Berapa digit nomor rekening hana bank

Moota layanan bagi pembisnis yang memberikan pelayanan untuk memudahkan pengelolaan keuangan secara otomatis. Berbagai transaksi melalui akun bank berbeda bisa dicek secara otomatis. Selain itu, mempelajari trik mengetahui jenis bank lewat nomor rekening juga penting. 

Wajib tahu! 7 Cara Mengetahui Bank Hanya dari Nomor Rekening

1. Jumlah Digit

Setiap rekening bank yang diterbitkan selalu memiliki jumlah digit berbeda-beda. Untuk itu Anda bisa memanfaatkannya dengan menghitungnya dan mencocokan pada daftar yang ada. Cara ini menjadi trik yang pertama bisa dilakukan.

Daftar terkait dengan ketentuan tersebut diantaranya, BRI (15 digit), Mandiri (13 digit), BRI Syariah (10 digit), Mandiri syariah (10 digit), BCA (10 digit), BTN (16 digit), dan BNI (10 digit). Untuk mengecek transaksi  bisnis online bisa memanfaatkan tools yang disediakan oleh Moota.

2. Kode Bank

Karena beberapa jenis bank memiliki jumlah digit sama, tentu ini masih menyulitkan. Diperlukan metode lain dengan mengamati kode pada nomor rekening bisa jadi solusi selanjutnya. Trik ini dianggap lebih valid dibandingkan dengan melihat jumlah digit saja.

Bagi yang sering melakukan belanja online pasti sudah sering melakukan transfer melalui ATM. Biasanya penginputan dibutuhkan untuk jenis tujuan rekening berbeda. Daftar tersebut diantaranya, BRI(002), Mandiri (422), BRI syariah (422), Mandiri Syariah (451), BTN (200), BNI (009), BCA (427), dan banyak lagi.

3. I-Banking

Cara lain yang bisa dilakukan untuk mengetahui jenis bank dari nomor rekeningnya yaitu melalui layanan ibanking. Kemudahan yang ditawarkan tidak hanya membantu dalam transaksi tetapi juga mendapatkan informasi produk dan juga kebijakan lainnya.

Bagi yang memiliki toko online, tentu sudah tidak asing dengan layanan ini. Caranya gampang, pastikan sudah melakukan aktivasi untuk menggunakannya, lalu akses laman yang berkaitan menggunakan jaringan internet.

4. M-Banking

Keberadaan mbanking juga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ini. Berbagai layanan yang melengkapinya sudah bisa memfasilitasi banyak transaksi dari nasabah, meringkasnya lebih simple dan mudah di akses.

Bagi yang sedang jualan online biasanya sudah banyak yang memiliki dan melakukan aktivasi akun dengan bank terkait. Cara untuk mencari tahu jenis Bank dari nomor rekening, bisa dilakukan dengan masuk pada layanan dan kemudian klik untuk masukan no rekening pada bagian transfer. Setelah itu akan didapatkan informasi jenis bank dan pemiliknya.

5. Rekening Koran

Biasanya untuk mengetahui jumlah dana pada akun bank, bisa dilakukan dengan meminta cetak rekening Koran. Dari sana Anda bisa mendapatkan informasi terkait produk dan juga jenisnya.

Sebuah UKM biasanya akan melakukan pelaporan dengan melihat ringkasan transaksi pada akun banknya. Melalui data tersebut akan diberikan juga keterangan berhubungan dengan identitas dan juga nomor rekening beserta jenis banknya.

6. Tanya Langsung Ke Pemilik

Saat melakukan transaksi pembelian online, biasanya diminta melakukan pembayaran melalui transfer bank. Jika ingin mengetahui jenis banknya bisa tanyakan langsung ke penjual ataupun reseller bersangkutan.

Terutama jika Anda melakukan sistem dropship, pastikan untuk menanyakan ke pihak produsen terkait jenis bank yang akan digunakan untuk pembayaran. Sehingga pelanggan bisa dengan mudah melakukan proses transaksinya.

7. Menghubungi Call Center

Mengelola keuangan adalah hal wajib untuk pembisnis. Mengetahui produk bank serta jenis bank juga penting. Sebagai langkah untuk scale up, kenali beberapa jenis bank melalui nomor rekeningnya. Bisa dilakukan dengan menghubungi call center yang berkaitan.

Selain itu ada satu informasi penting juga harus diketahui sebagai pembisnis untuk menaikkan omzet. Moota, tools  yang membantu Anda menikmati hidup lebih simple, dengan menjalankan pengelolaan bisnis secara otomatis serta efisien. Pesan sekarang dan dapatkan informasi lebih lanjut di Moota .

