Dengan adanya lampu lalu lintas dapat kecelakaan yang terjadi di jalan raya

Dengan adanya lampu lalu lintas dapat kecelakaan yang terjadi di jalan raya
Dengan adanya lampu lalu lintas dapat kecelakaan yang terjadi di jalan raya
Ilustrasi. (Istimewa)

Timbulnya kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu masalah yang terus meningkat seirama dengan berjalannya waktu. untuk mengurangi timbulnya kecelakaan lalu lintas, pihak pemerintah menyediakan suatu desain berupa peringatan yang berbentuk rambu lalu lintas. Menurut Eletronic Code of Federal Regulations, rambu lalu lintas adalah standar nasional untuk semua perangkat kontrol lalu lintas yang dipasang di setiap jalan, jalan raya, atau jalur sepeda yang terbuka untuk jalan umum. rambu lalu lintas ini ditempatkan di area – area khusus untuk menjamin keamanan pengemudi, penanda ini memberitahu kepada masyarakat agar lebih memperhatikan keselamatannya.

Rambu lalu lintas berfungsi juga untuk memperingatkan kepada pengendara dan pejalan kaki tentang kemugkinan bahaya yang dapat terjadi dan memberikan informasi kepada pengendara dan pejalan kaki tersebut dimana informasi yang diberikan terkait rambu-rambu yang harus dipatuhi. demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas, diperlukan peraturan yang dapat mengatur ketertiban berkendara. Menurut Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 bab II pasal 3, yaitu terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat tertib, lancar, dan terpadu, terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa, dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pengaturan lalu lintas mutlak perlu karena menyangkut keselamatan masyarakat dan pengguna jalan, pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah menyangkut setiap pengguna jalan. oleh sebab itu, kita sangat perlu meningkatkan kesadaran diri saat berkendara maupun sedang berjalan, dan taat untuk mengikuti peraturan rambu lalu lintas yang sudah ada. setiap individu diharapkan dapat mentaati peraturan dalam berlalu lintas, tidak terkecuali siapapun termasuk pejalan kaki, pengendara roda dua ataupun pengendara roda empat. Selama berada di jalan raya, tidak sekedar berjalan atau mengemudi, tetapi juga memperhatikan adanya aturan dalam berlalu lintas guna kelancaran bersama.

BACA JUGA:  Globalisasi Ekonomi Syariah

Berdasarkan data kecelakaan Badan Pusat Statistik, terdapat angka kecelakaan yang cukup tinggi pada tahun 2016, jumlah kecelakaan kesuluruhan terdapat 170.293 kecelakaan, 26.185 korban jiwa meninggal, 22.558 korban mengalami luka berat, 121.550 korban mengalami luka ringan serta 226.833 korban mengalami kerugian materi berupa mata uang rupiah. Menurut data kecelakaan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kecelakaan pada Provinsi Daerah Ibukota Jakarta terdapat 1.761 kecelakaan lalu lintas diantaranya 372 meninggal dunia, 206 mengalami luka berat dan 1183 mengalami luka ringan. Data tersebut berdasarkan Polda untuk triwulan terakhir. Dengan kondisi tingkat kecelakaan yang cukup tinggi, maka sudah sepatutnya meng identifikasi faktor-faktor risiko yang ada pada jalan raya agar dapat mengenali bahaya apa saja yang mampu menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Salah satu upaya untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas adalah meng-analisis faktor risiko yang ada di jalan raya tersebut, definisi risiko itu sendiri adalah peluang atau kemungkinan bahwa seseorang akan dirugikan atau mengalami efek kesehatan yang merugikan jika terkena bahaya. Dapat disimpulkan bahwa faktor risiko dari kecelakaan lalu lintas adalah sesuatu kemungkinan kecelakaan yang merugikan seseorang dan dapat menyebabkan kesakitan dan kematian pada seseorang. Faktor-faktor yang berhubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas ada 3 (tiga) bagian yaitu, faktor manusia, faktor kendaraan, dan faktor lingkungan. Faktor manusia dimana sebagai pengendara yang akan berpengaruh dalam berkendara, dan faktor-faktornya adalah berupa mental, sikap, pengetahuan serta keterampilan, tetapi ada juga faktor yang mempengaruhi kondisi fisiologis pengendara seperti, penglihatan, pendengaran, sentuhan, penciuman, dan lain lain. Dalam faktor kendaraan, memiliki pengaruh juga terhadap kecelakaan lalu lintas dimana harus melakukan perawatan berkala agar kondisi fisik dari kendaraan juga baik yang meliputi rem, ban, kaca spion serta lampu. Faktor yang ketiga adalah faktor lingkungan dimana bagian dari luar sistem antara pengendara dan kendaraan, faktor lingkungan dibagi menjadi dua yaitu, jalan raya dan lingkungan, contoh dari jalan raya seperti, jalan yang rusak, berlubang, licin, gelap, tidak adanya rambu, dan lain lain. Berbeda dengan lingkungan yang berasal dari kondisi cuaca seperti, kabut,hujan, dan lain lain. Interaksi antara faktor-faktor inilah yang dapat menyumbang tingginya angka kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan faktor risiko yang sudah disebutkan, penting juga mengetahui bahwa jenis-jenis rambu lalu lintas di jalan raya. Jenis rambu yang pertama adalah rambu petunjuk, rambu ini sangat penting bagi pengendara yang akan memiliki tujuan atau tempat tertentu seperti, tempat istirahat, masjid, nama kota, dan yang lain lain. Jenis rambu yang kedua adalah rambu perintah, rambu ini wajib dipatuhi oleh semua pengguna jalan karena jika dilanggar, maka akan dikenakan sanksi yang cukup berat, umumnya rambu tersebut memberikan perintah untuk pergerakan dan penggunaan lalu lintas tertentu, seperti, tanda masuk jalur, batas minimal kecepatan, dan lain lain. Rambu perintah juga mengisyaratkan kewajiban untuk pejalan kaki atau pengguna jalan seperti, papan biru bersimbol dua orang sedang berjalan dimana memiliki makna semua pejalan kaki harus melintasi jalur tersebut. Jenis rambu yang ketiga adalah rambu larangan, rambu ini hanya berlaku di Kawasan yang sudah ditandai. Anda dapat mengenali rambu ini dari warna yang dominan putih dan garis merah serta berlambang hitam. Rambu larangan juga bermacam-macam, beberapa symbol terpopuler misalnya, huruf P dengan garis merah didepannya yang menandakan larangan untuk parker di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Realitas Pola Kehidupan Pascapandemi

Berdasarkan jenis-jenis tersebut, rambu lalu lintas sudah sepatutnya diimplementasikan di jalan raya. Implementasi yang efektif untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas ialah rambu lalu lintas, tetapi dimulai dari suatu interaksi antara petugas lalu lintas dengan pengendara maupun pejalan kaki, interaksi tersebut dapat dibina melalui peringatan yang ditempel disekitar jalan raya oleh petugas dan ditempatkan di tempat yang mudah dibaca oleh pengendara maupun pejalan kaki. Dengan adanya pesan-pesan petugas lalu lintas melalui pemasangan peringatan berupa rambu-rambu tersebut, maka pengendara dan pejalan kaki sudah otomatis memiliki informasi bahwa adanya ketentuan-ketentuan di lalu lintas yang harus dipatuhi agar dapat mengurangi terjadinya kecelakaan. Hal ini dapat menjadi suatu solusi yang tepat untuk dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Hasil analisis terhadap faktor penyebab kecelakaan lalu lintas dalam upaya perbaikan pencegahan kecelakaan lalu lintas terdapat 3 (tiga) faktor yaitu, faktor manusia, faktor kendaraan, dan faktor lingkungan. Dari ketiga factor tersebut, saling berhubungan untuk menimbulkan terjadinya kecelakaan, maka dari itu diperlukan implementasi penggunaan rambu lalu lintas beserta jenis-jenisnya dengan benar, implementasi rambu lalu lintas dapat dilakukan dengan cara interaksi antara petugas rambu lalu lintas dengan pengendara/pejalan kaki. Jika rambu lalu lintas sudah dipasang dengan benar oleh petugas rambu lalu lintas, maka disanalah akan adanya interaksi dengan pengendara/pejalan kaki untuk dapat melihat rambu tersebut dan paham akan ketentuan-ketentuan di jalan raya guna untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Oleh: Azzam Syahid Annasai – Mahasiswa UI

Lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada.

