Jarak septic tank dengan sumber air harus memenuhi aturan

Pada penelitian yang dilakukan oleh Gotaas, dkk dalam Soeparman (2002), sumber kontaminasi yang berupa tinja manusia yang ditempatkan dalam lubang yang menembus permukaan air tanah. Sampel positif organisme coliform didapatkan pada jarak 4 sampai 6 m dari sumber kontaminasi. Daerah kontaminasi melebar ke luar sampai kira-kira 2 m pada titik yang berjarak sekitar 5 m dari jamban dan menyempit pada kira-kira 11 m. Kontaminasi tidak bergerak melawan arah aliran air tanah. Setelah beberapa bulan, tanah sekitar jamban akan mengalami penyumbatan (clogging), dan sampel yang positif dapat diperoleh hanya pada jarak 2-3 m dari lubang. Dengan kata lain, daerah kontaminasi tanah telah menyempit. Pola pencemaran secara kimiawi sama bentuknya dengan pencemaran bakteriologis, hanya jarak jangkaunya lebih jauh.

Jarak septic tank dengan sumber air harus memenuhi aturan
Dari sudut pandang sanitasi, yang penting diperhatikan adalah jarak perpindahan maksimum dari bahan pencemar dan kenyataan bahwa arah perpindahan selalu searah dengan arah aliran air tanah. Dalam penempatan sumur, harus diingat bahwa air yang berada dalam lingkaran pengaruh sumur mengalir menuju sumur tersebut. Tidak boleh ada bagian daerah kontaminasi kimiawi ataupun bakteriologis yang berada dalam jarak jangkau lingkaran pengaruh sumur (Soeparman, 2002:50).

Tindakan pencegahan pencemaran sumur gali oleh bakteri coliform, yang harus diperhatikan adalah jarak sumur dengan cubluk (kakus), lubang galian sampah, lubang galian untuk air limbah (cesspool; seepage pit) dan sumber-sumber pengotoran lainnya. Jarak ini tergantung pada keadaan tanah dan kemiringan tanah. Pada umumnya dapat dikatakan jarak yang aman tidak kurang dari 10 meter dan diusahakan agar letaknya tidak berada di bawah tempat-tempat sumber pengotoran seperti yang disebutkan di atas (Entjang, 2000:78). Sedangkan menurut Chandra (2007:46), Sumur harus berjarak minimal 15 meter dan terletak lebih tinggi dari sumber pencemaran seperti kakus, kandang ternak, tempat sampah dan sebagainya.

Jarak septic tank dengan sumber air harus memenuhi aturan
Sedangkan menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2916-1992 tentang Spesifikasi Sumur Gali untuk Sumber Air Bersih, bahwa jarak horizontal sumur ke arah hulu dari aliran air tanah atau sumber pengotoran (bidang resapan/tangki septic tank) lebih dari 11 meter, sedangkan jarak sumur untuk komunal terhadap perumahan adalah lebih dari 50 meter.

Jarak Aman Lubang Kakus dengan Sumber Air Bersih

Jarak aman antara Lubang Kakus dengan Sumber Air Minum dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain :

  1. Topografi tanah : Topografi tanah dipengaruhi oleh kondisi permukaan tanah dan sudut kemiringan tanah.
  2. Faktor hidrologi : yang termasuk dalam faktor hidrologi antara lain Kedalaman air tanah, Arah dan kecepatan aliran tanah, Lapisan tanah yang berbatu dan berpasir. Pada lapisan jenis ini diperlukan jarak yang lebih jauh dibandingkan dengan jarak yang diperlukan untuk daerah yang lapisan tanahnya terbentuk dari tanah liat.
  3. Faktor Meteorologi : di daerah yang curah hujannya tinggi, jarak sumur harus lebih jauh dari kakus.
  4. Jenis mikroorganisme : Karakteristik beberapa mikroarganisme ini antra lain dapat disebutkan bahwa bakteri patogen lebih tahan pada tanah basah dan lembab. Cacing dapat bertahan pada tanah yang lembab dan basah selama 5 bulan, sedangkan pada tanah yang kering dapat bertahan selam 1 bulan.
  5. Faktor Kebudayaan : Terdapat kebiasaan masyarakat yang membuat sumur tanpa dilengkapi dengan dinding sumur.
  6. Frekuensi Pemompaan : Akibat makin banyaknya air sumur yang diambil untuk keperluan orang banyak, laju aliran tanah menjadi lebih cepat untuk mengisi kekosongan (Chandra, 2007:126-127).

Article Source :

  • Chandra, B. 2007. Pengantar Kesehatan Lingkungan. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC
  • Entjang, I. 2000. Ilmu Kesehatan Masyarakat. Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti
  • Soeparman dan Suparmin. 2002. Pembuangan Tinja & Limbah Cair (Suatu Pengantar). Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC

tirto.id - Jarak jamban dan sumber air bersih minimal berapa meter? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita mesti memahami ketentuan detail dan ukuran septic tank yang diatur dalam Permenkes No. 3 Tahun 2014 dan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2398:2017.Setiap rumah maupun bangunan, terutama yang menjadi tempat aktivitas banyak orang, sangat penting untuk memiliki septic tank atau tanki septik yang aman. Sebagai tempat penampungan dan pengolahan tinja sementara, keberadaan septic tank penting untuk mencegah penularan penyakit dan penyebaran bakteri. Selain itu, septic tank juga solusi mencegah timbunan tinja mencemari air dan lingkungan.

