperoleh pelayanan yang sama antar sesame anggota. Hal ini penting untuk menghindari adanya pilihkasih terhadap seorang atau beberapa orang anggota f. hak untuk melakukan pengawasan atas jalannya usaha koperasi yang bersangkutan sesuai dengan anggaran dasar koperasi tersebut g. hak untuk memperoleh dan menikmati sisa hasil usaha koperasi sesuai dengan yang telah diputuskan dalam rapat anggota atau dalam anggaran dasar untuk itu. Selain mempunyai hak, setiap anggota koperasi juga mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang besar terhadap koperasinya. Kewajiban dan tanggungjawab ini ditentukan oleh perundang undangan koperasi dan anggaran dasar koperasi. Adapun keajiban dan tanggung jawab anggota koperasi antara lain sebagai berikut : a. setiap anggota koperasi diwajibkan mengamalkan 1. landasan, asas, dan sendi-sendi dasar koperasi 2. undang undang, peraturan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi 3. keputusan rapat anggota koperasi b. anggota koperasi wajib menghadiri dan ikut secara aktif dalam rapat anggota dan bertanggung jawab atas apa yang diputuskan rapat. Dalam hal ini tanggung jawab anggota berarti menyetujui apa yang diputuskan dalam rapat kecuali yang bersangkutan tidak menghadirinya 4. Kepengurusan Koperasi Sekolah Kepengurusan koperasi sekolah dipilih dan diangkat oleh rapat anggota. Bendahara dan pengawas koperasi pada dasarnya dipilih dari murid tetapi untuk keamanan, pembinaan, dan pengawasan Kepala sekolah dapat mengangkat bendahara sendiri. Guru yang telah diangkat menjadi bendahara atau pengawas harus bertanggung jawab kepada kepala sekolah. Keanggotaan lain dapat diisi oleh guru apabila tidak atau belum ada murid yang mampu untuk menjabatnya dengan persetujuan kepala sekolah sampai ada murid yang mampu dan bersedia Pengurus koperasi sekolah sedapat mungkin diambil dari para anggota agar memberikan pengaruh yang positif, misalnya pertama sebagai latihan kepemimpinan dan pertanggung jawaban siswa siswi atau santri, kedua untuk memberikan dampak merasa ikut mempunyai. (sense of belonging) Sebaiknya calon pengurus diambil dari kelas yang tertinggi atau yang mempunyai potensi kemampuan meskipun pada dasarnya pengurus diangkat dari siswa. Guru perlu membimbing dan melatih murid, untuk berorganisasi baik sebagai anggota maupun sebagai pengurus. Bendahara bertugas mengelola dan menyimpan keuangan. Seorang siswa yang diangkat sebagai bendahara hendaklah mempunyai kemampuan mengelola keuangan, mengerti tentang pembukuan, dan dapat dipercaya. Oleh karena itu bagi koperasi sekolah yang baru berdiri sebaiknya guru diangkat sebagai bendahara. Seorang bendahara haruslah seseorang yang memegang amanah terbuka serta mengetahui pembukuan sekadarnya. Oleh karena itu guru yang ditunjuk menjadi bendahara harus melatih anggota koperasi yang akan ditunjuk atau dipersiapkan jadi bendahara dikemudian hari. 5. Permodalan Koperasi Sekolah 1. Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional koperasi yang tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan dan peralatan kantor 2. Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam aktiva lancer koperasi atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek koperasi seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak dan biaya listrik. Pada hakikatnya modal koperasi berasal dari anggota. Makin banyak perbandingan modal yang didapat dari anggota makin kuat dan mantap koperasi tersebut. Selain bersumber dari anggota tidak tertutup kemungkinan modal koperasi berasal dari pinjaman bank, lembaga keuangan non bank, atau pihak lain. Seperti koperasi umumnya, modal koperasi sekolah diperoleh dari berbagai sumber seperti : a. Simpanan Pokok Simpanan pokok merupakan sumber utama modal koperasi. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diserahkan anggota kepada koperasi saat pertama kali masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok pada dasarnya dibayar sekaligus, tetapi dapat juga dipertimbangkan dengan jalan menncicil dan tidak dapat ditarik kembali, kecuali jika anggota tersebut keluar dari keanggotaan koperasi. b. Simpanan Wajib Uang yang disetor ini dapat ditarik sesuai dengan ketentuan yang dimaksud sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga harus tercantum pasal tentang pengaturan uang simpanan wajib ini. Adanya ketentuan tentang cara penarikan kembali uang simpanan wajib dimaksudkan agar koperasi selalu stabil atau tidak mengalami keguncangan saat terjadi penarikan kembali uang simpanan. c. Simpanan Sukarela