Jelaskan mengapa teori Kedaulatan Tuhan melemahkan kekuasaan raja

MEMAHAMI TEORI KEDAULATAN DALAM  PERSPEKTIF ILMU NEGARA

Oleh:

Turiman Fachturahman Nur,SH,MH

Pengertian kdaulatan

   Menurut SOETOMO SH,. Kedaulatan adanya suatu pemerintah yang berkuasa di wilayahnya terhadap suatu wilayah dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak bagi adanya Negara. Kedaulatan adalah sesuatu yang tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh rakyat Negara itu.

        Menurut Dr. Ni’matul huda, SH. M.Hum Kata kedaulatan berasal dari kata soveringenty (bahasa ingris) souverinete (bahasa prancis), sovranus (bahasa latin). Kata-kata asing tersebut diturunkan dari kata latin superanus yang berarti ‘’yang tertinggi’’. Sarjana-sarjana dari abad menenengah  lazim menggunakan pengertian-pengertian yang serupa maknanya dengan istilah superanus itu, yaitu summa potestas atau plenitude potestatis, yang berarti wewenang tertinggi dari suatu kesatuan politik.

        Menurut SOEHINO S.H, salah seorang sarjana yang pernah memberikan perumusan tentang kedaulatan, dan bagaimana sifat-sifat kedaulatan itu, adalah seorang sarjana prancis yang hidup pada abad ke  XVI yang bernam Jean Bodin. Beliau mengatakan bahwakedaulatan itu ialah kekuasan tertinggi untuk menentukan hokum dalam suatu Negara, yang sifatnya: tunggal, asli, abadi, dan tidak dapat di bagi-bagi.

        Menurut MAX BOLI SABON S.H, menyatakan: Jean bodin seorang sarjana prancis pada abad XVI perna merumuskan pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hokum dalam suatu nagara yang sifatnya : unggal, abadi dan tidak dapat di bagi-bagi. Kendatipun perumusan jean bodin kini tidak dapat di laksanakan secara konsekuen, akan tetapi berkat pemikirannya itu maka ia mendapatkan julukan bapak kedailatan.

            Menurut Prof, Drs C.S.T KANSIL SHKedaulatan adalah kkusaan tertinggi dalam kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat dalam Negara itu.

Mengenai kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaran negara, Istilah kedaulatan sendiri seringkali dijumpai atau ditemukan dalam berbagai macam pengertian, dan masing-masing memiliki perbedaan yang prinsipil. Misalnya pengertian kedaulatan apabila dimaknai dalam perspektif hukum Internasional lebih sering dipandang dalam konteks hubungan ekstern atau hubungan antar negara, sedangkan dalam perspektif hukum Tata Negara, pengertian dipandang dalam konteks hubunganintern yaitu hubungan negara ke dalam. Kedaulatan juga dipandang sebagai konsep mengenai kekuasan tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Pemaknaan kedaulatan seperti ini merupakan arti yang bersifat teknis ilmiah yaitu dengan mengidentikkannya dengan penyelanggaraan kegiatan bernegara. Ketika membicarakan mengenai kedaulatan dalam konteks penyelenggaraan negara maka muncullah suatu pertanyaan yaitu apa dan siapa yang memegang kekuasaan tertinggi dan membuat keputusan akhir dalam kegiatan kenegaraan atau dalam bentuk pertanyaan darimanakahkedaulatan itu berasal atau bersumber sehingga padanya melekat kekuasaan tertinggi tersebut. Dalam kajian ilmu hukum dan ilmu politik dikenal adanya lima teori kedaulatan, yaitu  teori kedaulatan Tuhan,  teori kedaulatan Raja, teori kedaulatan Rakyat, teori kedaulatan Negara,dan teori kedaulatanHukum.

        Sejak awalnya, teori tentang kekuasaan negara tidak pernah terlepas kaitannya dengan pembahasan siapa yang memegang kekuasaan negara tersebut dan darimana kekuasaan tersebut diperoleh. Hal ini disebabkan negara bukanlah benda mati yang dapat bergerak sendiri, melainkan sebuah organisasi yang diselenggarakan oleh sekelompok orang atas masyarakat dengan tujuan tertentu. Pendapat tersebut juga dapat dipahami bahwa di dalam setiap negara terdapat kekuasaan yang dimiliki negara untuk memaksakan kehendak pada warga negaranya, oleh karena itu, pembahasan tentang siapa yang menyelenggarakan negara dan dari mana kekuasaan tersebut harus dikaitkan dengan pembahasan teori kekuasaan negara, sehingga dapat memberikan jawaban apakah yang menjadi dasar adanya kekuasaan negara tersebut.

