Dari gambar diatas yang merupakan kode kelompok Wajib Pajak adalah

Jakarta - Setiap dokumen yang diterbitkan oleh negara tentu mengandung nomor seri unik yang tercetak di dalamnya. Mulai dari surat, peraturan, hingga dokumen-dokumen identitas seperti KTP, SIM, Paspor, Kartu Keluarga, semuanya memiliki nomor seri yang membedakan satu dokumen dengan dokumen lain.

Sama halnya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kode seri berisi 15 digit angka yang tercetak tepat di bawah logo Kementerian Keuangan pada kartunya.

Setiap warga Indonesia yang sudah berpenghasilan dan cukup umur diwajibkan untuk memiliki NPWP. NPWP sendiri merupakan rangkaian kode unik yang diberikan oleh DJP sebagai tanda pembeda masing-masing dari puluhan juta Wajib Pajak.

Kode seri inilah yang digunakan sebagai identitas Wajib Pajak pemilik NPWP pada saat melakukan administrasi perpajakan.

Pernahkan kamu berpikir apakah rentetan nomor itu memiliki arti tersendiri atau hanya sebatas angka untuk keperluan database?

Mari simak pembahasan arti dari nomor seri NPWP di bawah ini.

Ini Dia Makna Nomor Seri NPWP

Pada kartu NPWP, terdapat kode seri yang terdiri dari 15 angka dengan format kode sebagai berikut: AA.BBB.BBB.C-DDD.EEE. Penerjemahan kode seri ini dapat dibagi menjadi lima bagian dimana setiap bagiannya memiliki arti tersendiri, sehingga setiap nomor pada kartu NPWP dapat digunakan untuk melakukan identifikasi Wajib Pajak secara spesifik.

Cukup melihat dari kode seri pada NPWP saja, Wajib Pajak pemilik NPWP tersebut sudah dapat diidentifikasi berdasarkan tipe Wajib Pajak, nomor urut dari DJP, kode KPP tempat NPWP dibuat, serta status Wajib Pajak.

Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai arti dari angka-angka tersebut.

Dua digit pertama pada rangkaian angka NPWP menunjukkan identitas pemilik berdasarkan tipe Wajib Pajak. Dengan menggunakan kode 01 sampai 09, berikut penjelasan lebih lanjut.

-    01 sampai 03 untuk Wajib Pajak Badan

-   04 dan 06 untuk Wajib Pajak Pengusaha

-   05 untuk Wajib Pajak Karyawan

-   07 sampai 09 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Enam angka ini menunjukkan nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak. Kode ini digunakanan oleh DJP untuk melacak lokasi KPP dimana Kartu NPWP tersebut dibuat.

Angka ke-9 ini diberikan untuk memastikan keamanan dan legalitas dari NPWP tersebut, untuk menghindari adanya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP.

Tiga angka ini menunjukkan menunjukkan Kode KPP yang mengeluarkan NPWP tersebut. Sebelumnya, kode ini dapat berubah jika Wajib Pajak mengajukan pindah NPWP. Namun sejak diberlakukannya NPWP tetap, kode ini sudah tidak lagi akan berubah.

Tiga angka terakhir pada NPWP menunjukkan status Wajib Pajak dengan keterangan sebagai berikut.

  • Kode 000 diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Kantor Pusat. Kode ini diberikan kepada WP yang berstatus Tunggal/Pusat, sehingga sering disebut NPWP Pusat
  • Kode NPWP selain 000 melambangkan Wajib Pajak Cabang, dimana angka terakhir menunjukkan urutan cabang.

Dapat disimpulkan bahwa NPWP merupakan salah satu tanda identitas diri yang unik bagi setiap orangnya. Selain itu, NPWP juga menandakan bahwa Wajib Pajak turut berkontribusi dalam meningkatkan pemasukan negara dari pajak.

Kamu sendiri sudah punya NPWP belum? Yuk simak cara mudah membuat NPWP online beserta persyaratannya.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kode seri sejumlah lima belas (15) digit angka yang tercetak di kartunya. Apa artinya?

Kode seri pada NPWP ini digunakan sebagai identitas Anda pada saat melakukan administrasi perpajakkan.

Orang yang memiliki penghasilan diwajibkan untuk memiliki NPWP. Jika Anda belum memiliki NPWP, Anda bisa membuatnya secara online maupun offline dengan datang langsung ke KPP Terdekat.

Baca Juga:

Arti Kode Seri NPWP

Jika Anda pemegang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka seperti yang sudah Anda ketahui, terdapat sederetan angka yang tertera pada kartu tersebut. Berikut penjelasan dari angka yang dimaksud di atas.

Kartu NPWP memiliki kode seri dengan 15 (lima belas) angka, yang menggunakan format seperti berikut: 99.999.999.9-999.999.

Dua digit pertama, (99).xxx.xxx.x-xxx.xxx menunjukkan Identitas Wajib Pajak, yaitu:

  • 01 sampai 03 adalah Wajib Pajak Badan
  • 04 dan 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha
  • 05 adalah Wajib Pajak Karyawan
  • 07 sampai 09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi

Enam digit berikut, xx.(999.999).x-xxx.xxx menunjukkan Nomor Registrasi / Urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Satu digit berikutnya xx.xxx.xxx.(9)-xxx.xxx berfungsi sebagai Alat Pengaman untuk menghindari terjadinya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP.

Tiga digit berikutnya, xx.xx.xxx.x-(999).xxx adalah Kode KPP. Jika Misalkan kodenya adalah 015, berarti NPWP tersebut dikeluarkan di KPP Pratama Jakarta Tebet.