Information

Berapa digit nomor rekening hana bank

Call Hana
1-500-021

  • Contact Us
  • Locate Us

  • Home
  • About Hana Bank
  • Common
  • TERMS

Syarat dan Ketentuan Bank Hana

  1. Aparat Penegak Hukum ("APGAKUM") adalah pihak yang berwenang termasuk namun tidak terbatas pada kepolisian, kejaksaan atau pengadilan, dan/atau institusi lainnya, untuk melakukan permintaan atau tindakan lainnya termasuk namun tidak terbatas pada pemblokiran dan/atau penutupan Rekening Nasabah dan sita harta.
  2. Aplikasi Hana Pioneer adalah sistem milik Bank yang berbasis android yang berfungsi untuk media penginputan dan pembukaan rekening calon Nasabah.
  3. Automated Teller Machine ("ATM") adalah Anjungan Tunai Mandiri yang dimiliki/dikelola Bank maupun yang dimiliki/dikelola bank lain berdasarkan kerjasama dengan Bank dapat pula dipergunakan oleh Nasabah untuk transaksi-transaksi tertentu.
  4. Bank adalah PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank Hana), suatu institusi perbankan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  5. Bank Koresponden ("Correspondent Bank") adalah bank yang berdasarkan suatu perjanjian mempunyai hubungan dengan Bank lain untuk saling memberikan jasa dan/atau melakukan transaksi untuk dan atas nama Bank yang berkepentingan
  6. Bank Tertarik adalah Bank yang menerima perintah pembayaran atau perintah pemindahbukuan atas sejumlah dana dari Rekening Giro Nasabah dengan menggunakan Cek/Bilyet Giro.
  7. Batas Waktu(Cut Off Time/COT) adalah waktu maksimal yang berlaku pada Bank untuk melakukan proses transaksi di hari yang sama (D-0).
  8. Bilyet Deposito adalah merupakan tanda bukti atas penempatan Deposito Berjangka dapat diterbitkan Bank.
  9. Calon Nasabah adalah individu atau badan usaha yang akan menggunakan jasa Bank. Dalam hal ini yaitu pihak yang akan memiliki hubungan usaha dengan Bank, termasuk pihak yang akan membuka Customer Information File ("CIF"), memiliki rekening pada Bank, memiliki layanan dan fasilitas pada Bank atau menjalin kerjasama lainnya. Calon Nasabah adalah Pihak yang akan menggunakan jasa Bank
  10. Cash Recycling Machine ("CRM") adalah mesin yang dimiliki/dikelola oleh bank untuk melayani transaksi setoran /penarikan tunai secara mandiri.
  11. Cek/Bilyet Giro adalah perintah tertulis dari Nasabah kepada Bank sebagai media penarikan dari Rekening Giro Nasabah sebagaimana diatur dalam Hukum yang berlaku.
  12. Cek/Bilyet Giro Kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang diunjukkan oleh Nasabah baik melalui kliring maupun melalui konter bank secara langsung, namun ditolak pembayarannya atau pemindahbukuannya oleh Bank Tertarik dengan alasan penolakan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia yang berlaku.
  13. Deposito Berjangka ("Time Deposit") adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah dengan Bank.
  14. E-commerce atau Perdagangan Secara Elektronik adalah aktivitas penyebaran, penjualan, pembelian, pemasaran produk (barang dan jasa), dengan memanfaatkan jaringan telekomunikasi seperti internet, televisi, atau jaringan computer.
  15. Electronic Data Capture ("EDC") adalah suatu perangkat keras atau terminal komputer dapat berupa cash register atau terminal debit/credit verification yang dapat membaca informasi pada kartu chip serta dipergunakan untuk melakukan transaksi elektronik baik melalui Bank maupun melalui merchants.
  16. E-statement atau Electronik Statement adalah laporan posisi dana dan penghitungan Bank atas dana yang dimiliki nasabah dalam Rekening.
  17. Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir pembukaan Rekening yang diisi dan ditandatangani oleh Nasabah untuk tujuan pembukaan Rekening.
  18. Gerbang Pembayaran Nasional ("GPN") adalah Program pemerintah melalui Bank Indonesia untuk membuat sistem yang mengintergrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional, sehingga mampu memproses seluruh transaksi pembayaran ritel domestik secara interoperabilitas dan interkoneksi.
  19. Hari Kalender adalah suatu hari, dalam tahun masehi tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah.
  20. Hari Kerja adalah suatu hari, kecuali hari Sabtu atau Minggu atau hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, di mana Bank beroperasional untuk bisnis di Indonesia.
  21. Hukum adalah hukum yang berlaku bagi Syarat dan Ketentuan Umum ini yaitu hukum Republik Indonesia.
  22. Internet Banking adalah layanan yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah, dimana Nasabah dapat termasuk namun tidak terbatas pada mengakses Rekening, melakukan transaksi dan/atau layanan lainnya melalui jaringan internet.
  23. Jaringan Bersama adalah jaringan ATM yang beroperasi di Indonesia milik institusi-institusi tertentu yang terhubung ke Pusat Komputer pihak Pengelola Jaringan ATM Bersama dimana setiap pemegang Kartu ATM dari institusi-institusi tersebut dapat melakukan transaksi di seluruh terminal ATM miliknya dan terminal ATM milik institusi-institusi lain yang tergabung ke dalam Jaringan ATM Bersama.
  24. Jaringan Prima adalah jaringan ATM yang beroperasi di Indonesia milik institusi-institusi tertentu yang terhubung ke Pusat Komputer pihak Pengelola Jaringan ATM Prima dimana setiap pemegang Kartu ATM dari institusi-institusi tersebut dapat melakukan transaksi di seluruh terminal ATM miliknya dan terminal ATM milik institusi-institusi lain yang tergabung ke dalam Jaringan ATM Prima.
  25. Kartu Debit Fisik adalah Kartu Debit dalam bentuk kartu yang berfungsi sebagai kartu ATM dan dapat digunakan pada mesin ATM dan/atau EDC, dan memiliki 16 (enam belas) digit nomor kartu, masa berlaku dan nomor CVV (kode keamanan) dan dapat digunakan untuk transaksi e-commerce maupun merchant.
  26. Kartu Debit GPN adalah kartu debit yang diterbitkan oleh Bank yang terhubung dengan jaringan GPN untuk dapat digunakan bertransaksi diseluruh jaringan ATM dan POS di Indonesia.
  27. Kartu Debit Visa adalah kartu debit yang diterbitkan oleh Bank yang bekerjasama dengan jaringan Visa untuk dapat digunakan bertransaksi penarikan tunai dan belanja diluar negeri, dan e-commerce.
  28. Kartu Identitas adalah KTP Elektronik ("KTP-el") bagi Warga Negara Indonesia ("WNI") dan paspor besertaKartu Izin Tinggal Tetap elektronik ("e-KITAP") atau Kartu Izin Tinggal Sementara elektronik ("e-KITAS") bagi Warga Negara Asing("WNA") yang berdomisili di wilayah Indonesia.
  29. Kredit Pemilikan Rumah ("KPR") adalah fasilitas kredit yang diberikan Bank kepada Nasabah perorangan untuk pembelian rumah.
  30. Kredit Tanpa Agunan ("KTA") adalah produk kredit tanpa agunan Bank yang diberikan kepada perorangan untuk keperluan pribadi seperti biaya pendidikan, biaya kesehatan, pernikahan, renovasi rumah, liburan, dan kebutuhan lainnya.
  31. Laporan Rekening adalah laporan Rekening Giro dan/atau laporan atas produk-produk milik Bank Lainnya.
  32. Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS") adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia yang berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan.
  33. Merchant adalah adalah penjual produk barang atau jasa yang mempunyai jenis bisnis offline ataupun online. Selain itu, merchant juga dapat bekerjasama dengan pihak lembaga keuangan atau lembaga lainnya untuk melakukan transaksi bisnisnya.
  34. Mobile Banking adalah layanan yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah dimana Nasabah dapat termasuk namun tidak terbatas pada mengakses Rekening, melakukan transaksi dan/atau layanan lainnya melalui aplikasi di perangkat komunikasi telepon genggam.
