Jelaskan tentang aturan dan prosedur kesehatan dan keselamatan

Prosedur K3 merupakan sekumpulan sistem dalam manajemen perusahaan, perkantoran atau industri yang terintegrasi satu dengan lainnya untuk meminimalisir resiko atas bahaya dan potensi bahaya yang menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja.

Dengan penetapan prosedur K3 berbagai potensi bahaya di lingkungan kerja yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan kerja setiap orang di lingkungan kerja dapat diminimalisir. Informasi lebih lanjut tentang prosedur K3 beserta contoh prosedur K3 di lingkungan kerja akan kami ulas dalam uraian lengkap di bawah ini!

Prosedur K3 Perkantoran

Yang dimaksud dengan prosedur K3 perkantoran merupakan suatu sistem manajemen K3 yang diselenggarakan di lingkungan kerja perkantoran. Aturan – aturan tersebut menyangkut pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja demi terciptanya lingkungan kerja yang efisien, aman dan produktif.

Dalam penyelenggaraan K3 perkantoran, contoh prosedur yang sebagian besar ditetapkan dalam K3 perkantoran sebagai berikut :

  1. Pembuatan rencana K3
  2. Pelaksanaan atas rencana yang telah ditetapkan
  3. Pemantauan kegiatan
  4. Peninjauan dan peningkatan kerja
  5. Pembinaan dan pengawasan kerja
  6. Evaluasi pelaksanaan K3

Semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan prosedur K3 dilakukan sebagai suatu keharusan oleh pengelola, karyawan, pengunjung, masyarakat dan pemilik perusahaan dengan memenuhi segala standar aturan K3 yang telah ditetapkan dalam perencanaan.

K3 yang telah ditetapkan di suatu perusahaan sesuai dengan peraturan Undang – Undang nomor 1 tahun 1970 memiliki beberapa tujuan utama, diantaranya :

  1. Memberikan perlindungan dan jaminan atas keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di lingkungan tempat kerja
  2. Mencegah dan mengurangi angka kecelakaan kerja di lingkungan kantor atau perusahaan tempat bekerja
  3. Menciptakan tempat kerja yang aman dan kondusif
  4. Memberikan jaminan atas sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien
  5. Meningkatkan kesejahteraan kerja bagi pekerja di lingkungan perusahaan dan demi mewujudkan produktivitas nasional

Dengan diberlakukannya prosedur K3 di lingkungan kantor, pekerjaan yang dilakukan sepanjang waktu kerja akan lebih terarah. Dengan demikian segala sesuatunya dapat berjalan kondusif dan sebagaimana mestinya.

Prosedur K3 yang Berlaku di Industri

Prosedur K3 yang berlaku di industri merupakan suatu bagian dari sistem manajemen industri yang berguna untuk menangani berbagai macam resiko yang berkaitan dengan aktivitas kerja guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien, efektif dan kondusif.

Industri merupakan suatu tempat yang sangat rentan dengan segala hal yang berkaitan dengan kecelakaan kerja. Karena itu sistem K3 yang ditetapkan di lingkungan industri harus mengcover segala macam kemungkinan kecelakaan kerja dan resiko kecelakaan kerja.

Bagi setiap orang yang bekerja di lingkungan industri, SOP kerja yang diberlakukan untuk mereka adalah penggunaan APD yang sesuai.

Porsedur APD Untuk Pekerja Industri

Adapun peraturan APD yang sesuai untuk pekerja industri diantaranya :