Klik link dibawah ini untuk melihat daftar lengap KPP seluruh Indonesia!

  • Lengkap! Daftar Kantor Pajak Seluruh Indonesia.

Tiga digit terakhir, xx.xxx.xxx.x-xxx.(999) menunjukkan Status Wajib Pajak:

  • Kode 000 berarti berstatus Tunggal / Pusat (biasa disebut NPWP Pusat)
  • 00x (001,002 dst) berarti Cabang, dimana angka akhir menunjukkan urutan cabang (cabang ke-1 maka 001; cabang ke-2 maka 002; dst.).

Jika NPWP Anda hilang atau rusak, disarankan untuk segera melaporkan hal tersebut ke KPP terdekat. Dan untuk bagaimana cara melaporkan dan memproses NPWP yang hilang, Anda bisa membaca artikel berikut ini:

  • NPWP Hilang Atau Rusak? Apa Yang Harus Anda Lakukan?

NPWP sangat dibutuhkan dalam melakukan beragam transaksi seputar paa, baik untuk setor dan lapor pajak. Selain itu, NPWP pun sangat penting dalam urusan lainnya bila dibutuhkan. 

Bicara setor dan lapor pajak, dewasa ini Anda sudah bisa melakukannya secara online melalui aplikasi seperti OnlinePajak. Lapor pajak menjadi sangat mudah, cepat, serta aman dengan menggunakan OnlinePajak. 

OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis web yang dapat Anda gunakan di mana saja dan kapan saja asalkan perangkat yang Anda gunakan terhubung dengan internet. Untuk informasi selengkapnya, klik di sini! Tertarik menggunakan OnlinePajak? Ayo daftarkan diri Anda sekarang juga! 

Kesimpulan

1. Kode seri pada NPWP memiliki 15 angka yang mengidentifikasikan identitas wajib pajak, kode KPP dan status wajib pajak.

2.  Jika NPWP Anda hilang, segera laporkan ke kantor Pajak (KPP) terdekat dan ikuti tata cara pelaporannya yang ada di dalam link di atas tadi.

Posted on 30/09/2020

Dari gambar diatas yang merupakan kode kelompok Wajib Pajak adalah

APA ITU NPWP?

Halo Taxmates! Dalam dunia perpajakan, pasti kamu udah sering atau setidaknya pernah denger deh tentang “NPWP”. Tapi kamu tau ngga sih pengertian NPWP yang sebenarnya? NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor yang diberikan pada Wajib Pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya. Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak. Karena semua dokumen tentang perpajakkan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP.

Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP saja. Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka, 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi. Struktur lebih merinci dari NPWP dapat dilihat pada gambar di atas. Penjelasan arti kode NPWP tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Dua digit (XX) pertama menunjukkan identitas Wajib Pajak, Contoh, 01 – 03 adalah Wajib Pajak Badan, 04 – 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, dst.
  2. Enam digit (YYY.YYY) setelahnya menunjukkan nomor registrasi atau nomor urut KPP yang diberikan oleh kantor pusat DJP.
  3. Satu digit (Z) selanjutnya berfungsi sebagai kode pengaman agar tidak terjadi kesalahan atau pemalsuan NPWP.
  4. Tiga digit (XXX) selanjutnya merupakan kode KPP terdaftar. 
  5. Tiga digit (YYY) terakhir adalah status Wajib Pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang). 000 untuk status Wajib Pajak Tunggal atau Pusat, sedangkan 001, 002, dst untuk status Wajib Pajak Cabang.

JENIS NPWP

Supaya kamu tidak salah mengklasifikasikan NPWP, yuk pelajari jenis-jenisnya! Ada 2 jenis NPWP yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Berikut adalah perbedaannya:

1)      NPWP Pribadi yaitu NPWP yang dimiliki secara individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. Berikut ini individu yang masuk ke daftar NPWP pribadi, yaitu:

  • Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan
  • Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan Bebas
  • Memiliki Penghasilan dari Usaha

2)      NPWP Badan yaitu NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Berikut ini perusahaan yang masuk ke dalam daftar NPWP Badan, yaitu:

  • Badan milik Pemerintah
  • Badan milik Swasta

MANFAAT NPWP

Walaupun NPWP merupakan dokumen yang penting, masih banyak orang yang tidak mengerti dan tidak membuat NPWP. Padahal, NPWP memiliki banyak manfaat didalam ataupun diluar perpajakan loh! Contohnya sebagai berikut:

1)      Persyaratan Administrasi

Dengan memiliki NPWP, kita akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi seperti di bank. Beberapa instansi perbankan saat ini mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di tempat tersebut. Contohnya adalah kredit bank, rekening dana nasabah (RDN) , rekening efek, rekening bank, pembuatan SIUP (Surat izin Usaha Perdagangan), dan pembuatan paspor.

2)      Mempermudah Urusan Perpajakan

Manfaat lain dari NPWP adalah berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan. Jika tidak memiliki NPWP, anda bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen tersebut. Contoh dokumen administrasi yang memerlukan NPWP adalah pengurusan restitusi pajak, pengajuan pengurangan pembayaran pajak, mengetahui jumlah pajak yang mesti dibayar, dan lain – lain.

Dengan memiliki NPWP, maka Wajib Pajak akan terhindar dari sanksi hukum. Karena bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan ketentuan yaitu mempunyai NPWP, akan terkena sanksi pidana sesuai dengan pasal yang berlaku.