HAK CIPTA Ilustrasi. Sumber foto: Istimewa
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ciptaan yang dilindungi mencakup:
Persyaratan Mendaftar Hak Cipta
Alternatif Cara Mendaftarkan Hak Cipta
Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Indonesia.go.id
Apabila Anda seorang seniman, penggiat IT, ataupun ilmuwan yang suka menghasilkan berbagai karya, segera daftarkan karya Anda untuk mendapatkan Hak Cipta guna mempunyai perlindungan hukum agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain. Semua yang Anda perlu tau tentang Hak Cipta ada disini, baca terus artikelnya ya! Baca Juga : Tips Fotografi Produk Makanan Untuk Bisnis Kuliner Hak cipta merupakan salah satu dari Kekayaan Intelektual selain dari Merek Dagang, Hak Paten, dan Hak Desain Industri. Pengertian Hak Cipta Menurut UU Hak Cipta:
Hak cipta sendiri terdiri dari 2 hak yaitu Hak Cipta yang telah dijelaskan di atas dan Hak terkait.
Peraturan negara kita yang mengatur mengenai Hak Cipta adalah Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Baca Juga : Cara Pasang Iklan di Goole Sendiri Tujuan dari Hak Cipta adalah melindungi hak eksklusif, hak ekonomi dan hak moral pencipta karya. Penjelasan lebih detail nya sebagai berikut
Tujuan dari hak cipta yang pertama adalah melindungi karya Anda. Saat Hak Cipta Anda sudah tercatat, apabila ada orang lain yang mengakui karya yang Anda buat sebagai karya miliknya maka Anda dapat melakukan tuntutan secara hukum dan meminta ganti rugi. Baca Juga : Tips Fotografi Produk Minuman {Terlengkap}
Tujuan dari hak cipta yang kedua adalah memberi manfaat finansial bagi Anda Jika mempunyai Hak Cipta, Anda dapat memproduksi dan mengkomersialisasikan hasil karya Anda dengan tenang.
Ide Anda merupakan suatu hal yang sangat berharga yang harus dilindungi. Itulah mengapa Negara membuat mendukung Anda untuk mendaftarkan karya Anda untuk mendapatkan hak cipta Baca Juga : Cara Pasang Iklan di Instagram Ini Dia Caranya
Contoh Hak Cipta diantaranya:
Jika anda adalah orang yang menghasilkan salah satu karya di atas, tunggu apalagi, segera daftarkan Hak Cipta untuk Karya Anda segera! Baca Juga : Cara Mengecek Merek di HKI Gratis & Mudah | Terbaru 2021 Cara Mendaftarkan Hak Cipta dapat dilakukan dengan 3 pilihan:
Pendaftaran Hak Cipta dilakukan di Kantor Kementrian Hukum dan HAM di bagian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Ibu Kota setiap provinsi. Jika kamu tinggal di Jawa Timur, maka kamu dapat mengurusnya ke Kantor Dirjen KI yang berlokasi di Surabaya. Pendaftaran Hak Cipta Online kini mudah dilakukan. Pendaftaran Hak Cipta Online dapat dilakukan di: Tutorial pendaftaran Hak Cipta online bisa diliat di video ini ya Bagi yang ingin tutorial dengan bentuk tertulis, baca terus artikel ini ya.
Jika Anda memiliki kesibukan yang tinggi, maka Anda dapat menggunakan Jasa Daftar Hak Cipta yang juga dapat dilakukan secara online via e-mail atau Whatsapp. Dengan menggunakan Jasa Daftar Hak Cipta, Anda dapat fokus untuk terus berkarya. Semua proses dari pra pendaftaran sampai terbitnya sertifikat Hak Cipta akan ditangani oleh Jasa Pendaftaran hak Cipta. Daftar Hak Cipta Online sangat mudah. agar lebih mudah dipahami, secara garis besar terdapat 5 tahapan dalam pendaftaran hak cipta yaitu sebagai berikut:
https://e-hakcipta.dgip.go.id/register Anda tidak bisa langsung login, tunggu e-mail pemberitahuan bahwa akun Anda telah diaktifkan oleh petugas Dirjen Kekayaan Intelektual Login berdasarkan akun yang telah dibuat di: https://e-hakcipta.dgip.go.id/login
Isi data selengkapnya
Apabila Anda sebagai pemegang Hak Cipta/pencipta meminta tolong orang lain untuk mendaftarkan maka pilih yes pada “melalui kuasa” atau pilih “no” jika sebaliknya Kolom isian sama dengan bagian sebelumnya, diisi sama apabila pencipta dan pemegang hak cipta orang yang sama, dan diisi berbeda apabila sebaliknya. Perbedaan pencipta dan pemegang hak cipta dapat Anda baca di artikel hukumonline.com di sini Upload lampiran Dokumen persyaratan yang harus diisi dan diunggah untuk pendaftaran haki secara online adalah: Ketentuan nya sebagai berikut:
Sumber: UU Hak Cipta Ukuran file maksimal : 20mb
Download templatenya : Surat Pernyataan Hak Cipta Apabila didaftarkan oleh perusahaan/badan hukum maka wajib melampirkan:
Dokumen Opsional:
Berupa surat pernyataan, dilampirkan apabila pencipta berbeda dengan pemilik hak cipta Setelah itu klik “submit”. Mungkin anda bertanya “bagaimana cara pembayaran HKI online?” Mudah kok cara pembayaran HKI online hanya dengan mensubmit file yang telah dijelaskan di atas. Kemudian Anda akan mendapat e-mail yang didalamnya terdapat info, kode dan metode pembayaran hak cipta. Anda dapat melakukan pembayaran paling lambat 2 hari setelahnya. Info jumlah pembayaran akan muncul saat Anda mengisi dokumen di bagian sebelumnya namun berbeda-beda. Cara Pembayaran HKI online ini juga berlaku untuk kategori HKI lain seperti merek dagang dan hak paten. Berikut kami ringkas info biaya pendaftaran Hak Cipta:
Anda dapat memantau status pengajuan hak cipta Anda pada bagian Hak Cipta->Daftar Ciptaan Lalu akan muncul seperti ini: Sumber Gambar: Panduan Pendaftaran Hak Cipta Online Pada bagian daftar ciptaan, apabila “status penerimaan” berisi “diterima” anda dapat mencetak sertifikat dengan langkah sebagai berikut: Sumber Gambar: Panduan Pendaftaran Hak Cipta Online Lama Pendaftaran
Masa Berlaku Perlindungan
Definisi Pelanggaran hak cipta adalah:
Hati-hati ya sobat Rumah Paten. Pelanggaran Hak Cipta karya tulis ini berupa penjiplakan karya tulis, dimana itu sangat rentan terjadi khususnya di dunia pendidikan. Kapan sih seorang dianggap menjiplak sebuah karya tulis? Seseorang dianggap menjiplak sebuah karya tulis apabila menerbitkan sebuah karya tulis yang meniru sebagian atau seluruh isi tulisan orang lain, tanpa menyertakan nama penulisnya. Nah kalo ini sudah tidak asing lagi. Contoh pelanggaran hak cipta konten di internet misalnya menerbitkan ulang foto, gambar, video ataupun tulisan dari internet tanpa mencantumkan sumber nya. Sobat Rumah Paten tentu pernah dengar kan aplikasi seperti: Nah aplikasi tersebut memiliki lisensi dimana seorang pengguna harus membayar untuk mendapatkan lisensi untuk menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut. Namun banyak sekali kita jumpai orang-orang membuat versi bajakan software-software tersebut dan menyebarkan sehingga orang dapat menggunakannya secara gratis. Nah itulah contoh pelanggaran hak cipta pada Software.23 Terdapat 2 jenis sanksi terhadap pelanggaran hak cipta yaitu:
Dapatkan rangkuman mengenai uraian tentang Hak Cipta di atas dalam infografis di bawah ini: Download: Infografis Serba-Serbi Hak Cipta Keunggulan menggunakan Jasa Pendaftaran Hak Cipta
Sekian artikel mengenai Panduan Pendaftaran Hak Cipta, apabila Anda mempunyai pertanyaan Anda dapat mengajukan nya pada kolom komentar di bawah ini yang akan dijawab oleh konsultan HKI terdaftar. Mungkin anda bertanya “bagaimana cara Daftar HKI Online lain seperti merek dagang dan paten?” Baca tutorial Daftar HKI Online kami sebagai berikut: Apabila Anda merasa artikel ini bermanfaat, silakan klik tombol share di bawah ini. Terimakasih. |