Jelaskan yang dimaksud dengan langsung dan rahasia pada asas Luber dalam pemilu

Asas Pemilu : Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil ditulis oleh : Inke Mujiati 

Indonesia dalam menyelanggarakan pemilu mengantut asas “luber jurdil”, yaitu singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

Jelaskan yang dimaksud dengan langsung dan rahasia pada asas Luber dalam pemilu

Asas “luber” diantut di Indonesia ketika pemilu era orde baru, sedangkan pada pemilu era reformasi menganut asas “luber jurdil”. 

Pengertian “luber jurdil” itu yaitu : 

Berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. 

Berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. 

Berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. 

Berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. 

Berarti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan, dan semua pihak yang berkaitan di dalam pemilu dapat berbuat jujur tanpa ada kecurangan. 

Berarti adanya perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, dan tanpa ada pengistimewaan.(IB/90).

Pemilihan Umum diselenggarakan/dilaksanakan atas prinsip-prinsip demokrasi dan transparan (keterbukaan) dalam arti bahwa penyelenggaraan/pelaksanaan Pemilihan Umum, yaitu KPU, PPI, PPD I, PPD II, PPLN, PPK, PPS, KPPS, Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, dan para pemilih, serta Panitia Pengawas harus betul-betul menghargai semangat demokrasi dan keterbukaan, dimana prinsip keadilan, kebebasan, kesetaraan, dan tanggung jawab harus dihormati. Karena itu, tujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa, Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pasal 2 UU No. 42 Tahun 2008 (Pilpres) menentukan bahwa, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 2 UU No. 8 Tahun 2012 (Pileg) menentukan bahwa, Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 2 UU No. 8 Tahun 2015 (Pemilukada) menentukan bahwa, Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan demikan, asas pemilu untuk penyelenggaraan Pileg, Pilpres dan Pemilukada sama yaitu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam Pasal 22E UUD 1945 tidak ada penjelasan mengenai asas-asas pemilu tersebut. Demikian pula dalam UU No. 42 Tahun 2008 dan UU No. 8 Tahun 2015. Penjelasan atas asas-asas tersebut terdapat dalam Penjelasan Umum UU No. 8 Tahun 2012. Asas langsung maksudnya bahwa, rakyat sebagai Pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. 

Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya oleh negara, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani. Dalam memberikan suaranya, Pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akandiketahui oleh pihak mana pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain. Dalam penyelenggaraan Pemilu ini, penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, Peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, Pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap Pemilih dan Peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.

Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu harus dilakukan secara berkala, karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya.

Pemilihan umum di Indonesia telah diadakan sebanyak 12 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asas "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru.

·         "Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.

·         "Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.

·         "Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

·         "Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas "jujur" mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas "adil" adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.

Jelaskan yang dimaksud dengan langsung dan rahasia pada asas Luber dalam pemilu

Sumber: KPU RI dan Wikipedia

JAKARTA - Asas pemilu di Indonesia ada 6 dan tentunya harus dipahami oleh seluruh rakyat Indonesia. Apalagi, jika Anda termasuk salah satu orang yang menjadi calon pemimpin untuk tiap tingkatan. Tak hanya itu, bagi kader politik dan warga biasa pun harus tahu mengenai enam asas ini.

Pemilu atau Pemilihan Umum adalah sebuah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPRD berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017. Menurut artikel Asas-Asas Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia Menurut Fiqih Siyasah karya Frenki, M.Si., , sistem pemilu di Indonesia menganut sistem proporsional terbuka, yaitu dimana rakyat diberikan pilihan kandidat calon mereka secara langsung.

Baca Juga: Kelebihan Demokrasi Pancasila, Apa Saja?

Lalu, apa sajakah 6 asas pemilu di Indonesia? Berikut Ulasannya.

Asas Pemilu di Indonesia 

Menurut UUD 1945 Pasal 22E, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Atau yang kita kenal sebagai “Luber dan Jurdil”. Adapun maksud dari keenam asas tersebut adalah sebagai berikut:

Langsung 

Memiliki arti bahwa rakyat yang akan memilih memiliki hak untuk memberikan suara secara lanngsung berdasarkan hati nurani dan tanpa adanya perantara. 

Umum

Memiliki arti bahwa setiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Demokrasi Pancasila?

Bebas 

Memiliki arti bahwa rakyat memiliki hak untuk memilih wakilnya sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun.

Rahasia 

Memiliki arti bahwa rakyat sebagai pemilih akan dijamin kerahasiaannya dan tidak akan diberitahu oleh pihak manapun.

Jujur 

Memiliki arti bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, setiap elemen mulai dari penyelenggara hingga pemilih harus bersikap jujur sebagaimana aturan undang-undang yang berlaku.

Adil 

Memiliki arti bawa setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan.

Demikian penjelasan Okezone mengenai Asas Pemilu di Indonesia.

  • #pendidikan
  • #Indonesia
  • #demokrasi
  • #Pemilihan Umum
  • #asa pemilu indonesia