Apa tugas dan fungsi mahkamah agung

Apa tugas dan fungsi mahkamah agung
Gedung Mahkamah Agung. ©2020 Mahkamahagung.go.id

JATENG | 29 Juni 2021 16:46 Reporter : Ayu Isti Prabandari

Merdeka.com - Hukum merupakan salah satu unsur yang berperan penting dalam kehidupan manusia. Bukan tanpa alasan, hukum dibuat tidak lain untuk mengatur masyarakat agar hidup dengan baik dan teratur. Selain menjaga keteraturan, hukum juga berguna untuk menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi dalam kehidupan bersosial di masyarakat.

Di Indonesia, sistem hukum yang berlaku mempunyai beberapa tingkatan. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Tingkat Kasasi yang tidak lain merupakan lembaga peradilan paling tinggi. Pengadilan Tingkat Kasasi ini lebih sering disebut dengan Mahkamah Agung.

Sebagai lembaga peradilan tingkat tinggi, tentu Mahkamah Agung mempunyai fungi dan tugas pokok yang jelas guna mewujudkan penerapan hukum yang adil bagi masyarakat. Dalam hal ini, terdapat beberapa fungsi MA atau Mahkamah Agung yang perlu Anda ketahui. Mulai dari fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi pengaturan, hingga fungsi administrasi.

Penting bagi masyarakat untuk memahami berbagai fungsi MA atau Mahkamah Agung dengan jelas. Dengan memahami sistem hukum yang berlaku, tentu dapat memudahkan Anda dalam menuntut hak sebagai warga negara jika mendapatkan masalah yang berkaitan dengan hukum. Ini juga menjadi salah satu upaya untuk menegakkan hukum baik dan adil bagi masyarakat.

Dilansir dari situs Mahkamah Agung, berikut kami merangkum beberapa fungsi MA atau Mahkamah Agung beserta tugas pokoknya yang perlu Anda ketahui.

2 dari 7 halaman

Apa tugas dan fungsi mahkamah agung

©2020 Mahkamahagung.go.id

Fungsi MA atau Mahkamah Agung yang pertama yaitu fungsi peradilan. Fungsi peradilan ini berkaitan status Mahkamah Agung yang merupakan lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia. Berikut beberapa fungsi MA atau Mahkamah Agung yang perlu Anda ketahui:

1. Sebagai Lembaga Pengadilan Negara Tertinggi, MA bertugas membina penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Fungsi ini tidak lain untuk menjaga agar hukum dan Undang-Undang di Indonesia dapat diterapkan secara adil dan tepat.

2. Mahkamah Agung juga berwenang untuk memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir. Berikut beberapa cakupan yang menjadi tanggung jawabnya :

  • Semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
  • Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985).
  • Semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985).

3. Mahkamah Agung juga memiliki wewenang untuk menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

3 dari 7 halaman

Fungsi MA atau Mahkamah Agung berikutnya yaitu fungsi pengawasan. Sebagai Lembaga Pengadilan Tertinggi, Mahkamah Agung juga bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum di semua lembaga pengadilan. Berikut beberapa fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung :

  • Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lembaga pengadilan. Hal ini dilakukan agar pengadilan dapat diselenggarakan dengan seksama dengan berpedoman pada pengadilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Tentu hal ini tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara. (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
  • Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap pengadilan dan tingkah laku hakim dan pejabat pengadilan yang menjalankan tugas. Hal ini berkaitan bagaimana hakim dan pejabat pengadilan menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
  • Fungsi pengawasan juga dilakukan terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

4 dari 7 halaman

Fungsi MA atau Mahkamah Agung selanjutnya adalah fungsi pengaturan. Fungsi pengaturan ini berkaitan dengan tindak lanjut Mahkamah Agung dalam membuat peraturan yang belum tercantum dalam Undang-Undang Mahkamah Agung. Berikut beberapa fungi pengaturan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung :

  • Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan peradilan jika hal-hal tersebut belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
  • Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri jika dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

5 dari 7 halaman

Apa tugas dan fungsi mahkamah agung
©2020 Mahkamahagung.go.id

Fungsi nasihat juga termasuk salah satu fungsi MA atau Mahkamah Agung. Fungsi nasihat ini berkaitan dengan segala pertimbangan yang diperlukan dalam bidang hukum. Berikut beberapa fungsi nasihat yang dijalankan oleh Mahkamah Agung :

  • Mahkamah Agung memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).
  • Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).
  • Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya dengan jelas.
  • Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

6 dari 7 halaman

Fungsi MA atau Mahkamah Agung yang tidak kalah penting adalah fungsi administratif. Fungsi administratif ini berkaitan dengan teknis penyusunan anggota organisasi beserta tugas dan tanggung jawabnya. Berikut adalah beberapa fungsi administratif yang dilakukan oleh Mahkamah Agung :

  • Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administratif dan finansial sampai saat ini masih berada di bawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
  • Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

7 dari 7 halaman

Fungsi MA atau Mahkamah Agung yang terakhir adalah fungsi lain-lain. Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

(mdk/ayi)

Liputan6.com, Jakarta Tugas dan fungsi Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga tinggi negara perlu kamu ketahui. Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. 

Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Sekretariat Mahkamah Agung. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung, jumlah hakim agung paling banyak 60 orang.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004, keanggotaan Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, 2 wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non-yudisial.

Wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, dan ketua muda tata usaha negara. Sedangkan wakil ketua bidang non-yudisial membawahi ketua muda pembina dan ketua muda pengawasan.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, Senin (19/10/2020) tentang tugas dan fungsi Mahkamah Agung.

Apa tugas dan fungsi mahkamah agung

Perbesar

Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. (Liputan6.com)

Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, tugas dan fungsi Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Mahkamah Agung juga berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985), dan semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985).

Fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

Tugas dan fungsi Mahkamah Agung yang kedua ialah melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan, dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar. Hal ini dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).

Tugas dan fungsi Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap:

- Pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman. Hal ini termasuk dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Kemudian juga meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

- Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

Apa tugas dan fungsi mahkamah agung

Perbesar

Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Tugas dan fungsi Mahkamah Agung juga dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung.

Hal ini dilakukan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).

Mahkamah Agung juga dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

Tugas dan fungsi Mahkamah Agung berikutnya adalah memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).

Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).

Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.

Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung juga berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

Apa tugas dan fungsi mahkamah agung

Perbesar

Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administratif dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

Itulah beberapa tugas dan fungsi Mahkamah Agung. Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

Lanjutkan Membaca ↓

Apa tugas dan fungsi mahkamah agung