SINOPSIS PP NOMOR 57 TAHUN 2001 TENTANG BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Amanat Pasal 43 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Badan ini dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Kedudukan (Pasal 2), fungsi (Pasal 3 ayat (1)), tugas (Pasal 3 ayat (2)).
Keanggotaan terdiri atas: seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, serta sekurang-kurangnya 15 orang dan sebanyak-banyaknya 25 orang anggota yang mewakili semua unsur.