Berikut ini yang termasuk unsur adalah brainly

YOGYAKARTA – Transportasi merupakan unsur vital dalam kehidupan bangsa dan dalam memupuk kesatuan dan persatuan bangsa. Pembangunan di bidang transportasi sebagai pendukung pembangunan sektor lainnya dalam mewujudkan sasaran pembangunan nasional di seluruh wilayah baik di perkotaan maupun di perdesaan. Demikian disampaikan Kepala Badan Litbang Perhubungan Umiyatun Hayati Triastuti saat membuka acara Focus Group Discussion dengan Tema ‘Peran Angkutan Perdesaan di Dalam Sistem Transportasi Nasional’ dan Seleksi Regional Lomba Penelitian Transportasi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada Selasa (3/10).

“Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dalam menunjang keberhasilan pembangunan terutama dalam mendukung kegiatan perekonomian masyarakat tak terkecuali di daerah perdesaan. Sistem transportasi yang ada dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan mobilitas penduduk dan sumber daya lainnya yang dapat mendukung terjadinya pertumbuhan ekonomi dan sosial daerah perdesaan,” ujar Umiyatun.

Lebih lanjut, Umiyatun menjelaskan dalam kaitan dengan pembangunan perdesaan, pembangunan transportasi tidak bisa berdiri sendiri dan tidak terlepas dengan pembangunan sektor yang lain seperti sektor ekonomi, kependudukan, sosial dan sebagainya.

“Penyelesaian problem transportasi dan aksesibilitas perdesaan tidak akan diperoleh jika cara pandang terhadap problem transportasi masih terkotak-kotak dan pendekatannya masih case by case problem solving. Pembenahan sistem transportasi harus dilakukan melalui spektrum yang luas, menyeluruh, terkoordinasi dan tentu saja konsisten. Untuk itu diperlukan koordinasi yang baik dari setiap faktor penentu kebijakan yang langsung atau tidak langsung kebijakannya berpengaruh terhadap kinerja sistem transportasi dan aksesibilitas perdesaan,” terang Umiyatun.

Umiyatun juga mengatakan bahwa angkutan perdesaan memegang peranan penting dalam roda perekonomian dalam mensejahterakan masyarakat di perdesaan karena dalam fungsinya transportasi perdesaan menyediakan sarana untuk memindahkan orang dan barang di dalam desa serta dari/ke desa lain untuk mendapatkan kebutuhan inti dan membangun kemampuan sosial ekonomi dari masyarakat perdesaan.

“Dengan adanya transportasi harapannya dapat menghilangkan isolasi dan memberi stimulan ke arah perkembangan di semua bidang kehidupan, baik perdagangan, industri maupun sektor lainnya di daerah perdesaan,” jelas Umiyatun.

Sementara itu, selain kegiatan FGD juga diadakan Seleksi Regional Lomba Penelitian Transportasi Tingkat Nasional Tahun 2017 pada Tingkat Regional IV Yogyakarta. Saat ini 12 peserta telah berhasil lolos dalam tahapan seleksi makalah untuk kategori SLTA-S1 dengan jumlah 6 orang dan kategori S2-S3 berjumlah 6 orang.

“Pada hari ini 12 peserta terbaik tingkat regional akan mempresentasikan makalah ilmiah yang akan dinilai oleh tim penilai seleksi regional. Tim penilai terdiri dari unsur Pemerintah, Dewan Pakar Transportasi, Asosiasi, MTI, Masyarakat Kereta Api dan Perguruan Tinggi. Kriteria penilaian yaitu 60% penulisan dan 40% presentasi makalah,” papar Umiyatun.

Lomba Penelitian Transportasi Tingkat Nasional Tahun 2017 dengan tema “Melalui Inovasi, Kita Ciptakan Perkeretaapian Nasional Yang Andal, Selamat, Efisien dan Nyaman” ini merupakan agenda tahunan yang sudah dilaksanakan kelima kalinya dengan tujuan menyediakan wadah bagi masyarakat umum untuk menyumbangkan ide-ide kreatif dan inovatif di bidang perkeretaapian, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan dan pelayanan perkeretaapian serta menjawab permasalahan transportasi yang ada saat ini khususnya transportasi perkeretaapian maupun dapat memberikan bahan masukan sebagai pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan.

Adapun pelaksanaan lomba di 10 (sepuluh) regional yaitu Medan, Palembang, DKI Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Manado, Makassar, Ambon dan Jayapura. Untuk peserta dibagi 2 (dua) kategori yaitu kategori SLTA-S1 dan Kategori S2-S3. Jumlah peserta yang mendaftar untuk kategori SLTA-S1 dan S2-S3 berjumlah 290 peserta yang mendaftar dan Jumlah peserta yang memasukkan makalah untuk Kategori SLTA-S1 adalah 171 peserta dan Kategori S2-S3 adalah 50 peserta, sehingga jumlah keseluruhan 221 peserta.

Nantinya peserta Juara I tingkat regional dari masing-masing kategori akan mengikuti seleksi tingkat nasional untuk mendapatkan Adi Cipta Tata Wahana Nusantara Award.

“Pemenang I tingkat regional dari masing-masing kategori akan mengikuti seleksi tingkat nasional untuk memperebutkan Adi Cipta Tata Wahana Nusantara Award oleh Menteri Perhubungan dan dilanjutkan dengan Transport Education Trip to Beijing, Cina,” tutup Umiyatun. (LFH/TH/BS/BI)

Uang rupiah_pixabay_pajakku

Pada artikel sebelumnya, kita pernah membahas tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak. Ranah ini sama-sama masuk objek Pajak Penghasilan. 

Lalu mengapa penghasilan yang kita peroleh pasti dipotong pajak? Itu terjadi karena penghasilan, entah itu gaji maupun tunjangan, merupakan objek pajak. 

Definisi penghasilan

Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk :

Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini; 

  1. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; 
  2. Laba usaha; 
  3. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta;
  4. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak; 
  5. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; 
  6. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; 
  7. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak; 
  8. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; 
  9. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
  10. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  11. Keuntungan selisih kurs mata uang asing; 
  12. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
  13. Premi asuransi; 
  14. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; 
  15. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
  16. Penghasilan dari usaha berbasis syariah;
  17. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan 
  18. Surplus Bank Indonesia.

Bukan Objek Pajak

Dalam UU tersebut juga diatur mengenai jenis-jenis penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.

Perkara ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Menurut aturan itu, berikut ini daftar bukan objek pajak.

  1. (a). Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan (b). Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; 
  2. Warisan; 
  3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; 
  4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 (UU. PPh);
  5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa; 
  6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat; (1) dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan (2) bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor; 
  7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai; 
  8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; 
  9. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; 
  10. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut; (1) merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan (2) sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
  11. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; 
  12. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan, 
  13. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Foto: Pixabay