Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945

1418003306584875433

Hubungan Batang tubuh dengan Pembukaan UUD 45.

(Lebih mengenalKonstitusi NKRI - 2)

Motto :


  • Belajar Konstitusi dari konstitusi itu sendiri.

  • Balajar ilmu Tata Negara dari manapun, ambil hikmahnya dan kembalikan pada Konstitusi

UUD ’45 harus difahami secara utuh dimana, batang tubuh harus merupakan sebuah pemenuhan kewajiban terhadap Pembukaan UUD yang mengandung nilai-nilai paling dasar sebuah Konstitusi yang harus dijabarkan dalam Batang Tubuh UUD berdasarkan Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD.

Pokok-Pokok Pikiran dalamUUD ‘45.

Pokok pikiran pertama tentang Tata Nilai Negara, bentuk Negara dan bentuk Pemerintahan.

Adalah menjadi kewajiban Batang tubuh UUD 45 untuk menjabarkan Landasan Fundamental Ideologi Negara secara nyata, menjiwai setiap aspek kehidupan Berbangsa dan Bernegara, menentukan Bentuk Negara, bentuk Pemerintahan dan untuk selalu menjaga agar tata pemerintahan tidak pernah menyimpang dari amanat yang terkandung dalam Pembukaan.

Pokok pikiran kedua tentang Kedaulatan Negara.

Satu hal yang wajib dijabarkan dalam batang tubuh adalah Kedaulatan Negara seperti yang tertuang dalam Pembukaan yaitu Kedaulatan Rakyat kemudian menjabarkan bentuk Kedaulatan Rakyat kedalam ujud kelembagaan yang memenuhi kehendak Pembukaan Undang-Undang Dasar yaitu sebuah bentuk Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

Pokok pikiran ketiga tentang Tujuan Negara.

Batang tubuh Undang-Undang Dasar harus mampu menjabarkan Tujuan Negara kedalam pasal-pasal yang berkaitan erat dengan pokok- pokok pikiran agar tujuan Negara untuk mewujudkan Keadilan Hukum, Keadilan Social dan Keadilan Ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia tercapai.

Norma penjabaran Kandungan Pembukaan UUD kedalam batang tubuh.

Dalam menjabarkan kandungan Pembukaan UUD kedalam Batang tubuh secara normatif terbagi menjadai tiga tingkatan yaitu;

Pertama Tentang Pokok masalah yang sudah ditentukan oleh Pembukaan UUD.

Kedua Tentang Penjabaran Pokok Masalah terkaitpenyusunan sebuah system sebagai tindak lanjut terhadap penjabaran pokok masalah.

Ketiga Tentang Penjabaran System sebagai Hukum Dasar.

Sedangkan semua yang mengatur tentang masalah teknis pelaksanaan harus tidak termuat dalam sebuah UUD sebagai Hukum Dasar dan merupakan Tanggung Jawab Undang-Undang.

Dengan melihat urutan kepentingan penyusunan Batang Tubuh UUD secara Normatif berdasarkan kesepakatan Para Pendiri Negara sebagai bentuk yang menjiwai sebuah Konstitusi yang tertuang dalam Pembukaan UUD maka pada garis besarnya yang termasuk dalam:

Pokok masalah yangmerupakanbahasan tingkat pertamaBatang Tubuh UUDadalah:

·Landasan Fundamental Negara


  • Bentuk Pemerintahan Negara


  • Bentuk Lembaga Pemegang amanah Kesejahteraan Rakyat.

Penjabaran Pokok Masalah yangmerupakanbahasan tingkat kedua Batang Tubuh UUD harus memuat tentang :


  • Landasan Fundamental harus menjiwai semua penjabaran pokok masalah


  • Penjabaran tentang System Bentuk Negara


  • Penjabaran tentang System Kewenangan Lembaga tertinggi Negara


Page 2

Hubungan Batang tubuh dengan Pembukaan UUD 45.

(Lebih mengenalKonstitusi NKRI - 2)

Motto :


  • Belajar Konstitusi dari konstitusi itu sendiri.

  • Balajar ilmu Tata Negara dari manapun, ambil hikmahnya dan kembalikan pada Konstitusi

UUD ’45 harus difahami secara utuh dimana, batang tubuh harus merupakan sebuah pemenuhan kewajiban terhadap Pembukaan UUD yang mengandung nilai-nilai paling dasar sebuah Konstitusi yang harus dijabarkan dalam Batang Tubuh UUD berdasarkan Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD.

Pokok-Pokok Pikiran dalamUUD ‘45.

Pokok pikiran pertama tentang Tata Nilai Negara, bentuk Negara dan bentuk Pemerintahan.

Adalah menjadi kewajiban Batang tubuh UUD 45 untuk menjabarkan Landasan Fundamental Ideologi Negara secara nyata, menjiwai setiap aspek kehidupan Berbangsa dan Bernegara, menentukan Bentuk Negara, bentuk Pemerintahan dan untuk selalu menjaga agar tata pemerintahan tidak pernah menyimpang dari amanat yang terkandung dalam Pembukaan.

Pokok pikiran kedua tentang Kedaulatan Negara.

Satu hal yang wajib dijabarkan dalam batang tubuh adalah Kedaulatan Negara seperti yang tertuang dalam Pembukaan yaitu Kedaulatan Rakyat kemudian menjabarkan bentuk Kedaulatan Rakyat kedalam ujud kelembagaan yang memenuhi kehendak Pembukaan Undang-Undang Dasar yaitu sebuah bentuk Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

Pokok pikiran ketiga tentang Tujuan Negara.

Batang tubuh Undang-Undang Dasar harus mampu menjabarkan Tujuan Negara kedalam pasal-pasal yang berkaitan erat dengan pokok- pokok pikiran agar tujuan Negara untuk mewujudkan Keadilan Hukum, Keadilan Social dan Keadilan Ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia tercapai.

Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945

1418001781526786350

Gambar-gambar kreasi dari sumber yang jelas.


Norma penjabaran Kandungan Pembukaan UUD kedalam batang tubuh.

Dalam menjabarkan kandungan Pembukaan UUD kedalam Batang tubuh secara normatif terbagi menjadai tiga tingkatan yaitu;

Pertama Tentang Pokok masalah yang sudah ditentukan oleh Pembukaan UUD.

Kedua Tentang Penjabaran Pokok Masalah terkaitpenyusunan sebuah system sebagai tindak lanjut terhadap penjabaran pokok masalah.

Ketiga Tentang Penjabaran System sebagai Hukum Dasar.

Sedangkan semua yang mengatur tentang masalah teknis pelaksanaan harus tidak termuat dalam sebuah UUD sebagai Hukum Dasar dan merupakan Tanggung Jawab Undang-Undang.

Dengan melihat urutan kepentingan penyusunan Batang Tubuh UUD secara Normatif berdasarkan kesepakatan Para Pendiri Negara sebagai bentuk yang menjiwai sebuah Konstitusi yang tertuang dalam Pembukaan UUD maka pada garis besarnya yang termasuk dalam:

Pokok masalah yangmerupakanbahasan tingkat pertamaBatang Tubuh UUDadalah:

·Landasan Fundamental Negara


  • Bentuk Pemerintahan Negara


  • Bentuk Lembaga Pemegang amanah Kesejahteraan Rakyat.

Penjabaran Pokok Masalah yangmerupakanbahasan tingkat kedua Batang Tubuh UUD harus memuat tentang :


  • Landasan Fundamental harus menjiwai semua penjabaran pokok masalah


  • Penjabaran tentang System Bentuk Negara


  • Penjabaran tentang System Kewenangan Lembaga tertinggi Negara


Lihat Catatan Selengkapnya


Page 3

Hubungan Batang tubuh dengan Pembukaan UUD 45.

