Cita-cita bangsa indonesia yang tercantum dalam pembukaan uud nri 1945 terdapat pada alinea ke

KEBAHAGIAAN atas anugerah kemerdekaan bangsa kita rasakan menjelang Hari Kemerdekaan. Namun, euforia tersebut membuat kita terlena dan lupa esensi cita-cita kemerdekaan. Cita-cita kemerdekaan secara gamblang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Cita-cita nasional tercantum di alinea ke-2, yaitu ‘Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur’.

Tujuan nasional negara tertuang dalam alinea ke-4, yaitu ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dst...’. Kedaulatan, keadilan dan kemakmuran serta tujuan memajukan kesejahteraan umum dirumuskan para pendiri bangsa. Penegasannya adalah negara Indonesia yang merdeka, harus hadir dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan kemerdekaan. Kemerdekaan pangan tak lepas dari ‘ketahanan pangan’ dan ‘kedaulatan pangan’. Keta-hanan pangan adalah ketersediaan pangan dan kemampuan negara untuk mengaksesnya. Negara dikatakan memiliki ketahanan pangan apabila masyarakat atau warga negaranya tidak berada dalam kondisi kelaparan atau dihantui ancaman kelaparan.

Kedaulatan pangan lebih menekankan pada hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya dan menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya. Kedaulatan pangan dapat diartikan kemerdekaan bangsa, untuk menentukan sendiri kebijakan pertanian dan pangan sesuai dengan kondisinya tanpa campur tangan luar. Manakah yang harus kita pilih dalam memaknai kemer-dekaan? Sekadar menjalankan konsep ketahanan pangan? Atau konsep kedaulatan pangan? Peter Rosset menegaskan konsep ketahanan pangan memilih jalan perdagangan bebas yang dianggap segala-nya atau satu-satunya jalan menuju kesejahteraan rakyat, sedangkan pada konsep ke-daulatan pangan, desa dan pertaniannya dilindungi dari perdagangan bebas.

Di Indonesia, konsep keta-hanan pangan harga diserahkan pada mekanisme pasar, sedangkan pada konsep kedau-latan pangan harga yang adil, memperhitungkan biaya produksi, pendapatan buruh tani, keuntungan bagi petani kecil secara bermartabat. Pada konsep ketahanan pangan subsidi dilarang, sedangkan kedaulat-an pangan boleh selama tidak merusak pasar domestik. Dalam ketahanan pangan, daya tahan pangan dicapai dari mana pun (termasuk impor) asal harga murah, sedangkan pada kedaulatan pangan menekankan produksi lokal. Di konsep ketahanan pangan monopoli tidak masalah, sedangkan di konsep kedaulatan pangan monopoli, kartel, dan eksploitasi pasar oleh sekelompok pelaku pasar dipersoalkan dan harus dihilangkan.

Dari dua konsep tersebut, pendekatan manakah yang paling sesuai dengan cita-cita kemerdekaan kita, yang merupakan jembatan emas menuju masyarakat adil dan makmur? Penjabarannya ada dalam sistem ekonomi Pancasila yang me-ngacu kepada UUD 1945 Pasal 33, yang tentunya lebih dekat pada konsep kedaulatan pangan. Keterkaitan antara kemerdekaan dan konsep kedaulatan pangan, keadilan dan kemakmuran rakyat atau kesejahteraan umum. Dalam hal ini pemenuhan kebutuhan pokok pangan dan pelaku ekonomi kerakyatan menjadi tugas dan tanggung jawab negara. Pemerintah tidak boleh melepaskan tanggung jawab kedaulatan pangan pada mekanisme pasar, apalagi pada segelintir pelaku pasar. Perlu kita belajar dari beberapa negara besar dalam menjalankan konsep kedaulatan pangan, dan melihat peran pemerintah mereka untuk memajukan kesejahteraan umum sesuai konsep kedaulatan pangan.

Pembelajaran Jepang- Korea
Landreform (Noochi Kaihoo/Emancipation of farming land) digunakan Jepang pada 1947-1949 untuk membangkitkan ekonomi dan kedaulatan pangan. Sekitar 23 ribu km2 lahan pertanian (atau sekitar 38% lahan pertanian Jepang) didistribusikan dengan membeli lahan tuan tanah dan dijual kembali oleh negara ke petani secara murah. Selanjutnya pada 1950-an mulai dilakukan perbaikan infrastruktur seperti irigasi, jalan usaha tani, dan bendung-an. Pada 1960-an, dilakukan pemberdayaan koperasi pertanian/JA (Nihon Nogyoo Kumiai/Japan Agricultural Cooperative) dan pada 1970-an melalui koperasi tersebut, penerapan inovasi dan teknologi terbaru guna peningkatan produksi pertanian dimassalkan.

Lalu, Jepang mendirikan 13 lembaga penelitian pertanian, 255 lembaga penelitian di tingkat prefektur, dan 6 lembaga pengkajian nasional di berbagai penjuru Jepang. Lembaga ini bersinergi dari level prefektur sampai level operasional sehingga bisa diaplikasikan di kelompok tani dan koperasi. Subsidi ke sektor pertanian dimulai sejak awal 1970-an, baik berupa kredit pertanian, pengadaan alat dan mesin serta input produksi.

Pemerintah mengalokasikan anggaran 3%-4% untuk memberikan subsidi di sektor pertanian. Proteksi komoditas pertanian dalam negeri diberlakukan untuk beras, daging, dan susu. Selebihnya dibebaskan pada mekanisme pasar. Kebijakan dari pemerintah Jepang ini sangat menarik karena petani di Jepang dinilai sebagai petani yang paling sejahtera dan merdeka. Pemerintah Jepang menyadari perlunya perlindungan petani guna menjaga pembangunan di desa dan menjaga kedaulatan pangan.

Di Korea Selatan (Korsel), sejak berakhirnya Perang Korea pada 1953 pemerintah komitmen untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan produktivitas pertanian melalui kebijakan pembangunan pertanian dan pedesaan. Pada 1960-an, 60% penduduk Korsel tinggal di perdesaan dan petani selanjutnya 25 tahun kemudian Korsel tumbuh menjadi negara industri yang makmur. Gerakan Desa Baru (Saemaul Undong Movement/SU) yang di-pimpin Presiden Park Chung-hee sejak awal 1970-an merupakan gerakan berbasis masyarakat (community-driven development/CDD). Gerakan SU adalah gerakan pembangunan ekonomi dengan semangat ketekunan, swadaya, dan kerja sama. Tiga tahapan Gerakan SU yaitu infrastruktur dasar; pembangunan; dan di-seminasi. Hasilnya gerakan ini membuat Korsel swasembada di akhir 1970.

Kebijakan insentif pembangunan pertanian antara lain keringanan pajak khusus pertanian dan pajak pendidikan. Selain itu, kebijakan mendukung kemudahan finansial dilakukan dengan membentuk: (1) Farm Land Management Fund Law; dan (2) Farm Land Bank Law. Pemerintah Korsel sampai saat ini sangat melindungi petani mereka dengan mempertahankan subsidi pertanian dan tarif impor.

Meskipun setelah era 1990 basis kekuatan ekonomi Korsel sangat bertumpu pada sektor industri, pemerintah mereka tidak mencabut subsidi pertanian karena khawatir mengancam eksistensi sektor pertanian dan kedaulatan pangan. Pertanyaannya sekarang, akankah kita memaknai kemerdekaan dengan kedau-latan pangan?

Cita-cita bangsa indonesia yang tercantum dalam pembukaan uud nri 1945 terdapat pada alinea ke

Cita-cita bangsa indonesia yang tercantum dalam pembukaan uud nri 1945 terdapat pada alinea ke
Lihat Foto

DOK KOMPAS/HANDINING

Ilustrasi Pancasila

KOMPAS.com - Kemerdekaan Indonesia bukanlah tujuan akhir sebagai sebuah negara, tetapi menjadi sarana untuk mencapai tujuan dan cita-cita. 

Pandji Setijo dalam buku Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa Edisi 4 (2011), cita-cita nasional tersebut yaitu suatu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.

Selain itu, cita-cita nasional juga mewujudkan mayarakat yang adil dan makmur sesuai Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. 

Di mana tujuan nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD RI 1945, yang berbunyi: 

"..melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..."

Baca juga: Cita-Cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila

Tujuan nasional berdasarkan Pancasila

Dari alinea tersebut, dapat disimpulkan bahwa tujuan nasional berdasarkan Pancasila, sebagai berikut:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Dengan tujuan tersebut, kemerdekaan yang sudah didapat bukanlah akhir dari perjuangan. Sejarah kehidupan bangsa Indonesia masih panjang, yaitu mengisi kemerdekaan dengan dasar negara Pancasila.

Lihat Foto Dok. Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Basuki mendorong investor-investor dari Turki untuk terlibat dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Upaya negara mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional

Dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, terdapat beberapa upaya untuk dilakukan negara yang dilansir dari Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, yaitu:

  1. Memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
  2. Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
  3. Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata.
  4. Memberikan biaya pendidikan gratis di seluruh jenjang pendidikan bagi semua warga negara.
  5. Menyediakan infrastruktur dan transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
  6. Menyediakan lapangan kerja.
  7. Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif untuk menjaga dan memelihara perdamaian dunia.

Baca juga: Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bangsa Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya