Jelaskan apa yang menjadi pokok atau sentral dari Perpres No. 86 Tahun 2022

×

Placeholder for status-message

Placeholder for status-message-body

Reforma Agraria sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 adalah Penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Tujuan Reforma Agraria antara lain :

  1. Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah
  2. Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat
  3. Mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja
  4. Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan
  5. Menangani sengketa dan konflik agraria

Pelaksanaan Reforma Agraria dilaksanakan melalui tahapan Penataan Aset dan Penataan Akses. Penataan Aset terdiri dari Redistribusi Tanah dan Legalisasi Aset. Penataan Akses dilaksanakan berbasis klaster dalam rangka meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah serta mendorong inovasi kewirausahaan Subjek Reforma Agraria.

Subyek Reforma Agraria terdiri dari Orang Peseorangan yang memenuhi syarat, Kelompok Masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama, dan Badan Hukum yang memenuhi syarat. Sedangkan objek Reforma Agraria terdiri dari Eks-Hak Guna Usaha, Tanah Terlantar, dan Tanah Negara Lainnya; Tanah dari Penyelesaian Konflik Sengketa Agraria; Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan dan Partisipasi Masyarakat.

Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dr. Andi Tenrisau, S.H., M.Hum., membawa era baru bagi kegiatan Reforma Agraria dengan mencetuskan ide tentang Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan (SPAB). Munculnya SPAB merupakan suatu upaya untuk menyukseskan dan mendorong pelaksanaan Reforma Agraria menjadi efektif, efisien, berdaya guna dan berhasil guna.

SPAB merupakan upaya pengejawantahan semangat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, prinsip-prinsip Sustainable Development Goals dan prinsip-prinsip Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Direktur Jenderal Penataan Agraria menyebutkan bahwa SPAB bisa diimplementasikan pada tingakatan lokal, regional maupun nasional, sesuai dengan tatanan wilayahnya. Berikut gambaran untuk perencanaan Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan yang bertujuan memastikan sumber daya agraria terdistribusi dan termanfaatkan secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Jelaskan apa yang menjadi pokok atau sentral dari Perpres No. 86 Tahun 2022

SPAB terdiri dari input, pelaksanaan, output, dan feedback. Input terdiri dari data spasial dan tekstual (ruang, tanah dan penduduk); Pelaksanaan terdiri dari Penataan Aset (redistribusi tanah dan distribusi manfaat), Penatagunaan Tanah (efektif dan efisien dengan memperhatikan prinsip “LOSS” Lestari-Optimal-Serasi-Seimbang, “ATLAS” Aman-Tertib-Lancar-Sehat dan “3R” Right-Restriction-Responsibility), Penataan Akses (pemberdayaan masyarakat); Output berupa tanah untuk kemakmuran rakyat dan Feedback berupa montoring dan evaluasi. Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan ini diharapkan dapat menjadi frame work dalam menyukseskan pelaksanaan Reforma Agraria.

Melalui sistem ini diharapkan bidang-bidang tanah hasil redistribusi tanah dapat tertata dengan baik, penggunaan dan pemanfataan tanah menjadi optimal dan lestari sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan terjaganya kelestarian alam.


Sumber : Tim Media Ditjen Penataan Agraria

Jelaskan apa yang menjadi pokok atau sentral dari Perpres No. 86 Tahun 2022

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 86 Tahun 2022

Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan