Jenis kewenangan yang menunjukkan adanya mekanisme kerjasama antar lembaga negara adalah

Dalam menjalankan ketatanegaraan, Indonesia memiliki banyak lembaga negara dan memiliki keterkaitan antar lembaga negara satu dengan yang lain. Hubungan antarlembaga ini diharapkan bisa menjadi pengingat atau pengawas jika aturan/ undang-undang sudah melenceng dari ketentuan negara.

Lembaga dalam arti luas yaitu setiap individu atau organisasi yang memiliki fungsi tertentu untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan dalam arti sempit, setiap individu dapat dikatakan organ atau lembaga negara apabila secara pribadi mempunyai kedudukan hukum tertentu untuk melakukan sesuatu atas nama negara.

Antara lembaga di lapisan satu dengan yang lainnya menerima perlakuan hukum dan wewenang yang berbeda-beda, hal ini disesuaikan dengan kedudukan lembaga tersebut. Adapun hubungan antarlembaga di Indonesia antara lain :

Hubungan Antara MPR dengan Presiden

MPR sebagai lembaga tertinggi negara mengangkat Presiden. Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan MPR. Dengan kata lain, Presiden memperoleh mandat dan MPR untuk menjalankan GBHN.

(Baca juga: Lembaga Yudikatif dan Tugasnya)

Sebagai mandataris MPR, Presiden harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. MPR dapat memberhentikan Presiden sebelum masa jabatannya berakhir, jika dianggap sungguh-sungguh melanggar haluan negara.

Hubungan Antara MPR dan DPR

MPR terdiri dari anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah dan golongan. Karena semua anggota DPR adalah anggota MPR maka DPR merupakan bagian utama dari MPR. Sebagai bagian utama atau tangan kanan MPR, maka DPR wajib menilai dan mengawasi jalannya roda pemerintahan sehari-hari.

Hubungan Antara Presiden dan DPR

Antara Presiden dan DPR memiliki hubungan berupa kerjasama dan pengawasan. Hubungan kerjasama tampak dalam membuat undang-undang dan penetapan anggaran pendapatan negara. Pengawasan terjadi karena anggota DPR yang seluruhnya anggota MPR, berhak mengawasi segala tindakan Presiden.

Hubungan Antara Presiden dan DPA

DPA wajib memberi jawaban atas pertanyaan Presiden. Sebaliknya, DPA berhak mengajukan usul dan saran kepada Presiden. Walaupun kedudukan DPA sebagai badan penasihat tidak berarti DPA tunduk kepada Presiden. Sebaliknya Presiden tidak tunduk kepada DPA.

Hubungan DPR dan BPK

Hubungan antara DPR dengan BPK dititikberatkan pada pertanggungjawaban keuangan negara. BPK bertugas memeriksa keuangan negara, kemudian hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR. Dengan demikian, BPK membantu DPR dalam pengawasan keuangan negara. Namun demikian bukan berarti BPK sebagai bawahan DPR.

Hubungan Mahkamah Agung dengan Lembaga-lembaga Lainnya

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang terlepas dan kekuasaan pemerintah. Mahkamah Agung sebagai badan pemegang kekuasaan kehakiman berhak memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya baik diminta maupun tidak diminta.

Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden sehubungan dengan pemberian atau penolakan grasi. Mahkamah Agung juga berwenang untuk menyatakan tidak sahnya suatu peraturan atau perundang-undangan yang tingkatnya lebih rendah dan undang-undang. Seperti PP, Keppres, Inpres.

Sarah Nafisah Senin, 11 Oktober 2021 | 09:00 WIB

Jenis kewenangan yang menunjukkan adanya mekanisme kerjasama antar lembaga negara adalah

Hubungan antarlembaga negara sesuai dengan UUD 1945. (Creative Commons/Puspita Nasution)

Bobo.id - Apakah teman-teman tahu seperti apa hubungan antarlembaga negara di Indonesia yang sesuai dengan UUD 1945.

Menurut hasil amandemen UUD 1945, lembaga negara terdiri dari MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, presiden dan wakil presiden, serta BPK.

Nah, berikut ini akan dijelaskan tentang hubungan antarlembaga negara Indonesia tersebut. Yuk, simak selengkapnya di sini!

Baca Juga: Makna Pembukaan UUD 1945, Lengkap dari Makna Alinea Ke-1 hingga Alinea Ke-4

1. MPR dengan DPR dan DPD

Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dilihat sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) menunjukkan kalau MPR merupakan lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum.

Unsur anggota DPR merupakan perwakilan atau cerminan rakyat melalui partai politik.

Sedangkan unsur anggota DPD merupakan perwakilan rakyat dari daerah untuk memperjuangkan kepentingan daerah.


