Di bidang mana sajakah menjaga nama baik dan mengharumkan tanah air Indonesia harus dilakukan

Di bidang mana sajakah menjaga nama baik dan mengharumkan tanah air Indonesia harus dilakukan

Ilustrasi bendera Indonesia, nasionalisme, upacara bendera. (Photo by Mufid Majnun on Unsplash)

Bola.com, Jakarta - Cinta tanah air adalah bentuk rasa cinta terhadap tanah kelahiran. Cinta tanah air pastinya merupakan sikap yang penting untuk dimiliki setiap individu terhadap bangsa dan negaranya.

Sikap cinta tanah air tecermin dalam perilaku membela, menjaga, dan melindungi tanah air. Rela berkorban demi bangsa dan negara, mencintai adat atau budaya yang ada di negaranya dengan melestarikannya.

Rasa cinta terhadap tanah air bisa ditunjukkan dalam berbagai hal oleh masyarakat Indonesia.

Ada yang berjuang mengharumkan nama bangsa di tingkat internasional. Selain itu, ada juga yang berjuang mempertahankan harga diri bangsa dengan menjadi tentara atau anggota militer lainnya.

Namun, sejatinya ada banyak hal yang bisa dilakukan sebagai wujud cinta tanah air. Sebagai warga negara Indonesia, penting mengetahui beberapa contoh sikap tanah air.

Berikut ini beberapa contoh sikap cinta tanah air yang bisa dipraktikkan masyarakat Indonesia, seperti dilansir dari laman ppkn.co.id, Senin (4/4/2022).

Contoh Sikap Cinta Tanah Air

  • Menggunakan dan mencintai produk buatan Indonesia dengan sepenuh hati.
  • Turut serta mengharumkan nama bangsa, satu di antara caranya dengan berprestasi di bidang yang digeluti.
  • Belajar dengan sungguh-sungguh agar beprestasi dan berguna bagi bangsa dan negara.
  • Khidmat mengikuti upacara bendera sebagai bentuk menghormati jasa pahlawan yang gugur dalam memperjuangkan tanah air Indonesia.
  • Bangga berbahasa Indonesia dalam keseharian.
  • Tidak golput saat pemilihan umum tiba jika sudah cukup umur.

Contoh Sikap Cinta Tanah Air di Lingkungan Sekolah

  • Melakukan upacara bendera dengan penuh khidmat.
  • Menghormati guru dan teman-teman.
  • Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  • Mengikuti peraturan yang ada.
  • Mematuhi peraturan sekolah.
  • Siap berkorban untuk kepentingan sekolah.

Contoh Sikap Cinta Terhadap Bangsa dan Tanah Air

  • Bertakwa dan berbuat baik kepada Tuhan.
  • Bangga sebagai bangsa Indonesia.
  • Berbuat baik kepada orang lain.
  • Menjaga nama baik bangsa Indonesia.
  • Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
  • Menggunakan hak pilih dalam pemilu.
  • Menjaga fasilitas umum.
  • Memberikan aspirasi yang membangun bangsa.
  • Menggunakan fasilitas umum sewajarnya.
  • Menaati peraturan nasional.
  • Melestarikan budaya Indonesia.
  • Memanfaatkan sumber daya sebaik mungkin.
  • Mengikuti kegiatan bakti sosial.
  • Mengunjungi wisata di Indonesia.
  • Mencintai produk lokal.
  • Menggunakan produk dalam negeri.
  • Menghargai dan menghormati pendapat orang lain.
  • Musyawarah dalam menyelesaikan masalah.
  • Mendahulukan kepentingan bangsa daripada kepentingan pribadi.
  • Berlaku adil terhadap semua elemen masyarakat.
  • Saling menghormati dan menghargai pendapat orang lain.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan
  • Melaksanakan hak dan kewajiban dengan rasa tanggung jawab.

Contoh Cinta Tanah Air di Lingkungan Masyarakat

  • Mematuhi peraturan yang ada di masyarakat.
  • Rela berkorban untuk kepentingan masyarakat umum.
  • Tidak mengotori nama baik masyarakat.
  • Tertib dalam menjalankan aturan dimasyarakat.
  • Disiplin dalam berbagai hal di lingkungan masyarakat.