    Pembahasan teori kekuasaan negara merupakan bagian dari teori negara karena teorikekuasaan negara merupakan turunan dari teori negara. Maka dari  itu, didalam pembahasan teori kekuasaan negara pasti juga berbicara teori negara. Pemikiran tantangteori negara pun sudah dimulai sejak zaman romawi kuno sampai zaman moderen sekarang ini. Perkembangan ekonomi, budaya dan politik juga menyebabkan teori negara mengalami perkembangan yang signifikan. Hakekat negara secara sederhana dapat diartikan sebuah organisasi masyarakat, organisasi yang dibentuk karena adanya keinginan hidup besama di dalam pemenuhan kebutuhannya.

         Aristoteles yang merupakan seorang ahli filsafat dari yunani  mengatakan bahwa pada hakekatnya menusia merupakan mahluk sosial (zoon politikon). Oleh sebab itu, pada manusia terdapat suatu keinginana untuk hidup bersama yang pada akhirnya membentuk suatu negara yang bersifat totaliter Negara menurut Aristoteles merupakan bentuk tertinggi dari kehidupan bermasyarakat, negara terbentuk secara alamiah. Dalam negara tersebut terdapat kekuasaan terhadap orang lain yang memiliki kewenangan membuat undang-undang. Plato mengidealkan yang memiliki kekuasaan atas negara tersebut adalah seorang filsuf karena hanya filsuf yang dapat melihat persoalan yang sebenarnya di dalam kehidupan dan membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.

           Dasar pemikiran tersebut yang kemudian diadopsi oleh para kaum pemikir gereja yang melahirkan teori hukum kodrat. Menurut teori ini maka kekuasaan tertinggi pada hakekatnya berasal dari Tuhan. Sebagaimana dikatakan Thomas Aquinas, teori hukum kodrat adalah teori etis dan hukum kodrat apa yang disebut sebagai kewajiban moral Thomas berpendapat bahwa monarchi adalah bentuk pemerintahan yang terbaik, yang dipimpin oleh seorang raja. Raja memperoleh kekuasaan dari Tuhan, dalam menjalankan pemerintahanya raja mengharapkan anugrah dari Tuhan dan ia selain sebagai penguasa rakyat ia juga merupakan hamba Tuhan.

            Pada abad ke-17 dan ke-18, dasar pemikiran kekuasaan-kekuasaan raja mulai mengalami perubahan, dari yang bersifat ketuhanan menjadi bersifat duniawi. Dasar pemikiran ini salah satunya dikemukakan oleh Thomas Hobbes. Thomas Hobbes menjelasakan bahwa di dalam keadaan alamiahnya manusia hidup didalam keadaan yang kacau balau. Thomas Hobbes menggambarkan keadaan ini bahwa manusia yang satu merupakan srigala bagi manusia yang lainnya (homo homini lupus). Jadi dalam keadaan alamiahnya manusia tidak ada ketentraman hidup, rasa takut menghantui lapisan masyarakat oleh karena itu manusia membuat perjanjian untuk membentuk negara. Pembentukan negara tersebut bertujuan melindungi kehidupan manusia tersebut. Ketika perjajian itu dilakukan semua hak-hak alamiah mereka diserahkan pada negara, sedangkan negara tidak dibebani kewajiban apapun termasuk untuk dapat dituntut oleh individu. Jadi negara bukanlah patner dalam perjajian itu, melainkan hasil buahnya.

