Berikut ini adalah jenis pengeluaran daerah yang termasuk belanja tidak langsung keculi

APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, merujuk pada UU No 21 Tahun 2011 diartikan sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah setempat. APBD sendiri biasanya digunakan untuk berbagai jenis pengeluaran.

Jenis pengeluaran APBD dibedakan berdasarkan banyak hal, termasuk urusan, fungsi dan kelompoknya. Nah, apa saja kira-kira?

Berdasarkan Urusan

Berdasarkan jenis urusan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, pengeluaran daerah dibedakan menjadi belanja wajib, dan belanja pilihan,

Belanja wajib adalah belanja yang harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah setiap tahunnya, misalnya gaji pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Belanja pilihan adalah belanja yang dapat dikeluarkan oleh pemerintah ketika dibutuhkan, atau ditangguhkan ketika tidak dibutuhkan, misalnya pengadaan kendaraan transportasi dinas, atau perbaikan ruang dinas.

Berdasarkan fungsi

Berdasarkan fungsi APBD, pengeluran daerah dibedakan menjadi 3 jenis, termasuk biaya pelayanan umum, biaya ketertiban dan  biaya lingkungan hidup.

Biaya pelayanan umum adalah belanja pemerintah daerah yang dikhususkan untuk menyediakan pelayanan umum kepada masyarakat, misalnya penyediaan layanan kesehatan atau sarana transportasi daerah.

(Baca juga: Sumber Penerimaan APBD, Dari Mana Saja?)

Biaya ketertiban adalah pembelanjaan pemerintah daerah yang digunakan untuk menjaga ketertiban wilayah, misalnya pembiayaan kegiatan pengamanan lapangan, maupun pembiayaan Satpol PP.

Biaya lingkungan hidup merupakan pembelanjaan atau pembiayaan pemerintah daerah dalam usaha pelestarian lingkungan, misalnya pembiayaan pertamanan maupun kominitas hijau di lingkungan daerah.

Berdasarkan kelompok

Berdasarkan kelompok pembelanjaan yang dikeluarkan pemerintah daerah, maka belanja daerah dapat dibedakan menjadi belanja tidak langsung dan belanja langsung, apa bedanya?

Belanja tidak langsung merupakan belanja pemerintah daerah yang tidak berkaitan secara langsung dengan program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Misalnya, belanja hibah, belanja gaji dan tunjangan pegawai bulanan, dan donasi atau bantuan.

Belanja langsung merupakan belanja pemerintah daerah yang berkaitan secara langsung dengan program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Misalnya, gaji pegawai honor (honorarium), belanja barang dan belanja modal.

Jawaban : A

Pembahasan :

Berdasarkan jenisnya, belanja terbagi atas 2 jenis yaitu belanja pemerintah pusat dan belanja daerah.

  1. Belanja pemerintah pusat terdiri dari :
    • Belanja pegawai yang meliputi pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil
    • Belanja barang ; misalnya belanja pengadaan barang dan jasa
    • Belanja modal ; pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal
    • Pembayaran bunga utang
    • Subsidi
    • Belanja hibah
    • Bantuan social
    • Belanja lain-lain.
  1. Belanja pemerintah daerah terdiri dari :
    • Belanja tidak langsung ; terdiri dari belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan bantuan social, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
    • Belanja langsung ; terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Jika dilihat berdasarkan soal, maka yang termasuk belanja pemerintah pusat adalah poin nomor 1, 2, dan 3. Sedangkan poin 4 dan 5 (bantuan pembangunan pasar dan bantuan rehab sekolah) merupakan wewenang dari pemerintah daerah dan termasuk sebagai belanja daerah

Pengelolaan keuangan daerah sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain lain PAD yang sah, kemudian pendapatan daerah tersebut oleh daerah dipergunakan untuk membiayai belanja daerah.

Belanja daerah (Permendagri No. 13 Tahun 2006) adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah, yang mengurangi ekuitas dana lancar, dimana merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran. Belanja daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan.

Belanja daerah jika dikaitkan dengan program dan kegiatannya diklasifikasikan menjadi dua jenis yaitu belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja tersebut dilaksanakan untuk menjalankan program dan kegiatan  dan pemerintah daerah dan dianggarkan pada belanja SKPD.Yang termasuk dalam belanja langsunga diantaranya adalah : belanja pegawai (upah dan honorarium), belanja barang dan jasa dan belanja modal. Belanja tidak langsung, belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Terdiri dari belanja pegawai (gaji dan tunjangan, uang representasi), belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Belanja tidak langsung hanya dapat dianggarkan oleh SKPKD.

Belanja daerah bertujuan untuk memajukan daerah  dan mensejahterakan masyarakatnya, semakin banyak pendapatan daerah yang mampu diperoleh maka daerah akan semakin mampu dan mandiri membiayai belanja daerahnya. Agar semakin mandiri suatu daerah diperlukan kesadaran dari masyarakatnya untuk ikut serta menyumbang pendapatan asli daerah melalui membayar pajak daerah hingga membayar retribusi daerah. (hrt)

Belanja tidak langsung (bahasa Inggris: Indirect expenditure), ialah kegiatan belanja daerah yang dianggarkan dan tidak memiliki hubungan apapun secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.[1] Belanja jenis ini, pada umumnya dibagi menjadi belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga.[2]

Belanja pegawai tidak langsung merupakan belanja kompensasi yang diberikan dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[2]

Belanja bunga

Belanja bunga digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang, sesuai dengan perjanjian pinjaman berjangka yang terdiri dari jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.[3]

Belanja subsidi

Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan atau lembaga tertentu agar harga jual produksi dan jasa yang dihasilkan, dapat terjangkau oleh masyarakat luas.[4]

Belanja hibah

Belanja hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan jasa kepada pemerintah maupun pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat serta perorangan yang secara spesifik telah memiliki peruntukan yang jelas.[4]

Bantuan sosial

Bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan barang kepada masyarakat, dengan tujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.[5]

Belanja bagi hasil

Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[5]

Bantuan keuangan

Bantuan keuangan digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah lainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan atau peningkatan kemampuan keuangan daerah.[5]

Belanja tidak terduga

Belanja tidak terduga merupakan tindakan belanja untuk kegiatan yang bersifat tidak biasa atau tidak diharapkan akan terjadi seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya, yang telah ditutup.[6]

  • Belanja langsung

  1. ^ Ma'ruf 2006, hlm. 19.
  2. ^ a b Ma'ruf 2006, hlm. 20.
  3. ^ Ma'ruf 2006, hlm. 20-21.
  4. ^ a b Ma'ruf 2006, hlm. 21.
  5. ^ a b c Ma'ruf 2006, hlm. 22.
  6. ^ Ma'ruf 2006, hlm. 23.

  • Ma'ruf, Mohammad (2006). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (PDF). Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. [pranala nonaktif permanen]
 

Artikel bertopik ekonomi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Belanja_tidak_langsung&oldid=17952008"