Page 2


Page 3

Jenis kewenangan yang menunjukkan adanya mekanisme kerjasama antar lembaga negara adalah

Creative Commons/Puspita Nasution

Hubungan antarlembaga negara sesuai dengan UUD 1945.

Bobo.id - Apakah teman-teman tahu seperti apa hubungan antarlembaga negara di Indonesia yang sesuai dengan UUD 1945.

Menurut hasil amandemen UUD 1945, lembaga negara terdiri dari MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, presiden dan wakil presiden, serta BPK.

Nah, berikut ini akan dijelaskan tentang hubungan antarlembaga negara Indonesia tersebut. Yuk, simak selengkapnya di sini!

Baca Juga: Makna Pembukaan UUD 1945, Lengkap dari Makna Alinea Ke-1 hingga Alinea Ke-4

1. MPR dengan DPR dan DPD

Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dilihat sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) menunjukkan kalau MPR merupakan lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum.

Unsur anggota DPR merupakan perwakilan atau cerminan rakyat melalui partai politik.

Sedangkan unsur anggota DPD merupakan perwakilan rakyat dari daerah untuk memperjuangkan kepentingan daerah.

Jenis kewenangan yang menunjukkan adanya mekanisme kerjasama antar lembaga negara adalah

Jenis kewenangan yang menunjukkan adanya mekanisme kerjasama antar lembaga negara adalah
Lihat Foto

PandangIstana.setneg.go.id

Ilustrasi Istana Negara di situs Pandang Istana.

KOMPAS.com - Tugas dan wewenang lembaga negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang atau UU.

Lembaga tinggi negara sesudah amandemen adalah presiden dan wakil presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam melaksanakan tugas pemerintahan, antara satu lembaga negara dengan lembaga lainnya saling bekerja sama dan saling mengendalikan satu sama lain sesuai dengan prinsip pengawasan dan keseimbangan atau check and balances.

UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen dalam kurun waktu 1999 - 2002. Perubahan ini secara otomatis juga memengaruhi hubungan kinerja antarlembaga.

Berikut hubungan antarlembaga negara menurut UUD 1945:

Hubungan antara MPR, presiden, DPR, dan MK terlihat dalam proses pemberhentian presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Johan Budi Akui Cara Komunikasi Pimpinan KPK Pengaruhi Hubungan Antarlembaga

Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan MPR dalam masa jabatannya menurut UUD atas usul DPR. Ini terjadi apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, tindakan pidana berat, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.

Kemudian MPR meminta kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR. Hasilnya dibawa ke rapat paripurna DPR untuk diteruskan ke MPR. MPR kemudian menyelenggarakan sidang untuk mengambil keputusan, minimal dihadiri 3/4 jumlah anggota dan disetujui minimal 2/3 anggota yang hadir.

Hubungan antara DPR dan Presiden

Hubungan antar DPR Dan presiden terlihat ketika Rancangan Undang-Undang atau RUU dibahas bersama oleh DPR dan presiden. Jika tidak ada persetujuan bersama, maka RUU tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

Presiden mengesahkan RUU menjadi Undang-Undang atau UU. Dalam keadaan genting, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU dengan persetujuan DPR.

DFTAR PUSTAKA

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. 2006. Jagyakarta : Diperbanyak Oleh Medya Duta.

Dalyuno, 2007. Psikologi Pendidikan Semarang.PT. Unes Press

Daryono, M. 2008. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan Jakarta.: Rineka Cipta.

Indrayana, Denny, 2007. Amandemen UUD 1945, Bandung : Mirzan Pustaka, Joeniarto,1983.Demokrasi Dan Sistem Pemerintahan, Jakarta : Bina Aksara.

Kansil. CST, 1983 Pancasila Dan UUD 1945, Bagian Kesatu Memahami dan Mendalami Pancasila 1945. Jakarta : Pradya Paramita

------------1983. Pancasila dan UUD 1945 Bahagian Kedua, Memahami dan Mendalami UUD 1945. Pradnya Paramita.

Lubis, M. Solly. 1985. Pembahasan UUD 1945. Bandung : Alumni.

Mahfud. Moh. MD. 2012. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Muhtaj, El Madja. 2009. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta : Kencana.

Pandonyo, Toto. 1985. Ulasan Tentang Ketentuan UUD 1945. Jogyakarta : Liberty.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.

Sapriya. 2009. Pendidikan IPS. Bandung : Remaja Rosdakarya Ofset.

Soemantri. 2004. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia.

Sukardi. 2008. Metoodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta : Bumi Aksara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan amandemen lengkap (perubahan I, II, III, IV). Surabaya : Pustaka Agung.

Wahyono, Padmo. 1986. Indonesia Negara Berdasarkan Hukum. Jakarta : Chalia Indonesia.


Page 2

DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v7i1.2020