Kapan UUD 1945 disahkan dan siapa yang mengesahkan?

Undang-Undang Landasan Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, yaitu hukum landasan tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. [1]

Show

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang landasan negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlanjut Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlanjut UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 menemui 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah bentuk lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Naskah Undang-Undang Landasan 1945

Sebelum diterapkan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah diterapkan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Landasan Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Aci Opini.

Sejarah

Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diwujudkan pada tanggal 29 April 1945 yaitu badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlanjut dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan alasan tentang "Landasan Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 bagian BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan dihasilkan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta dihasilkan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa istilah "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera aci BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Landasan Republik Indonesia.

Periode berlanjutnya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat diterapkan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 diwujudkan Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini yaitu perubahan sistem pemerintahan agar diasumsikan lebih demokratis.

Periode berlanjutnya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia yaitu parlementer.

wujud pemerintahan dan wujud negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering dinamakan Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berubah, dampaknya pembangunan tidak berlanjut lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kebutuhan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama nyaris 9 tahun, maka rakyat Indonesia ingat bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak berdasarkan dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Kesudahannya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai warga tidak memihak dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlanjutnya kembali UUD 1945 serta tidak berlanjutnya UUDS 1950

Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)

Kapan UUD 1945 disahkan dan siapa yang mengesahkan?

Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kebutuhan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu intinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang landasan, menggantikan Undang-Undang Landasan Sementara 1950 yang berlanjut pada waktu itu.

Pada masa ini, terdapat bermacam penyimpangan UUD 1945, di antaranya:

Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah mencetuskan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga dihasilkan menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di sela melewati sejumlah peraturan:

  • Ketentuan MPR Nomor I/MPR/1983 yang mencetuskan bahwa MPR berkekuatan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan memperagakan perubahan terhadapnya
  • Ketentuan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang ditengahnya mencetuskan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta alasan rakyat melewati referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang yaitu pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan bebasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode Perubahan UUD 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 yaitu diterapkannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakangan tuntutan perubahan UUD 1945 ditengahnya karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat akbar pada Presiden, keadaan pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu yaitu menyempurnakan aturan landasan seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal pautan yang berdasarkan dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di selanya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan bentuk kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 menemui 4 kali perubahan (amandemen) yang diputuskan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

Referensi

  1. ^ http://asnic.utexas.edu/asnic/countries/indonesia/ConstIndonesia.html Constitution of Indonesia

Pranala luar


Sumber :
wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, m.andrafarm.com, p2k.nomor.net, dsb-nya.


Page 2

Undang-Undang Landasan Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, yaitu hukum landasan tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. [1]

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang landasan negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlanjut Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlanjut UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 menjumpai 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah bentuk lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Naskah Undang-Undang Landasan 1945

Sebelum diterapkan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah diterapkan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Landasan Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Aci Opini.

Sejarah

Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diwujudkan pada tanggal 29 April 1945 yaitu badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlanjut dari tanggal 28 Mei sampai 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan argumen tentang "Landasan Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 bagian BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan dihasilkan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam untuk pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta dihasilkan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa istilah "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera aci BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Landasan Republik Indonesia.

Periode berlanjutnya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat diterapkan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 diwujudkan Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini yaitu perubahan sistem pemerintahan agar diasumsikan semakin demokratis.

Periode berlanjutnya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia yaitu parlementer.

wujud pemerintahan dan wujud negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering dinamakan Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berproses dan berubah, hasilnya pembangunan tidak berlanjut lancar, masing-masing partai semakin memperhatikan kebutuhan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama nyaris 9 tahun, maka rakyat Indonesia ingat bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak berdasarkan dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Kesudahannya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai warga tidak memihak dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlanjutnya kembali UUD 1945 serta tidak berlanjutnya UUDS 1950

Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)

Kapan UUD 1945 disahkan dan siapa yang mengesahkan?

Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kebutuhan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu intinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang landasan, mengalihkan Undang-Undang Landasan Sementara 1950 yang berlanjut pada waktu itu.

