SEJARAH SINGKAT KOTA TANJUNGPINANG Sejak tahun 1983 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983, Tanjungpinang berstatus sebagai kota administratif bagian dari Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau. Bersama dengan Dumai yang telah lebih dulu menjadi kota administratif pada tahun 1979, Tanjungpinang merupakan kota administratif kedua di Provinsi Riau. Dasar pembentukan kota administratif di Indonesia ketika itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Meski berstatus sebagai kota administratif, Tanjungpinang bukanlah sebuah kota otonom karena tidak memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kota administratif dipimpin oleh walikota administratif yang bertanggung jawab kepada bupati kabupaten Kepulauan Riau. Pada tahun 1999 pemerintah mengeluarkan undang-undang baru tentang pemerintahan daerah yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang yang dikenal dengan undang-undang otonomi daerah itu lantas membagi wilayah pemerintahan daerah di Indonesia hanya dengan wilayah provinsi, dan wilayah kabupaten atau kota. Tidak ada lagi wilayah pemerintahan dengan status kotamadya, dan kota administratif. Undang-undang otonomi daerah tersebut menyebabkan seluruh wilayah kotamadya dan kota administratif dapat ditingkatkan menjadi kota otonom, atau sebaliknya juga dapat dikembalikan kepada daerah kabupaten induknya. Kota Tanjungpinang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 yang ditandatangani oleh Presiden RI Abdurrahman Wahid pada tanggal 21 Juni 2001, dan dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 85. Peresmian Kota Tanjungpinang oleh Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Hari Sabarno, dilaksanakan secara serentak bersama 11 kota lainnya pada tanggal 17 Oktober 2001 di Jakarta. Tanggal peresmian Kota Tanjungpinang inilah yang dijadikan sebagai momen peringatan ulang tahun Kota Tanjungpinang sebagai kota otonom. Seminggu kemudian, atau tepatnya pada tanggal 23 Oktober 2001, Gubernur Riau H. Saleh Djasit, SH melantik Dra. Hj. Suryatati A Manan sebagai caretaker atau Penjabat Walikota Tanjungpinang di gedung yang kini menjadi kantor Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kota Tanjungpinang. Pelantikan Dra. Hj. Suryatati A Manan yang saat itu menjabat sebgai walikota administratif, juga diamanahkan dan dibunyikan secara langsung dalam undang-undang pembentukan Kota Tanjungpinang. Dilihat dari luas wilayahnya, Kota Tanjungpinang hanyalah sebuah kota kecil dengan luas wilayah sekitar 239, 5 kilometer persegi dan sebagiannya merupakan wilayah perairan laut. Namun dari segi jumlah penduduk, Kota Tanjungpinang masuk dalam kategori kota sedang dengan jumlah penduduk saat ini lebih dari 250 ribu jiwa. Dalam perkembangannya dewasa ini, Kota Tanjungpinang yang melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan sebagai daerah ibukota provinsi, Tanjungpinang telah menjadi tujuan kedatangan penduduk dari daerah di sekitarnya. Hal itu menjadikan Kota Tanjungpinang semakin memiliki potensi untuk berkembang lebih jauh, meski sekaligus juga menyimpan kerentanan terhadap permasalahan sosial yang pada umumnya terjadi pada daerah urban. ASPEK GEOGRAFIS Posisi Kota Tanjungpinang sangat strategis, disamping berdekatan dengan Kota Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, dan Negara Singapura sebagai pusat perdagangan dunia, Kota Tanjungpinang juga terletak pada posisi silang perdagangan dan pelayaran dunia, antara timur dan barat, yakni di antara Samudera Hindia dan Laut Cina Selatan. Kota Tanjungpinang berada di Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau dengan letak geografis berada pada 0o 51’ sampai dengan 0o 59’ Lintang Utara dan 104o 23’ sampai dengan 104o 34’ Bujur Timur. Batas-batas wilayah Kota Tanjungpinang adalah sebagai berikut :
LUAS WILAYAH Luas wilayah Kota Tanjungpinang mencapai 239,50 km² dengan keadaan gegologis sebagian berbukit-bukit dan lembah yang landai sampai ke tepian laut/pantai. Luas daratan Kota Tanjungpinang sekitar 131,54 km² dan luas wilayah lautan sekitar 107,96 km². Dengan luas wilayah yang tak begitu luas, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 menetapkan peraturan mengenai pengaturan kebijakan tata ruang wilayah Kota Tanjungpinang. Dengan tujuan penataan ruang untuk mewujudkan Kota Tanjungpinang sebagai pusat perdagangan dan jasa, pariwisata serta pusat pengembangan budaya Melayu dengan memperhatikan daya dukung lingkungan. Kebijakan penataan ruang wilayah Kota Tanjungpinang meliputi :