  35. Nasabah adalah individu atau badan usaha (korporasi atau badan hukum lainnya) yang memiliki rekening dan tercatat di sistem Bank. Nasabah adalah Pihak yang menggunakan jasa Bank
  36. One time Password ("OTP) adalah kode yang dihasilkan secara acak dan dikirim via Short Message Service ("SMS") ke telepon selular dan/atau electronic mail/ e-mail milik Nasabah yang terdaftar di Bank.
  37. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah setiap orang yang : (a) berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan rekening Nasabah;(b) merupakan pemilik sebenarnya dari dana dan/atau efek yang ditempatkan pada PJK (ultimately own account); (c) mengendalikan transaksi Nasabah; (d) memberikan kuasa untuk melakukan transaksi; (e) mengendalikan korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement) dan/atau; (f) merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian.
  38. Pusat Pelaporan dan Analisisi Transaksi Keuangan ("PPATK") adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
  39. Regulator adalah lembaga dan/atau badan pemerintah dan/atau pihak yang berwenang termasuk namun tidak terbatas pada Bank Indonesia, dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
  40. Rekening adalah simpanan Nasabah dalam bentuk tabungan, giro, deposito berjangka dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu baik yang telah dibuka Nasabah pada Bank maupun akan dibuka di kemudian hari.
  41. Rekening Gabungan adalah Rekening yang kepemilikan dan pengoperasiannya dilakukan oleh dua orang Nasabah secara bersama-bersama.
  42. Rekening Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media penarikan termasuk namun tidak terbatas pada Cek/Bilyet Giro dan/atau media lainnya, atau melalui pemindahbukuan dan/atau transfer.
  43. Rekening Mata Uang Asing adalah simpanan dalam mata uang asing yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut ketentuan internal Bank dan penarikan tunai tergantung dengan ketersediaan mata uang asing yang ada pada Bank.
  44. Rekening Mata Uang Rupiah adalah simpanan dalam bentuk tabungan atau giro yang penarikannya hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan internal Bank.
  45. Rekening Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut ketentuan internal Bank, termasuk namun tidak terbatas melalui konter Bank dan/atau ATM, tetapi tidak dapat ditarik dengan Cek, Bilyet Giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  46. Safe Deposit Box ("SDB") adalah kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
  47. Setoran Awal ("Initial Deposit") adalah jumlah uang atau dana yang dibutuhkan Nasabah untuk disetor di awal, sebagai salah satu persyaratan utama untuk pembukaan Rekening Tabungan dan/atau rekening investasi.
  48. Shell Bank adalah sebuah lembaga jasa keuangan atau bank yang tidak didukung dengan kehadiran secara fisik di wilayah hukum bank tersebut berada. Pendirian shell bank tidak memiliki izin dan operasionalnya tidak memenuhi syarat dari ketentuan serta regulasi dari Bank Indonesia.
  49. Short Messages Services ("SMS") adalah pesan yang dikirimkan kepada Nasabah melalui provider telepon selular yang didaftarkan oleh Nasabah.
  50. SMS Notifikasi adalah layanan yang diberikan Bank untuk melakukan pemberitahuan dan/atau informasi transaksi keuangan terkait Rekening Nasabah melalui SMS ke nomor telepon genggam Nasabah.
  51. Tarif dan Biaya adalah daftar tarif dan biaya yang dikenakan kepada Nasabah untuk produk, fasilitas dan layanan Bank.
  52. Token adalah alat keamanan yang menyediakan metode autentikasi yang dapat dipercaya dengan menghasilkan angka acak (one-time password) menggunakan metodologi enkripsi. Token terdiri dari dua jenis yaitu hard token dan SMS Token.