Pada masa ini, terdapat bermacam kelainan UUD 1945, di antaranya:

Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah mencetuskan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga dihasilkan menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di sela melewati sejumlah peraturan:

  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang mencetuskan bahwa MPR bertenaga untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan memperagakan perubahan terhadapnya
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang ditengahnya mencetuskan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta argumen rakyat melewati referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang yaitu pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto dialihkan oleh B.J.Habibie sampai dengan bebasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode Perubahan UUD 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 yaitu diterapkannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakangan tuntutan perubahan UUD 1945 ditengahnya karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat akbar pada Presiden, keadaan pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan definisi UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketetapan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu yaitu menyempurnakan aturan landasan seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal pautan yang berdasarkan dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di selanya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan bentuk kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya semakin dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 menjumpai 4 kali perubahan (amandemen) yang diputuskan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

Referensi

  1. ^ http://asnic.utexas.edu/asnic/countries/indonesia/ConstIndonesia.html Constitution of Indonesia

Pranala luar


Sumber :
wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, m.andrafarm.com, p2k.nomor.net, dsb-nya.


Page 3

Undang-Undang Landasan Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, yaitu hukum landasan tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. [1]

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang landasan negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlanjut Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlanjut UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 menjumpai 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah bentuk lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Naskah Undang-Undang Landasan 1945

Sebelum diterapkan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah diterapkan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Landasan Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Aci Opini.

Sejarah

Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diwujudkan pada tanggal 29 April 1945 yaitu badan yang menata rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlanjut dari tanggal 28 Mei sampai 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan alasan tentang "Landasan Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 bagian BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan dihasilkan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam untuk pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta dihasilkan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa istilah "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera aci BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Landasan Republik Indonesia.

Periode berlanjutnya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat diterapkan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 diwujudkan Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini yaitu perubahan sistem pemerintahan agar diasumsikan lebih demokratis.

Periode berlanjutnya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia yaitu parlementer.

wujud pemerintahan dan wujud negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering dinamakan Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berubah, hasilnya pembangunan tidak berlanjut lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kebutuhan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama nyaris 9 tahun, maka rakyat Indonesia ingat bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak berdasarkan dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Kesudahannya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai warga tidak memihak dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlanjutnya kembali UUD 1945 serta tidak berlanjutnya UUDS 1950

Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)

Kapan UUD 1945 disahkan dan siapa yang mengesahkan?

Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kebutuhan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu intinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang landasan, menggantikan Undang-Undang Landasan Sementara 1950 yang berlanjut pada waktu itu.

Pada masa ini, terdapat bermacam kelainan UUD 1945, di antaranya:

Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah mencetuskan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga dihasilkan menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di sela melewati sejumlah peraturan:

  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang mencetuskan bahwa MPR berkekuatan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan memainkan perubahan terhadapnya
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang ditengahnya mencetuskan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta alasan rakyat melewati referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang yaitu pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan bebasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode Perubahan UUD 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 yaitu diterapkannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakangan tuntutan perubahan UUD 1945 ditengahnya karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, keadaan pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketetapan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu yaitu menyempurnakan aturan landasan seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal pautan yang berdasarkan dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di selanya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan bentuk kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 menjumpai 4 kali perubahan (amandemen) yang diputuskan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

Referensi

  1. ^ http://asnic.utexas.edu/asnic/countries/indonesia/ConstIndonesia.html Constitution of Indonesia

Pranala luar


Sumber :
wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, m.andrafarm.com, p2k.nomor.net, dsb-nya.


Page 4

Undang-Undang Landasan Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, yaitu hukum landasan tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. [1]

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang landasan negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlanjut Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlanjut UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 menemui 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah bentuk lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Naskah Undang-Undang Landasan 1945

Sebelum diterapkan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah diterapkan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Landasan Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Benar Opini.

Sejarah

Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diwujudkan pada tanggal 29 April 1945 yaitu badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlanjut dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan alasan tentang "Landasan Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 bagian BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan dihasilkan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam untuk pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta dihasilkan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa istilah "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera benar BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Landasan Republik Indonesia.

Periode berlanjutnya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat diterapkan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 mengambil keputusan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 diwujudkan Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini yaitu perubahan sistem pemerintahan agar diasumsikan lebih demokratis.

Periode berlanjutnya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia yaitu parlementer.

bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering dinamakan Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berproses dan berubah, hasilnya pembangunan tidak berlanjut lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kebutuhan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama nyaris 9 tahun, maka rakyat Indonesia ingat bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak berdasarkan dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Kesudahannya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai warga tidak memihak dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlanjutnya kembali UUD 1945 serta tidak berlanjutnya UUDS 1950

Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)

Kapan UUD 1945 disahkan dan siapa yang mengesahkan?

Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kebutuhan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu intinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang landasan, menggantikan Undang-Undang Landasan Sementara 1950 yang berlanjut pada waktu itu.

Pada masa ini, terdapat bermacam kelainan UUD 1945, di antaranya:

Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah mencetuskan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga dihasilkan menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di sela melewati sejumlah peraturan:

  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang mencetuskan bahwa MPR berkekuatan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan memperagakan perubahan terhadapnya
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang ditengahnya mencetuskan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta alasan rakyat melewati referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang yaitu pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto dialihkan oleh B.J.Habibie sampai dengan bebasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode Perubahan UUD 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 yaitu diterapkannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakangan tuntutan perubahan UUD 1945 ditengahnya karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, keadaan pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketetapan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu yaitu menyempurnakan aturan landasan seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal beda yang berdasarkan dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di selanya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan bentuk kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 menemui 4 kali perubahan (amandemen) yang diputuskan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

Referensi

  1. ^ http://asnic.utexas.edu/asnic/countries/indonesia/ConstIndonesia.html Constitution of Indonesia

Pranala luar


Sumber :
wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, m.andrafarm.com, p2k.nomor.net, dsb-nya.


Page 5

Tags (tagged): constitution of the, republic of, indonesia, 1950, constitution of, the republic, of, indonesia 1950, constitution, of the, republic, of indonesia 1950, menghina pasal, 12, tiada seorang djuapun, boleh ditangkap, bahwa, saja dipilih mendjadi, presiden wakil, menteri, menteri pegawai pegawai, jang mendapat, tahu, atas kuasa undang, undang hanja, boleh, diadili oleh, set, of indonesian, cyclopedia, rakjat jang karena, ketentuan dalam, ajat, i pasal constitution, the, republic of indonesia, the republic of


Page 6

Tags (tagged): constitution of the, republic of, indonesia, 1950, constitution of, the republic, of, indonesia 1950, constitution, of the, republic, of indonesia 1950, menghina pasal, 12, tiada seorang djuapun, boleh ditangkap, bahwa, saja dipilih mendjadi, presiden wakil, menteri, menteri pegawai pegawai, jang mendapat, tahu, atas kuasa undang, undang hanja, boleh, diadili oleh, set, of indonesian, cyclopedia, rakjat jang karena, ketentuan dalam, ajat, i pasal constitution, the, republic of indonesia, the republic of


Page 7

Tags (tagged): constitution of the, republic of, indonesia, 1950, constitution of, the republic, of, indonesia 1950, constitution, of the, republic, of indonesia 1950, menghina pasal, 12, tiada seorang djuapun, boleh ditangkap, bahwa, saja dipilih mendjadi, presiden wakil, menteri, menteri pegawai pegawai, jang mendapat, tahu, atas kuasa undang, undang hanja, boleh, diadili oleh, set, of indonesian, cyclopedia, rakjat jang karena, ketentuan dalam, ajat, i pasal constitution, the, republic of indonesia, the republic of


Page 8

Tags (tagged): undang undang dasar, sementara republik, indonesia, 1950, undang undang, dasar sementara, republik, indonesia 1950, undang, undang dasar, sementara, republik indonesia 1950, menghina pasal, 12, tiada seorang djuapun, boleh ditangkap, bahwa, saja dipilih mendjadi, presiden wakil, menteri, menteri pegawai pegawai, jang mendapat, tahu, atas kuasa undang, undang hanja, boleh, diadili oleh, ensiklopedia, dunia rakjat, jang, karena ketentuan dalam, ajat i, pasal, republik indonesia


Page 9

Tags (tagged): undang undang dasar, sementara republik, indonesia, 1950, undang undang, dasar sementara, republik, indonesia 1950, undang, undang dasar, sementara, republik indonesia 1950, menghina pasal, 12, tiada seorang djuapun, boleh ditangkap, bahwa, saja dipilih mendjadi, presiden wakil, menteri, menteri pegawai pegawai, jang mendapat, tahu, atas kuasa undang, undang hanja, boleh, diadili oleh, ensiklopedia, dunia rakjat, jang, karena ketentuan dalam, ajat i, pasal, republik indonesia