d. Simpanan Khusus e. Cadangan SHU Saat menghadapi suatu transaksi atau proyek yang besar, biasanya suatu badan usaha tetap memerlukan bantuan modal. Oleh karena itu badan usaha tersebut harus mencari tambahan modal dari luar. Penambahan modal dari luar dapat dilakukan asal perbandingan antara modal sendiri dengan modal dari luar itu tetap menjamin adanya kemampuan membayar kembali tanpa mengorbankan kekayaan (asset). Koperasi dapat mencari tambahan modal dari luar dalam bentuk pinjaman antara lain dari yang tersebut dibawah ini. a. Pinjaman dari Bank Secara teori proyek jangka pendek harus dibiayai dengan kredit jangka pendek, sedangkan proyek transaksi menengah harus dibiayai dengan kredit berjangka menengah, dan proyek jangka panjang harus dibiayai dengan proyek jangka panjang. b. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Non Bank c. Kredit Dari Perusahaan Leasing Jika pembayarannya sudah selesai, unit atau perangkat yang dibeli secara kredit itu menjadi milik perusahaan atau koperasi. Cara ini juga dapat ditempuh oleh koperasi sekolah yang telah berkembang menjadi besar dan ingin membuka unit usaha usaha baru yang memerlukan mesin mesin atau peralatan besar yang tidak mungkin dibeli secara tunai. d. Hibah e. Pinjaman Dari Pihak Ketiga f. Pembelian Secara Kredit 6. Lapangan Usaha Koperasi Sekolah a. Pengadaan Buku-buku Sekolah b. Pengadaan Alat Praktik Sekolah c. Pengadaan Kantin Sekolah Penyelenggaran kafetaria sangat besar manfaatnya bagi para siswa antara lain mereka dapat belajar administrasi dan memperoleh keterampilan dalam pelayanan jasa boga (Katering), khusus restoran serta dapat berlatih memasak dan menyediakan makanan. Dengan demikian banyak dampak positif yang dapat diserap oleh para siswa dalam pengadaan kantin ini. d. Usaha Simpan Pinjam Koperasi sekolah dapat pula mengusahakan koperasi simpan pinjam. Biasanya usaha simpan pinjam ini merupakan suatu usaha koperasi yang bersendiri. Akan tetapi didalam lingkungan usaha sekolah usaha simpan pinjam dapat merupakan bagian dari usaha kegiatan koperasi. Usaha ini bersifat mendidik karena siswa dibiasakan menabung (saving) dari kelebihan uang sakunya. Hal ini dapat mengindarkan siswa dari sikaf hidup yang konsumtif. Siswa dididik untuk bersikap positif. e. Usaha Penjualan Kebutuhan Sehari-hari Para Siswa f. Usaha Memasarkan Hasil Produksi Siswa 7. Struktur Organisasi Koperasi Sekolah Dalam rangka memperlancar tugas dan tanggungjawab pengurus koperasi serta memperlancar kegiatan koperasi perlu dibuat struktur organisasi koperasi yang jelas. Dengan struktur tersebut akan terlihat tugas dan wewenang tiap bagian. Struktur organisasi koperasi sekolah meliputi berikut ini berikut ini : a. Alat Perlengkapan Organisasi Koperasi Sekolah Alat perlengkapan organisasi Koperasi sekolah terdiri atas : 1. rapat anggota koperasi sekolah 2. pengurus koperasi sekolah 3. badan pemeriksa/pengawas b. Dewan Penasihat Koperasi Sekolah pembentukan dewan penasihat koperasisekolah di maksudkan untuk memberikan bimbingan,pembinaan,dan pengawasan.Dewan ini terdiri atas 1) kepala sekolah yang bersangkutan, 2) guru ekonomi/koperasi sekolah yang bersangkutan, dan 3) salah satu persatuan orang tua murid c. Pelaksanaan Harian 8. Simulasi Mendirikan Koperasi Sekolah Di sekolah-sekolah,bauk sekolah umum,madrasah,maupun pondok pesantren dapat didirikan sebuah koperasi sekolah.cara mendirikan koperasi sekolah pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan mendirikan koperasi pada umumnya.Langkah atau tahapan yang harus di lakukan dalam memdirikan koperasi sekolah adalah sebagai berikut. Tahap Pertama Langkah pertama adalah mengadakan pertemuan persiappan antara guru dan murid.Hal yang menjadi pokok pembicaraan adalah maksud pendirian koperasi dalam lingkungan kmpleks sekolah.Inisiatif untuk mendirikan koperasi dapat berasal dari guru atau murid atau dapat pula berasal dari aparatur kantor koperasi setempat yang memberikan penyuluhan tentang koperasi. Dalam pertemuan pesiapan ini langsungdibentuk Panitia Rapat Pembentukan Koperasi Sekolah.Kepanitiaan ini biasanya terdiri atas steering committe (SC) dan organizing committee (SO). a. Steering committee bertugas menpersiapkan segala sesuatu yang b. Organising committee merupakan pelaksana secara teknis.Dengan demikian,organizing committee bertanggung jawab atas kelancaran jalannya rapat.Tugas organizing committee,antara lain menpersiapkan ruangan rapat,mengedarkan undangan,mempersiapkan komsumsi rapat,dan mempersiapkan alat-alat diperlukan dalam