Dapat menjelaskan lambang negara perlakuan terhadap lambang negara

Jakarta -

Lambang negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang negara Indonesia dan semboyannya ditegaskan dalam Pasal 36A UUD 1945 setelah amandemen. Lambang tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 1951 tentang Bentuk dan Ukuran Lambang Negara.

Lambang negara Republik Indonesia berbentuk burung garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan dari sudut pandang Garuda, perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Lambang negara Republik Indonesia pertama kali diusulkan keberadaannya setelah Perang Kemerdekaan 1945-1949 dan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar pada 1949, seperti dikutip dari Spiritualisme Pancasila oleh Fokky Fuad Wasitaatmadja.

Lambang negara Republik Indonesia yang digunakan hari ini dirancang oleh Menteri Negara RIS Sultan Hamid II dengan perbaikan dari Soekarno dan dilukis oleh pelukis istana Dullah.

Burung garuda disahkan menjadi lambang negara pada tanggal 11 Februari 1950 di Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat. Soekarno memperkenalkan lambang negara Indonesia pertama kali pada khalayak umum pada tanggal 15 Februari 1950 di Hotel Des Indes Jakarta.

Makna Lambang Negara Indonesia Garuda Pancasila

1. Makna Garuda sebagai lambang negara

Makna Garuda sebagai lambang negara yaitu untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa uang besar dan negara yang kuat.
Garuda muncul dalam berbagai kisah terutama di Jawa dan Bali. Dalam banyak kisah, Garuda melambangkan kebajikan, pengetahuan, kekuatan, keberanian, kesetiaan, dan kedisiplinan.

Garuda memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan.

2. Arti warna pada lambang Garuda Pancasila

Warna keemasan pada burung Garuda melambangkan keagungan dan kejayaan.

3. Jumlah bulu Garuda Pancasila

Jumlah bulu Garuda Pancasila melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, yakni sebagai berikut:- 17 helai bulu pada masing-masing sayap- 8 helai bulu pada ekor- 19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor

- 45 helai bulu di leher

4. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika

Semboyan negara Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika berarti "berbeda-beda tetapi tetap satu".

Nah, itu dia lambang negara Republik Indonesia dan maknanya. Selamat belajar, detikers!

Simak Video "Keluarga Cek Kesiapan Jelang Kepulangan Eril di Bandara Soetta"



(twu/lus)

Lambang Negara Indonesia adalah burung Garuda. Lambang burung Garuda melambangkan kekuatan dan warna emas merupakan simbol kemuliaan. Lambang dan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" diatur dalam pasal 36A UUD 1945 setelah amandemen.

Mengapa Burung Garuda Sebagai Lambang Negara?

Dalam sejarah bangsa Indonesia, burung Garuda adalah kendaraan Dewa Wisnu yang menyerupai burung elang rajawali. Kemudian burung Garuda menjadi lambang negara sebagai gambaran bangsa yang besar dan kuat.

Warna emas pada burung garuda memiliki arti keagungan, kejayaan, dan kemuliaan. Ada bagian paruh, sayap, ekor, dan cakar yang menjadi simbol kekuatan dan tenaga pembangunan.

Mengutip dari laman unibabwi.ac.id, jumlah bulu Garuda Indonesia sesuai dengan tanggal proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Ada 17 helai bulu di bagian sayap, 8 helai bulu di ekor, 19 helai bulu di bagian bawah perisai atau pangkal ekor, dan 45 helai bulu di bagian leher.

Baca Juga

Lambang Negara Indonesia (pixabay.com/ibnuamaru)

Burung garuda memiliki perisai atau tameng yang menjadi kebudayaan Indonesia. Tameng ini menjadi senjata yang melambangkan perjuangan, pertahanan, dan perlindungan untuk mencapai tujuan. Berikut penjelasan mengenai perisai dan fakta menariknya:

Advertising

Advertising

Tameng atau perisai memiliki garis hitam tebal untuk memisahkan kelima gambar. Garis hitam tebal tersebut menggambarkan garis khatulistiwa dan lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia berada di daerah tropis yang dilintasi garis khatulistiwa yang membentang dari timur ke barat.

2. Ada tiga warna dasar

Pada ruang perisai yaitu warna hitam, putih, dan merah. Warna dasar merah dan putih merupakan warna bendera NKRI. Sedangkan bagian tengah berwarna dasar hitam. Warna dasar hitam ini memiliki arti keabadian.

3. Perisai 

Bagian dada ada perisai yang memiliki 5 gambar seperti kepala banteng, pohon beringin, bintang, rantai, padi dan kapas. Kelima gambar di perisai burung garuda melambangkan Pancasila.