WILAYAH ADMINISTRASI
DEMOGRAFI Jumlah penduduk dapat dikatakan sebagai aset penting dalam menggerakkan roda pembangunan suatu daerah. Dari tahun ke tahun, jumlah penduduk kota Tanjungpinang mengalami laju pertambahan yang berarti. Menurut data Disdukcapil Kota Tanjungpinang, pada tahun 2014 jumlah penduduk Kota Tanjungpinang tercatat sebesar 243.686 jiwa, dengan tingkat pertumbuhan mencapai 4,39 %. Dari kepadatan penduduk setiap kecamatan terlihat bahwa penduduk terpadat berada di Kecamatan Tanjungpinang Barat, dengan jumlah penduduk sebanyak 61.493 jiwa dan luas wilayah 34,5 km². Hal ini dapat diartikan bahwa di setiap km² wilayah Kecamatan Tanjungpinang Barat terdapat penduduk sebanyak 1.782 jiwa. Selanjutnya diikuti oleh Kecamatan Tanjungpinang Timur, dengan 975 jiwa/km² dan Kecamatan Bukit Bestari serta Kecamatan Tanjungpinang Kota masing‐masing dengan 925 jiwa/km² dan 450 jiwa/km². SOSIAL DAN BUDAYA Karakteristik sosial budaya penduduk di wilayah perencanaan secara garis besar bersifat heterogen yang terdiri dari percampuran suku bangsa dan golongan etnis seperti Melayu sebagai penduduk asli/lokal yang telah turun temurun bermukim di daerah ini dan sebagian lainnya berasal dari suku Batak, Minang, Jawa, Tionghoa, Bugis (Sulawesi) dan dari daerah lainnya di Sumatera serta berbagai suku bangsa lainnya. Dengan kondisi demikian, pluralisme sudah menjadi ciri khas utama kebudayaan masyarakat Kota Tanjungpinang. Sebagian penduduk Kota Tanjungpinang merupakan penduduk kepulauan yang hidupnya bersentuhan langsung dengan karakteristik laut, seperti musim angin, musim ikan, daya jangkau laut antar pulau. KLIMATOLOGI Pada umumnya daerah Kota Tanjungpinang beriklim tropis basah, dengan temperatur berkisar antara 18 – 30 derajat celcius. Rata-rata kelembaban udara sekitar 86%, sedangkan yang tertinggi mencapai sekitar 99% dan terendah sekitar 58%. Gugusan kepulauan di Kota Tanjungpinang mempunyai curah hujan cukup dengan iklim basah, berkisar antara 2000 – 2500 mm/tahun. Rata-rata curah hujan per hari sekitar 17,0 milimeter dengan jumlah hari hujan sekitar 16 hari per bulan.
KEPENDUDUKAN Kependudukan sebagai modal dasar pembangunan, penduduk merupakan asser penting dalam menggerakkan pembangunan suatu daerah. Bukan hanya dengan jumlah yang besar saja tetapi kualitas yang baik lebih berguna dalam meningkatkan mutu kehidupan dan kesejahetraan secara umum. Pada tahun 2020 berdasarkan hasil Sensus Penduduk Kota Tanjungpinang, jumlah penduduk Kota Tanjungpinang sebanyak 227.663 jiwa. Terdiri dari 114.684 penduduk laki-laki dan 112.979 peduduk perempuan. Penyebaran penduduk belum merata pada setiap kecamatan. Penduduk terpadat berada di Kecamatan Tanjungpinang Barat, dengan jumlah penduduk sebanyak 44.247 jiwa dengan luas daratan 4,55 km2 sehingga setiap km2 terdapat 9.275 jiwa. Kepadatan terendah adalah Kecamatan Tanjungpinang Kota dengan 543 jiwa/km2.
Sumber/Source: Hasil SP2020 (September)/The result of the 2020 Population Census (September) KETENAGAKERJAAN Ketenagakerjaan merupakan penggerak roda pembangunan. Jumlah dan komposisi tenaga kerja akan terus mengalami perubahan seiring berlangsungnya proses demografi. Kota Tanjungpinang yang merupakan pusat perekonomian, pendidikan, dan pusat pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, menjadi daya tarik tersendiri bagi pencari kerja, sehingga jumlah penduduk setiap tahunnya terus meningkat. Kalau dilihat dari komposisi penduduk Kota Tanjungpinang, usia produktif mengisi tempat terbanyak dibandingkan usia non produktif. Pada tahun 2020, dilihat dari jumlah angkatan kerja di Kota Tanjungpinang yaitu sebanyak 92.996 jiwa telah bekerja. Sedangkan pengangguran terbuka tercatat hanya 9,30 persen dari angkatan kerja. Dari penduduk yang bekerja, sebagian besar yaitu sekitar 78,57 persen bekerja di sektor jasa. Berikutnya, sekitar 16,98 persen bekerja di sektor manufaktur.
Sumber : BPS, Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus
Sumber: BPS, Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus
Sumber: BPS, Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus PENDIDIKAN Salah satu tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Adapun bentuk usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkannya yaitu dengan meningkatkan kualitas manusia melalui jalur pendidikan. Beberapa indikator yang dapat menunjukkan perkembangan pendidikan antara lain rasio murid-kelas, rasio murid-guru, angka melek huruf, angka partisipasi sekolah dan rata-rata lama sekolah pada masyarakat. Beberapa usaha yang dilakukan pemerintah antara lain menyediakan fasilitas pendidikan berupa gedung, sarana prasarana sekolahan, tenaga pelajar dan lain sebagainya.Tabel dibawah menunjukan data sarana sekolah umum yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang dari tahun 2018-2020:
KESEHATAN Kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan melalui berbagai aspek, yang paling utama adalah kesehatan. Pembangunan mutu kesehatan sangat dipengaruhi oleh ketersediaan fasilitas kesehatan dengan menciptakan akses pelayanan kesehatan yang didukung oleh sarana kesehatan yang memadai seperti rumah sakit, puskesmas serta ketersediaan obat-obatan. Selain itu tenaga kesehatan yang berkualitas juga sangat memegang peranan penting karena dengan bantuan mereka banyak kemungkinan penyakit dapat disembuhkan.Jumlah rumah sakit sama seperti tahun sebelumnya yakni sebanyak 3 unit. Begitu juga puskesmas sebanyak 7 unit, puskesmas pembantu sebanyak 9 unit sedangkan jumlah poliklinik sebanyak 14 unit
Sumber/Source: BPS, Pendataan Potensi Desa (Podes)/BPS-Statistics Indonesia, Village Potential Data Collecting PARIWISATA Pengembangan potensi /wisata dalam suatu daerah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan pengelolaan yang menerapkan konsep ekoturisme. Pendapatan Asli Daerah yang merupakan gambaran potensi keuangan daerah pada umumnya mengandalkan unsur pajak daerah dan retribusi daerah. Berkaitan dengan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi, maka daerah dapat menggali potensi sumber daya alam yang berupa obyek wisata. Pemerintah menyadari bahwa sektor pariwisata bukanlah merupakan sektor penyumbang terbesar dalam pendapatan daerah, tetapi berpotensi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Untuk meningkatkan peran kepariwisataan, sangat terkait antara barang berupa obyek wisata sendiri yang dapat dijual dengan sarana dan prasarana yang mendukungnya yang terkait dalam industri pariwisata. Usaha mengembangkan suatu daerah tujuan wisata harus memperhatikan berbagai faktor yang berpengaruh terhadap keberadaan suatu daerah tujuan wisata. Objek wisata yang ada di Kota Tanjungpinang, diantaranya merupakan wisata sejarah dan agama, hal ini dikarenakan Kota Tanjungpinang berdasarkan sejarah merupakan pusat Kerajaan Riau-Lingga. Penyengat Kecamatan Tanjungpinang Kota. Peninggalan sejarah yang masih ada diantaranya yaitu Gedung lstana, Kantor Gedung Tengku Bilik, Mesjid Penyengat, Makam Engku Putri dan Makam Raja Haji. Keberadaan peninggalan bersejarah itu perlu dijaga kelestariannya agar tidak mengalami penurunan nilai sejarahnya karena merupakan daya tarik utama untuk menarik minat wisatawan lokal, nasional maupun mancanegara untuk datang ke Kota Tanjungpinang. Penyengat Kecamatan Tanjungpinang Kota. Peninggalan sejarah yang masih ada diantaranya yaitu Gedung lstana, Kantor Gedung Tengku Bilik, Mesjid Penyengat, Makam Engku Putri dan Makam Raja Haji. Keberadaan peninggalan bersejarah itu perlu dijaga kelestariannya agar tidak mengalami penurunan nilai sejarahnya karena merupakan daya tarik utama untuk menarik minat wisatawan lokal, nasional maupun mancanegara untuk datang ke Kota Tanjungpinang. Selain di Kelurahan Penyengat, wisata agama lainnya ada di Kelurahan Senggarang, obyek wisata yang terdapat di wilayah Kelurahan Senggarang meliputi; klenteng yang menjadi tempat yang wajib dikunjungi oleh masyarakat Kong hu cu baik dari Kota Tanjungpinang maupun umat Kong hu cu dari luar negeri seperti dari Singapura dan Malaysia.
Sumber/Source : BPS Kota Tanjungpinang / BPS-Statistics of Tanjungpinang Municipality KEAGAMAAN Pembangunan di bidang fisik harus diimbangi dan dilengkapi dengan pembangunan di bidang mental spritual, sehingga diharapkan akan ada keseimbangan dan keserasian antara kepentingan duniawi dan ukhrawi. Kehidupan beragama yang harmonis antara berbagai umat beragama di Kota Tanjungpinang ini telah terjalin dengan kokoh. Berdasarkan data administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang pada Semester 2 tahun 2020, sebagian besar penduduk di Kota Tanjungpinang memeluk agama Islam, dimana pada tahun 2020 persentase penganutnya mencapai 79,90 % dari total penduduk. Terbesar kedua yaitu pemeluk agama Budha sekitar 12,15 %.
|