Pajak penghasilan pasal 23 mekanisme dan cara pemotongannya sama dengan Pasal 21. Perbedaannya hanya pada obyek pemotongan. Bila pasal 21 atas jasa/kegiatan yang dilakukan oleh individu atau perseorangan, untuk pasal 23 obyek pajaknya berhubungan dengan penggunaan kapital atau modal.
Dalam hal wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif tersebut diatas. Contoh 1: Perhitungannya adalah sebagai berikut: Pasal 23 yang harus dipotong oleh Yayasan adalah 2% x 30 Juta = 600.000. Jurnalnya adalah: Contoh 2: Perhitungannya adalah sebagai berikut: Tarif 200% x 2% = 4% PPh Pasal 23 yang harus dipotong 4% x 1.500.000 = 60.000 Catatan: Karena Tuan Amir tidak memiliki NPWP maka tarif pemotongan lebih 100%
Objek PPh Pasal 23 terdiri dari:
Dalam hal Anda membayarkan dividen kepada PT sebagai WPDN, koperasi, BUMN, atau BUMD yang jumlah kepemilikan sahamnya dibawah 25%, maka yang harus Anda lakukan adalah:
melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-spt pph melalui djponline.pajak.go.id atau ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Dalam hal Anda melakukan peminjaman dana dan membayarkan Bunga kepada pemilik dana, maka yang harus Anda lakukan adalah:
Dalam hal Anda membayarkan royalti kepada pihak penerima royalti, maka yang harus Anda lakukan adalah:
Dalam hal Anda menggunakan jasa dari WP badan, maka yang harus Anda lakukan adalah:
Dalam hal Anda menyewa harta selain tanah dan/atau bangunan, maka yang harus Anda lakukan adalah:
TABEL TARIF PPH PASAL 23
|