(Lebih mengenalKonstitusi NKRI - 2)

Motto :


  • Belajar Konstitusi dari konstitusi itu sendiri.

  • Balajar ilmu Tata Negara dari manapun, ambil hikmahnya dan kembalikan pada Konstitusi

UUD ’45 harus difahami secara utuh dimana, batang tubuh harus merupakan sebuah pemenuhan kewajiban terhadap Pembukaan UUD yang mengandung nilai-nilai paling dasar sebuah Konstitusi yang harus dijabarkan dalam Batang Tubuh UUD berdasarkan Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD.

Pokok-Pokok Pikiran dalamUUD ‘45.

Pokok pikiran pertama tentang Tata Nilai Negara, bentuk Negara dan bentuk Pemerintahan.

Adalah menjadi kewajiban Batang tubuh UUD 45 untuk menjabarkan Landasan Fundamental Ideologi Negara secara nyata, menjiwai setiap aspek kehidupan Berbangsa dan Bernegara, menentukan Bentuk Negara, bentuk Pemerintahan dan untuk selalu menjaga agar tata pemerintahan tidak pernah menyimpang dari amanat yang terkandung dalam Pembukaan.

Pokok pikiran kedua tentang Kedaulatan Negara.

Satu hal yang wajib dijabarkan dalam batang tubuh adalah Kedaulatan Negara seperti yang tertuang dalam Pembukaan yaitu Kedaulatan Rakyat kemudian menjabarkan bentuk Kedaulatan Rakyat kedalam ujud kelembagaan yang memenuhi kehendak Pembukaan Undang-Undang Dasar yaitu sebuah bentuk Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

Pokok pikiran ketiga tentang Tujuan Negara.

Batang tubuh Undang-Undang Dasar harus mampu menjabarkan Tujuan Negara kedalam pasal-pasal yang berkaitan erat dengan pokok- pokok pikiran agar tujuan Negara untuk mewujudkan Keadilan Hukum, Keadilan Social dan Keadilan Ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia tercapai.

Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945

1418001781526786350

Gambar-gambar kreasi dari sumber yang jelas.


Norma penjabaran Kandungan Pembukaan UUD kedalam batang tubuh.

Dalam menjabarkan kandungan Pembukaan UUD kedalam Batang tubuh secara normatif terbagi menjadai tiga tingkatan yaitu;

Pertama Tentang Pokok masalah yang sudah ditentukan oleh Pembukaan UUD.

Kedua Tentang Penjabaran Pokok Masalah terkaitpenyusunan sebuah system sebagai tindak lanjut terhadap penjabaran pokok masalah.

Ketiga Tentang Penjabaran System sebagai Hukum Dasar.

Sedangkan semua yang mengatur tentang masalah teknis pelaksanaan harus tidak termuat dalam sebuah UUD sebagai Hukum Dasar dan merupakan Tanggung Jawab Undang-Undang.

Dengan melihat urutan kepentingan penyusunan Batang Tubuh UUD secara Normatif berdasarkan kesepakatan Para Pendiri Negara sebagai bentuk yang menjiwai sebuah Konstitusi yang tertuang dalam Pembukaan UUD maka pada garis besarnya yang termasuk dalam:

Pokok masalah yangmerupakanbahasan tingkat pertamaBatang Tubuh UUDadalah:

·Landasan Fundamental Negara


  • Bentuk Pemerintahan Negara


  • Bentuk Lembaga Pemegang amanah Kesejahteraan Rakyat.

Penjabaran Pokok Masalah yangmerupakanbahasan tingkat kedua Batang Tubuh UUD harus memuat tentang :


  • Landasan Fundamental harus menjiwai semua penjabaran pokok masalah


  • Penjabaran tentang System Bentuk Negara


  • Penjabaran tentang System Kewenangan Lembaga tertinggi Negara


Lihat Catatan Selengkapnya


Page 4

Hubungan Batang tubuh dengan Pembukaan UUD 45.

