Berdasarkan prinsip demokrasi Pancasila Indonesia adalah negara yang menganut Kedaulatan

Berdasarkan prinsip demokrasi Pancasila Indonesia adalah negara yang menganut Kedaulatan

Indonesia merupakan negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, Pasal 1 Ayat (2) menyebutkan bahwa kedau latan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.

Dalam menyalurkan hak kedaulatannya, warga negara dapat melakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui hak berserikat dan berkumpul, seperti yang tercantum dalam Pasal 28 (kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang), Pasal 28 C Ayat (2) (Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam rnemperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya), dan Pasal 28 D Ayat (3) (Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pernerintahan).

Sebagai negara yang menganut kedaulatan rakyat, Indonesia memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut.

a. Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945). Bentuk negara adàlah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi dalam beberapa daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

b. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar (Pasal 1 Ayat (2) UUD: 1945). Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut negara Indonesia. Pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh MPR, tetapi melalui berbagai lembaga negara. yang ditentukan oleh UUD 1945. Jadi, pasal ini merupakan penjabaran langsung paham kedaulatan rakyat yang secara tegas dinyatakan pada Pembukaan UUD 1945 Almea IV.

c. Negara Indonesia adalah hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945). Negara hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan (akuntabel).

d. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C UUD 1945). Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk: 1) mewujudkan keseimbangan politik bahwa DPR tidak dapat memberhentikan presiden, dan presiden juga tidak dapat. membekukan DPR; 2) melindungi keberadaan DPR sebagai salah satu lembaga negara yang mencerminkan kedaulatan rakyat; 3) pada masa yang akan datang tidak boleh terjadi peristiwa pembekuan dan/atau pembubaran DPR oleh presiden.

e. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasal 17 Ayat (2) UUD 1945).

f. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar (Pasal 3 Ayat (3) UUD 1945).


Untuk meyakini prinsip-prinsip kedaulatan negara tersebut, warga negara berkewajiban melaksanakannya. Hal itu sangat penting karena dapat membina dan menegakkan negara yang berdaulat dan demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi yang dianut pemerintah Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila, ada dua asas, yaitu asas kerakyatari dan musyawarah untuk mufakat.

Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari nilai Pancasila.

Rumusan demokrasi Pancasila ini ada dalam sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan".

Ada tiga karakter utama demokrasi Pancasila, yaitu kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan. Karakter ini sesuai dengan penerapan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berlandaskan sila keempat Pancasila. Demokrasi dikendalikan oleh dua nilai, yaitu nilai hikmat dan nilai bijak. Namun, perlu diingat kalau semua sila Pancasila memiliki kedudukan setara dan menjadi satu kesatuan. Sehingga, demokrasi Pancasila pada dasarnya saling berkaitan erat dengan kelima sila yang ada.

Pengertian demokrasi Pancasila menurut Ensiklopedia Indonesia adalah, peran Pancasila dalam bidang politik, sosial, ekonomi, dan penyelesaian masalah nasional melalui permusyawaratan, untuk mencapai mufakat.

Demokrasi Pancasila berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong untuk kesejahteraan rakyat. Mengutip dari Kemdikbud.go.id, demokrasi Pancasila berlangsung dari 1945 sampai 1950. Berikut definisi demokrasi Pancasila menurut para ahli:

Advertising

Advertising

Menurut Notonegoro, demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mempersatukan Indonesia, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dardji Darmodihardjo

Makna demokrasi Pancasila menurut Dardji Darmodihardjo, yakni paham demokrasi dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Perwujudan demokrasi ini ada di dalam pembukaan undang-undang dasar (UUD) 1945.

S.Pamudji

Menurut S. Pamudji, demokrasi Pancasila mengandung 6 aspek yaitu:

  1. Aspek Formal
    Menjelaskan tentang proses dan cara rakyat menunjuk wakil dalam Badan Perwakilan Rakyat. Serta mengatur musyawarah wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur.
  2. Aspek Material
    Aspek ini menjelaskan tentang pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia.
  3. Aspek Normatif/Kaidah
    Aspek ini membahas tentang tujuan atau kehendak yang ingin dicapai.
  4. Aspek Optatif
    Aspek ini fokus membahas tujuan atau kehendak yang ingin dicapai.
  5. Aspek Organisasi
    Menjelaskan wadah pelaksanaan demokrasi.
  6. Aspek Kejiwaan
    Aspek ini menjelaskan semangat penyelenggara negara dan pemimpin negara.

Ada dua aspek tambahan yaitu aspek material dan aspek formal untuk menjelaskan definisi demokrasi Pancasila.

  • Aspek Material (Substansi atau Isi)
    Demokrasi Pancasila tidak hanya demokrasi politik saja, melainkan demokrasi ekonomi dan sosial.
  • Aspek Formal
    Demokrasi Pancasila memakai cara mengambil keputusan yang mencerminkan sila keempat yaitu musyawarah untuk mencapai mufakat.

Prinsip Demokrasi Pancasila

Mengutip dari Modul PPKn Kelas XI, secara ideologi dan konstitusi demokrasi Pancasila memberikan prinsip-prinsip bagi bangsa Indonesia.

  1. Persamaan untuk seluruh rakyat Indonesia
  2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
  4. Mewujudkan keadilan sosial
  5. Keputusan diambil dengan musyawarah dan mencapai mufakat
  6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
  7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
  8. Perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).
  9. Adanya pemilu
  10. Partai politik lebih dari satu
  11. Pemerintahan berdasarkan hukum
  12. Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945).

    Baca Juga

Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila

Mengutip dari modul yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, berikut ciri-ciri demokrasi Pancasila:

  1. Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi
  2. Adanya pemilu secara berkesinambungan
  3. Adanya penghargaan atas HAM dan perlindungan untuk hak bagi kaum minoritas
  4. Kompetisi dari berbagai ide dan cara menyelesaikan masalah
  5. Ide terbaik akan diterima dibandingkan suara terbanyak
  6. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusi, sehingga kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Sedangkan ciri pemerintahan demokratis, yaitu adanya sistem pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, pemilu, partai politik, perwakilan, dan kepentingan rakyat.

Pilar Demokrasi Pancasila Menurut Ahmad Sanusi

Ahmad Sanusi menjelaskan 10 pilar demokrasi Pancasila, menurut UUD 1945 antara lain:

  1. Demokrasi yang berketuhanan Yang Maha Esa
  2. Demokrasi dengan kecerdasan
  3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
  4. Demokrasi dengan rule of law
  5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
  6. Demokrasi dengan hak asasi manusia
  7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
  8. Demokrasi dengan otonomi daerah
  9. Demokrasi dengan kemakmuran
  10. Demokrasi yang berkeadilan sosial

Baca Juga

Ketika awal kemerdekaan, Indonesia menggunakan sistem demokrasi yang berkembang di masa selanjutnya. Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, periode awal kemerdekaan menghasilkan:

  • Pertama, pemberian hak politik untuk warga negara yang dianggap dewasa. Pemberian hak politik ini tidak ada diskriminasi.
  • Kedua, presiden secara konstitusional dibatasi kekuasaannya oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), sebagai pengganti parlemen.
  • Ketiga, maklumat wakil presiden memungkinkan untuk membentuk partai politik.

Selain awal kemerdekaan, demokrasi Pancasila ada ketika masa orde lama, orde baru, dan orde reformasi.