 Contoh Sikap Bangga dan Cinta Tanah Air Sebagai Pelajar

  • Menyanyikan Lagu Indonesia Raya tanpa keraguan.
  • Menuntut ilmu dengan sungguh-sungguh guna memajukan bangsa dan negara.
  • Mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolahnya dengan baik dan tertib.
  • Memiliki perasaan malu apabila belum dapat berkontribusi bagi sekolah dan negaranya.
  • Menghindari perilaku diskriminasi terhadap teman-teman.
  • Menghayati dan menghafal setiap lagu kebangsaan yang mampu menumbuhkan sifat nasionalisme.
  • Hafal bunyi Pancasila dan bahkan Pembukaan UUD 1945.

Contoh Sikap Cinta Tanah Air Dalam Menghadapi Globalisasi

  • Taat pada peraturan.
  • Tidak membuang sampah sembarangan.
  • Tidak merusak fasilitas umum.
  • Melestarikan budaya Indonesia ke luar negeri sehingga budaya dapat terkenal di dunia.

Sumber: PPkn

Dapatkan artikel contoh dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Selasa, 28 Agustus 2018

Pendahuluan

1. Bela Negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Menurut Kaelan dam Achmad Zubaidi,1 Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara.

2. Bentuk dari Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2002. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kelautan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Data dan Fakta

3. Data, Perwujudan usaha Bela Negara dalam konteks perjuangan bangsa merupakan kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kesemuanya itu merupakan kewajiban setiap warga negara yang hidup di bumi Indonesia. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut

2

serta dalam usaha pembelaan negara” (pasal 27 ayat 3 UUD 1945). Pasal tersebut memiliki dua makna, yakni :

a. Bahwa setiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

b. Setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

4. Fakta. Fakta menunjukan semangat dan sikap Bela Negara tidak hanya dilakukan melalui peperangan yang menghasilkan kemerdekaan saja, akan tetapi dapat ditunjukan dengan menampilkan perilaku-perilaku dan sikap yang sesuai dengan kerangka ideologis dan konstitusional bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Mengisi kemerdekaan dapat dikatakan sebagai usaha Bela Negara, sebab melalui usaha-usaha positif dalam mengisi kemerdekaan dapat membuat keberlangsungan Indonesia sebagai sebuah negara dapat tetap dipertahankan dan senantiasa mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ditengah kerasnya tantangan globalisasi yang justru mengikis rasa kebangsaan dan kecintaan warga negara terhadap tanah airnya.

Pembahasan   

5. Bentuk dan Wujud Bela Negara.

a. Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan : kemerdekaan dan kedaulatan negara, Kesatuan dan persatuan bangsa, Keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional dan Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Upaya Bela Negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian

3

kepada negara dan bangsa. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi juga segenap warga negara yang sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945, bahwa usaha Bela Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

b. Keikutsertaan warga negara dalam wujud upaya Bela Negara diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan secara wajib.    Pengabdian sesuai profesi (UU No.3 tahun 2002). Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran Bela Negara perlu ditumbuhkan secara terus menerus antara lain melalui proses pendidikan di

sekolah maupun di luar sekolah dengan memberikan motivasi untuk mencintai tanah air dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia juga dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia, letak geografis Indonesia yang strategis, kekayaan sumber daya alam, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, keadaan penduduk yang besar, dan kemungkinan timbulnya bencana perang. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan adanya ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia, baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang masing-masing dapat berdiri sendiri atau saling pengaruh mempengaruhi.

4

c. Dewasa ini ancaman dapat diartikan sebagai kekhawatiran akan jaminan hidup sehari-hari, artinya ancaman telah bergeser bentuknya dari ancaman senjata menjadi ancaman : kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, kelaparan, penyakit yang belum ditemukan obatnya, kelangkaan lapangan kerja, tindakan kesewenangan penguasa, kriminalitas, SARA, disintegrasi nasional, terorisme, perdagangan narkotika / obat terlarang, masa depan generasi muda. Untuk itu, diperlukannya upaya pembelaan negara berupa sistem pertahanan negara yang melibatkan berbagai komponen pertahanan negara. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membela negara tidak hanya dengan memanggul bedil menjadi tentara, tetapi dapat dilakukan dengan berbagai jenis kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh semua warga negara.

Saran.

6. Sesuai tuntutan reformasi untuk menuju masyarakat madani, justru kesadaran Bela Negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman dan gangguan sehingga tidak selalu harus berarti memanggul bedil menghadapi musuh. Tetapi keterlibatan warga negara sipil dalam bentuk Bela Negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk. Bentuk Bela Negara secara fisik yaitu segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).

Penutup.

7. Bela Negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana yang dimanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” (pasal 27 ayat 3 UUD 1945). Penulis Kolonel Adm Amiruddin Laupe NRP 518374 Analis Madya Bid Lingja Dit. Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan.