Berikut ini yang bukan bentuk kebijakan publik di daerah adalah

Selasa, 19 Mei 2015 05:54 WIB

Oleh :

Muhammad Agus Muljanto *)

ABSTRAK

Kehadiran pemerintahan dalam suatu negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dalam rangka melaksanakan amanat konstitusi memerlukan tools efektif berupa kebijakan publik. Kebijakan publik memiliki peran strategis untuk mengatur hal-hal yang terkait langsung maupun tidak langsung terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat. Kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah memiliki manfaat dan tujuan yang mulia dalam masyarakat. Tujuan pembuatan kebijakan publik pada dasarnya untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat, melindungi hak-hak masyarakat, mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat, dan pada akhirnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat

Kata kunci: Kebijakan Publik, Pemerintah, Masyarakat

Disadari atau tidak disadari kebijakan publik kehadirannya dibutuhkan dan mempengaruhi sendi-sendi kehidupan masyarakat. Semenjak dari keperluan masyarakat akan memiliki akta lahir sampai pencatatan kematian; mulai berkendara di lalu lintas  jalan raya hingga kembali lagi di rumah. Sebagai sarana mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Kebijakan publik sebenarnya ada dan setua adanya negara itu sendiri.

Bilamana  kebijakan publik telah dirumuskan dengan sebaik-baiknya, maka wajar jika kita berharap hasilnya akan dapat membawa kemaslahatan bagi publik sebagaimana tujuannya. Hal ini menunjukkan pentingnya kebijakan publik bagi masyarakat dalam suatu negara.

Secara umum kebijakan publik dimengerti sebagai bagian upaya atau tindakan pemerintah berupa pengaturan/keputusan yang dibuat dalam rangka menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahannya. Dalam tataran praktek, kebijakan publik adalah hasil dari proses politik yang dijalankan dalam suatu sistem pemerintahan negara yang berisikan langkah-langkah pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah atau birokrasi.

II. Pengertian Kebijakan Publik

Kebijakan publik atau public policy memiliki beragam arti dan makna. Menurut Thomas R. Dye (1992) yang dimaksud dengan kebijakan publik adalah sebagai berikut: ?Public policy is whatever governments choose to do or not to do? (Kebijakan publik adalah apa saja yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau untuk tidak dilakukan). Sedangkan menurut James E. Anderson (1970): ?Public policies are those policies developed by governmental bodies and officials? (Kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah).  

Menurut Kartasasmita, kebijakan publik adalah merupakan upaya memahami dan mengartikan apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah mengenai satu masalah, apa penyebabnya dan apa pengaruhnya. Sedangkan menurut Anderson: Serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah.

Menurut Chief J.O. Udoji: ?Public policy is an sanctioned couse of action addressed to a particular problem or group of related problems that affect society at large"   (Kebijakan publik adalah suatu tindakan yang memiliki sanksi yang mengarah pada suatu tujuan tertentu yang diarahkan pada suatu masalah atau sekelompok masalah tertentu yang saling berkaitan yang mempengaruhi sebagian besar warga masyarakat). Menurut Irfan Islamy bahwa kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat.

Sedangkan menurut Aminullah dalam Muhammadi (2001 : 371-372) bahwa kebijakan merupakan upaya/tindakan untuk mempengaruhi sistem pencapaian tujuan yang diinginkan. Upaya/tindakan tersebut bersifat strategis, berjangka panjang, dan menyeluruh. Terakhir menurut Said Zainal Abidin (2004 : 23), kebijakan publik itu tidaklah bersifat spesifik dan sempit, tetapi luas dan strategis. Oleh karenanya kebijakan publik berfungsi sebagai pedoman umum kebijakan dan keputusan khusus di bawahnya.

III. Manfaat dan Tujuan Kebijakan Publik

Berdasarkan uraian di atas, manfaat dari keikutsertaan masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik.

Ada beberapa manfaatnya, yaitu :

  1. Dapat membentuk perilaku atau budaya demokrasi
  2. Dapat membentuk masyarakat hukum
  3. Dapat membentuk masyarakat yang bermoral dan berakhlak mulia
  4. Dapat membentuk masyarakat madani

Masyarakat madani memiliki ciri ? ciri sebagai beriklut :

  1. Kesukarelaan, masyarakat madani terbentuk bukan karena paksaan. Mereka secara sukarela membentuk kehidupan bersama karena punya cita-cita yang sama.
  2. Keswasembadaan, artinya setiap individu mandiri atau tidak menggantungkan dari orang lain.
  3. Kemandirian yang tinggi terhadap negara. Anggota dari sebuah masyarakat madani tidak mau bergantung pada negara, suatu lembaga atau organisasi.
  4. Keterikatan pada nilai-nilai yang disepakati bersama. Masyarakat madani berdiri di atas hukum yang disepakati bersama.

Tujuan pembuatan kebijakan publik pada dasarnya untuk :

  1. Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
  2. Melindungi hak?hak masyarakat
  3. Mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat
  4. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

IV. Pelaksanaan Kebijakan Publik

Menurut Sahya Anggara (2014:39), pelaksanaan kebijakan publik harus diturunkan dalam serangkaian petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku internal dalam birokrasi. Pada sisi masyarakat, dirasa penting adanya standar pelayanan publik yang menjabarkan kepada masyarakat tentang pelayanan yang menjadi haknya, cara memperolehnya, persyaratannya, dan bentuk layanan yang diberikan. Konsekuensi hal ini akan mengikat pemerintah/negara sebagai pihak pemberi layanan dan masyarakat sebagai pihak penerima layanan.

Menurut Said Zainal Abidin (2004) kebijakan dapat dibedakan dalam 3 (tiga) tingkatan sebagai berikut :

  1. Kebijakan umum adalah kebijakan yang menjadi pedoman atau petunjuk pelaksanaan, baik bersifat positif maupun negatif, mencakup keseluruhan wilayah maupun suatu instansi.
  2. Kebijakan pelaksanaan adalah kebijakan yang menjabarkan kebijakan umum. Untuk tingkat pusat, berupa peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan suatu undang-undang.
  3. Kebijakan teknis adalah kebijakan operasional yang berada di level bawah kebijakan pelaksanaan.

Mengenai tingkatan kebijakan publik secara teknis, Lembaga Administrasi Negara (1997) dalam Sahya Anggara (2014:41) menyampaikan sebagai berikut :

  • Kebijakan Nasional adalah kebijakan negara yang bersifat fundamental dan strategis dalam pencapaian tujuan nasional/negara sebagaimana tertera dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden adalah pihak-pihak yang berwenang menetapkan kebijakan nasional. Kebijakan nasional yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dapat berbentuk Undang-Undang Dasar (UUD), Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR), Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).
  • Kebijakan Umum

Kebijakan umum adalah kebijakan Presiden sebagai pelaksanaan UUD, TAP MPR, UU untuk mencapai tujuan nasional. Presiden berwenang menetapkan kebijakan umum. Kebijakan umum yang tertulis dapat berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), dan Instruksi Presiden (Inpres). 

Kebijakan pelaksanaan adalah penjabaran dari kebijakan umum sebagai strategi pelaksanaan tugas di bidang tertentu. Dalam menetapkan kebijakan pelaksanaan yang berwenang adalah menteri/pejabat setingkat menteri dan pimpinan LPND.  Kebijakan pelaksanaan yang tertulis dapat berbentuk peraturan, keputusan, atau instruksi pejabat.

b. Lingkup Wilayah Daerah

Kebijakan umum di lingkup daerah adalah kebijakan pemerintah daerah sebagai pelaksanaan asas desentralisasi dalam rangka mengatur urusan rumah tangga daerah. Dalam menetapkan kebijakan umum di daerah provinsi, yang berwenang adalah Gubernur dan DPRD Provinsi. Di daerah  Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota. Kebijakan umum di tingkat daerah dapat berupa Peraturan Daerah Propinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Kebijakan pelaksanaan di lingkup wilayah/daerah ada 3 (tiga) macam, yaitu :

    • Kebijakan pelaksanaan dalam rangka desentralisasi merupakan realisasi pelaksanaan peraturan daerah;
    • Kebijakan pelaksanaan dalam rangka dekonsentrasi merupakan realisasi pelaksanaan kebijakan nasional di daerah; dan
    • Kebijakan pelaksanaan dalam rangka tugas pembantuan merupakan pelaksanaan tugas pemerintah pusat di daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

V. Prinsip-prinsip dan Jenis-Jenis Kebijakan Publik

Dalam tataran pelaksanaan ketatanegaraan dan pemerintahan, kebijakan publik menurut Ryant D. Nugroho (2004) dibagi dalam 3 (tiga) prinsip berikut :

  1. Cara merumuskan kebijakan publik (fomulasi kebijakan);
  2. Cara kebijakan publik diimplementasikan; dan
  3. Cara kebijakan publik dievaluasi.

James E. Arderson (1970) dalam Sahya Anggara dengan bukunya ?Kebijakan Publik? (2014:55) mengelompokkan jenis-jenis kebijakan publik sebagai berikut :

a. Substantive and Procedural Policies

Substantive policy adalah kebijakan ditinjau dari substansi masalah yang dihadapi pemerintah. Contoh : kebijakan pendidikan, kebijakan ekonomi.

Procedural policy adalah kebijakan dilihat dari pihak-pihak yang terlibat dalam perumusannya (policy stakeholders).

b. Distributive, Redistributive, and Regulatory Policies

Distributive policy adalah kebijakan yang mengatur tentang pemberian pelayanan/keuntungan kepada individu, kelompok, atau perusahaan. Contoh, kebijakan tentang tax haliday.

Redistributive policy adalah kebijakan yang mengatur tentang pemindahan alokasi kekayaan, pemilikan, atau hak-hak. Contoh, kebijakan tentang pembebasan tanah untuk kepentingan umum.

Regulatory policy adalah kebijakan yang mengatur tentang pembatasan/pelarangan terhadap perbuatan/tindakan. Contoh, kebijakan tentang larangan memiliki dan menggunakan senjata api.

c. Material Policy

Material policy adalah kebijakan yang mengatur tentang pengalokasian/penyediaan sumber-sumber material yang nyata bagi penerimanya. Contoh, kebijakan pembuatan rumah sederhana.

d. Public Goods and Private Goods Policies

Public goods policy adalah kebijakan yang mengatur tentang penyediaan barang-barang/pelayanan oleh pemerintah untuk kepentingan orang banyak. Contoh, kebijakan tentang perlindungan keamanan dan penyediaan jalan umum.

Private goods policy adalah kebijakan yang mengatur tentang penyediaan barang-barang/pelayanan oleh pihak swasta untuk kepentingan individu (perseorangan) di pasar bebas dengan imbalan biaya tertentu. Contoh, tempat hiburan, hotel.

VI. Kesimpulan

Kebijakan publik pada dasarnya adalah kebijakan yang dinyatakan, dikeluarkan, dilakukan ataupun yang tidak dilakukan oleh pemerintah yang memuat program dan kegiatan yang dijalankan. Kebijakan publik mencakup hukum, peraturan perundang-undangan, keputusan dan pelaksanaan yang dibuat oleh lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, birokrasi pemerintahan, aparat penegak hukum dan badan-badan pembuat keputusan publik.

Kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah memiliki manfaat dan tujuan yang mulia dalam masyarakat. Tujuan pembuatan kebijakan publik pada dasarnya untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat, melindungi hak-hak masyarakat, mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat, dan pada akhirnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Daftar Pustaka

 Anggara, Sahya. 2014. Kebijakan Publik. Bandung : CV. Pustaka Setia

http://rochyati-w-t-fisip.web.unair.ac.id/artikel_detail-69582-Umum-MENGENAL%20IMPLEMENTASI%20KEBIJAKAN%20PUBLIK%20.html

https://asefts63.wordpress.com/2012/10/15/kebijakan-publik/

http://irfaneverhad.blogspot.com/2013/12/kebijakan-publik.html

http://abdiprojo.blogspot.com/2010/04/pengertian-kebijakan-publik.html

http://marshaayunitairawati.blogspot.com/2013/01/kebijakan-publik.html

http://jutaan-pengunjung.blogspot.com/2010/03/definisi-kebijakan-publik.html