Jelaskan syarat suatu properti investasi diakui sebagai aset

Accounting & Finance

Pada Artikel sebelumnya telah dijelaskan perbedaan antara “Aset Tetap dan Properti Investasi”. Pembahasan sekarang bagaimana pengakuan, pengukuran dan pengungkapan PSAK 13 Properti Investasi.

Pengakuan Properti Investasi

Biaya Perolehan properti investasi diakui sebagai asset jika dan hanya jika:

a)      Kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomik masa depan dari asset tersebut

b)      Biaya perolehannya dapat diukur secara andal

Properti investasi pada awalnya diukur sebesar biaya perolehan, termasuk biaya transaksinya.Biaya perolehan awal hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa dan diklasifikasikan sebagai properti investasi yang dicatat sebagai sewa pembiayaan diakui sebagai aset pada jumlah yang lebih rendah antara nilai wajar dan nilai kini pembayaran sewa minimum.

Pengukuran setelah pengakuan

Pilih model biaya atau model nilai wajar sebagai kebijakan akuntansi dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh properti investasi. Atas hak atas properti yang dikuasai lessee melalui sewa operasi tidak bebas pilih, terapkan model nilai wajar.

1.     Model Biaya

Nilai tercatat = Biaya Perolehan – (Akumulasi penyusutan + akumulasi rugi penurunan nilai PSAK 48)

2.     Model Nilai wajar

Nilai Tercatat = Nilai Wajar pada Tanggal Revaluasi

Keuntungan/kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar properti investasi diakui dalam laba rugi pada periode terjadinya. Dalam beberapa kasus yang jarang terjadi, nilai wajar properti investasi tidak dapat diukur secara andal atas dasar berkelanjutan dan alternatif pengukuran nilai wajar tidak tersedia, maka ukur properti investasi menggunakan model biaya, nilai residu diasumsikan nol. Penggunaan nilai wajar hingga pelepasan bahkan jika transaksi pasar yang dapat dibandingkan menjadi jarang terjadi atau harga pasar menjadi tidak banyak tersedia.

Pengalihan

Jelaskan syarat suatu properti investasi diakui sebagai aset

Jika entitas menggunakan model biaya, pengalihan antara properti investasi, properti yang digunakan sendiri, dan persediaan:

a.       Tidak mengubah jumlah tercatat properti yang dialihkan serta

b.       Tidak mengubah biaya perolehan properti untuk tujuan pengukuran dan pengungkapan

Pelepasan Properti Investasi

Pengakuan dihentikan pada saat dilepaskan atau ketika properti investasi tidak digunakan lagi secara permanen dan tidak memiliki manfaat ekonomik masa depan yang diharapkan dari pelepasannya. Keuntungan/kerugian dari penghentian atau pelepasan = hasil neto pelepasan – jumlah tercatat asset. Keuntungan/kerugian diakui dalam laba rugi pada periode terjadinya penghentian atau pelepasan. Kompensasi dari pihak ketiga yang diberikan sehubungan dengan penurunan nilai, kehilangan, atau penyerahan properti investasi diakui dalam laba rugi ketika kompensasi tersebut menjadi piutang.

Pengungkapan Properti Investasi

PSAK 13 paragraf 74 – 79, antara lain:

       Model nilai wajar atau model biaya

       Kriteria yang digunakan untuk membedakan properti investasi dari properti yang digunakan sendiri

       Sejauh mana penentuan nilai wajar didasarkan pada penilaian oleh penilai independen. Ungkapkan jika tidak ada penilaian tersebut.

       Kewajiban kontraktual utnuk membeli, membangun, atau mengembangkan atau untuk memperbaiki, memelihara, atau meningkatkan properti investasi

       Jika model nilai wajar, rekonsiliasi jumlah tercatat aset pada awal dan akhir periode

       Jika model biaya, metode penyusutan dlsb dan nilai wajar properti investasi

Sumber Gambar thumbnail : google.com

***

PENGANTAR

PSAK 13 tentang Properti Investasi telah disahkan oleh Dewan StandarAkuntansi Keuangan pada tanggal 29 November 2011.

PSAK 13 ini merevisi PSAK 13 tentang Properti Investasi yang telah dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2007.

Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.

PENGANTAR PENYESUAIAN

Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 13 tentang Properti Investasi pada tanggal 27 Agustus 2014.

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSU KEUANGAN 13

PROPERTI INVESTASI 

Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk properti investasi dan pengungkapan yang terkait. Pernyataan ini diterapkan dalam pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan properti investasi. Pernyataan ini tidak berlaku untuk hak penambangan dan cadangan mineral seperti minyak, gas alam, dan sumber daya serupa yang tidak dapat diperbarui. 

Properti investasi adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai atau keduanya, dan tidak untuk:

(a)      digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau

(b)     dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari. 

Properti investasi diakui sebagai aset jika dan hanya jika:

(a)      besar kemungkinan manfaat ekonomik masa depan yang terkait dengan properti investasi akan mengalir ke entitas; dan

(b)     biaya perolehan properti investasi dapat diukur secara andal. 

Properti investasi pada awalnya diukur sebesar biaya perolehan. Biaya transaksi termasuk dalam pengukuran awal tersebut.

Entitas dapat:

(a)     memilih apakah model nilai wajar atau model biaya untuk seluruh properti investasi yang menjadi agunan liabilitas yang membayar imbal hasil dikaitkan secara langsung dengan nilai wajar dari, atau imbal hasil dari, aset tertentu yang mencakup properti investasi tersebut; dan

(b)      memilih apakah model nilai wajar atau model biaya untuk seluruh properti investasi lain, tanpa memperhatikan pilihan sebagaimana dimaksud di huruf (a). 

Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012. Entitas menerapkan penyesuaian atas definisi nilai wajar dalam paragraf 05, 26, 29, 32, 36–40, 42–49, 51, 53, 53B, 75(d), 78–80, dan 85B secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.

* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silahkan login ke SAK Online
** Untuk Non Anggota silahkan membeli PSAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses IAI Store

2.1 Pengertian Properti Investasi Properti investasi adalah Properti investasi adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua nya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan rental atau kenaikan nilai atau keduanya dan tidak untuk digunakan dalam produksi atau persediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif atau dijual dalam kegiatan usaha sehari hari. Ada beberapa contoh properti dan investasi : 1. Tanah yang dikuasai dalam jangka panjang untuk kenaikan nilai dan bukan untuk dijual jangka pendek dalam kegiatan usaha sehari – hari. 2. Tanah yang dikuasai saat ini, yang penggunaanya di masa depan belum ditentukan. Jika entitas belum menentukan penggunaan tanah sebagai properti yang digunakan sendiri atau akan dijual jangkapendek untuk kegiatan usaha sehari – hari, maka tanah tersebut sebagai tanah yang dimiliki dalam rangka kenaikan nilai. 3. Bangunan yang dimiliki oleh entitas (atau dikuasai oleh entitas melaui sewa pembiayaan) dan sewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi. 4. Bangunan yang belum terpakai tetapi tersediauntuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi. 5. Properti dalam proses pembangunan atau pengembangan yang dimasa depan digunakan sebagai properti investasi. Sedangkan contoh aset yang bukan merupakan properti investasi adalah sebagai berikut : 1. Properti yang dimaksud untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari hari atau sedang dalam proses pembangunan atau pengembangan untuk dijual 2. Properti dalam proses pembangunan atau pengembangan atas nama pihak ketiga

3. Properti yang digunakan sendiri. Ini merupakan aset tetap