         Berbeda dengan Thomas Hobbes, Jhon Locke menjelaskan bahwa  di dalam keadaan alamiah (state of nature), manusia memiliki hak yang sama untuk mempergunakan kemampuan mereka manusia secara alamiah dalam keadaan yang baik. Oleh karena itu, keadaan alamiah tampak sebagai “a state of peace, good will, mutual assistance, and preservation”

       Akan tetapi, kondisi tersebut menjadi berubah manusia mengenal uang. Dengan adanya uang ini, tidak ada lagi batas alamiah yang sanggup menghindari terjadinya akumulasi kekayaan oleh sedikit orang. Akumulasi kekayaan oleh sedikit orang ini kemudian menimbulkan keadaan perang (state of war).  Dalam situasi yang dikuasai oleh ekonomi uang ini, masyarakat tidak dapat bertahan tanpa pembentukan negara yang menjamin milik pribadi.

         Dengan demikian, menurut Locke, negara itu didirikan untuk melindungi hak milik pribadi. Negara didirikan bukan untuk menciptakan kesamaan atau untuk mengotrol pertumbuhan milik pribadi yang tidak seimbang, tetapi justru untuk tetap menjamin keutuhan milik pribadi yang semakin berbeda-beda besarnya. Hak milik (property) yang dimaksud di sini tidak hanya berupa tanah milik (estates), tetapi juga kehidupan (lives) dan kebebasan (liberties). Locke menyebut hak-hak ini dengan istilah inalienable rights (hak-hak yang tidak asing) dan adanya negara justru didirikan justru untuk melindungi hak-hak asasi tersebut. Jadi segala kekuasaan yang dimiliki negara dimilikinya karena, dan sejauh, didelegasikan oleh para warga negaranya.

            Terakhir, Jean Jacques Rousseau. Jean Jacques Rousseau menjelaskan di dalam kehidupan alamiahnya manusia hidup secara polos dan mencintai diri secara sepontan di mana manusia belum melakukan pertikaian melainkan keadaan aman dan bahagia.

            Pada keadaan ini manusia hidup hanya di dalam pemenuhan kebutuhan pribadinya. Tetapi pada akhirnya keadaan alamiah manusia tidak dapat dipertahankan kembali jika setiap manusia tidak dapat lagi mampu mengatasi keadaan dalam menjaga dirinya sendiri. Oleh karena itu, perlu perubahan pola kehidupannya, yakni membentuk suatu kesatuan dengan menghimpun diri bersama orang lain.

       Manusia akan membentuk suatu negara untuk mempertahankan dan melindungi pribadi dan anggotanya, di dalam perkumpulan itu masing-masing menyatu dalam suatu kelompok tetapi manusia tetap bebas sebagai seorang individu. Hal ini dapat dikatakan bahwa setiap individu menyerahkan diri dan seluruh kekuasaannya untuk kepentingan bersama, di bawah kepentingan tertinggi yaitu kehendak umum (volante generale) dan mereka menerima setiap anggotanya  sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan.  Penyerahan kekuasaan ini dapat dikatakan sebagai kontrak sosial, tetapi jika kontrak sosial itu dilanggar maka masing-masing kembali kepada hak-hak alamiah mereka. Hal ini berarti Rousseau menginginkan adanya kedaulatan rakyat secara menyeluruh.

       Berdasarkan pemikiran-pemikiran kekuasaan negara tersebut dapat disimpulkan bahwa pembahasan siapa yang memegang kekuasaan negara dan darimana kekuasaan diperoleh berkaitan dengan kedaulatan. Kedaulatan tersebut dapat dibedakan atas Kedaulatan Tuhan,Kedaulatan Raja, Kedaulan Negara,  kedaulatan Hukum dan Kedaulatan Rakyat. Teori-teori kedaulatan tersebut pada dasarnya mempertanyakan hak moral apakah yang dijadikan legitimasi bagi setiap orang atau sekelompok orang atau bagian suatu pemerintahan atau kekuasaan yang dimilikinya, sehingga mempunyai hak untuk memegang dan mepergunakan kekuasaan serta menuntut kepatutan atas kekuasaan dan otoritas yang dimiliki.

Berbagai Teori Kedaulatan

Pertama, Teori Kedaulatan Tuhan

Teori Kedaulatan Tuhan merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah, mengajarkan bahwa Negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (Causa Prima). Menurut teori Kedaulatan Tuhan, kekuasaan yang berasal dari tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh Negara terpilih, yang secara kodrati diterapkan-Nya menjadi pemimpin Negara dan berperan selaku wakil Tuhan di dunia. Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya para raja Mesir Kuno, Kaisar Jepang, Kaisar China, Raja Belanda (Bidde Gratec Gods, kehendak Tuhan), Raja Ethiopia (Haile Selasi, singa penakluk dari suku Yuda pilihan Tuhan). Demikian pula dianut oleh para raja Jawa zaman Hindu yang menganggap diri mereka sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Ken Arok bahkan menganggap dirinya sebagai titisan Brahmana, Wisnu, dan Syiwa sekaligus

Pelopor teori kedalulatan tuhan antara lain : Augustinus (354-430), Thomas Aquino (1215-1274), F. Hegel (1770-1831) dan F.J. Stahl (1802-1861).

Karena berasal dari Tuhan, maka kedaulatan Negara bersifat mutlak dan suci. Seluruh rakyat harus setia dan patuh kepada raja yang melaksanakan kekuasaan atas nama dan untuk kemuliaan Tuhan. Menurut Hegel, raja adalah manifestasi keberadaan Tuhan. Maka, raja atau pemerintah salalu benar, tidak mungkin salah.

Kedua, Teori Kedaulatan Raja

Dalam Abad Pertengahan Teori Kedaulatan Tuhan berkembang menjadi Teori Kedaulatan Raja, yang menggap bahwa raja bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Kekuasaan raja berada di atas konstitusi. Ia bahkan tidak perlu menaati hukum moral agama, justru karena statusnya sebagai representasi atau wakil Tuhan di dunia, maka pada saat itu kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya.

Peletak dasar utama teori ini adalah Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyanya, II Principle.  Ia mengajarkan bahwa Negara harus dipimpin oleh seoran Raja yang berkekuasaan mutlak. Sedangkn Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan Negara memang dipersonifikasikan dalam pribadi raja, namun raja tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum antar bangsa, dan konstitusi kerajaan (leges imperii). Di Inggris, teori ini dikembangkan oleh Thomas Hobes (1588-1679) yang mengajarkan bahwa kekuasaan mutlak seorang raja justru diperlukan untuk mengatur Negara dan menghindari homo homini lupus.

Ketiga Teori Kedaulatan Negara

Menurut teori Kedaulatan Negara, kekuasaan tertinggi terletak pada Negara. Sumber kedaulatan adalah Negara, yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu Negara. Hokum dan konstitusi lahir menurut kehendak Negara, dan diabdikan kepada kepentingan Negara. Para penganut teori ini melaksanakan pemerintahan tiran, teristimewa melalui kepala Negara yang bertindak sebagai dictator.

Pengembangan teori Hegel menyebar di Negara-negara komunis. Peletak dasar teori antara lain: Jean Bodin (1530-1596), F.Hegel (1770-1831), G.Jellinek (1851-1911), Paul Laband (1879-1958).

Kempat, Teori Kedaulatan Hukum

Berdasarkan pemikiran teori Kedaulatan Hukum, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. Hukumlah (tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan pemerintah. Etika normatif Negara yang menjadikan hukum sebagai “panglima” mewajibkan penegakan hokum dan penyelenggaraan Negara dibatasi oleh hukum. Pelopor teori kedaulatan hukum antara lain : Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Daguit.  

Kelima, Teori Kedaulatan Rakyat atau Teori Demokrasi

Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat (teori ajaran demokrasi). Pemerintah harus menjalankan kehendak rakyat dan konstitusi menjamin hak asasi manusia.  

Beberapa pandangan pelopor teori kedaulatan Rakyat :

a.   JJ. Rousseau

JJ. Rousseau Menyatakan bahwa kedaulatan itu perwujudan dari kehendak umum dari suatu bangsa merdeka yang mengadakan perjanjian masyarakat (social contract).

b.   Johanes Althusius

Johanes Althusius menyatakan bahwa setiap susunan pergaulan hidup manusia terjadi dari perjanjian masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan, dan pemegang kekuasaan itu dipilih oleh rakyat.

c.   John Locke

John Locke menyatakan bahwa kekuasaan Negara berasal dari rakyat, bukan dari raja. Menurutnya, perjanjian masyarakat menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada pemerintah dan pemerintah mengembalikan hak dan kewajiban asasi kepada rakyat melalui peraturan perundang-undangan.

d.     Mostesquieu

Mostesquieu membagi kekuasaan Negara menjadi : kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif (Trias Politica).



Page 2