Show
Pada penelitian yang dilakukan oleh Gotaas, dkk dalam Soeparman (2002), sumber kontaminasi yang berupa tinja manusia yang ditempatkan dalam lubang yang menembus permukaan air tanah. Sampel positif organisme coliform didapatkan pada jarak 4 sampai 6 m dari sumber kontaminasi. Daerah kontaminasi melebar ke luar sampai kira-kira 2 m pada titik yang berjarak sekitar 5 m dari jamban dan menyempit pada kira-kira 11 m. Kontaminasi tidak bergerak melawan arah aliran air tanah. Setelah beberapa bulan, tanah sekitar jamban akan mengalami penyumbatan (clogging), dan sampel yang positif dapat diperoleh hanya pada jarak 2-3 m dari lubang. Dengan kata lain, daerah kontaminasi tanah telah menyempit. Pola pencemaran secara kimiawi sama bentuknya dengan pencemaran bakteriologis, hanya jarak jangkaunya lebih jauh.
Dari sudut pandang sanitasi, yang penting diperhatikan adalah jarak perpindahan maksimum dari bahan pencemar dan kenyataan bahwa arah perpindahan selalu searah dengan arah aliran air tanah. Dalam penempatan sumur, harus diingat bahwa air yang berada dalam lingkaran pengaruh sumur mengalir menuju sumur tersebut. Tidak boleh ada bagian daerah kontaminasi kimiawi ataupun bakteriologis yang berada dalam jarak jangkau lingkaran pengaruh sumur (Soeparman, 2002:50). Tindakan pencegahan pencemaran sumur gali oleh bakteri coliform, yang harus diperhatikan adalah jarak sumur dengan cubluk (kakus), lubang galian sampah, lubang galian untuk air limbah (cesspool; seepage pit) dan sumber-sumber pengotoran lainnya. Jarak ini tergantung pada keadaan tanah dan kemiringan tanah. Pada umumnya dapat dikatakan jarak yang aman tidak kurang dari 10 meter dan diusahakan agar letaknya tidak berada di bawah tempat-tempat sumber pengotoran seperti yang disebutkan di atas (Entjang, 2000:78). Sedangkan menurut Chandra (2007:46), Sumur harus berjarak minimal 15 meter dan terletak lebih tinggi dari sumber pencemaran seperti kakus, kandang ternak, tempat sampah dan sebagainya. Sedangkan menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2916-1992 tentang Spesifikasi Sumur Gali untuk Sumber Air Bersih, bahwa jarak horizontal sumur ke arah hulu dari aliran air tanah atau sumber pengotoran (bidang resapan/tangki septic tank) lebih dari 11 meter, sedangkan jarak sumur untuk komunal terhadap perumahan adalah lebih dari 50 meter. Jarak Aman Lubang Kakus dengan Sumber Air Bersih Jarak aman antara Lubang Kakus dengan Sumber Air Minum dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain :
Article Source :
tirto.id - Jarak jamban dan sumber air bersih minimal berapa meter? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita mesti memahami ketentuan detail dan ukuran septic tank yang diatur dalam Permenkes No. 3 Tahun 2014 dan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2398:2017.Setiap rumah maupun bangunan, terutama yang menjadi tempat aktivitas banyak orang, sangat penting untuk memiliki septic tank atau tanki septik yang aman. Sebagai tempat penampungan dan pengolahan tinja sementara, keberadaan septic tank penting untuk mencegah penularan penyakit dan penyebaran bakteri. Selain itu, septic tank juga solusi mencegah timbunan tinja mencemari air dan lingkungan. Peraturan tentang Septic TankPemerintah juga sudah membuat peraturan tentang septic tank. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2014 tentan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Berdasarkan lampiran dalam Permenkes tersebut, setiap jamban perlu dilengkapi dengan fasilitas septic tank. Adapun septic tank adalah suatu bak kedap air yang berfungsi sebagai tempat penampungan limbah kotoran manusia (tinja dan urine). Bagian padat kotoran manusia akan tertinggal dalam tangki septik. Sedangkan bagian cairnya keluar dari tangki septik dan diresapkan melalui bidang atau sumur resapan. Jika tidak memungkinkan dibuat resapan maka dibuat suatu filter untuk mengelola cairan itu. Sedangkan menurut ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2398:2017, septic tank harus kedap air. Septic tank juga perlu memiliki lubang kontrol, ventilasi, pipa masuk-keluar serta harus dikuras isinya, untuk dibuang dengan truk tinja secara reguler. Limbah dari septic tank itu dikirim ke Instalasi Pengoalhan Lumpur Tinja (IPLT). Ketentuan SNI 2398:2017 lainnya mengharuskan septic tank memiliki bagian penampungan dan pengolah air limbah dengan kecepatan aliran lambat. Tujuannya memberia kesempatan pengendapan benda padat agar terjadi penguraian menjadi bahan larut air dan gas. Air yang keluar dari septic tank harus dialirkan ke tempat pengolahan lanjutan yang bisa berupa tiga macam bentuk, sesuai dengan kondisi lokasi:
Jarak Jamban dan Sumber Air BersihSNI 2398:2017 pun mengatur jarak minimal yang aman antara lokasi tempat pengolahan septic tanc dengan sumur dan bangunan. Detail ketentuannya adalah sebagai berikut:
Bentuk dan Ukuran Tangki Septic TankSedangkan bentuk dan ukuran tangki septik berdasarkan ketentuan SNI 2398:2017 adalah sebagaimana perincian di bawah ini: 1. Septic tank berbentuk segi empat dengan perbandingan panjang dan lebar 2:1 sampai 3:1. Minimal, lebar Septic tank 0,75 meter, panjang 1,5 meter, dan tingginya 1,5 meter, termasuk ambang batas 0,3 meter. 2. Volume atau ukuran septic tank harus sesuai dengan jumlah pemakai. 3. Ketentuan ukuran septic tank jenis tercampur (tinja bercampur dengan limbah rumah tangga), berdasarkan jumlah pemakai:
Ketentuan Septic Tank SNI 2398:2017
|