Bisnis.com, SOLO - Laporan SPT Tahunan dilakukan paling lambat pada bulan Maret 2022. Show Cara melaporkan SPT Tahunan pun bisa dilakukan secara online melalui e-Filling. e-Filing merupakan cara penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs DJP Online. Laporan SPT Tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak. Nah, berikut cara mengisi SPT 1770 S bagi Anda yang berpenghasilan di atas 60 juta per tahun. 1. Buka laman www.pajak.go.id melalui ponsel, tablet, atau laptop. Pastikan jaringan internet Anda aman. 2. Lakukan Login dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Password, dan Kode Keamanan. 3. Tekan tab 'Lapor', lalu tekan ikon e-Filling dan pilih 'Buat SPT'. Nantinya Anda juga akan diberikan sejumlah pertanyaan terkait yang berhubungan dengan status Anda. 4. Kemudian pilih opsi pengisian SPT dengan bentuk formulir dan tekan ikon 'SPT 1770 S dengan formulir'. 5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik 'Langkah Selanjutnya'. 6. Isikan semua data, mulai dari penghasilan final, harta yang Anda miliki pada akhir tahun, daftar utang yang Anda miliki pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga Anda sesuai dengan kondisi keluarga pada awal tahun pajak. 7. Lalu isikan data pada lampiran berupa penghasilan neto dalam negeri yang bukan final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong dari perusahaan tempat Anda bekerja. 7. Pada induk SPT, isi data identitas, penghasilan neto, penghasilan sesudah pajak, PPh terutang, kredit pajak apabila pernah membayar suatu angsuran. 8. Nanti akan muncul status SPT Anda yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian lanjutkan pengisian SPT berdasarkan status SPT Anda. 8. Terakhir, tekan 'Setuju/Agree' dan akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. 9. Klik 'Disini' untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu kode verifikasi akan dikirim ke alamat e-mail Anda atau nomor ponsel yang terdaftar. 10. Masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan untuk mengirim laporan SPT. Laporan SPT Tahunan Anda akan secara otomatis terekam dalam sistem DJP. Nantinya, bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email Anda yang terdaftar dalam DJP. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak Video Pilihan di Bawah Ini : Editor : Restu Wahyuning Asih Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam JAKARTA, KOMPAS.com - Pada akhir Maret ini laporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan untuk tahun 2021 akan berakhir. Jika Anda belum melaporkan SPT, simak cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S di DJPonline. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perpajakan, masa pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi dimulai tiap 1 Januari dan berakhir 31 Maret tiap tahunnya. Sementara bagi wajib pajak badan berakhirnya pada 30 April. Baca juga: DJP Online: Cara Daftar, Login dan Buat EFIN untuk Lapor SPT Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih oleh wajib pajak yang berstatus pegawai sesuai dengan besaran penghasilan selama setahun. SPT Tahunan 1770 S untuk wajib yang berstatus karyawan dan jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun. SPT Tahunan 1770 SS untuk wajib pajak yang berstatus karyawan dan jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta, atau bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu setahun. Baca juga: Mau Lapor SPT Tahunan? Simak Dulu Bedanya Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS Kedua formulir SPT Tahunan tersebut memiliki cara pengisian yang berbeda. Lantas, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan 1700 SS dan 1700 S di laman DJPonline? Berikut cara mengisi SPT Tahunan untuk formulir 1770 SS dan 1770 S sebagaimana dilansir dari Kompas.com: Baca juga: Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online agar Tidak Didenda Rp 100.000 1. Cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS di DJPonline
2. Cara mengisi SPT Tahunan 1770 S
Demikian cara mengisi SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1770 SS di laman DJPonline. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bagaimana cara mengisi SPT 1770 S?Buka laman djponline.. Lalu login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dankode captcha, dan klik Login.. Pilih menu Lapor, kemudian pilih layanan e-Filing.. Pilih Buat SPT.. Ikuti panduan pengisian e-Filing.. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.. Siapa yang mengisi SPT 1770 S?SPT Tahunan 1770 S diperuntukkan bagi WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta.
Data apa saja yang harus disediakan untuk mengisi SPT 1770 S?Persiapan Lapor SPT Pajak Online e-Filing 1770 S. Nomor NPWP. ... . 2. Siapkan Nomor EFIN. ... . 3. Bukti potong 1721 A1 atau A2. ... . 4. Bukti potong 1721 VII.. 1770 S untuk penghasilan berapa?Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih besar dan/atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770S. Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770SS.
|