Loading Preview Show
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Untuk Anda yang tengah atau pernah berkecimpung di dunia perbisnisan terlebih sebagai reseller dan pemilik retail, tentu Anda tak asing lagi dengan istilah ‘persediaan barang dagang’. Nah, melalui artikel ini, kami akan membahas tentang pencatatan persediaan barang dagang dalam laporan keuangan. Silakan dibaca dan disimak sampai tuntas agar tidak kebingungan, ya! Persediaan barang dagang sendiri merupakan istilah yang dipakai untuk merujuk pada barang-barang milik perusahaan yang bukan termasuk aset operasional karena barang-barang tersebut memang disediakan hanya untuk berdagang [dijual kembali]. Salah satu komponen yang paling krusial dalam operasional perusahaan dagang adalah persediaan barang dagang. Dalam ranah akuntansi pun persediaan barang dagang juga harus dicatat di dalam laporan keuangan. 2 Metode dalam Mencatat Persediaan Barang DagangMeskipun bukan berupa aset operasional, perusahaan dagang wajib mencatatkan persediaan barang dagangnya ke dalam laporan keuangan. Ada beberapa transaksi yang dapat mempengaruhi banyaknya persediaan barang dagang, diantaranya adalah pembelian, potongan pembelian, biaya pengiriman pembelian, retur pembelian, penjualan barang dagang, potongan penjualan, biaya pengiriman penjualan, retur penjualan, dan pajak. Baca Juga: Gampang! Pahami Faktor Permintaan dan Penawaran dalam Ekonomi Terdapat dua jenis metode dalam pencatatan persediaan barang dagang, yakni metode periodik [periodic inventory system] dan metode permanen [perpetual system]. Metode Periodik [Periodic Inventory System]Metode pencatatan ini dilakukan pada akhir periode penjualan. Jadi, persediaan barang dagang tidak langsung dicatat saat terjadi transaksi. Metode periodik juga disebut sebagai metode ‘fisik’ karena pencatatannya dilakukan dengan cara mengecek langsung persediaan barang dagang. Perlu diingat bahwa meskipun jumlah persediaan barang hanya dicatat pada akhir periode, tetapi transaksi penjualan tetap dicatat tiap kali terjadi transaksi penjualan. Metode periodik atau fisik ini lebih cocok diaplikasikan pada perusahaan yang memiliki volume barang yang tinggi serta frekuensi penjualan yang tinggi pula. Misalnya perusahaan yang menjual produk makanan. Metode Permanen [Perpetual System]Berbeda dengan metode periodik yang hanya melakukan pencatatan persediaan pada akhir periode penjualan, metode permanen [perpetual] justru mencatat transaksi penjualan pada saat transaksi tersebut terjadi. Gampangnya, jika terjadi transaksi penjualan yang mempengaruhi jumlah persediaan barang, maka rekening persediaan barang pun ikut dicatat saat itu juga. Metode pencatatan ini biasanya digunakan pada penjualan barang mewah dan memiliki nilai jual yang tinggi, misalnya mobil. Baca Juga: Pencatatan Dividen dalam Akuntansi Contoh Pencatatan Persediaan Barang DagangSetelah mengetahui cara mencatat persediaan barang dagang dalam laporan keuangan, sekarang saatnya untuk menyusun laporan keuangan yang cermat dengan bantuan para konsultan profesional yang selalu siap memberikan solusi terbaik dalam penyusunan laporan keuangan dan audit bisnis Anda! Kebijakan Akuntansi Persediaan adalah salah satu bab dalam Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Kebijakan Akuntansi Persediaan adalah BAB VI dalam Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat [2] huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara. Dalam Kebijakan Akuntansi Persediaan, Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual danjatau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016, dan dinyatakan tidak berlaku. Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bermaksud untuk memberikan kepastian pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan pemerintah pusat, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai kebijakan akuntansi pada pemerintah pusat. Salah satunya adalah dalam BAB V yaitu Kebijakan Akuntansi Piutang. Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana. Agar setiap orang mengetahuinya, Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1792. Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah PusatBAB VIKEBIJAKAN AKUNTANSI PERSEDIAANPersediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Untuk persediaan barang-barang operasional kegiatan, persediaan tidak dapat dilihat dari bentuk barangnya, melainkan niat awal [intention] pada saat penyusunan perencanaan kegiatan dan penyusunan RKA KL-nya, sehingga untuk barang-barang yang memang direncanakan habis pada satu kegiatan tidak dialokasikan dari Belanja Barang Persediaan dan tidak menjadi persediaan. Suatu barang dapat digolongkan sebagai barang persediaan apabila perencanaan pengadaan barang tersebut bersifat kontinu atau berkelanjutan, tidak hanya untuk satu kali kegiatan saja dalam jangka waktu pendek. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pencatatan Persediaan untuk operasional kegiatan satker adalah:
Dalam hal barang berasal dari bantuan pemerintah untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda, harus dicatat sebagai persediaan. Berdasarkan sifat pemakaiannya, barang persediaan terdiri atas:
Berdasarkan bentuk dan jenisnya, barang persediaan terdiri atas:
Persediaan disajikan sebesar:
Persediaan disajikan di neraca pada bagian aset lancar. Dalam rangka penyajian persediaan di neraca, satuan kerja melaksanakan inventarisasi fisik [stock opname] persediaan yang dilakukan setiap semester. Untuk selanjutnya berdasarkan hasil inventarisasi fisik tersebut dilakukan penyesuaian data nilai persediaan. Persediaan diungkapkan secara memadai dalam catatan atas Laporan Keuangan hal-hal sebagai berikut antara lain:
[ Gambar Inventory by Nick Youngson CC BY-SA 3.0 Alpha Stock Images ] Permenkeu 225/PMK.05/2019tentangKebijakan Akuntansi Pemerintah PusatVideo yang berhubungan |