Berikut urutan lambang Garuda Pancasila:

  • Bintang
    Gambar bintang bersudut lima berlatar hitam pada burung Garuda, melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bintang adalah simbol Pancasila ke-1.
  • Rantai
    Bagian rantai melambangkan Pancasila ke-2 yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Pohon Beringin
    Pohon beringin berwarna hijau melambangkan Persatuan Indonesia (Sila ke-3 Pancasila)
  • Kepala Banteng
    Simbol di bagian kanan perisai berlatar warna merah, melambangkan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4)
  • Padi dan kapas
    Bagian kanan bawah perisai berlatar putih, melambangkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Sila ke-5)

Pita Bertuliskan Bhineka Tunggal Ika

Bagian kaki burung garuda mencengkeram sehelai pita putih, bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika.  Semboyan negara tersebut adalah kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular.

Kata "Bhinneka" artinya beraneka ragam atau berbeda-beda, kata "tunggal" bermakna satu dan kata "Ika" artinya meskipun berbeda-beda pada hakikatnya satu kesatuan.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika melambangkan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia, yang terdiri dari aneka ragam ras, budaya, bahasa, agama, suku, dan kepercayaan.

Makna Lambang Pancasila pada Perisai Garuda

1. Ketuhanan yang Maha Esa

Simbol sila pertama adalah bintang emas bersudut lima dan berlatar warna hitam. Bintang emas memiliki makna cahaya seperti layaknya Tuhan. Tuhan menjadi cahaya rohani untuk umat manusia.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila kedua Pancasila ini dilambangkan dengan rantai warna kuning yang disusun dari gelang-gelang kecil. Gelang tersebut berbentuk lingkaran dan persegi.

Gambar gelang menandakan hubungan manusia yang saling membantu satu sama lain. Gelang berbentuk persegi menggambarkan pria, sementara gelang berbentuk lingkaran melambangkan wanita.

3. Persatuan Indonesia

Sila ketiga Pancasila adalah pohon beringin yang berada di bagian kiri dan berlatar warna putih. Di Indonesia, pohon beringin berakar tunjang mencerminkan kesatuan dan persatuan Indonesia.

Bagian akar yang menggantung dari ranting-ranting, mencerminkan Indonesia sebagai negara kesatuan dan memiliki latar belakang budaya yang berbeda.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan

Sila keempat disimbolkan kepala banteng di bagian kanan atas perisai dan berlatar warna merah. Banteng merupakan binatang sosial yang suka berkumpul. Sama seperti manusia, banteng mencerminkan pengambilan keputusan yang diputuskan secara musyawarah. Kegiatan musyawarah dilakukan dengan cara berkumpul untuk membahas topik tertentu.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Padi dan kapas warna kuning dan berlatar putih mencerminkan pangan dan sandang. Kedua bahan pokok ini mencerminkan persamaan sosial dimana tidak ada kesenjangan sosial antara satu dengan yang lain.

Makna warna pada burung Garuda Pancasila

1. Warna putih

Warna putih menjadi latar pita burung garuda dan ruang perisai. Warna putih melambangkan kesucian, kebenaran, dan kemurnian.

2. Warna hitam

Warna hitam ada di garis-garis perisai, latar warna bintang, dan garis-garis di burung garuda. Warna hitam artinya keabadian.

3. Warna merah

Warna merah sebagai latar ruang perisai banteng dan rantai. Warna merah artinya keberanian.

4. Warna hijau

Warna hijau terdapat pada pohon beringin yang menjadi simbol sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia. Warna hijau melambangkan kemakmuran dan kesuburan.

5. Warna kuning

Warna kuning terdapat pada burung garuda dan rantai. Warna kuning artinya kebesaran, kemegahan, dan keluhuran.

Baca Juga

Garuda Pancasila ditetapkan sebagai lambang negara Indonesia berdasarkan mitologi. Garuda memiliki nilai sejarah yang menjadi perjalanan bangsa Indonesia.

Proses penetapan lambang negara ini dilakukan pada 13 Juli 1945. Dalam rapat Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar 1945. Panitia bernama Parada Harahap mengusulkan lambang negara.

Mengutip dari jurnal "Proses Penetapan Garuda Pancasila Sebagai Lambang Negara Indonesia Tahun 1949-1951" yang dibuat Puput Virdianti, Garuda Pancasila resmi sebagai lambang negara pada 15 Februari 1950.

Burung Garuda ditetapkan oleh Kabinet Republik Indonesia Serikat atau Kabinet RIS. Ir. Soekarno memperkenalkan lambang negara ini pertama kali di Hotel Des Indes – Jakarta. Awalnya bagian kepala Garuda terlihat gundul. Setelah itu, lambang negara disempurnakan di beberapa bagian seperti lambang garuda sekarang.

SKU penggunaan lambang negara Indonesia Garuda Pancasila, menjadi salah satu syarat dalam kecakapan umum pramuka penggalang baik pada SKU Penggalang Ramu maupun SKU Penggalang Rakit. Di mana seorang calon penggalang ramu dituntut untuk dapat menjelaskan tentang lambang negara Republik Indonesia terkait penggunaan dan penempatan lambang negara serta mengetahui penempatan simbol yang menjadi lambang 5 dasar dalam pancasila.

