Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan adalah undang-undang perbankan pertama yang dibuat oleh pemerintah RI di zaman kemerdekaan Indonesia. yang dimaksud dengan “BANK” menurut undang-undang ini, adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Adapun pengertian “lembaga keuangan” adalah: semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkan kembali kepada masyarakat. Kegiatan Usaha yang diatur oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999, tentang pokok-pokok pebankan ini meliputi empat jenis bank, yaitu: Berfungsi sebagai Bank Sentral sebagaimana dimaksud UUD 1945 Pasal 23 dan penjelasannya adalah Bank Indonesia berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1968 tentang bank sentral. Tugas pokok Bank sentral adalah: 1) Mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah (mata uang Indonesia); 2) Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja; 3) Bertindak sebagai pemegang kas (banker) pemerintah dan memberikan jasa-jasa perbankan lainnya; 4) Mendorong pengerahan dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan pembangunan yang produktif dan berencana; 5) Menjaga dan memelihara polisi liduiditas(kemampuan pembayaran) dan solvabilitas (yang selalu berkelanjutan) dalam dunia perbankan dalam negeri maupun luar negeri. Bank tabungan ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama dengan menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam bentuk kertas berharga. Dalam jumlah dana yang agak banyak bank melepaskan tabungan itu dengan bunga yang lebih tinggi daripada bunga yang dibayarkan kepada para penabung. Selisih antara bunga yang dipungut dengan yang diberikan pada para penabung (spread) inilah yang menjadi penghasilan bank. Berdasarkan pemiliknya bank tabungan ini dapat dibedakan antara bank tabungan Negara (BTN), bank tabungan swasta, dan bank tabungan koperasi. Bank pembangunan adalah bank yang dalam pemgumpulan dananya terutama menrima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang dibidang pembangunan. Berdasarkan pemiliknya, bank pembangunan ada tiga macam, yaitu bank pembangunan milik Negara, bank pembangunan milik swasta, dan bank pembangunan koperasi. Sumber: Choiriyah (2019). Hukum Perbankan dan Perasuransian Indonesia Dalam Perspektif Hukum Islam. Vol 6 no 3
Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1967 Pokok-Pokok Perbankan
KontakSekretariat Website JDIH BPK RI Ditama Binbangkum - BPK RI Jalan Gatot Subroto 31 Jakarta Pusat 10210Telp (021) 25549000 ext. 1521 Sebutkan dan jelaskan teori-teori yang mendasari perburuhan atau serikat pekerja. Kriteria uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia dan berkoordinasi dengan pemerintah kecuali. Bahan baku Rp 4. 0. 000 tenaga kerja langsung(125jam Rp 8000 perjam) Rp 1000000 bahan penolong, tenaga kerja kos langsung, dan overhead pabrik lainnya … (1) Pegawainya berstatus pegawai kementrian (2) Fasilitas negara tidak diperoleh (3) Dalam hal kekurangan modal dapat menarik investor dari luar perus … Sebutkan dan jelaskan faktor lingkungan organisasi baik internal maupun eksternal yang dapat menjadi ancaman bagi Perusahaan. Ekonomi Islam merupakan suatu cabang ilmu yang mempelajari metode untuk memahami dan memecahkan masalah ekonomi yang didasarkan atas ajaran agama Isla … Perusahaan z mengirimkan produk ke pelanggan berdasarkan konsinyasi. Bolehkah perusahaan z mengakui pendapatan pada saat pengiriman produk ke pelangga … (1) Pegawainya berstatus pegawai kementrian (2) Fasilitas negara tidak diperoleh (3) Dalam hal kekurangan modal dapat menarik investor dari luar perus … Diketahui terdapat 100 perusahaan lampu pijar identik dan bersaing sempurna , masing-masing perusahaan mempunyai fungsi biaya jangka pendek SMC = 0,01 … Apa dampak terhadap makro ekonomi bila tingkat pajak sebagai sumber penerimaan negara diturunkan?. |