  1. Pernyataan nasabah
    1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap informasi, data, keterangan, pernyataan, jaminan, wewenang, kuasa, instruksi dan/atau dokumen yang disampaikan dan/atau diunggah oleh Nasabah secara digital/elektronik kepada Bank adalah yang sebenar-benarnya, lengkap, masih berlaku, terkini, asli dan sah, mengikat Nasabah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. setiap informasi, data, keterangan, pernyataan, jaminan, wewenang, kuasa, instruksi dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Nasabah kepada Bank tersebut akan dipergunakan oleh Bank selayaknya informasi yang tertulis dalam dokumen fisik guna pelaksanaan syarat dan ketentuan atau kebijakan Bank atas masing-masing produk/fasilitas/jasa Bank yang digunakan/dimanfaatkan Nasabah, serta pelaksanaan kewajiban-kewajiban Bank berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan kepada instansi yang berwenang.
    2. Nasabah dengan ini menyatakan mengerti dan setuju bahwa Nasabah wajib memiliki alamat e-mail yang aktif dan akan menjadi media komunikasi (termasuk media pengiriman e-statement) antara Nasabah dengan Bank. Nasabah bertanggung jawab penuh atas keamanan akun e-mail miliknya dari akses tidak sah dari pihak manapun (termasuk namun tidak terbatas pada peristiwa hacking). Bank tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan akses tidak sah serta gangguan dan/atau kerusakan berupa apapun pada akun e-mail.
    3. Nasabah dengan ini menyatakan mengerti dan setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas dampak apapun yang timbul karena atau berkaitan dengan kelalaian, ketidakbenaran, ketidaklengkapan atau ketidakjelasan informasi, data, keterangan, pernyataan, jaminan, wewenang, kuasa, instruksi dan/atau dokumen yang disampaikan dan/atau diunggah oleh Nasabah.
    4. Nasabah dengan ini menyatakan setuju bahwa Bank berhak untuk melakukan verifikasi akan kebenaran terhadap segala data, informasi, keterangan dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Nasabah kepada Bank, serta Bank berhak untuk meminta data, informasi, keterangan dan/atau dokumen tambahan dari Nasabah sebagaimana diperlukan dan juga melakukan verifikasi terhadapnya.
    5. Nasabah dengan ini menyatakan bersedia untuk dikunjungi dan/atau dihubungi oleh Bank pada hari Senin sampai dengan hari Sabtu dari pukul 8 - 6 sore waktu setempat oleh Bank melalui sarana komunikasi pribadi Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada telepon, telepon selular, e-mail atau media komunikasi lain milik Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank, dalam rangka verifikasi akan kebenaran terhadap segala data, informasi, keterangan dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Nasabah kepada Bank.
    6. Nasabah wajib untuk segera memberitahukan dan menyampaikan kepada Bank segala perubahan atas setiap informasi atau data Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan nama, alamat, nomor telepon, informasi atau data yang tercantum pada KTP dan/atau NPWP, informasi terkait pekerjaan/usaha Nasabah dan hal-hal lain yang menyimpang atau berbeda dari informasi atau data Nasabah yang sebelumnya telah diberikan oleh Nasabah kepada Bank. Tidak dilakukannya pemberitahuan dan penyampaian perubahan informasi atau data Nasabah kepada Bank merupakan kelalaian Nasabah dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
    7. Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala macam klaim, tuntutan, gugatan dan/atau ganti rugi berupa apapun yang dapat muncul akibat kegagalan sistem dan/atau fasilitas/peralatan komunikasi yang disebabkan oleh faktor di luar kendali Bank, serta akibat gangguan, kerusakan atau kegagalan elektronik maupun mekanik, data yang gagal atau korup, virus, dan/atau perangkat lunak yang berbahaya lainnya dan/atau tidak diizinkan oleh pemerintah/lembaga negara Republik Indonesia, penyedia jaringan telekomunikasi dan/atau produsen/vendor dari peralatan elektronik yang dimaksud, dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bentuk atau jenis apapun yang mungkin timbul dari layanan yang disediakan oleh penyedia layanan internet Nasabah dan/atau pihak ketiga lainnya, pada perangkat elektronik yang digunakan oleh Nasabah untuk menggunakan layanan Bank.
    8. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada syarat dan ketentuan dan/atau kebijakan Bank yang melekat pada masing-masing produk/jasa/fasilitas yang ditawarkan, dipasarkan dan/atau disediakan oleh Bank yang akan dimanfaatkan /digunakan oleh Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengaturan Rekening yang berlaku pada Bank.
    9. Bahwa Nasabah termasuk (para) ahli waris dan pelaksana wasiat atau pengganti haknya memahami risiko dan bertanggung jawab atas setiap konsekuensi hukum dan atau kerugian yang timbul dari Syarat dan Ketentuan Umum ini antara lain termasuk tetapi tidak terbatas pada:
      1. Kehilangan, pemalsuan atau penyalahgunaan Cek dan/atau Bilyet Giro/instrumen penarikan lainnya, Kartu Debit.
      2. Penolakan Cek/Bilyet Giro, ditutupnya dan/atau diblokirnya Rekening dan atau penutupan fasilitas Kartu Debit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      3. Penyerahan sisa dana (saldo) oleh Bank kepada Nasabah atau pihak lain yang ditunjuk oleh Nasabah atau dianggap berwenang mewakili Nasabah berdasarkan bukti/dokumen yang disampaikan kepada Bank.
      4. Dilaksanakannya instruksi (termasuk namun tidak terbatas pada instruksi melalui faksimili) Nasabah atau pihak lain yang ditunjuk oleh Nasabah atau dianggap berwenang mewakili Nasabah berdasarkan bukti/dokumen yang disampaikan kepada Bank berkaitan dengan Rekening dan/atau fasilitas Kartu Debit.
      5. Ditangguhkan, ditolaknya atau dihentikannya kewenangan Nasabah (perorangan) oleh Bank untuk menggunakan fasilitas Kartu Debit.
      6. Disampaikannya instruksi dan/atau informasi dan/atau keterangan berkaitan dengan Rekening dan/atau fasilitas ATM Nasabah (perorangan) oleh Bank kepada penyelenggara ATM Lain, pejabat-pejabat dan/atau instansi-instansi yang berwenang sesuai dengan Hukum yang berlaku.
      7. Pemblokiran dan/atau penyitaan Rekening termasuk fasilitas Safe Deposit Box dari pihak instansi yang berwenang.
      8. Pelanggaran dan/atau kelalaian Nasabah terhadap Syarat dan Ketentuan Umum ini.
    10. Bahwa Bank berhak mendebet kembali dana yang telah dikreditkan apabila menurut Bank, Nasabah tidak berhak atas dana tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada Cek/Bilyet Giro/Bank Draft/Surat Berharga yang diduga palsu dan/atau diperoleh dengan cara yang tidak sah dan/atau melanggar hukum; selanjutnya Nasabah wajib mengembalikan dana yang telah ditarik kepada Bank selambat lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan Bank kepada Nasabah.
  2. Instruksi
    1. Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini, pada Hari Kerja dan jam operasional Bank, Nasabah atau kuasanya dapat memberikan Instruksi kepada Bank untuk melakukan pembelian, penempatan dan transaksi terkait Produk dan Layanan Bank.
    2. Instruksi Nasabah atau kuasanya yang dikirimkan dan/atau disampaikan kepada Bank termasuk Instruksi yang ditransmisikan secara elektronik oleh Nasabah atau kuasanya kepada Bank merupakan alat bukti yang sah, konklusif dan mengikat atas setiap Instruksi transaksi dari Nasabah atau kuasanya kepada Bank meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani, kecuali Nasabah atau kuasanya dapat membuktikan sebaliknya.
    3. Setiap Instruksi atau kuasanya yang telah dikirimkan, disampaikan dan/atau ditransmisikan kepada Bank tidak dapat dibatalkan, ditarik kembali atau diubah kecuali Bank atas kebijakannya sendiri menyetujui secara tertulis.
    4. Apabila terjadi pembatalan Instruksi oleh Nasabah atau kuasanya, maka Nasabah wajib membayar seluruh biaya dan kerugian (apabila ada) yang timbul dari pembatalan tersebut sebesar yang telah ditanggung oleh Bank.
    5. Bank tidak mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Instruksi Nasabah atau kuasanya, apabila Instruksi tersebut akan menyebabkan jumlah pembayaran tersebut melebihi saldo kredit di Rekening.
    6. Contoh tanda tangan (specimen tanda tangan) dan wewenang penandatanganan Nasabah atau kuasanya untuk melakukan hubungan transaksi perBankan dengan Bank secara tertulis akan tetap berlaku sampai Bank menerima pembatalan tertulis dari Nasabah atau kuasanya.
    7. Nasabah setuju bahwa Bank berhak tetapi tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi lebih lanjut atas tanda tangan selain dari membandingkannya dengan contoh tanda tangan yang ada pada Bank. Bank berhak menolak cek/giro atau Instruksi lainnya apabila tanda tangan Nasabah atau kuasanya menurut pendapat Bank berbeda dengan contoh tanda tangan yang ada pada Bank.
    8. Nasabah setuju bahwa Bank dapat menolak melaksanakan Instruksi Nasabah atau kuasanya apabila Instruksi tersebut tidak sesuai dengan, peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.
    9. Apabila terdapat keragu-raguan, ketidaksesuaian Instruksi, perselisihan dari Nasabah dengan pihak lain yang menyebabkan benturan Instruksi, atau terdapat kecurigaan adanya indikasi tindak pidana termasuk namun tidak terbatas pada pemalsuan, kecurangan, ketidakabsahan atau ketidakwajaran terhadap Instruksi/transaksi Rekening atau sebagai tindak lanjut atas adanya laporan dugaan tindak pidana terkait ketidakabsahan atau ketidakwajaran terhadap Instruksi/transaksi atas rekening atau sebagai tindak lanjut atas adanya laporan dugaan tindak pidana terkait ketidakbenaran data/informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank, maka Nasabah setuju dan mengakui bahwa :
      1. Bank berhak menolak untuk melaksanakan Instruksi atas suatu transaksi pada suatu Rekening; atau
      2. Bank berhak menahan dana dalam Rekening dan membatasi hak Nasabah untuk melakukan penarikan dari suatu Rekening.
