Dari perspektif teori produksi dan maksimalisasi laba dalam Islam, apa yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang merusak Desa Kertabua … Show
a. Bank Indonesia menurunkan suku bunga maka uang yang beredar bertumbuh sebesar 7 %, pertumbuhan GDP riil sebesar 4,5 %, dan kecepatan uang konstan, … apa pendapat tentang perdagangan bebas terhadap produk indonesia? Bagaimana perbaiki perusahaan yang bangkrut untuk dijual kembali? kenapa perencanaan kredit harus memenuhi kriteria feasible, suitable,acceptable, valuable, achievable dan measurable tolongg dongg yangg bisa bantu Bapak Soemitro, sudah menikah, tetapi tidak memiliki tanggungan, merupakan wajib pajak orang pribadi yang terdaftar sejak 1 Maret 2019. Bapak Soemitro … jelaskan pengaruh biaya penyimpanan (carrying cost) terhadap persediaan = 200 + 0,4 + + 160 - 41 = 0,4y + 200 -[tex]0.4y + 400 - 160 + 4i [/tex]160 +4i Diketahui C = 700 + 0,8 yd I = 300 + 0,4 Y M = 400 + 0,20 Y G = 70 X = 210 T = 150 + 0,25 Y a. Pendapatan nasional keseimbangan B. Besarnya koefisien …
Artikel ini dikutip dan diedit dari http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_bank_di_Indonesia sesuai dengan kebutuhan redaksional tanpa bermaksud mengurangi substansi. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[1] Kecuali disebutkan tersendiri, seluruh bank di bawah ini memiliki kantor pusat di Jakarta. Bank sentral Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek makroprudensial sistem perbankan secara makro. BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Sejak 2013, Agus Martowardojo menjabat sebagai Gubernur BI menggantikan Darmin Nasution. Bank umum konvensionalBank pemerintahBank pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Berikut ini adalah daftar bank pemerintah, yaitu: Bank swastaBank swasta adalah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya juga untuk swasta nasional. Bank swasta dibedakan menjadi 2 yaitu: Bank swasta nasional devisa
Bank swasta nasional nondevisa Bank pembangunan daerahBank pembangunan daerah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Bank campuranBank campuran adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI (dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh WNI), dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri. Bank asingBank umum syariahBank swasta nasional devisaBank swasta nasional nondevisaBank campuranUnit usaha syariah bank umum konvensionalBank pemerintahBank swasta nasional devisaBank pembangunan daerahBank asing
Bank perkreditan rakyatBPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Per tanggal 18 Desember 2011, terdapat 1.683 BPR yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.[2] Bank yang telah berhenti beroperasiReferensi |