(Lebih mengenalKonstitusi NKRI - 2)

Motto :


  • Belajar Konstitusi dari konstitusi itu sendiri.

  • Balajar ilmu Tata Negara dari manapun, ambil hikmahnya dan kembalikan pada Konstitusi

UUD ’45 harus difahami secara utuh dimana, batang tubuh harus merupakan sebuah pemenuhan kewajiban terhadap Pembukaan UUD yang mengandung nilai-nilai paling dasar sebuah Konstitusi yang harus dijabarkan dalam Batang Tubuh UUD berdasarkan Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD.

Pokok-Pokok Pikiran dalamUUD ‘45.

Pokok pikiran pertama tentang Tata Nilai Negara, bentuk Negara dan bentuk Pemerintahan.

Adalah menjadi kewajiban Batang tubuh UUD 45 untuk menjabarkan Landasan Fundamental Ideologi Negara secara nyata, menjiwai setiap aspek kehidupan Berbangsa dan Bernegara, menentukan Bentuk Negara, bentuk Pemerintahan dan untuk selalu menjaga agar tata pemerintahan tidak pernah menyimpang dari amanat yang terkandung dalam Pembukaan.

Pokok pikiran kedua tentang Kedaulatan Negara.

Satu hal yang wajib dijabarkan dalam batang tubuh adalah Kedaulatan Negara seperti yang tertuang dalam Pembukaan yaitu Kedaulatan Rakyat kemudian menjabarkan bentuk Kedaulatan Rakyat kedalam ujud kelembagaan yang memenuhi kehendak Pembukaan Undang-Undang Dasar yaitu sebuah bentuk Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

Pokok pikiran ketiga tentang Tujuan Negara.

Batang tubuh Undang-Undang Dasar harus mampu menjabarkan Tujuan Negara kedalam pasal-pasal yang berkaitan erat dengan pokok- pokok pikiran agar tujuan Negara untuk mewujudkan Keadilan Hukum, Keadilan Social dan Keadilan Ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia tercapai.

Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945

1418001781526786350

Gambar-gambar kreasi dari sumber yang jelas.


Norma penjabaran Kandungan Pembukaan UUD kedalam batang tubuh.

Dalam menjabarkan kandungan Pembukaan UUD kedalam Batang tubuh secara normatif terbagi menjadai tiga tingkatan yaitu;

Pertama Tentang Pokok masalah yang sudah ditentukan oleh Pembukaan UUD.

Kedua Tentang Penjabaran Pokok Masalah terkaitpenyusunan sebuah system sebagai tindak lanjut terhadap penjabaran pokok masalah.

Ketiga Tentang Penjabaran System sebagai Hukum Dasar.

Sedangkan semua yang mengatur tentang masalah teknis pelaksanaan harus tidak termuat dalam sebuah UUD sebagai Hukum Dasar dan merupakan Tanggung Jawab Undang-Undang.

Dengan melihat urutan kepentingan penyusunan Batang Tubuh UUD secara Normatif berdasarkan kesepakatan Para Pendiri Negara sebagai bentuk yang menjiwai sebuah Konstitusi yang tertuang dalam Pembukaan UUD maka pada garis besarnya yang termasuk dalam:

Pokok masalah yangmerupakanbahasan tingkat pertamaBatang Tubuh UUDadalah:

·Landasan Fundamental Negara


  • Bentuk Pemerintahan Negara


  • Bentuk Lembaga Pemegang amanah Kesejahteraan Rakyat.

Penjabaran Pokok Masalah yangmerupakanbahasan tingkat kedua Batang Tubuh UUD harus memuat tentang :


  • Landasan Fundamental harus menjiwai semua penjabaran pokok masalah


  • Penjabaran tentang System Bentuk Negara


  • Penjabaran tentang System Kewenangan Lembaga tertinggi Negara


Lihat Catatan Selengkapnya


Page 5

Hubungan Batang tubuh dengan Pembukaan UUD 45.

