Berikut ini yang menjadi unsur deklaratif pembentukan negara adalah

tirto.id - Apa saja unsur terbentuknya negara? Negara merupakan sebuah wilayah yang di dalamnya terdapat rakyat, daerah kekuasaan, dan pemerintahan. Unsur terbentuknya suatu negara setidaknya ada dua jenis, yakni yang sifatnya konstitutif dan deklaratif.

Unsur Terbentuknya Negara: Definisi Konstitutif dan Deklaratif

Berdasarkan catatan Andi Suhardiyanto dalam PPKN Paket B NKRI (2018:8), unsur konstitutif merupakan bagian penting dan harus dimiliki sebuah negara. Dengan kata lain, unsur pembentuk ini bersifat pokok dan wajib oleh calon negara yang nantinya terbentuk.

Sedangkan unsur deklaratif, hanya sekadar unsur pembentuk tambahan yang jika tidak dimiliki calon negara tidak terlalu mempengaruhi pendirian negara tersebut.

Berikut ini yang menjadi unsur deklaratif pembentukan negara adalah

Dilansir dari situs Universitas Darussalam Gontor, ada pendapat Muhammad Yamin yang menerangkan bahwa unsur pembentuk negara Indonesia adalah persatuan dan kesatuan. Oleh karena itu, sebuah negara dapat terbentuk jika ada keinginan untuk bersatu.

Menambahkan pendapat tersebut, situs Rumah Belajar Kemdikbud menerangkan perihal NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Di dalam situs tersebut, NKRI dijabarkan sebagai negara “kesatuan” yang terbentuk atas beberapa unsur negara yang jadi satu kesatuan (semuanya saling berhubungan).

Unsur Terbentuknya Negara Indonesia

Dalam pembentukan sebuah negara, misalnya Indonesia, terdapat lima unsur yang berperan sebagai bukti dan pendirinya. Di antaranya terdapat rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, pengakuan dari negara lain, dan terakhir dibuktikan sudah terbentuk ketika adanya persatuan serta kesatuan.

1. Rakyat

Di Indonesia, rakyat negara terdiri dari orang asli yang tinggal di wilayah negara Indonesia. Mereka disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Nyataya, ternyata ada juga orang asing yang tinggal di Indonesia dan disebut sebagai “bukan warga negara”.

Jadinya, penduduk Indonesia dibagi atas dua kelompok, yaitu orang asli yang disahkan berdasarkan UUD 1945 dan orang asing yang disuratkan dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

2. Wilayah

Tentunya, selain rakyat ada sebuah garis batas tertentu yang dianggap sebagai kekuasaan suatu negara. Indonesia setidaknya memiliki kuasa wilayah secara astronomis di 6 derajat LU – 11 derajat LS dan 95 derajat BT – 141 derajat BT.

Sedangkan secara geografis, wilayah Indonesia berada di tengah-tengah dua benua, yakni Afrika dan Australia. Lalu, juga berada di sela dua benua, yakni Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.

3. Pemerintahan yang berdaulat

Bentuk negara Indonesia dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (1), “Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik”. Hal tersebut menjabarkan adanya sebuah pemerintahan beraliran republik, di mana pemimpin negara dipilih oleh rakyatnya.

Oleh karena itu, rakyat juga memegang peran penting dalam pelaksanaan pemerintahan NKRI. Bahkan, terdapat sebuah pernyataan di mana kedaulatan negara Indonesia ini berada di tangan rakyat Indonesia itu sendiri.

4. Pengakuan dari negara lain

Berbeda dengan tiga unsur sebelumnya, pengakuan dari negara lain ini hanya berperan sebagai unsur tambahan (ada maupun tidak ada, tetap tidak mempengaruhi terbentuknya sebuah negara). Terlepas dari sifatnya, ternyata Indonesia diakui oleh negara lain, yakni Mesir yang menyatakan pengakuaannya pada 10 Juni 1947.

Dengan adanya pengakuan tersebut, Indonesia yang membentuk negara dan resmi merdeka pada 17 Agustus 1945 sudah memiliki kesejajaran dengan negara dunia lainnya. Kedaulatan pemerintahan pun pada akhirnya terpengaruh, di mana Indonesia bebas mengembangkan negaranya tanpa campur tangan negara lain.

5. Persatuan dan kesatuan

Mulai dari rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, hingga pengakuan negara lain, Indonesia pada akhirnya membentuk persatuan serta kesatuan. Keempat unsur terbentuknya negara yang sebelumnya disebut, menjadikan Indonesia bersatu padu di satu panji.

Dari unsur ini, bahkan terlahir sebuah pedoman berkebangsaan negara Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu). Dengan keinginan bersatu dan menyatu ini, beberpaa rakyat di wilayah yang berbeda akhirnya membentuk negara utuh dan wilayahnya lebih luas.

Baca juga:

  • Bentuk dan Ciri-ciri Badan Usaha Milik Negara BUMN
  • Apa Saja Contoh Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Warga Negara?

Baca juga artikel terkait PPKN atau tulisan menarik lainnya Yuda Prinada
(tirto.id - prd/ylk)


Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani
Kontributor: Yuda Prinada

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Negara pada dasarnya adalah sebuah entitas yang memiliki kewenangan sangat luas untuk mengatur apapun yang berhubungan dengan wilayahnya dan masyarakat yang tinggal didalamnya.

Negara juga umumnya memiliki kewajiban untuk menjaga, mensejahterakan, dan mencerdaskan warga negaranya masing-masing. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di suatu negara.

Tapi, apakah semua entitas yang melaksanakan ini dapat disebut sebuah negara? Perusahaan-perusahaan besar seperti Exxon, Apple, Google, Amazon, atau bahkan BCA dan Pertamina juga melakukan hal seperti ini kok.

Mereka memiliki program-program penunjang kesejatheraan karyawan, mereka memiliki layanan bantuan hukum bagi karyawannya yang terkena kasus, mereka juga memiliki daerah operasi (DAOP) tertentu dimana kewenangan mereka sangat tinggi. Apakah perusahaan-perusahaan besar ini dapat dianggap sebagai sebuah negara?

Ternyata, ada beberapa unsur-unsur yang harus dipenuhi sebelum suatu entitas bisa dianggap sebagai sebuah negara. Yuk kita cari tahu bersama-sama!

Apa Saja yang Berpengaruh dalam Pembentukan Negara?

Berikut ini yang menjadi unsur deklaratif pembentukan negara adalah

Berdasarkan konvensi Montevideo pada tahun 1933, ditetapkan bahwa setidaknya terdapat 4 unsur dasar yang menjadi prasayarat terbentuknya suatu negara. Keempat unsur tersebut antara lain adalah

  • Memiliki penduduk yang tetap
  • Wilayah tertentu dengan batasan-batasan yang jelas
  • Adanya sistem pemerintahan yang mengatur dan mengurus wilayah tersebut
  • Kemampuan mengadakan hubungan baik bilateral maupun multilateral dengan negara-negara lain

Selain unsur-unsur yang sudah ditetapkan oleh konvensi Montevideo, ada pula pendapat dari Mac Iver dalam buku Ecyclopedia of Government and Politics (1992). Menurut Mac Iver, setidaknya terdapat 3 unsur pokok yang membentuk suatu negara. Ketiga unsur pokok tersebut antara lain adalah

  • Adanya pemerintahan
  • Adanya rakyat atau komunitas yang hidup
  • Adanya wilayah tertentu dengan batas yang jelas yang ditinggali oleh rakyatnya dan diurus oleh pemerintahannya

Jika kita perhatikan, pendapat Mac Iver memiliki satu perbedaan dengan hasil konvensi Montevideo yaitu kemampuan berhubungan secara internasional dengan negara lain.

Menurut Mahfud MD ketiga unsur yang sudah disebutkan oleh Mac Iver diatas termasuk kedalam unsur konstitutif suatu negara. Namun, unsur-unsur ini tidak dapat berdiri sendiri.

Harus terdapat unsur deklaratif yang meningkatkan legitimasi negara tersebut di mata negara-negara lain. Contohnya adalah pengakuan dari dunia internasional dan hubungan dengan negara lain. Unsur ini pada dasarnya sama dengan unsur keempat yang disebutkan dalam konvensi Montevideo.

Secara umum, perbedaan antara unsur deklaratif dan unsur konstitutif adalah kapan unsur tersebut harus terpenuhi.

Unsur konstitutif suatu negara harus terpenuhi sebelum negara tersebut dapat berdiri. Akan sangat sulit bagi negara untuk menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara jika tidak terpenuhi.

Unsur deklaratif suatu negara tidak harus terpenuhi sebelum negara tersebut dapat berdiri. Unsur ini merupakan penunjang dari keberadaan negara tersebut sehingga dapat dipenuhi setelah negara tersebut terbentuk.

 

Unsur Konstitutif Terbentuknya Negara

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, unsur konstitutif suatu negara adalah unsur-unsur mutlak yang harus ada sebelum negara tersebut dapat terbentuk.

Jika unsur-unsur ini tidak terpenuhi, maka negara tersebut akan mengalami kesulitan dalam menyelenggarakan pemerintahannya. Rakyatnya juga akan kesulitan untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara di negara tersebut.

Contoh dari tidak terpenuhinya salah satu unsur ini adalah di negara Palestina. Sampai sekarang, Palestina masih memiliki permasalahan mengenai wilayah tetap dengan batas-batas yang jelas.

Negara ini masih bersengketa dengan Israel mengenai batasan-batasan wilayah kedua negara tersebut. Padahal, Palestina sudah memiliki rakyat yang hidup menetap dan pemerintah lokal yang berdaulat.

Oleh karena itu, kita dapat menarik kesimpulan bahwa unsur konstitutif adalah unsur mutlak yang harus ada dalam sebuah negara. Jika tidak ada, maka seharusnya negara tersebut tidak dapat berdiri dengan baik.

Berdasarkan konvensi Montevideo dan pendapat Mahfud MD, unsur konstitutif terbentuknya suatu negara meliputi adanya wilayah dengan batas yang jelas, terdapat rakyat yang tinggal secara tetap, serta pemerintahan yang berdaulat.

Adanya Wilayah Tertentu

Berikut ini yang menjadi unsur deklaratif pembentukan negara adalah

Adanya wilayah yang jelas merupakan unsur yang wajib ada sebelum suatu negara dapat terbentuk. Sejauh ini, belum ada negara resmi yang berdiri tanpa batas-batas yang sudah didefinisikan secara jelas oleh hukum.

Indonesia sendiri memiliki batas-batas wilayah yang cukup jelas, baik itu batas laut, batas darat, maupun batas udaranya. Hal ini berguna untuk meminimalisir konflik perbatasan dan konflik penggunaan sumber daya alam, terutama pada daerah zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Secara umum, dalam suatu negara terdapat 3 jenis wilayah yaitu wilayah darat, wilayah udara, serta wilayah perairan.

Perbatasan Darat

Umumnya batas-batas wilayah antar negara ini didefinisikan dalam perjanjian-perjanjian internasional. Perjanjian yang disepakati antara 2 negara disebut dengan perjanjian bilateral sedangkan perjanjian dengan banyak negara disebut sebagai perjanjian multilateral.

Perbatasan-perbatasan negara biasanya mengikuti batasan-batasan alami dari negara tersebut. Batasan alami ini umumnya meliputi pegunungan, sungai, lembah, ataupun badan air lain seperti danau.

Namun, tidak jarang juga perbatasan negara ditentukan berdasarkan perjanjian politis. Contohnya adalah perbatasan Amerika dengan Kanada, Korea Utara dengan Korea Selatan, serta Irlandia dengan Inggris Raya (Irlandia Utara).

 

Perbatasan Laut

Berbeda dengan daratan, wilayah dan perbatasan perairan sedikit lebih tidak jelas karena tidak terdapat landmark yang jelas menandai perbatasannya. Umumnya, perbatasan laut dibatasi oleh garis-garis koordinat GPS.

Wilayah laut suatu negara umumnya dibagi menjadi beberapa jenis yaitu batas landas kontinen, laut teritorial dan zona ekonomi eksklusif. Laut teritorial sendiri umumnya mencakup 12 mil dari titik paling luar daratan sedangkan zona ekonomi eksklusif mencakup sekitar 200 mil.

Lautan yang berada diluar daerah ini umumnya dianggap sebagai laut internasional atau mare liberum. Wilayah lautan ini bebas dimanfaatkan oleh siapapun, selain itu, kapal kargo dan nelayan juga dapat beroperasi disini tanpa campur tangan dari negara sekitar.

Kapal-kapal penjaga pantai umumnya berpatroli di daerah perbatasan antara wilayah yang dimiliki oleh negaranya dengan lautan bebas. Hal ini bertujuan untuk mengurangi aktivitas penyelundupan, nelayan illegal, dan aktivitas lainnya yang seharusnya berizin tetapi tidak memiliki izin.

 

Perbatasan Udara

Udara juga merupakan bagian dari batasan suatu negara. Suatu negara memiliki kewajiban untuk mengontrol aktivitas lalu lintas udara pesawat-pesawat yang melintas di wilayah udara mereka.

Namun, tidak semua negara mampu melakukan hal ini, sehingga seringkali didelegasikan kepada negara tetangganya yang memiliki sistem air traffic control (ATC) yang lebih baik.

Umumnya, wilayah udara suatu negara berkorelasi dengan batasan daratan dan lautan negara tersebut. Artinya, semua wilayah udara yang ada diatas wilayah daratan dan lautan sebuah negara, otomatis menjadi wilayah udara negara tersebut.

Tidak ada batasan pasti mengenai sampai ketinggian berapa suatu ruang udara dianggap sebagai wilayah suatu negara. Banyak perjanjian, klaim, dan kesepakatan yang berbeda-beda antar negara.

Namun, yang dapat dipastikan adalah selama suatu negara mampu menjaga wilayah udaranya, maka negara tersebut secara de-facto bisa mengklaim wilayah udara tersebut.

Implikasi dari hal ini adalah Amerika dan Rusia yang memiliki misil antipesawat yang bisa mencapai orbit rendah memiliki ruang udara yang lebih ekstensif (dari segi ketinggian) dibandingkan dengan Somalia yang hanya memiliki meriam antipesawat dan misil bekas perang dingin.

 

Adanya Penduduk Tetap

Berikut ini yang menjadi unsur deklaratif pembentukan negara adalah

Secara umum, penduduk adalah sekelompok orang yang menempati daerah tertentu dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.

Menurut Austin Renney, terdapat dua kategori penduduk sebuah negara yaitu warga negara (WN) dan warga negara asing (WNA).

Warga negara adalah orang yang diakui secara resmi sebagai anggota penuh dari negara tersebut. Mereka memiliki hak dan kewajiban tertentu, sesuai dengan peraturan dan konstitusi yang berlaku di negara tersebut.

Warga negara asing adalah orang-orang yang bertempat tinggal pada suatu negara, baik menetap ataupun sementara, namun tidak diakui secara resmi sebagai warga negara.

Umumnya WNA merupakan ekspatriat atau pekerja asing yang berkerja di cabang lokal perusahaan multinasional atau sebagai tenaga kerja kasar di pabrik-pabrik. Korps diplomatik suatu negara yang hidup di negara lain juga dianggap sebagai WNA.

Meskipun tidak diakui sebagai warga negara, WNA tetap harus mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di negara tersebut.

Perbedaan lainnya adalah seorang warga negara memiliki ikatan yang tidak akan terputus dengan negara asalnya, selama ia tidak berganti kewaragnegaraannya. Sedangkan, WNA akan kehilangan ikatan dengan negara tempat tinggalnya, jika mereka berpindah atau kembali ke negara asalnya.

Penduduk merupakan salah satu aspek penting terbentuknya sebuah negara. Tanpa adanya penduduk, tentu saja sebuah negara tidak dapat berdiri dengan baik. Siapa yang akan berkerja di pabriknya, menjalankan pemerintahannya, dan menjaga kedaulatan negaranya?

Oleh karena itu, sejauh ini tidak ada negara di dunia yang berdiri tanpa adanya penduduk yang menganggap dirinya bagian dari negara tersebut.

 

Terdapat Pemerintah yang Berdaulat

Berikut ini yang menjadi unsur deklaratif pembentukan negara adalah

Secara umum, pemerintah adalah sarana kelengkapan negara yang memiliki tugas untuk memimpin negara agar mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh negara tersebut.

Oleh karena itu, pemerintahan yang ada di suatu negara kerap menjadi personifikasi dari negara tersebut. Negara yang memiliki pemerintahan kuat akan dicap kuat, negara yang memiliki pemerintahan lemah akan dicap lemah, sedangkan negara yang memiliki pemerintahan kejam akan dicap sebagai negara gagal.

Tugas-tugas utama pemerintahan dalam suatu negara adalah memastikan tujuan negara terlaksana dan dasar-dasar negara bisa diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk mencapai hal ini, pemerintah harus melakukan penegakan hukum, memberikan penghidupan yang layak, menjadi mediator dan regulator perekonomian, serta mencerdaskan masyarakatnya.

Dalam mejalankan fungsi-fungsi penunjang keberjalanan negara diatas, pemerintah memiliki dua jenis kekuasaan, yaitu kekuasaan kedalam dan kekuasaan keluar.

Kekuasaan keluar maksudnya adalah pemerintah memiliki kekuasaan yang independen, tidak terikat atau harus tunduk kepada kekuatan lainnya. Pemerintah suatu negara memiliki kedudukan dan jabatan yang sama dengan negara-negara lain, sehingga tidak ada campur tangan dari negara atau instansi lain.

