Perawatan jenazah bagi seorang muslim yang meninggal akibat perang melawan musuh-musuh allah

AKURAT.CO, Kewajiban umat Islam terhadap orang yang sudah meninggal dunia adalah mengurus jenazahnya dan segera mengebumikannya. Mengurus jenazah itu meliputi memandikan, mengafani, menyalati sampai mengantarkan ke peristirahatan yang terakhir.

Hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya, jika ada yang sudah mengurusnya maka gugurlah kewajiban muslim lainnya. Tetapi jika sama sekali tidak ada yang megurusnya maka dosanya ditanggung seluruh umat Islam di wilayah yang bersangkutan.

Akan tetapi, dalam keadaan darurat, terdapat perlakuan khusus ketika mengurus jenazah. Jenazah itu tidak harus dimandikan dan tidak pula harus disalatkan.

Sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah saw ketika mengurus jenazah para sahabat yang gugur di medan perang. Para sahabat itu berlumuran darah sehingga tidak memungkinkan untuk diurus laiknya jenazah biasa.

Berdasarkan riwayat di atas tentang perlakuan terhadap jenazah, para ulama membagi dua jenis syahid, yaitu orang yang gugur di medan perang dan orang yang meninggal bukan di medan perang.

Orang yang gugur di medan perang adalah jenis syahid yang tidak perlu dimandikan dan disalatkan sebagaimana sahabat yang gugur di zaman Rasulullah.

Sedangkan orang yang meninggal dunia bukan di medan perang adalah jenis syahid yang tetap diperlakukan seperti jenazah pada umumnya, yaitu dimandikan, dikafankan termasuk menggunakan body bags plastik untuk mencegah penularan sementara jika diperlukan.

Para ulama juga memperbolehkan salat gaib setelah jenazah dikuburkan apabila sebelumnya memang kondisi tidak memungkinkan.

Selain itu, dalam keadaan darurat semisal pemakaman massal karena suatu musibah dan bencana, maka para ulama juga memperbolehkan tidak memisahkan antara jenazah laki-laki dan perempuan, muslim atau nonmuslim.

Pada intinya, apabila jenazah masih bisa diurus, maka dianjurkan untuk mengurusnya seperti jenazah biasa.

Sebab, Allah Swt berfirman dalam Al-Qur'an yang artinya, Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. Al-Baqarah: 185)

Wallahu a'lam.[]

Perawatan jenazah bagi seorang muslim yang meninggal akibat perang melawan musuh-musuh allah
ilustrasi sholat jenazah. ©2018 arrahmah.co.id

JATENG | 8 Desember 2020 12:47 Reporter : Jevi Nugraha

Merdeka.com - Mengurus jenazah merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim. Dalam syariat Islam, ada beberapa tata cara yang harus dipenuhi saat mengurus orang yang sudah meninggal. Mengingat hukum mengurus jenazah adalah fardu kifayah, tentu tata cara mengurus jenazah perlu diketahui setiap muslim.

Melansir dari NU Online, setidaknya ada empat kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim terhadap orang yang meninggal, seperti memandikan, mengkafani, mensalati, dan mengubur. Dalam pelaksanaannya, setiap muslim dianjurkan untuk menerapkan sesuai sunnah yang telah ditentukan.

Mengurus jenazah dari memandikan hingga menguburkan perlu diketahui setiap muslim. Hal ini karena mengurus jenazah bersifat wajib bagi seluruh atau sebagian orang di sekitarnya saat mereka masih hidup.

Lantas, bagaimana tata cara mengurus jenazah dalam Islam? Simak penjelasannya yang merdeka.com rangkum dari Liputan6.com:

2 dari 4 halaman

Seperti yang sudah diketahui, ajal bisa menimpa kapan dan kepada siapa saja setiap saat. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban setiap muslim untuk mengurus jenazah, jika ada orang yang meninggal dunia. Seperti dikutip dari Liputan6.com, berikut ini tata cara mengurus jenazah dalam Isalam:

Memandikan Jenazah

Tata cara mengurus jenazah yang pertama adalah memandikan jenazah. Hal ini sebagai tindakan untuk memuliakan dan membersihkan tubuh orang yang sudah meninggal dunia. Adapun tata cara memandikan jenzah dalam Islam yang benar adalah sebagai berikut:

1. Meletakkan jenazah dengan kepala agak tinggi di tempat yang disediakan. Pastikan orang yang memandikan jenazah memakai sarung tangan.

2. Setelah itu, ambil kain penutup dari jenazah dan ganti dengan kain basahan agar auratnya tidak terlihat. Bersihkan giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, celah jari tangan, dan kaki serta rambutnya.

3. Langkah berikutnya, bersihkan kotoran jenazah baik yang keluar dari depan maupun dari belakang terlebih dahulu. Caranya, tekan perutnya perlahan-lahan agar apa yang ada di dalamnya keluar. Kemudian siram atau basuh seluruh anggota tubuh jenazah dengan air sabun.

4. Setelah itu, siram dengan air yang bersih sambil berniat sesuai jenis kelamin jenazah.
Niat memandikan jenazah laki-laki:

Nawaitul ghusla adaa 'an hadzal mayyiti lillahi ta'aalaa

Artinya: "Aku berniat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari jenazah (pria) ini karena Allah Ta'ala."

Niat memandikan jenazah perempuan:

Nawaitul ghusla adaa 'an hadzihil mayyitati lillahi ta'aalaa

Artinya:

"Aku berniat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari jenazah (wanita) ini karena Allah Ta'ala."

5. Setelah membaca niat, miringkan jenazah ke kanan, basuh bagian lambung kirinya sebelah belakang. Setalah itu, siram dengan air bersih dari kepala hingga ujung kaki dan siram lagi dengan air kapur barus.

6. Jenazah kemudian diwudhukan seperti orang yang berwudhu sebelum sholat. Perlakukan jenazah dengan lembut saat membalik dan menggosok anggota tubuhnya.

7. Jika keluar dari jenazah itu najis setelah dimandikan dan mengenai badannya, wajib dibuang dan dimandikan lagi. Jika keluar najis setelah di atas kafan, tidak perlu diulangi mandinya, cukup hanya dengan membuang najis tersebut.

8. Bagi jenazah wanita, sanggul rambutnya harus dilepas dan dibiarkan terurai ke belakang. Setelah disiram dan dibersihkan, lalu dikeringkan dengan handuk dan dikepang. Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan handuk sehingga tidak membasahi kain kafannya.

9. Selesai memandikan jenazah, berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol sebelum dikafani. Biasanya menggunakan air kapur barus.

3 dari 4 halaman

Perawatan jenazah bagi seorang muslim yang meninggal akibat perang melawan musuh-musuh allah
©2012 Merdeka.com/Eko Prasetya

Tata cara mengurus jenazah berikutnya yaitu mengafani jenazah. Ada beberapa perbedaan cara mengafani jenazah laki-laki dan perempuan. Adapun tata cara mengafani jenazah perempuan adalah sebagai berikut:

Cara Mengafani Jenazah Perempuan

1. Langkah pertama, bentangkan dua lembar kain kafan yang sudah dipotong sesuai ukuran jenazah. Letakkan kain sarung tepat pada badan antara pusar dan kedua lututnya. Setelah itu, persiapkan baju gamis dan kerudung di tempatnya.

2. Selanjutnya, sediakan 3–5 utas tali dan letakkan di paling bawah kain kafan. Sediakan juga kapas yang sudah diberikan wangi-wangian, yang nantinya diletakkan pada anggota badan tertentu. Jika kain kafan sudah siap, angkat dan baringkan jenazah di atas kain kafan.

3. Letakkan kapas yang sudah diberi wangi-wangian tadi ke tempat anggota tubuh seperti halnya pada jenazah laki-laki. Kemudian, selimutkan kain sarung pada badan jenazah, antara pusar dan kedua lutut. Pasangkan baju gamis berikut kain kerudung. Untuk yang rambutnya panjang bisa dikepang menjadi 2/3, dan diletakkan di atas baju gamis di bagian dada.

4. Terakhir, selimutkan kedua kain kafan selembar demi selembar mulai dari yang lapisan atas sampai paling bawah. Setelah itu ikat dengan beberapa utas tali yang tadi telah disediakan.

Cara Mengafani Jenazah Laki-laki

1. Pertama, siapkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Kemudian, letakkan secara vertikal tepat di bawah kain kafan yang akan menjadi lapis pertama. Bentangkan kain kafan lapis pertama yang sudah dipotong sesuai ukuran jenazah.

2. Langkah berikutnya, beri wewangian pada kain kafan lapis pertama. Setelah itu, bentangkan kain kafan lapis kedua yang sudah dipotong sesuai ukuran jenazah.Beri wewangian pada kain kafan lapis kedua.

3. Setelah itu, bentangkan kain kafan lapis ketiga yang sudah dipotong sesuai ukuran jenazah. Beri wewangian pada kain kafan lapis ketiga dan letakkan jenazah di tengah-tengah kain kafan lapis ketiga.

4. Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri. Kemudian tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.

5. Selanjutnya,tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri dan Ikat dengan tali pengikat yang telah disediakan.

4 dari 4 halaman

Perawatan jenazah bagi seorang muslim yang meninggal akibat perang melawan musuh-musuh allah
©2018 arrahmah.co.id

Setelah selesai memandikan dan mengafani jenazah, tata cara mengurus jenazah berikutnya menyolatkan jenazah. Adapun tata cara menyolatkan jenazah adalah seperti berikut:

1. Berniat (di dalam hati).

2. Berdiri bagi yang mampu.

3. Melakukan empat kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud).

4. Setelah takbir pertama, membaca Al Fatihah.

5. Setelah takbir kedua, membaca shalawat "allahumma sholli ‘ala Muhammad"

6. Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk jenazah sebagai berikut:

Allahummaghfirla-hu warham-hu wa ‘aafi-hi wa’fu ‘an-hu wa akrim nuzula-hu, wa wassi’ madkhola-hu, waghsil-hu bil maa-i wats tsalji wal barod wa naqqi-hi minal khothoyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danaas, wa abdil-hu daaron khoirom min daari-hi, wa ahlan khoirom min ahli-hi, wa zawjan khoirom min zawji-hi, wa ad-khilkul jannata, wa a’idz-hu min ‘adzabil qobri wa ‘adzabin naar.

Artinya:

"Ya Allah, ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka." (HR. Muslim no. 963)

7. Takbir keempat membaca doa sebagai berikut:

Allahumma laa tahrimnaa ajro-hu wa laa taftinnaa ba’da-hu waghfir lanaa wa la-hu

Artinya:

"Ya Allah, jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya, ampunilah kami dan ampunilah dia".

Untuk jenazah perempuan, kata –hu diganti –haa.

8. Salam

(mdk/jen)