Dengan adanya lampu lalu lintas dapat kecelakaan yang terjadi di jalan raya

Lampu lalu lintas di Britania Raya.

Lampu lalu lintas telah diadopsi di hampir semua kota di dunia ini. Lampu ini menggunakan warna yang diakui secara universal; untuk menandakan berhenti adalah warna merah, hati-hati yang ditandai dengan warna kuning, dan hijau yang berarti dapat berjalan.

Penemu lampu lalu lintas adalah Lester Farnsworth Wire. Awal penemuan ini diawali ketika suatu hari ia melihat tabrakan antara mobil dan kereta kuda. Kemudian ia berpikir bagaimana cara menemukan suatu pengatur lalu lintas yang lebih aman dan efektif. Sebenarnya ketika itu telah ada sistem perngaturan lalu lintas dengan sinyal stop dan go. Sinyal lampu ini pernah digunakan di London pada tahun 1863. Namun, pada penggunaannya sinyal lampu ini tiba-tiba meledak, sehingga tidak dipergunakan lagi. Morgan juga merasa sinyal stop dan go memiliki kelemahan, yaitu tidak adanya interval waktu bagi pengguna jalan sehingga masih banyak terjadi kecelakaan. Penemuan Morgan ini memiliki kontribusi yang cukup besar bagi pengaturan lalu lintas, ia menciptakan lampu lalu lintas berbentuk huruf T. Lampu ini terdiri dari tiga lampu, yaitu sinyal stop (ditandai dengan lampu merah), go (lampu hijau), posisi stop (lampu kuning). Lampu kuning inilah yang memberikan interval waktu untuk mulai berjalan atau mulai berhenti. Lampu kuning juga memberi kesempatan untuk berhenti dan berjalan secara perlahan.

  • Lampu lalu lintas terpisah — pengoperasian lampu lalu lintas yang pemasangannya didasarkan pada suatu tempat persimpangan saja tanpa mempertimbangkan persimpangan lain.
  • Lampu lalu lintas terkoordinasi — pengoperasian lampu lalu lintas yang pemasangannya mempertimbangakan beberapa persimpangan yang terdapat pada arah tertentu.
  • Lampu lalu lintas jaringan — pengoperasian lampu lalu lintas yang pemasangannya mempertimbangkan beberapa persimpangan yang terdapat dalam suatu jaringan yang masih dalam satu kawasan.
  • Fixed time traffic signal — lampu lalu lintas yang pengoperasiaannya menggunakan waktu yang tepat dan tidak mengalami perubahan.
  • Actuated traffic signal — lampu lalu lintas yang pengoperasiaannya dengan pengaturan waktu tertentu dan mengalami perubahan dari waktu ke waktu sesuai dengan kedatangan kendaraan dari berbagai persimpangan.
  • Menghindari hambatan karena adanya perbedaan arus jalan bagi pergerakan kendaraan.
  • Memfasilitasi persimpangan antara jalan utama untuk kendaraan dan pejalan kaki dengan jalan sekunder sehingga kelancaran arus lalu lintas dapat terjamin.
  • Mengurangi tingkat kecelakaan yang diakibatkan oleh tabrakan karena perbedaan arus jalan.

Lampu lalu lintas memiliki banyak variasi, tergantung dari budaya negara yang menggunakannya dan kebutuhan khusus di perempatan tertentu. Contoh variasinya adalah lampu lalu lintas khusus pejalan kaki, lampu lalu lintas untuk pengguna sepeda, bus, kereta, dan lain-lain. Urutan lampu yang terpasang juga dapat berbeda-beda. Selain itu, ada banyak aturan dalam pengaturan lampu lalu lintas. Semua variasi lampu lalu lintas ini bisa saja dioperasikan bersamaan pada perempatan yang kompleks. Misalnya saja pada perempatan yang kompleks yang ramai dilewati para pejalan kaki dan kendaraan roda empat. Di sisi lain, jika lampu pejalan kaki berwarna hijau menyala, maka mobil harus berhenti, karena secara otomatis lampu lalu lintas untuk kendaraan akan berwarna merah jika lampu pejalan kaki berwarna hijau.

  • Pada 10 Desember 1868, lampu lalu lintas pertama dipasang di bagian luar Gedung Parlemen di Inggris oleh sarjana lalu lintas, J.P Knight. Lampu ini menyerupai penunjuk waktu (jam) dengan bentuk seperti semapur dan lampu merah dan hijau untuk malam hari. Lampu-lampu tersebut berasal dari tenaga gas.
  • Pada 2 Januari 1869, tiba-tiba lampu tersebut meledak dan melukai seorang polisi sehingga harus dioperasi.
  • Pada awal 1912 Lampu lalu lintas modern ditemukan di Amerika Serikat. Di Salt Lake City, seorang polisi, Utah, menemukan lampu lintas pertama yang dijalankan dengan tenaga listrik.
  • Pada 5 Agustus 1914, American Traffic Signal Company memasang sistem lampu sinyal di dua sudut jalan di Ohio. Lampu sinyal ini terdiri dari dua warna, merah dan hijau, dan sebuah bel listrik. Lampu ini di desain oleh James Hoge. Keberadaan bel di sini untuk memberi peringatan jika adanya perubahan nyala lampu. Lampu rancangan Hoge ini dapat dikontrol oleh polisi dan pemadam kebakaran jika ada dalam keadaan darurat.
  • Pada awal tahun 1920, lampu lalu lintas dengan tiga warna pertama dibuat oleh seorang petugas polisi, William Potts, di Detroit, Michigan.
  • Pada tahun 1923, Garrett Morgan mematenkan alat sinyal lampu lalu lintas.
  • Tahun 1917, lampu lalu lintas pertama dijalankan saling berhubungan satu dengan yang lain. Interkoneksi antarlampu ini dijalankan pada enam persimpangan yang dikontrol secara bersamaan dengan tombol manual.
  • Lampu lalu lintas pertama yang dioperasikan secara otomatis diperkenalkan pada Maret 1922 di Houston, Texas.
  • Di Inggris, lampu lalu litas pertama dioperasikan di Wolverhampton pada tahun 1927.

Warna yang paling umum digunakan untuk lampu lalu lintas adalah merah, kuning, dan hijau. Merah menandakan berhenti atau sebuah tanda bahaya, kuning menandakan hati-hati, dan hijau menandakan boleh memulai berjalan dengan hati-hati. Biasanya, lampu warna merah mengandung beberapa corak berwarna jingga, dan lampu hijau mengandung beberapa warna biru. Ini dimaksudkan agar orang-orang yang buta warna merah dan hijau dapat mengerti sinyal lampu yang menyala. Di Amerika Serikat, lampu lalu lintas memiliki pinggiran berwarna putih yang dapat menyala dalam kegelapan. Ini bertujuan agar orang yang mengidap buta warna dapat membedakan mana lampu kendaraan dan yang mana lampu lalu lintas dengan posisinya yang vertikal.

Sistem pengendalian lampu lalu lintas dikatakan baik jika lampu-lampu lalu lintas yang terpasang dapat berjalan baik secara otomatis dan dapat menyesuaikan diri dengan kepadatan lalu lintas pada tiap-tiap jalur. Sistem ini disebut sebagai actuated controller. Namun, para akademisi Indonesia telah menemukan sistem baru untuk menjalankan lampu lalu lintas. Sistem ini dikenal sebagai Logika fuzzy. Metode logika fuzzy digunakan untuk menentukan lamanya waktu lampu lalu lintas menyala sesuai dengan volume kendaraan yang sedang mengantre pada sebuah persimpangan. Hasil pengujian sistem logika fuzzy ini menunjukkan bahwa sistem lampu dengan logika ini dapat menurunkan keterlambatan kendaraan sebesar 48,44% dan panjang antrean kendaraan sebesar 56,24%; jika dibandingkan dengan sistem lampu konvensional. Lampu lalu lintas pada umumnya dioperasikan dengan menggunakan tenaga listrik. Namun, saat ini sudah perkembangan teknologi lampu lalu lintas dengan tenaga matahari.

  • Lalu lintas
  • Marka jalan
  • Pejalan kaki
  • Pringgodigdo. 1973. Ensiklopedia umum. Jakarta: Yayasan Kanisius.
  • Diktat Kuliah: Rekayasa Lalu Lintas, Teknik Sipil Universitas Widyagama Malang

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Lampu_lalu_lintas&oldid=21123216"