  1. Helm safety : merupakan alat pelindung diri yang berfungsi sebagai pelindung kepala dari berbagai benda yang berpotensi mengenai kepala secara langsung. Helm safety juga penting untuk mencegah kepala terbentur dari berbagai benda yang bersifat keras.
  2. Safety belt : alat pengaman yang diperlukan ketika menggunakan alat transportasi atau instrumen lain yang sejenis seperti alat berat, truk, mobil, bego, pesawat, dan sebagainya.
  3. Sepatu karet atau sepatu boot : alat pelindung diri ini juga penting dalam SOP dan prosedur K3 sebagai pelindung kaki ketika bekerja di tempat yang becek dan berlumpur. Sepatu jenis ini juga dapat melindungi kaki dari terkena benda tajam, panas dan cairan kimia.
  4. Safety shoes : sepatu pelindung terbuat dari bahan kulit berlapis metal dengan sol terbuat dari bahan karet tebal dan kuat. Fungsinya adalah untuk mengelakkan kecelakaan fatal yang berpotensi menimpa kaki karena tertimpa benda berat dan tajam, benda panas, serta cairan kimia.
  5. Sarung tangan : alat pelindung tangan yang satu ini berfungsi ketika bekerja di suatu tempat yang mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan perlu disesuaikan dengan kegunaan masing –masing bidang kerja.
  6. Ear muff atau ear plug : penutup telinga merupakan pelindung organ telinga yang berfungsi ketika bekerja di tempat atau lingkungan yang bising.
  7. Kaca mata pengaman : kaca mata pengaman merupakan pelindung mata yang berfungsi untuk melindungi mata. Biasanya diperlukan ketika mengelas.
  8. Masker : penyaring udara ketika bekerja di tempat yang memiliki mutu udara buruk.
  9. Pelindung wajah (face shield) : face shield penting untuk melindungi wajah dari percikan benda asing ketika sedang bekerja.
  10. Jas hujan : memproteksi diri dari percikan air ketika sedang bekerja

Contoh Prosedur K3 Di Tempat Kerja

Adapun contoh Prosedur K3 yang perlu diketahui :

  • Patuhi Prosedur Keselamatan Kerja (K3).
  • Melakukan Perawatan dan Pemeliharaan tools kerja dengan rutin.
  • Menggunakan APD lengkap.
  • Mengikuti pelatihan dan sertifikasi.

Rambu Rambu Kerja di Lingkungan Industri

Selain itu, keberadaan rambu – rambu kerja juga sangat penting. Rambu – rambu kerja di lingkungan industri yang perlu ada meliputi :

Larangan

Rambu – rambu kerja yang berisi tentang larangan merupakan rambu yang berisi gambar lingkaran dengan diagonal berwarna merah di atas putih. Rambu yang berisi larangan merupakan peringatan yang membuat pembacanya ‘tidak melakukan sesuatu seperti apa yang telah dilarang’.

Perintah

Perintah merupakan rambu yang berisi aturan dan informasi tentang alat pelindung diri ketika bekerja dan cara penggunaan alat – alat penting yang dipakai sewaktu bekerja.

Peraturan penggunaan APD yang seperti apa yang telah kami sebutkan sebelumnya juga menjadi bagian dari perintah yang diperlukan berkaitan dengan rambu – rambu kerja di lingkungan kerja.

Peringatan

Rambu – rambu yang berisi tentang peringatan memiliki bentuk segitiga dengan warna hitam di atas putih. Rambu peringatan merupakan jenis rambu yang berfungsi untuk memberikan informasi bahaya yang perlu diwaspadai.

Pemberitahuan

Pemberitahuan merupakan suatu tanda atau petunjuk berbentuk segi empat dengan gambar sebuah palang tengah berwarna putih di atas hijau. Peringatan ini berarti tempat untuk memberikan sebuah pertolongan pada waktu terjadinya kecelakaan.

Kecelakaan kerja yang terjadi di suatu lingkungan kerja tentu tidak akan terjadi begitu saja. Kecelakaan kerja terjadi karena terdapatnya tindakan yang salah dari pekerja, instruktur atau pemimpin yang tidak mengindahkan prosedur K3, tidak adanya prosedur K3 yang ditetapkan, kurang atau minimnya informasi dan penyuluhan tentang alat pelindung diri serta rambu – rambu kerja, serta karena kondisi yang tidak aman di lingkungan kerja.

Agar semua penyebab dan potensi kecelakaan kerja dapat diminimalisir, tentu melakukan analisa atas pekerjaan seorang pekerja di lingkungan kerja menjadi suatu aspek yang sangat penting. Contohnya, jika seorang pekerja membutuhkan masker dan alat pelindung tangan ketika bekerja, maka perusahaan harus dan memiliki kewajiban untuk menyediakan bahan tersebut bagi pekerja mereka.

Analisa metode kerja bagi masing – masing pekerja juga sangat penting demi menganalisa kebutuhan kerja atas dirinya sendiri, dan menganalisa waktu kerja yang dibebankan terhadap dirinya apakah sudah sesuai dengan prosedur K3 atau tidak. Prosedur K3 juga penting untuk mengetahui segala macam aspek yang berkaitan dengan pekerjaan baik itu lingkungan kerja, alat pelindung diri, mesin dan sebagainya.

Sekian penjelasan yang dapat saya bagikan kali ini, semoga ilmunya dapat bermanfaat dan berguna bagi kehidupan kita semua, Aaminn.

Terimakasih telah berkunjung dan membaca artikel ini, sampaikan pendapat atau saran anda di kolom komentar ya.

Lebih bermanfaat jika dibagikan ke

Skip to content

Jelaskan tentang aturan dan prosedur kesehatan dan keselamatan

Setiap bidang pekerjaan haruslah memprioritaskan keselamatan kerja. Selain untuk menjamin keberlanjutan perusahaan dalam menjalankan bisnisnya, penerapan prosedur keselamatan kerja di tempat kerja ditujukan untuk menanggulangi kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

Seperti yang kita ketahui bersama, tidak semua tempat kerja dapat memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan. Bahkan, cukup banyak bangunan tempat bekerja yang tidak laik untuk difungsikan. Misalnya saja keberadaan ventilasi dan pintu masuk/keluar yang terbatas, struktur bangunan yang membahayakan, temperatur udara yang terlalu ekstrem, maupun tingkat kebisingan yang dapat berisiko terhadap rusaknya indera pendengaran.

Perusahaan yang tidak dapat menjamin keselamatan dan kesehatan pekerjanya bukan hanya dapat mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan sakit/cacat fisik saja, melainkan juga dapat menyebabkan masalah psikologis dan sosial seperti stres akibat jam kerja terlalu tinggi, kekerasan di dalam organisasi, atau masalah lainnya.

5 Tips keselamatan kerja di tempat kerja

Agar keselamatan pekerja terjamin, maka terdapat beberapa tips yang dapat Anda terapkan di tempat kerja. Adapun 5 (lima) tips untuk menjamin keselamatan kerja di tempat kerja adalah sebagai berikut:

1. Patuhi prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bukan hanya diaplikasikan pada perusahaan yang memiliki risiko kecelakaan tinggi saja. Perusahaan dengan risiko kecelakaan rendah pun harus memperhatikan dan menerapkan standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja. Bahkan perusahaan dengan sektor jasa diwajibkan untuk melindungi pekerja, keluarga pekerja, dan orang lain yang juga terpengaruh kondisi lingkungan kerja.

Adapun tujuan K3 dalam lingkungan kerja adalah sebagai berikut:

  • Mencegah terjadinya penyakit akibat kerja
  • Menjaga status kesehatan para pekerja pada kondisi yang optimal
  • Menciptakan sistem kerja yang aman
  • Mencegah terjadinya kerugian (loss) baik moril maupun materil akibat terjadinya kecelakaan kerja
  • Melakukan pengendalian terhadap risiko yang ada di tempat kerja

2. Lakukan perawatan dan pemeliharaan alat kerja secara rutin

Perawatan dan pemeliharaan peralatan kerja sangatlah penting untuk dijadwalkan secara rutin. Selain bertujuan untuk efisiensi usia mesin, peralatan kerja yang terawat dengan baik akan menjamin keselamatan dan keamanan bagi para pekerja yang akan menggunakannya.

Kerusakaan peralatan kerja seperti mesin-mesin produksi kerap terjadi karena buruknya perawatan. Dengan membuat catatan penggunaan mesin dan memantau aktivitas operasionalnya secara rutin, maka setiap kegiatan yang berhubungan dengan produksi tidak akan terganggu produktivitasnya.

Jelaskan tentang aturan dan prosedur kesehatan dan keselamatan
Perawatan alat kerja seperti forklift dapat menjaga efisiensi usia mesin

3. Gunakan APD (Alat Pelindung Diri)

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, adapun lokasi-lokasi pekerjaan yang wajib mengenakan APD di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Tempat kerja dengan peralatan atau instalasi yang berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran maupun ledakan
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, korosif, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi atau bersuhu rendah
  • Pekerjaan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran gedung atau bangunan lainnya termasuk juga bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah
  • Pekerjaan pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengelolaan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan, dan lapangan kesehatan
  • Pekerjaan pertambangan dan pengolahan batu-batuan, gas, minyak, panas bumi atau mineral baik yang dilakukan di permukaan, di dalam, maupun di dasar perairan
  • Pekerjaan pengangkutan barang, binatang dan manusia yang dilakukan di daratan, melalui terowongan, permukaan air, di dalam air, maupun di udara
  • Pekerjaan bongkar muat barang di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun, bandar udara, dan gudang
  • Pekerjaan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air
  • Pekerjaan pada ketinggian layaknya di bidang konstruksi bangunan gedung bertingkat
  • Pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah
  • Pekerjaan yang memiliki risiko tertimbun tanah, kejatuhan, terjatuh, hanyut atau terpelanting
  • Pekerjaan dalam ruang terbatas seperti tangki, sumur, atau lubang
  • Pekerjaan yang memiliki risiko terkena kotoran, api, asap, gas, sinar atau radiasi, suara atau getaran
  • Pekerjaan pembuangan atau pemusnahan limbah dan sampah
  • Pekerjaan di bidang pemancaran dan penyiaran televisi, radio, atau telepon
  • Pekerjaan di bidang pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset yang menggunakan alat berat, dan
  • Pekerjaan yang menggunakan peralatan atau instalasi listrik dan mekanik
Jelaskan tentang aturan dan prosedur kesehatan dan keselamatan
Helm proyek yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan atau kejatuhan benda tajam dan keras

Adapun Alat Pelindung Diri yang wajib dikenakan saat memasuki area kerja seperti yang telah disebutkan di atas antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Alat pelindung kepala, yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan atau kejatuhan benda tajam dan keras
  2. Alat pelindung wajah, yang berfungsi untuk melindungi mata dan muka dari paparan bahan kimia berbahaya maupun paparan partikel-partikel yang melayang di udara
  3. Alat pelindung telinga, yang berfungsi untuk melindungi telinga terhadap kebisingan atau tekanan suara yang berisiko merusak pendengaran
  4. Alat pelindung pernapasan, yang berfungsi untuk melindungi organ pernapasan dari bahan kimia, mikro-organisme, maupun partikel kecil lainnya seperti debu, asap, dan gas beracun
  5. Alat pelindung tangan, yang berfungsi untuk melindungi tangan maupun jari-jari dari panas api, radiasi, bahan kimia, dan lainnya, dan
  6. Alat pelindung kaki, yang berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau benturan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan berbahaya, dan lainnya

4. Ikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi profesional

Kompetensi merupakan suatu hal yang dikaitkan dengan kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap yang dijadikan suatu pedoman dalam melakukan tanggung jawab pekerjaan yang dikerjakan oleh seorang pekerja.

Dalam hal ini, mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi juga harus relevan terhadap pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi juga dapat menyiapkan pekerja yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang profesional sehingga mereka siap untuk memberikan kontribusinya sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

5. Penuhi persyaratan keandalan bangunan gedung

Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan setiap pekerjaannya. Salah satu cara untuk menjami keselamatan seseorang saat ia sedang bekerja di dalam bangunan gedung adalah dengan dilakukannya penilaian keandalan bangunan gedung.

Sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 16 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bahwa keandalan bangunan gedung adalah keadaan bangunan yang telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.

Bukti bahwa bangunan gedung telah andal dan laik secara fungsi dapat ditunjukkan dengan terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah daerah atas bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun penyedia jasa SLF. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa dengan dimilikinya SLF, maka bangunan gedung yang digunakan sebagai tempat beraktivitasnya manusia telah terjamin keamanannya.

Menerapkan prosedur keselamatan kerja di tempat kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial sebuah perusahaan. Oleh karena itu, setiap perusahaan yang menjadi tempat bekerja memiliki kewajiban dalam memastikan kesehatan, keselamatan, dan keamanan pekerjanya.

Baca juga : Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi Pada Bangunan Gedung

Jelaskan tentang aturan dan prosedur kesehatan dan keselamatan

Menyukai perjalanan, pemberdayaan masyarakat, dan fotografi. Pada tahun 2017 dan 2019 mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pariwisata RI dalam ajang APWI (Apresiasi Pewarta Wisata Indonesia)