rapat. Setelah pertemuan persiapan,tahap selnjutnya adalah menyelenggarakan rapat pembentukan koperasi sekolah.Ruangan kelas yang akan di gunakan dapat di atur sedemikian rupa atau dapat memilih alternatif. Dalam rapat pembentukan koperasi sekolah hendaklah para siswa menghadirinya sebagai calon anggota.Apabila siswa dari sekolah yang bersangkutan terlalu banyakdapat dihadiri oleh beberapa siswa sebagai wakil setiap kelasyang ada.Misalnya,kelas 1 ada beberapa wakil,kelas 2 ada beberapa wakil,demikian juga dangan kelas 3 diwakili oleh beberapa orang siswa.Selain murid, ada juga wakil dari para guru,wakil dari Departemen Pendidikan Nasional atau wakil dari Departemen Agama,serta wakil dari Kantor Dinas Koperasi setempat untuk memberikan pengarahan.Rapat dipinpim oleh pemrakarsa pencetus gagasan untuk mendirikan koperasi sekolah atau koperasi pondok pesantren. Rapat ini dapat disimulasikan dan semua peran di lakukan oleh siswa sedangkan guru sebagai pembmibing.Peran yang dapat dilakukan oleh siswa adalah sebagai berikut : a. pimpinan rapat (pemrakarsa berdirinya koperasi sekolah); b. notulis; c. pejabat (lurah,camat,kapolsek,serta dan ramil); d. kakankop; e. peserta. Supaya simulasi ini dapat hidup,dalam rapat pembentukan koperasi sekolah ini perlu ada tokoh yang pro dan kontra karena berbagai alas an yang ada di masyarakat.Namumn,akhirnya setelah mendapat penjelasan dari pejabat kakankop mereka menjadi sadar dan paham.Selanjutnya, mereka menyetujui di bentuknya suatu koperasi sekolah. Tahap Ketiga Setelah setuju membentuk koperasi sekolah dengan anggota lebih dari 20 orang ,rapat akan membicarakan materiatau hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi sekolah tersebut, misalnya a. tujuan mendirikan koperasi sekolah ; b. usaha yang hendak di jalankan; c. persyaratan keanggotaan dan kepengurusan ; d. penetapan modal awal yang terdiri atassimpanan(simpanan pokok dan wajib). Hal-hal yang di bahas di masukkan ke dalam anggaran dasar koperasi sekolah yang akan di bentuk.Apabila telah terjadi kata sepakat,rapat memutuskan anggaran dasar tersebut.Untuk keperluan menyusun anggaran dasar koperasi sekolah,madrasah atau pondok pesantren dapat mengikuti petunjukyang dikeluarkan oleh kantor dinas koperasi setempat.Dalam rapat ini juga dilakukan pemilihan pengurus dan badan pemeriksa. Tahap Keempat a. Anggaran Dasar akta pendirian Koperasi yang telah tersusun dan dilampirkan sebanyak dua lembar. b. Berita acara pembentukan Koperasi sekolah, madrasah atau Koperasi Pondok Pesantren. c. Neraca awal permulaan yang menyatakan kekayaan atau modal koperasi sekolah pada awal didirikan. d. Contoh formulir permohonan pengakuan Koperasi sekolah, petikan berita acara rapat pembentukan, dan neraca awal terdapat pada lampiran. Setelah tahap pertama sampai dengan tahap keempat selesai dilakukan, proses pembentukan koperasi sekolah dilanjutkan oleh aparatur Direktorat Jenderal Koperasi. Jadi tinggal menunggu penyelesaiannya. Dalam menunggu keputusan dari pemerintah pihak sekolah yang bersangkutan dapat memulai kegiatannya atas dasar “Surat Tanda Terima” permohonan pengakuan koperasi sekolah. Setelah menerima surat permohonan pendirian koperasi sekolah, pihak kantor koperasi kabupaten/kota akan mengirimkan “Surat Tanda Terima” sebagai balasan kepada koperasi sekolah atau koperasi pondok pesantren yang bersangkutan.Sebelum koperasi sekolah madrasah atau koperasi pondok pesantren mendapat pengakuan pemerintah,iadapat memulai kegiatan usahanya tetapi tanggung jawab usaha sepenuhnya berada ditangan pengurus yang terpilih sebagai satu kesatuan. Begitu pengakuan pemerintah diterima,maka mulai sejak saat itu tanggung jawab berpindah kepada koperasi . Hal tersebut perlu dikemukakan sebab kantor kepala koperasi kabupaten/kotamadya akan mempelajarinya terlebih dahulu ,apakah akta pendirian yang diajukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.Apabila ada yang kurang lengkap/bertentangan,kepala kantor koperasi kabupaten akan memberikan rekomendasi kepada koperasi sekolah madrasah atau koperasi pondok pesantren yang bersangkutan untuk melengkapi/menyempurnakan.Jika tidak disetujui,permohonan tidak berlaku lagi.Sejak saat permohonan diketahui tidak disetujui oleh pemerintah ,maka kegiatan usaha yang telah dimulai harus dihentikan. Itulah ulasan tentang Pengertian, Fungsi, Tujuan Dan Ciri-Ciri Koperasi Sekolah Secara Lengkap. Semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih. Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari Video yang berhubungan |