Kekuasaan kedalam maksudnya adalah pemerintah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di suatu negara (terkecuali rakyatnya) dan berwenang untuk mengatur lembaga-lembaga negara agar menjalankan fungsinya masing-masing.

Tentu saja, kekuasaan kedalam ini tidak berarti bahwa pemerintahan dapat melakukan apa saja. Tetap ada batasan-batasan hukum yang harus dituruti oleh pemerintah, terutama pada negara negara hukum seperti Indonesia.

 

Unsur Deklaratif Terbentuknya Negara

Berikut ini yang menjadi unsur deklaratif pembentukan negara adalah

Selain unsur-unsur konstitutif yang ada diatas, ada juga unsur-unsur deklaratif yang membantu suatu negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.

Berbeda dengan unsur konstitutif, unsur deklaratif tidaklah wajib untuk terbentuknya suatu negara. Negara bisa saja terbentuk tanpa memenuhi unsur deklaratif.

Nah, sebenarnya unsur deklaratif ini apa? Pada dasarnya, unsur deklaratif adalah pengakuan dari negara lain terhadap negara yang baru terbentuk tersebut. Pengakuan ini sendiri terbagi menjadi dua yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure.

Pengakuan Secara De-Facto

Pengakuan de facto pada dasarnya adalah negara lain mengakui bahwa negara tersebut memang benar adanya, terlepas dari apakah pembentukan negara tersebut sudah diratifikasi oleh hukum internasional atau belum.

Umumnya, pengakuan secara de facto muncul pada negara-negara yang terbentuk karena pemberontakan, revolusi, atau didorong separatismenya oleh negara asing. Negara-negara seperti ini masih sangat tidak stabil sehingga belum mampu mengurus pengakuan secara de jure secara Internasional.

Oleh karena itu, negara yang mendukung kudeta, revolusi, atau separatisme negara ini umumnya menjadi pelindung dan mengakui keberadaan negara ini.

 

Pengakuan Secara De-Jure

Berbeda dengan pengakuan de facto, pengakuan secara hukum atau de jure umumnya lebih resmi karena didukung oleh pengakuan hukum internasional, dan diakui pula oleh PBB (karena masuk kedalam keanggotaan PBB).

Tidak mudah mendapatkan pengakuan secara de jure, negara tersebut harus melewati tes-tes yang dilakukan oleh PBB untuk menjamin keabsahan negaranya. Tes-tes ini tentu saja meliputi pengujian aspek-aspek konstitutif dari terbentuknya negara tersebut.

Salah satu negara yang secara de facto diakui keberadaannya tetapi tidak diakui secara de jure adalah Kosovo yang memisahkan diri dari serbia baru-baru ini.

Selain itu, Republik Rakyat China juga dahulu tidak diakui secara de jure karena kursi China di PBB dipegang oleh Taiwan. Meskipun begitu, sudah banyak negara yang menjalin hubungan bilateral dengan China.

 

Permasalahan-Permasalahan dalam Unsur Deklaratif

Berbeda dengan unsur konstitutif, unsur deklaratif suatu negara sangatlah labil. Semuanya sangat bergantung pada iklim politik internasional, jaringan aliansi yang didekati, serta kemauan negara-negara adidaya.

Jika suatu negara cenderung kurang disukai oleh negara lainnya, maka bisa saja negara tersebut tidak diakui kemerdekaannya atau keberadaanya. Di lain pihak, jika negara kita tidak disukai, negara-negara lain juga dapat mendorong salah satu negara bagian kita untuk memberontak dan menjadi negara sendiri.

Salah satu contoh yang pernah terjadi di Indonesia adalah Timor Timur dimana mereka awalnya merupakan bagian dari NKRI. Tetapi, karena perseteruan Indonesia dengan Australia, perebutan kekayaan sumber daya alam migas dari laut timor, dan sentimen-sentimen lokal, mereka akhirnya melakukan separatisme.

 

Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan diatas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa secara umum, syarat terbentuknya suatu negara ada dua yaitu

  • Syarat Konstitutif yang bersifat wajib
  • Syarat Deklaratif yang bersifat pendukung dan tidak wajib

Kita juga dapat menarik kesimpulan bahwa syarat-syarat konstitutif terbentuknya suatu negara antara lain adalah

  • Adanya wilayah
  • Adanya penduduk
  • Adanya pemerintahan

Sedangkan syarat deklaratif dari terbentuknya suatu negara antara lain adalah

  • Adanya pengakuan de facto
  • Adanya pengakuan de jure

Cukup mudah untuk dimengerti bukan?