Jasa Audit termasuk jasa apa dalam PPh 23

Pajak penghasilan pasal 23 mekanisme dan cara pemotongannya sama dengan Pasal 21. Perbedaannya hanya pada obyek pemotongan. Bila pasal 21 atas jasa/kegiatan yang dilakukan oleh individu atau perseorangan, untuk pasal 23 obyek pajaknya berhubungan dengan penggunaan kapital atau modal.
Tarif nya sebesar 2% dari jumlah penghasilan bruto atas:

  1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan dan jasa lain yang diatur atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21

Dalam hal wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif tersebut diatas.

Contoh 1:
Yayasan Mitra Mandiri meminta Kantor Akuntan Publik ArhD untuk mengaudit tahun buku 2014 dengan nilai kontrak 30 Juta. Bulan Maret 2015 pembayaran atas kontrak ini dilunasi seluruhnya

Perhitungannya adalah sebagai berikut: Pasal 23 yang harus dipotong oleh Yayasan adalah 2% x 30 Juta = 600.000.

Jurnalnya adalah:

Contoh 2:
Dalam satu kegiatan Yayasan menyewa mobil kepada Tuan Amir selama 3 hari dengan nilai kontrak 1.500.000. Tuan Amir tidak memiliki NPWP.

Perhitungannya adalah sebagai berikut: Tarif 200% x 2% = 4%

PPh Pasal 23 yang harus dipotong 4% x 1.500.000 = 60.000

Catatan: Karena Tuan Amir tidak memiliki NPWP maka tarif pemotongan lebih 100%

Objek PPh Pasal 23 terdiri dari:

  1. Dividen.
  2. Bunga.
  3. Royalti.
  4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi.
  5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
  6. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Dalam hal Anda membayarkan dividen kepada PT sebagai WPDN, koperasi, BUMN, atau BUMD yang jumlah kepemilikan sahamnya dibawah 25%, maka yang harus Anda lakukan adalah:

  1. Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% saat dividen disediakan untuk dibayarkan dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-spt PPh pasal 23.
  2. melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP 411124 dan KJS 101). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-spt pph melalui djponline.pajak.go.id atau ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

Dalam hal Anda melakukan peminjaman dana dan membayarkan Bunga kepada pemilik dana, maka yang harus Anda lakukan adalah:

  1. Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari bruto nilai bunga dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-spt PPh pasal 23
  2. melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP 411124 dan KJS 102). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  3. melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-spt pph melalui djponline.pajak.go.id atau ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

Dalam hal Anda membayarkan royalti kepada pihak penerima royalti, maka yang harus Anda lakukan adalah:

  1. Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto nilai royalti dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-spt PPh pasal 23
  2. melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP 411124 dan KJS 103). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  3. melakukan pelaporan PPh 23 dengan menggunakan aplikasi e-spt pph melalui djponline.pajak.go.id atau ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

Dalam hal Anda menggunakan jasa dari WP badan, maka yang harus Anda lakukan adalah:

  1. Meneliti apakah jasa yang digunakan itu adalah termasuk jenis jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan PMK-141/PMK.03/2015
  2. Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto nilai jasa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-spt PPh pasal 23
  3. melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP 411124 dan KJS 104). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  4. melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-spt pph melalui djponline.pajak.go.id atau ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

Dalam hal Anda menyewa harta selain tanah dan/atau bangunan, maka yang harus Anda lakukan adalah:

  1. Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2 % dari jumlah bruto nilai sewa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-spt PPh pasal 23
  2. melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP 411124 dan KJS 100). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  3. melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-spt pph melalui djponline.pajak.go.id atau ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

TABEL TARIF PPH PASAL 23

 NoUraianTarif x DPP
1Dividen (Termasuk pengertian dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis) Tidak termasuk Dividen yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 adalah: Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan kepada anggota koperasi (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf fUU 36 tahun 2008); bagian laba yang diterima oleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif (KIK), (karena bukan merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf i UU 36 tahun 2008) dankarena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf eUU 36 tahun 2008); Dividen yang dibagikan kepada WP Orang Pribadi, karena masuk PPh Pasal 4(2). .. Dividen yang diterima WP Badan Dalam Negeri, koperasi, BUMN, BUMD, dengan syarat: Dividen berasal dari cadangan laba ditahan; dan Bagi penerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor. (karena bukan objek pajak, diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh)15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya. KAP: 411124 KJS: 101 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
2Bunga Tidak termasuk pengertian Bunga yang dipotong PPh Pasal 23 adalah: Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada Bank (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf aUU 36 tahun 2008); Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/ atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf hUU 36 tahun 2008); Diatur lebih lanjut dalam PMK 251/PMK.03/2008. Bunga Deposito, Tabungan (yg didapatkan dari Bank), dan Diskonto SBI, krn termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2); .. Bunga Obligasi, krn termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2); .. Bunga simpanan yang dibayarkan Koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi (WP OP), karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2). ..15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya. KAP: 411124 KJS: 102 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
3Royalti15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya. KAP: 411124 KJS: 103 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
4Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21ayat (1) huruf e. Tidak termasuk Hadiah dan Penghargaan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah: Hadiah atau penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya yang diterima oleh WP OP Dalam Negeri (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 21); .. Hadiah Undian, karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2); .. Hadiah langsung dalam penjualan barang/ jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli/ konsumen akhir tanpa diundi, (karena bukan termasuk objek pajak); ..15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya. KAP: 411124 KJS: 100 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
5Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang telah dikenakan PPh Pasal 4(2). Tidak termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dipotong PPh Pasal 23 adalah: sewa tanah dan/ atau bangunan karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2)… sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi, karena dalam Pasal 23 ayat (4) huruf bUU 36 tahun 2008 dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23.2% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya. KAP: 411124 KJS: 100 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
6Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Untuk Jasa Konstruksi mulai dari 1 Januari 2008 pemotongan PPh Pasal 4(2)2% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya. KAP: 411124 KJS: 104 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.