Lambang Negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila. Burung garuda tersebut kepalanya menoleh lurus ke kanan dengan perisai berbentuk jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan pada kakinya mencengkeram pita bertuliskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam SKU Pramuka Penggalang baik penggalang ramu, penggalang rakit, maupun penggalang terap, sama-sama memuat syarat terkait dengan Lambang Negara Republik Indonesia. Kesemua syarat tersebut tercantum dalam point ke-17 pada masing-masing SKU. Bunyinya adalah sebagai berikut:

  1. Pada SKU Penggalang Ramu
    Syarat Kecakapan: Dapat menjelaskan tentang  lambang Negara RI
    Pencapaian Pengisian SKU:
    • Dapat menyebutkan di mana saja penggunaan lambang Indonesia
    • Tahu lambang-lambang 5 (lima) dasar Pancasila
    • Tahu penempatan lambang-lambang tersebut pada perisai Burung Garuda
  2. Pada SKU Penggalang Rakit
    Syarat Kecakapan: Dapat menjelaskan lambang Negara dan perlakuannya.  (Memahami UU No. 24 Tahun 2009).
    Pencapaian Pengisian SKU: Pernah menjelaskan tentang lambang Negara RI, kepada teman di pasukannya dan teman sebaya lainnya.
  3. Pada SKU Penggalang Terap
    Syarat Kecakapan: Dapat menjelaskan Lambang Negara Republik Indonesia di depan pasukan atau teman sebayanya.
    Pencapaian Pengisian SKU: Pernah  menjelaskan Lambang Negara RI kepada pasukannya/teman sebayanya

Dapat menjelaskan lambang negara perlakuan terhadap lambang negara
Lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila

Sejarah penciptaan lambang negara Republik Indonesia dimulai pada tahun tanggal 10 Januari 1950 dengan Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II. Panitia Teknis ini diketuai oleh Muh. Yamin dengan beranggotakan Ki Hajar Dewantara, M A Pellaupessy, Moh Natsir dan RM Ng Poerbatjaraka. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.

Panitia Lencana Negara kemudian memilih dua rancangan lambang negara masing-masing ciptaan Sultan Hamid II (Sultan Pontianak sekaligus Menteri Negara Zonder Porto Folio) dan Muh Yamin. Dan pada tahap selanjutnya rancangan lambang negara yang diterima oleh pemerintah adalah lambang ciptaan Sultan hamid II. Lambang ini mengalami beberapa kali penyempurnaan hingga ditetapkan pemakainannya sebagai lambang negara pada sidang kabinet RIS tanggal 11 Februari 1950. Disusul Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan lambang negara untuk pertama kalinya kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.


Sejarah dan arti lambang negara Republik Indonesia secara lebih lengkap akan diuraikan dalam artikel tersendiri.

Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109 dan TLN 5035. Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958.

Untuk UU No. 24 Tahun 2009 selengkapnya dapat dibaca dan didownload di halaman Undang-undang.

Dalam Bab IV Bagian Kedua Pasal 51-54 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 dijelaskan tentang penggunaan Lambang Negara Republik Indonesia berupa Garuda Pancasila. Dalam pasal-pasal dijelaskan menjelaskan tentang tempat atau barang yang wajib dipasangi Lambang Negara, tempat atau barang yang boleh dipasangi Lambang Negara berikut penjelasannya. Adapun penggunaan lambang negara adalah sebagai berikut:

  • Lambang Negara wajib digunakan di:
    1. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
      Yang meliputi kantor atau gedung presiden dan wakil presiden, lembaga negara, instansi pemerintah dan kantor lainnya.
    2. luar gedung atau kantor;
      Yang meliputi istana presiden dan wakil presiden, rumah jabatan presiden dan wakil presiden, gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta di rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
    3. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
    4. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
    5. uang logam dan uang kertas;
    6. materai
  • Lambang Negara dapat digunakan:
    1. sebagai cap atau kop surat jabatan;
      Yaitu sebagai cap atau kop surat jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung dan badan peradilan, Badan Pemeriksa Keuangan, menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan), gubernur/bupati/walikota, notaris, dan pejabat negara lainnya yang ditentukan undang-undang.
    2. sebagai cap dinas untuk kantor;
      Yaitu sebagai cap dinas untuk kantor Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung dan badan peradilan, Badan Pemeriksa Keuangan, menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan), gubernur/bupati/walikota, notaris, dan pejabat negara lainnya yang ditentukan undang-undang.
    3. pada kertas bermaterai;
    4. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
    5. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
    6. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
    7. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
    8. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
    9. di rumah warga negara Indonesia.
  • Larangan penggunaan Lambang Negara:
    1. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
    2. Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
    3. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
    4. Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.

Itulah beberapa ketentuan terkait penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila sebagaimana telah diatur dalam Bab IV Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Harapannya, artikel tentang Lambang Negara ini dapat membantu para pramuka penggalang dalam menyelesaikan syarat-syarat dalam kecakapan umum.