Peraturan tentang Septic Tank


Pemerintah juga sudah membuat peraturan tentang septic tank. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2014 tentan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Berdasarkan lampiran dalam Permenkes tersebut, setiap jamban perlu dilengkapi dengan fasilitas septic tank. Adapun septic tank adalah suatu bak kedap air yang berfungsi sebagai tempat penampungan limbah kotoran manusia (tinja dan urine). Bagian padat kotoran manusia akan tertinggal dalam tangki septik. Sedangkan bagian cairnya keluar dari tangki septik dan diresapkan melalui bidang atau sumur resapan. Jika tidak memungkinkan dibuat resapan maka dibuat suatu filter untuk mengelola cairan itu. Sedangkan menurut ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2398:2017, septic tank harus kedap air. Septic tank juga perlu memiliki lubang kontrol, ventilasi, pipa masuk-keluar serta harus dikuras isinya, untuk dibuang dengan truk tinja secara reguler. Limbah dari septic tank itu dikirim ke Instalasi Pengoalhan Lumpur Tinja (IPLT). Ketentuan SNI 2398:2017 lainnya mengharuskan septic tank memiliki bagian penampungan dan pengolah air limbah dengan kecepatan aliran lambat. Tujuannya memberia kesempatan pengendapan benda padat agar terjadi penguraian menjadi bahan larut air dan gas. Air yang keluar dari septic tank harus dialirkan ke tempat pengolahan lanjutan yang bisa berupa tiga macam bentuk, sesuai dengan kondisi lokasi:
  • Bidang resapan, sumur resapan pada daerah air tanah rendah
  • Sistem penyaringan dengan up flow filter pada daerah air tanah tinggi
  • Taman sanita pada daerah air tanah rendah dan air tanah tinggi

Jarak Jamban dan Sumber Air Bersih

SNI 2398:2017 pun mengatur jarak minimal yang aman antara lokasi tempat pengolahan septic tanc dengan sumur dan bangunan. Detail ketentuannya adalah sebagai berikut:
  • Jarak minimal sumur resapan septic tank dengan sumur air bersih adalah 10 meter, dengan bangunan atau rumah 1,5 meter, dan dengan sumur resapan air hujan 5 meter.
  • Jarak minimal up flow filter septic tank dengan sumur air bersih, bangunan/rumah, dan sumur resapan air hujan, masing-masing adalah 1,5 meter.
  • Jarak minimal Taman Sanita septic tank dengan sumur air bersih, bangunan/rumah, dan sumur resapan air hujan, masing-masing adalah 1,5 meter.

Bentuk dan Ukuran Tangki Septic Tank

Sedangkan bentuk dan ukuran tangki septik berdasarkan ketentuan SNI 2398:2017 adalah sebagaimana perincian di bawah ini: 1. Septic tank berbentuk segi empat dengan perbandingan panjang dan lebar 2:1 sampai 3:1. Minimal, lebar Septic tank 0,75 meter, panjang 1,5 meter, dan tingginya 1,5 meter, termasuk ambang batas 0,3 meter. 2. Volume atau ukuran septic tank harus sesuai dengan jumlah pemakai. 3. Ketentuan ukuran septic tank jenis tercampur (tinja bercampur dengan limbah rumah tangga), berdasarkan jumlah pemakai:
  • Jumlah pemakai 5 orang: volume 2,1 meter kubik (panjang 1,6 m, lebar 0,8 m dan tinggi 1,6 m)
  • Jumlah pemakai 10 orang: volume 3,9 meter kubik (panjang 2,1 m, lebar 1,0 m dan tinggi 1,8 m)
  • Jumlah pemakai 15 orang: volume 5,8 meter kubik (panjang 2,5 m, lebar 1,3 m dan tinggi 1,8 m)
  • Jumlah pemakai 20 orang: volume 7,8 meter kubik (panjang 2,8 m, lebar 1,4 m dan tinggi 2 m)
  • Jumlah pemakai 50 orang: volume 19,4 meter kubik (panjang 4,4 m, lebar 2,2 m dan tinggi 2 m)
4. Ketentuan ukuran septic tank jenis terpisah (khusus tinja dan urin), berdasarkan jumlah pemakai:
  • Jumlah pemakai 10 orang: volume 1,66 meter kubik (panjang 1,6 m, lebar 0,8 m dan tinggi 1,3 m)
  • Jumlah pemakai 15 orang: volume 2,5 meter kubik (panjang 1,8 m, lebar 1,0 m dan tinggi 1,4 m)
  • Jumlah pemakai 20 orang: volume 2,9 meter kubik (panjang 2,1 m, lebar 1,0 m dan tinggi 1,4 m)
  • Jumlah pemakai 50 orang: volume 5,2 meter kubik (panjang 3,2 m, lebar 1,6 m dan tinggi 1,7 m)
Detail gambar dan spesifikasi bahan septic tank yang ideal menurut peraturan dalam SNI 2398:2017 bisa dilihat melalui link di bawah ini.

Ketentuan Septic Tank SNI 2398:2017


Baca juga artikel terkait LIMBAH atau tulisan menarik lainnya Addi M Idhom