tirto.id - Melalui Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah dilakukan penambahan pasal, yakni Pasal 25A yang mengatur tentang Wilayah Indonesia. Penambahan ini dilakukan pada Amandemen UUD 1945 kedua dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tanggal 7-18 Agustus 2000. Sejak berakhirnya Orde Baru pada 1998, Amandemen UUD 1945 sudah dilakukan sebanyak 4 kali di Orde Reformasi, dari tahun 1999, 2000, 2001, hingga 2002. Amandemen ini memiliki dampak signifikan bagi perpolitikan dan tata kelola negara. Amandemen UUD 1945 pertama dilakukan dalam Sidang Umum Majelis MPR pada 14-21 Oktober 1999. Amandemen kedua, diadakan lewat Sidang Tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000.
Sementara amandemen tahap ketiga dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 2001 yang dihelat 1-9 November 2001. Lalu, amandemen terakhir dilaksanakan melalui Sidang Tahunan MPR pada 1-11 Agustus 2002. Taufiqurrohman Syah dalam makalah bertajuk "Amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 Menghasilkan Sistem Checks and Balances Lembaga Negara" (2009) memaparkan, adanya ketentuan-ketentuan baru yang termaktub dalam Amandemen UUD 1945, maka bangsa Indonesia melakukan perubahan yang cukup mendasar. Peristiwa amandemen terhadap aturan dasar dalam bidang ketatanegaraan ini, lanjut Taufiqurrohman Syah, dalam tulisannya yang dimuat di laman resmi Komisi Yudisial RI, dapat menuju ke suatu negara yang demokratis.
Baca juga:
Penambahan Pasal 25 UUD 1945Dalam UUD 1945 sebelum amandemen, Pasal 25 masuk ke dalam Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut berbunyi: "Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang". Pasal 25 mengenai syarat-syarat pengangkatan hakim ini tetap dipertahankan. Sidang amandemen kedua kemudian menambahkan bab baru yaitu BAB IXA tentang Wilayah Negara dengan Pasal 25A. Isi pasal baru ini yaitu: "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang." Dengan adanya Pasal 25A, maka wilayah Indonesia menjadi lebih ditegaskan sebagai negara kepulauan. Selain itu, negara juga menerapkan batasan wilayah dan hak yang dimiliki Indonesia melalui undang-undang.
Baca juga:
Dalam Amandemen UUD 1945 kedua, ada 7 perubahan yang dilakukan meliputi: pemerintah daerah; keanggotaan, fungsi, hak serta cara pengisian keanggotaan DPR; wilayah negara; warga negara dan penduduk Indonesia; hak asasi manusia; pertahanan keamanan negara; dan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Dikutip dari laman Jurnal Polines, perubahan dalam Amandemen UUD 1945 tahap kedua terjadi pada:
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
AMANDEMEN UUD 1945
atau
tulisan menarik lainnya
Ilham Choirul Anwar
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
2. Ragam hias tersebut adalah motif Komitmen kemerdekaan sebelum kemerdekaan 1945. Sebelum 1928 Tokoh, asal daerah, dan bentuk & akhir perlawanan. Tolong jawab secepatnya ya soalnya … sila pertama pada gambar garuda Pancasila di lambangkan dengan 16. keberagaman masyarakat Indonesia memiliki dampak positif sekaligus dampak negatif dibawah ini dampak negatif keberagaman masyarakat Indonesia yait … 14. paham yang menganggap bahwa agamanya yang paling baik dan sempurna dan menganggap agama lain salah disebut15 . perilaku terbuka dan menghargai … 1. tanggal pelaksanaan rapat kongres pemuda II adalah..a. 26 okt 1928b. 27 okt 1928c. 28 okt 1928d. 29 okt 19282. alasan sumpah pemuda sangat penting … Sebutkan 3 nilai cinta tanah air kak bantu ya , hri ini di kumpulin Berikan contoh perilaku dalam kehidupan bermasyarakat sesuaj dengan aspek sebagai berikut sebutkan masing-masing 5a.aspek hukumb.aspek historisc.aspek … 9. masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang multikultural oleh karena itu pendidikan multikultural sangat penting bagi masyarakat Indonesia, tujuan … |