Berikan alasan mengapa kedaulatan rakyat harus dibatasi oleh undang-undang dasar

Saat ini kedaulatan NKRI dihadapkan pada berbagai macam ancaman yang mampu mengikis eksistensinya. Sumber ancaman bisa berasal dari perbedaan ideologi dan falsafah yang bertentangan dengan Pancasila, memudarnya karakter bangsa, maupun kepentingan luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Demikian sambutan Kepala BPHN, Wicipto Setiadi dalam seminar sehari tentang Aspek-aspek Hukum Dalam Upaya Menjaga Keutuhan Kedaulatan NKRI, di Palembang, Kamis (14/7).

Lebih lanjut Wicipto mengatakan bahwa hadirnya gerakan separatis tentunya juga tidak bisa diabaikan sebagai ancaman bagi NKRI. Sebetulnya Otonomi daerah yang seharusnya menjadi solusi untuk lebih mensejahterakan masyarakat daerah, dimaksudkan untuk menjaga integrasi dan mencegah lepasnya suatu wilayah seperti pada Timor Leste tidak terulang kembali.Pandangan lainnya adalah, Krisis kedaulatan NKRI dapat juga disebabkan oleh memudarnya karakter bangsa serta menurunnya kesadaran hukum. Salah satu penyebab perubahan sosial tersebut adalah konflik antar kebudayaan. Dan tak kalah penting juga adalah pengaruh teknologi informasi, baik media cetak maupun eleltronik. Informasi yang semakin terbuka di internet mempunyai peran penting bagi kesadaran masyarakat atas kehidupan bernegara. Berubahnya orientasi tata nilai dari idealisme, menjadi orientasi pada nilai materi duniawi, dan hal-hal yang sifatnya hedonistis semakin menunjukkan pudarnya karakter bangsa Indonesia.Ancaman lainnya yang berpotensi menjadi musuh NKRI adalah ancaman eksternal yang ada dari dunia internasional. Globalisasi yang tidak terbendung seakan mengamini adanya pandangan bahwa belahan dunia manapun adalah ladang kehidupan bagi negara-negara besar yang mempunyai kekuatan global. Pertumbuhan berbagai organisasi internasional, dan meningkatnya intensitas hubungan ekonomi dan politik yang melintasi batas negara, mengikis peran  negara yang awalnya mempunyai kedaulatan penuh atas negara dalam melaksanakan hubungan internasional. Globalisasi mengusung adanya perdagangan bebas sebagai syarat mutlak yang harus dijalankan oleh negara-negara di dunia dengan prinsip kompetisi bebas yang menjadi ciri khas kapitalis. Hal ini sangat bertentangan dengan konstruksi ekonomi Indonesia berdasarkan konstitusi yang dilandaskan pada system ekonomi komunal dan Negara kesejahteraan. Kondisi demikian berpotensi menggerus makna keadilan dalam kedaulatan perekonomian nasional. Negara menjadi tidak mempunyai otoritas untuk menentukan dan melindungi nasib rakyatnya sendiri. Bahkan perkembangan terakhir menunjukkan bahwa rakyat mulai kehilangan haknya atas tanah, air dan kekayaan alam di negaranya. JelasnyaGagasan teoritik tentang kedaulatan dikemukakan oleh Jean Bodin, salah seorang pemikir renaissance asal Prancis, pada 1576, melalui karangannya, “Les Six Livres de la Republiqu Bodin menafsirkan kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi terhadap warganegara dan rakyat-rakyatnya, tanpa dibatasi oleh undang-undang. Dari penafsiran terlihat jelas, bahwa kemunculan konsepsi kedaulatan adalah berangkat dari fakta politik yang mendasar saat itu, yaitu lahirnya negara.Intinya setiap negara yang merdeka secara otomatis menjadi negara yang berdaulat untuk menentukan, mengatur, mengarahkan tujuan negara yang ingin dicapai. Kedaulatan merupakan kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara yang berlaku dalam seluruh wilayah dan seluruh rakyat dalam negara itu. Kedaulatan merupakan kekuasaan penuh yang dimiliki oleh negara untuk mengatur rakyat tanpa dicampuri atau dipengaruhi oleh pihak lain. Kedaulatan bersifat permanen, walaupun pemerintahan yang memegang kedaulatan berganti tetapi kedaulatan tetap ada. Jadi konsep kedaulatan tidak hanya sangat berkaitan erat dengan konsep kekuasaan dan kekuatan negara, namun berkaitan erat dengan konsep otoritas, legalitas, dan legitimasi untuk memberikan perlindungan bagi warga negara. Sementara ketika negara sudah tidak dapat menjalankan kedaulatan, konstitusi untuk mensejahterakan kehidupan rakyatnya maka negara mengalami krisis kedaulatan. Untuk itu, hukum harus mengambil peran dalam menjaga kedaulatan NKRI dari berbagai ancaman, baik eksternal maupun internal. Ini dapat dilakukan dengan mengkonsolidasikan setiap konflik yang terjadi dan menyelesaikannya dengan meminimalisir konflik demi mempertahankan NKRI.aya berharap dengan adanya seminar ini dapat menjawab berbagai persoalan bangsa saat ini serta menghasilkan masukan-masukan dari berbagai aspek, terutama aspek juridis yang konkrit guna penyempurnaan sistem pertahanan untuk menjaga keutuhan kedaulatan NKRI. Harap Wicipto pada peserta seminar.