(Lebih mengenalKonstitusi NKRI - 2)

Motto :


  • Belajar Konstitusi dari konstitusi itu sendiri.

  • Balajar ilmu Tata Negara dari manapun, ambil hikmahnya dan kembalikan pada Konstitusi

UUD ’45 harus difahami secara utuh dimana, batang tubuh harus merupakan sebuah pemenuhan kewajiban terhadap Pembukaan UUD yang mengandung nilai-nilai paling dasar sebuah Konstitusi yang harus dijabarkan dalam Batang Tubuh UUD berdasarkan Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD.

Pokok-Pokok Pikiran dalamUUD ‘45.

Pokok pikiran pertama tentang Tata Nilai Negara, bentuk Negara dan bentuk Pemerintahan.

Adalah menjadi kewajiban Batang tubuh UUD 45 untuk menjabarkan Landasan Fundamental Ideologi Negara secara nyata, menjiwai setiap aspek kehidupan Berbangsa dan Bernegara, menentukan Bentuk Negara, bentuk Pemerintahan dan untuk selalu menjaga agar tata pemerintahan tidak pernah menyimpang dari amanat yang terkandung dalam Pembukaan.

Pokok pikiran kedua tentang Kedaulatan Negara.

Satu hal yang wajib dijabarkan dalam batang tubuh adalah Kedaulatan Negara seperti yang tertuang dalam Pembukaan yaitu Kedaulatan Rakyat kemudian menjabarkan bentuk Kedaulatan Rakyat kedalam ujud kelembagaan yang memenuhi kehendak Pembukaan Undang-Undang Dasar yaitu sebuah bentuk Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

Pokok pikiran ketiga tentang Tujuan Negara.

Batang tubuh Undang-Undang Dasar harus mampu menjabarkan Tujuan Negara kedalam pasal-pasal yang berkaitan erat dengan pokok- pokok pikiran agar tujuan Negara untuk mewujudkan Keadilan Hukum, Keadilan Social dan Keadilan Ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia tercapai.

Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945

1418001781526786350

Gambar-gambar kreasi dari sumber yang jelas.


Norma penjabaran Kandungan Pembukaan UUD kedalam batang tubuh.

Dalam menjabarkan kandungan Pembukaan UUD kedalam Batang tubuh secara normatif terbagi menjadai tiga tingkatan yaitu;

Pertama Tentang Pokok masalah yang sudah ditentukan oleh Pembukaan UUD.

Kedua Tentang Penjabaran Pokok Masalah terkaitpenyusunan sebuah system sebagai tindak lanjut terhadap penjabaran pokok masalah.

Ketiga Tentang Penjabaran System sebagai Hukum Dasar.

Sedangkan semua yang mengatur tentang masalah teknis pelaksanaan harus tidak termuat dalam sebuah UUD sebagai Hukum Dasar dan merupakan Tanggung Jawab Undang-Undang.

Dengan melihat urutan kepentingan penyusunan Batang Tubuh UUD secara Normatif berdasarkan kesepakatan Para Pendiri Negara sebagai bentuk yang menjiwai sebuah Konstitusi yang tertuang dalam Pembukaan UUD maka pada garis besarnya yang termasuk dalam:

Pokok masalah yangmerupakanbahasan tingkat pertamaBatang Tubuh UUDadalah:

·Landasan Fundamental Negara


  • Bentuk Pemerintahan Negara


  • Bentuk Lembaga Pemegang amanah Kesejahteraan Rakyat.

Penjabaran Pokok Masalah yangmerupakanbahasan tingkat kedua Batang Tubuh UUD harus memuat tentang :


  • Landasan Fundamental harus menjiwai semua penjabaran pokok masalah


  • Penjabaran tentang System Bentuk Negara


  • Penjabaran tentang System Kewenangan Lembaga tertinggi Negara


Lihat Catatan Selengkapnya