Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum rajam *?

p>Hukuman rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya sampai mati. Keberadaan hukuman rajam dalam ketentuan hukum pidana Islam ini merupakan hukuman yang telah diterima oleh hampir semua fuqaha, kecuali kelompok Azariqah dari golongan Khawarij. Menurut mereka hukuman untuk jarimah zina, baik muhshan maupun ghairu muhshan adalah hukuman jilid seratus kali berdasarkan firman Allah dalam QS. al-Nur: 2, sehingga mereka tidak menerapkan hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan. Sedangkan fuqaha’ yang menyepakati hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan berpendapat bahwa hadits shahih yang berkenaan dengan hukuman rajam dapat mentakhsis QS. al-Nur: 2 tersebut di atas. Hasil penelitian ini adalah jika dilihat dari setting historis, maka penetapan hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan itu didasarkan kepada hadits Nabi, baik secara qauliyah maupun fi’liyah . Akan tetapi, ada kesulitan dalam membedakan antara status teks sunnah mengenai apakah teks sunnah tersebut menjelaskan wahyu atau tidak. Hal ini dapat disimpulkan bahwa hukuman rajam dalam hukum pidana Islam itu bukan berasal dari syari’at Islam itu sendiri semata-mata, tetapi yang pasti bahwa hukuman rajam adalah berdasarkan nash atau ajaran agama sebelumnya, yaitu nash dalam Kitab Taurat. Hal ini dapat dilacak dari dasar normatif yaitu hadits-hadits Nabi yang mengacu kepada penerapan hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan. Setidaknya Rasulullah saw., telah empat kali melaksanakan atau minimal memberitahukan pelaksanaan hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan .

To read the full-text of this research,
you can request a copy directly from the author.

ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication.

April 2019 · Ijtihad

Hukum Islam ada, tumbuh, dan berkembang tidaklah hadir dan dapat dipahami dengan sendirinya, tetapi yang demikian itu melalui proses panjang terutama dalam memahami maksud dan keluasan makna yang terkandung di dalamnya. Dalam Islam, proses pertumbuhan dan perkembangan pemahaman terhadap segala aturan yang telah di-wahyu-kan Allah kepada Nabi Muhammad SAW yang berlaku untuk seluruh umatnya dikenal ... [Show full abstract] juga dengan istilah al-Tasyri'. Secara historis pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam itu sendiri dapat dikelompokkan kepada al-Tasyri' al-Islam min Jihat al-Nashsh (tasyri' dilihat dari segi sumber) dan al-Tasyri' al-Islam min Jihat al-Tawassu' wa al-Syumuliyyah (tasyri' dilihat dari sudut keluasan dan kandangannya). Tasyri' jenis pertama (tasyri' dari sudut sumber) dibatasi pada tasyri' yang dibentuk pada zaman Nabi Muhammad SAW, yaitu pe-wahyu-an al-Qur'an dan pembentukan Sunnah. Sedangkan tasyri' (perkembangan hukum) tipe kedua, yaitu tasyri' dari sudut keluasan dan kandungannya, mencakup ijtihad shahabat, tabi'in, dan para ulama berikutnya.

Read more

Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum rajam *?

DOI: 10.21580/at.v7i2.1209

  • Abstract
  • Licensing
  • How to cite

Hukuman rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya sampai mati. Keberadaan hukuman rajam dalam ketentuan hukum pidana Islam ini merupakan hukuman yang telah diterima oleh hampir semua fuqaha, kecuali kelompok Azariqah dari golongan Khawarij. Menurut mereka hukuman untuk  jarimah zina, baik muhshan maupun ghairu muhshan adalah hukuman jilid seratus kali berdasarkan firman Allah dalam QS. al-Nur: 2, sehingga mereka tidak menerapkan hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan. Sedangkan fuqaha’ yang menyepakati hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan berpendapat bahwa hadits shahih yang berkenaan dengan hukuman rajam dapat mentakhsis QS. al-Nur: 2 tersebut di atas.

Hasil penelitian ini adalah jika dilihat dari setting historis, maka penetapan hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan itu didasarkan kepada hadits Nabi, baik secara qauliyah maupun fi’liyah. Akan tetapi, ada kesulitan dalam membedakan antara status teks sunnah mengenai apakah teks sunnah tersebut menjelaskan wahyu atau tidak. Hal ini dapat disimpulkan bahwa hukuman rajam dalam hukum pidana Islam itu bukan berasal dari syari’at Islam itu sendiri semata-mata, tetapi yang pasti bahwa hukuman rajam adalah berdasarkan nash atau ajaran agama sebelumnya, yaitu nash dalam Kitab Taurat. Hal ini dapat dilacak dari dasar normatif yaitu hadits-hadits Nabi yang mengacu kepada penerapan hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan. Setidaknya Rasulullah saw., telah empat kali melaksanakan atau minimal memberitahukan pelaksanaan hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan.

Keywords: Zina muhshan; rajam; nash; hukum pidana

Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum rajam *?
Copyright (c) 2017 At-Taqaddum : Jurnal Peningkatan Mutu Keilmuan dan Kependidikan Islam