Menurut panitia pelaksana mengatakan bahwa seminar sehari, diikuti 80 orang peserta terdir unsur Penegak Hukum, TNI, Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Pemerintah Daerah. Disisi lain seminar ini untuk menggali dan menghimpun pendapat para ahli, teoritisi maupun praktisi, terkait dengan upaya menjaga keutuhan kedaulatan NKRI. Seminar ini juga diharapkan dapat diketahui (1) arah politik hukum nasional dalam menjaga keutuhan  kedaulatan NKRI. (2) kendala hukum yang dihadapi dalam mempertahankan keutuhan kedaulatan NKRI dan bagaimana solusinya; (3) urgensi penguatan hukum nasional dalam mempertahankan keutuhan kedaulatan NKRI dalam perspektif hukum internasional; dan (4) peran Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam menjaga keutuhan kedaulatan NKRI. Selain daripada itu, seminar ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi yang dapat dijadikan bahan bagi pembentukan dan pembaharuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk mendorong upaya menjaga keutuhan kedaulatan NKRI. tutur panitia pada media ini.

sumber : BPHN

Berikan alasan mengapa kedaulatan rakyat harus dibatasi oleh undang-undang dasar
Jakarta, Bhirawa Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengusulkan agar negara perlu membatasi kekuasaan agar penyelenggara tidak sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan. Menurutnya dalam konsep modern, konstitusi dan negara memiliki hubungan erat. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan. Konstitusi adalah hukum yang mengatur negara, bukan hukum mengenai bagaimana negara mengatur. “Gagasan utama dari konstitusi adalah bahwa negara perlu dibatasi kekuasaannya agar penyelenggaraan-nya tidak bersifat sewenang-wenang. oleh karena, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik hukum sebagai jaminan utama untuk menjaga hubungan antara rakyat dan pemerintah,” papar Zulkifli dalam acara peringatan Hari Konstitusi 18 Agustus 2019 di gedung MPRRI-Senayan-Jakarta, Minggu (18/8) Hadir Wapres RI Jusuf Kalla dan para pejabat tinggi lainnya. Disebutkan, konstitusi secara alamiah terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat. Karena itu konstitusi yang ada harus dapat terus disesuaikan dengan tuntutan jaman. terutama dalam menghadapi tantangan kehidupan bernegara. MPR sebagai lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD, telah mewujudkan reformasi konstitusi melalui perubahan UUD 45. Yang telah mengantarkan bangsa Indonesia memasuki babak baru yang mengubah sejarah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. “UUD 45 memang memberi kemerdekaan bagi setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Namun UUD 45 juga mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan UU,” tambah Fulkifli. Dikatakan, setelah reformasi, di bidang hukum DPR telah membuat sejumlah regulasi yang tak terkendali. Bahkan tidak sedikit UU yang dihasilkan DPR bersama pemerintah, bertentangan dengan UUD 45, sehingga dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Juga banyak hukum yang tumpang tindih peraturan perundang undangan dengan UU yang berada diatasnya. “Koperasi,sebagai wujud kebersamaan dalam demokrasi ekonomi, masih belum mampu berkembang dan maju sejajar dengan sektor pemerintah dan swasta. secara keseluruhan, perkembangan ekonomi menampilkan paradoks. Terjadi pertumbuhan ekonomi di satu sisi namun pertumbuhan itu belum bisa dinikmati mayoritas rakyat,” ujarnya.

Pertumbuhan ekonomi, kata Zulkifli, hanya dinikmati oleh 20% penduduk kaya, sementara 49,3 % kekayaan dikuasai hanya oleh 1% orang kaya. Ketimpangan ekonomi ini berarti upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, belum terwujud. Upaya memajukan kesejahteraan umum juga masih terkendali dalam pelaksanaan otonomi daerah. [ira]

Mengapa hak orang lain harus kita hormatiMengapa hak orang lain harus kita hormati ​

Berikan 1 (satu) masing-masing contoh peristiwa yang terjadi pada masa orde lama, orde baru dan reformasi yang bertentangan dengan perwujudan nilai-ni … lai Pancasila. (Jangan lupa tuliskan bertentangan denga sila keberapa)

hak yang didasarkan atas hukum dalam Salah satu bentuk adalah​

bantu jawab yy........​

makna Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa bersifat terbuka​

uji kompetensi 1.2/hal 30 jawaban 3 dan 5 ppkn​

30. Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa semua penduduknya menaati undang-undang serta peraturan- peraturan (kedaulatan ke dalam). Hal te … rsebut merupakan pernyataan kedaulatan rakyat yang dikemukakan oleh A. Jean Bodin B. Thomas Aquinas Miriam Budiardjo Nicolo Machiavelli

sikap adil dan makmur adalah kondisi kehidupan yang menjadikan tujuan dalam A. Mendirikan negaraB. Meruntuhkan negaraC. Mengembangkan negaraD. Menghar … gai negara​

sebutkan sikap apa saja yang menahankan uud di lingkungan bangsa dan negara​

17. Berdasarkan alinea pertama dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, bangsa Indonesia memiliki tugas mulia, yaitu. A. memperkenalkan Pancasila B. menjaj … ah negara lain C. memperluas wilayah Indonesia D, melawan setiap bentuk penjajahan