Apa saja yang menyebabkan hadas besar

Setiap manusia pasti melakukan aktivitas dalam kesehariannya. Namun, ada beberapa situasi yang membuat manusia berada dalam keadaan suci maupun tidak dalam keaadan yang suci. Keaadaan yang tidak suci ini adalah yang disebut dengan hadas. Keadaan hadas ini membuat manusia tidak diperbolehkan untuk melakukan ibadah seperti sholat, berpuasa, memegang Al-Qur’an dan lain sebagainya. Lantas apa saja macam-macam hadas dan cara membersihkannya?

Macam-Macam Hadas dan Cara Membersihkannya Sesuai Ajaran Islam

Apa Saja Macam-Macam Hadas?

Apa saja yang menyebabkan hadas besar

Hadas terbagi menjadi dua yaitu hadas kecil dan hadas besar. Secara umum, ulama dan ahli ilmu fiqh sudah menyepakati bahwa buang air kecil, buang air besar (BAB), kentut, mengeluarkan mazi dan wadi yang dikeluarkan dalam keadaan sehat adalah termasuk hadas kecil.

Selain itu, tidur dengan pantat atau punggung yang tidak menempel di alas permukaan, gila atau hilang akal, bersentuhan kulit dengan lawan jenis, menyentuh kemaluan adalah hal-hal yang menyebabkan hadas kecil sehingga diwajibkan untuk bersuci kembali. Jika sedang dalam keadaan hadas kecil, kita tidak dapat melakukan ibadah seperti mendirikan sholat, menyentuh Al-Qur’an, atau melakukan tawaf.

Sementara hadas besar adalah hadas yang berada pada seluruh tubuh manusia sehingga harus disucikan seluruh tubuhnya dan dilarang untuk melakukan ibadah sebelum mandi wajib atau mandi besar. Menurut para ulama dan ahli fiqh, hadas besar terdiri dari mengeluarkan mani (dalam keadaan sadar maupun tidur atau mimpi basah), berhubungan badan, dalam keadaan haid atau nifas.

Tiga perkara ini adalah hadas besar yang jika terjadi tidak boleh melakukan perkara seperti sholat, membaca Al-Qur’an, Berpuasa, memasuki masjid, tawaf dan lainnya sebelum bersuci.

Bagaimana Cara Membersihkannya?

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Q.S. Al-Maidah : 6)

Untuk mensucikan tubuh dari hadas, ada beberapa cara untuk bersuci sesuai dengan perkaranya. Jika buang air kecil, buang air besar, mengeluarkan mazi atau wadi dapat dilakukan dengan membersihkan kemaluan atau lubang keluar kemudian berwudhu.

Sementara jika melakukan perkara yang menyebabkan hadas kecil dapat bersuci dengan berwudhu. Sementara jika ingin bersuci dari hadas besar harus dilakukan dengan mandi wajib atau mandi besar. Wallahua’lam.

Umroh.com – Setiap manusia di bumi ini, tentu akan pernah merasakan hadas kecil ataupun hadas besar. Tetapi dalam ajaran agama Islam, ketika seorang muslim sedang mengalami hadas kecil ataupun hadas besar, maka dianjurkan untuk bersuci terlebih dahulu dan tidak melakukan hal-hal yang berhubungan langsung dengan shalat, memegang Al-Quran ataupun yang lainnya. Perlu diketahui apa itu penyebab hadas besar.

Oleh karena itu, setiap umat muslim harus mengetahui apa saja yang termasuk kedalam hadas kecil dan hadas besar, namun disini umroh.com akan menjelaskan mengenai penyebab hadas besar serta larangan apa saja yang tidak diperbolehkan ketika sedang berhadas besar.

Pengertian Hadas Besar

Hadas besar adalah dimana kondisi hukum seseorang yang sedang dalam keadaan janabah. Dan janabah itu merupakan status hukum yang tidak berbentuk fisik, maka janabah identik dengan tidak kotor. Ada beberapa penyebab mengapa seseorang dapat dikatakan sedang menyandang status janabah, diantaranya keluar mani. Dalam hal ini seseorang yang keluar maninya baik sengaja ataupun tidak sengaja, meski dia telah menyuci maninya dengan bersih lalu menggantinya dengan celana yang bersih dan mengganti baju yang bersih pula dengan pakaian yang baru namun seseorang tersebut belum dapat dikatakan suci dari hadas besar karena seseorang tersebut belum mandi janabah, oleh karena itu seseorang yang sedang besar diwajibkan untuk mandi janabah agar suci kembali.

Penyebab Hadas Besar

Berikut merupakan hal-hal yang bisa mengakibatkan hadas besar itu terjadi, antara lain adalah keluarnya mani, bertemunya dua kemaluan, meninggal dunia dan mendapat haid, nifas dan melahirkan bayi. Para ulama menetapkan paling tidak ada enam hal yang menyebabkan seseorang terkena hadas besar dan diwajibkan untuk mandi janabah, seperti dibawah ini :

1. Keluarnya mani

Disini dimana seseorang keluar maninya dari kemaluan, sehingga seseorang tersebut diharuskan mandi janabah, baik keluar mani tersebut sengaja (masturbasi) ataupun tidak sengaja. Berikut merupakan sabda Rasulullah SAW dari Abi Said Al-Khudri R.A berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air (keluarnya sperma).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun terdapat sedikit perbedaan pandangan dalam hal ini diantara para fuqaha’ mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mensyaratkan bahwa keluarnya mani itu karena syahwat atau dorongan gejolak nafsu baik keluar sengaja ataupun tidak disengaja. Yang terpenting itu ada sebuah dorongan syahwat seiring dengan keluarnya mani tersebut, maka barulah seseorang tersebut diwajibkan untuk mandi janabah. Sedangkan untuk mazhab Asy-Syafi’iyah memutlakkan bahwa keluarnya air mani yang berupa adanya syahwat ataupun karena sakit semuanya tetap diwajibkan mandi janabah.

2. Bertemunya dua kemaluan

Bertemunya dua kemaluan yang dimaksud adalah dimana kemaluan laki-laki dan kemaluan wanita bertemu, dan dalam istilah disebut dengan bersetubuh (jima’). Para ulama membuat batasan bahwa dengan lenyapnya kemaluan (masuknya) ke dalam kemaluan wanita, atau kemaluannya dimasukkan kedalam dubur wanita ataupun dubur laki-laki orang dewasa atau anak kecil. Baik disengaja atau tidak maka hal tersebut diwajibkan untuk mandi janabah. Dari Aisyah R.A bahwa Rasulullah SAW bersabda “Bila dua kemaluan bertemu atau bila kemaluan menyentuh kemaluan lainnya maka hal itu mewajibkan mandi janabah. Aku melakukannya bersama Rasulullah SAW dan kami mandi.” Dari Abi Hurairah R.A berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Bila seseorang duduk di antara empat cabangnya kemudian bersungguh-sungguh (menyetubuhi) maka sudah wajib mandi.” (HR. Muttaqun ‘alahi)

3. Meninggal dunia

Umroh.com merangkum, bagi seseorang yang meninggal dunia, maka wajib bagi orang lain yang masih hidup untuk memandikan jenazah tersebut. Berikut sabda Rasulullah SAW “Mandilah dengan air daun bidara.” (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Haid

Haid atau yang disebut dengan menstruasi merupakan kejadian alamiyah yang dialami oleh seorang wanita dan hal tersebut merupakan suatu kerutinan setiap bulan yang dialami oleh seorang wanita. Menstruasi atau haid adalah keluarnya darah dari kemaluan seorang wanita, keluarnya darah dari seorang wanita itu maka menunjukkan bahwa wanita itu sehat. Berikut merupakan firman Allah SWT  mereka bertanya kepadamu tentang haid.Katakanlah “Haid itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka bersuci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah : 22)

5. Nifas

Nifas adalah dimana keluarnya darah dari kemaluan seorang wanita yang telah melahirkan seorang anak. Nifas itu mewajibkan mandi janabah meskipun jika kondisi bayi tersebut dalam kondisi mati atau meninggal. Begitu berhenti dari keluarnya darah sesudah persalinan atau melahirkan, maka wajib atau wanita tersebut untuk mandi janabah. Untuk hukum nifas ini sama seperti hukum haid, yaitu seorang wanita tidak boleh shalat, puasa ataupun yang lainnya.

6. Melahirkan

Melahirkan merupakan tugas dari seorang wanita dan jika wanita tersebut dalam kondisi sudah melahirkan dan meskipun anak nya dalam keadaan meninggal, maka tetap wajib hukumnya untuk melakukan mandi janabah. Meskipun saat melahirkan itu tidak ada darah yang keluar. Sebagian ulama mengatakan bahwa illat atas wajib mandinya wanita yang melahirkan dalah karena anak yang dilahirkan itu pada hakikatnya adalah air mani juga meskipun sudah berubah wujud menjadi manusia.

Umroh.com – Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat muslim terhadap Tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapatkan ketenangan serta kebahagiaan di dunia dan di akhirat. saat seorang muslim hendak melaksanakan ibadah tentunya diwajibkan untuk selalu suci dari hadas. sebagaimana yang kita ketahui hadas adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan batalnya wudhu/tayamum, sehingga menyebabkan tidak sahnya ibadah yang akan kita laksanakan. Anda harus tahu penyebab hadas kecil dan besar tanpa perlu Anda sadari.

Dalam islam, hadas terbagi menjadi dua, ada hadas kecil dan ada pula hadas besar. Namun kali ini mari kita simak penjelasan lebih khusus mengenai hadas kecil sebagai berikut.

Pengertian Hadas Kecil

Umroh.com merangkum, Hadas kecil yaitu keadaan atau kondisi hukum dimana seseorang tidak suci atau sedang tidak dalam keadaan berwudhu. Entah memang karena asalnya belum berwudhu’ atau pun sudah berwudhu’ tetapi sudah batal lantaran melakukan hal-hal tertentu. Dan supaya ia menjadi suci maka ia harus wudhu atau jika tidak ada air atau ada halangan, maka diganti dengan tayamum . Dengan Mengetahui penyebab hadas kecil sendiri Anda bisa melakukan antisipasinya.

Sebab Terjadinya Hadas Kecil

Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadas kecil ada beberapa sebab diantara yaitu :

1. Karena keluar sesuatu dari kemaluan salah dua lobang

Seperti dariqubul dan dubur, yang dimaksud kemaluan itu termasuk bagian depan dan belakang. Dan yang keluar itu bisa apa saja termasuk benda cair seperti air kencing mani wadi mazi atau apapun yang cair. Juga berupa benda padat seperti kotoran batu ginjal cacing atau lainnya. Pendeknya apapun juga benda gas seperti kentut.

2. Karena hilang akalnya

Hilang akal baik karena mabuk atau sakit. Seorang yang minum khamar dan hilang akalnya karena mabuk maka wudhu’ nya batal. Demikian juga orang yang sempat pingsan tidak sadarkan diri juga batal wudhu’nya.

3. Persentuhan antara kulit laki-laki dengan kulit perempuan

jika bukan Muhrim dan tanpa ada batas yang menghalangnya. Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram tanpa ada lapisan atau penghalan, termasuk hal yang membatalkan wudhu menurut pendapat para ulama.

Di dalam mazhab Asy-Syafi’iyah menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram termasuk yang membatalkan wudhu’. Namun hal ini memang sebuah bentuk khilaf di antara para ulama. Sebagian mereka tidak memandang demikian.

4. Karena menyentuh kelamin,

Baik kemaluannya sendiri maupun kemaluan orang lain dengan telapak tangan dan jari. Rasulullah saw bersabda :

Artinya: Rasulullah saw bersabda barang siapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudu. (HR.Al-Bukhari Muslim)

5. Tidur yang bukan dalam posisi tamakkun (tetap) di atas bumi

Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam :

Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu’ (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang membuat hilangnya kesadaran seseorang menjadi salah satu penyebab hadas kecil. Termasuk juga tidur dengan berbaring atau bersandar pada dinding. Sedangkan tidur sambil duduk yang tidak bersandar kecuali pada tubuhnya sendiri tidak termasuk yang membatalkan wudhu’ sebagaimana hadits berikut:

Dari Anas Radhiyallahu ‘Anh berkata bahwa para shahabat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tidur kemudian shalat tanpa berwudhu’ (HR. Muslim) – Abu Daud menambahkan: Hingga kepala mereka terkulai dan itu terjadi di masa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Hal Yang Dilarang Saat Dalam Kondisi Hadas Kecil

Pada saat kita dalam kondisi berhadas kecil, ada beberapa hal yang tidak boleh kita lakukan karena tidak sucinya diri kita dari hadas, yang diantaranya ialah :

Shalat

Thawaf

Menyentuh mushaf

Membawa Mushaf

Menyentuh sampul mushaf ketika sambung dengan mushaf

Menyentuh tempat mushaf ketika mushaf berada di dalamnya.

Menyentuh sesuatu yang ada didalamnya terdapat tulisan Al-Qur’an dengan tujuan untuk dipelajari

Adab Buang Air

Islam adalah agama yang memiliki aturan sebaik – baiknya. Hal itu dibuat oleh Allah SWT agar umat muslim senantiasa mendapatkan manfaat serta keberkahan dari Nya. Dalam hal buang air pun Allah SWT telah menetapkan adab atau aturan yang wajib kita laksanakan, dan diantaranya ialah :

Mendahulukan kaki kiri pada waktu masuk WC.

Membaca doa ketika masuk WC

Mendahulukan kaki kanan sewaktu keluar dari WC.

Pada waktu keluar dari WC membaca doa

Pada waktu buang air hendaknya memakai alas kaki.

Istinja, hendaknya dilakukan dengan tangan kiri.

Hal – Hal yang Dilarang Ketika Buang Air

Buang air ditempat terbuka.

Buang air di air tenang, kecuali jika air itu besar seperti danau.

Buang air di lubang-lubang, karena kemungkinan ada binatang.

Buang air di tempat yang mengganggu orang lain.

Buang air di bawah pohon yang sedang berbuah.

Bercakap-cakap ketika buang air kecuali sangat terpaksa.

Menghadap kiblat atau membelakanginya.

Membaca ayat al-qur’an