    10. Nasabah menyetujui bahwa setiap Instruksi yang diterima dan berhasil diproses oleh Bank merupakan Instruksi yang sah dan konklusif dari Nasabah atau kuasanya. Bank tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi apakah pihak yang memberikan Instruksi adalah Nasabah atau kuasanya yang benar, menilai atau membuktikan ketepatan maupun kelengkapan Instruksi dimaksud. Setiap Instruksi yang diterima oleh Bank tersebut sah mengikat dan menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  3. Instruksi Melalui Sarana Elektronik
    1. Instruksi Nasabah atau kuasanya yang disampaikan melalui sarana elektronik adalah sah dan mengikat dan berlaku sebagai bukti yang sah dan sempurna serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah/Instruksi tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
    2. Nasabah menyadari dan setuju bahwa atas setiap Instruksi Nasabah atau kuasanya yang disampaikan melalui sarana elektronik yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, Bank tidak bertanggung jawab dan akan bertindak berdasarkan iktikad baik menjalankan Instruksi tersebut. Bank tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut apapun atas setiap Instruksi yang diterima oleh Bank.
    3. Nasabah dengan ini mengesahkan, menjamin serta menerima tanggung jawab secara penuh untuk setiap Instruksi yang disampaikan melalui sarana elektronik yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank atau diterima oleh Bank, baik Instruksi tersebut diberikan oleh Nasabah maupun orang yang dianggap diberi kewenangan oleh Nasabah.
  4. Pembebanan Biaya dan Pajak
    1. Nasabah bertanggung jawab atas seluruh biaya yang mungkin timbul dan setiap pajak yang dikenakan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sehubungan dengan pemeliharaan Rekening Nasabah dan/atau pelaksanaan instruksi Nasabah.
    2. Nasabah memberi kuasa kepada Bankuntuk mendebet Rekening Nasabah untuk membayar setiap jumlah uang yang terhutang termasuk bunga, biaya layanan, denda, pajak dan jumlah lainnya yang wajib dibayar oleh Nasabah berkenaan dengan produk, fasilitas atau layanan perbankan.
    3. Bank berhak untuk menentukan dan/atau melakukan perubahan terhadap besarnya biaya-biaya sesuai peraturan yang berlaku sehubungan dengan produk, fasilitas atau layanan Bank, dengan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Hukum yang berlaku.
  5. Penundaan, Penolakan Transaksi Dan Penutupan Rekening Nasabah
    1. Penghentian Sementara Transaksi adalah tindakan penyedia jasa keuangan untuk tidak melaksanakan Transaksi atas permintaan PPATK
    2. Penundaan Transaksi adalah tindakan penyedia jasa keuangan untuk tidak melaksanakan Transaksi atas inisiatif sendiri ataupun atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim
    3. Penyedia Jasa Keuangan dapat melakukan Penundaan Transaksi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Penundaan Transaksi dilakukan
    4. Dalam hal Penundaan Transaksi telah dilakukan sampai Transaksi dengan hari kerja kelima, Penyedia Jasa Keuangan harus memutuskan akan melaksanakan Transaksi atau menolak Transaksi tersebut.
    5. Menolak Transaksi sebagaimana dimaksud meliputi: a. mengembalikan kepada rekening pengirim; b. mengembalikan kepada penyetor ata u pemilik dana sebagai korban dalam hal penyetoran dilakukan secara tunai; atau c. tidak melaksanakan Transaksi.
    6. Penolakan transaksi sebagaimana dimaksud di atas, dapat dilakukan sepanjang tidak ada permintaan Penghentian Sementara Transaksi dari PPATK atau perintah Penundaan Transaksi dari penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
    7. Bank berhak (c) memblokir atau menahan dana dalam Rekening, melakukan pendebetan Rekening dan membatasi hak Nasabah untuk menarik dananya atau membekukan aktivitas Rekening Nasabah (termasuk Rekening lainnya yang dimiliki Nasabah pada Bank) atau tidak memberikan/membatasi otoritas akses terhadap fasilitas/layanan Bank (termasuk safe deposit box), atau (d) memutuskan menutup Rekening Nasabah (sebagaimana relevan), apabila terjadi satu atau lebih kondisi sebagai berikut:
      1. Bank telah menerima informasi bahwa Nasabah pemilik Rekening meninggal dunia, namun Bank belum mendapatkan dokumen - dokumen yang dipersyaratkan sesuai kebijakan internal Bank untuk melakukan penutupan Rekening tersebut.
      2. Terdapat ambiguitas atau pertentangan antara Instruksi transaksi yang diberikan oleh Nasabah atau kuasanya kepada Bank dan/atau keraguan atas keaslian Instruksi transaksi dan/atau adanya ketidakjelasan atau kelengkapan intruksi yang diberikan kepada Bank.
      3. Nasabah tidak dapat memberikan informasi atau dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank atau berdasarkan hasil investigasi Bank patut diduga atau ternyata diketahui bahwa data atau informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank tidak benar.
      4. Instruksi transaksi yang diberikan kepada Bank tidak konsisten atau bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      5. Jika Bank sesuai dengan kebijakannya dengan tetap mengacu kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menggolongkan transaksi Nasabah dengan kondisi diluar profil atau mencurigakan atau ada indikasi menghindari pelaporan kepada pihak berwenang atau patut diduga memiliki Rekening untuk menampung dana yang berasal dari hasil tindak pidana, terkait dengan kegiatan pembiayaan terorisme, kegiatan pembiayaan terhadap seseorang atau suatu badan hukum yang terkena sanksi atau diketahui/patut diduga menggunakan dokumen palsu atau transaksi diduga menggunakan dana yang berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun tindak pidana lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada penipuan, pemalsuan, kecurangan, ketidakabsahan atau ketidakwajaran terhadap Instruksi/transaksi atas Rekening.
  6. Kewenangan dan Kuasa Kepada Bank
    1. Kuasa Pendebetan, Pengkreditan dan Pemblokiran
      Nasabah dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank untuk melakukan pendebetan, pengkreditan dan pemblokiran atas rekeningNasabah dalam mata uang apapun yang ada di Bank atau setiap cabang atau afiliasinya, untuk:
      1. Keperluan setiap transaksi Nasabah termasuk transaksi atas Produk yang mensyaratkan Margin Tunai.
      2. Keperluan pemotongan pajak, dengan mata uang asal rekening ataupun dengan konversi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
      3. Melunasi/membayar baik sebagian maupun seluruh Kewajibanatau jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank yang ada sekarang maupun yang akan datang.
      4. Kuasa penuh dengan hak subsitusi yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank untuk melakukan pendebetan, pengkreditan dan pemblokiran atas rekening dan/atau fasilitas layanan Nasabah di Bank untuk pelaksanaan dan tindak lanjut setiap transaksi Nasabah, baik yang tersebut dalam Syarat dan Ketentuan ini maupun diberikan melalui faksimili, e-mail dan/atau telepon merupakan kuasa yang sah dan tidak akan berakhir selama Nasabah masih terdaftar sebagai pemilik Produk, pengguna Layanan dan fasilitas Bank atau selama Nasabah masih memiliki kewajiban terhadap Bank.
    2. Kuasa untuk Pemberian Dokumen, Data dan Informasi
      Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk memberikan segala dokumen, data, informasi dan keterangan lainnya terkait dengan Nasabah, Rekening dan keuangan Nasabah termasuk fasilitas layanan yang dimiliki oleh Nasabah (sebagaimana relevan) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi berwenang lainnya berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Nasabah Meninggal Dunia
    1. Jika Nasabah (perorangan) meninggal dunia, Rekening Nasabah bersangkutan wajib untuk ditutup/dicairkan. Penutupan Rekening wajib dilakukan oleh (para) ahli waris atau pengganti haknya yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku dan dana dalam Rekening akan dibayarkan kepada (para) ahli waris atau pengganti haknya tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
    2. Jika Nasabah (perorangan) meninggal dunia, maka Bank berhak untuk meminta kepada (para) ahli warisnya dokumen-dokumen pendukung dan (para) ahli waris atau kuasa yang sah wajib untuk memberikan dokumen-dokumen pendukung tersebut sesuai dengan ketentuan dari Bank.
  8. Pemberitahuan
    1. Bank akan melakukan pemberitahuan kepada Nasabah melalui media komunikasi yang dianggap layak oleh Bank.
    2. Setiap pemberitahuan yang dilakukan oleh Bank kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika tidak ada keberatan dari Nasabah sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan di dalam pemberitahuan, maka Nasabah dianggap setuju dengan isi pemberitahuan dan tunduk atas hak dan kewajiban yang diatur dalam pemberitahuan tersebut.
  9. Perubahan Data Nasabah
    1. Nasabah wajib segera menginformasikan kepada Bank untuk setiap perubahan identitas, termasuk namun tidak terbatas ada perubahan nama, alamat, nomor telepon, dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda tangan dan hal-hal lain yang berbeda dengan informasi/data/keterangan yang ada pada Bank, sesuai dengan ketentuan Bank. Selama Bank tidak memperoleh pemberitahuan adanya perubahan tersebut, maka seluruh transaksi akan dilakukan berdasarkan data yang ada pada Bank dan dinyatakan sah.
    2. Setiap pemberitahuan/instruksi Nasabah sebagaimana dimaksud dalam butir(a)di atas adalah mengikat Nasabah, dan karenanya Bank akan melaksanakan transaksi sesuai pemberitahuan/instruksi Nasabah sepanjang penandatangan pemberitahuan/ instruksi tersebut mempunyai hak dan kewenangan untuk melakukan perubahan tersebut.
    3. Bank atas kebijakan dan analisanya dapat melakukan perubahan data Nasabah dalam hal terdapat informasi dari berbagai sumber dengan terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Nasabah melalui data yang tercantum dalam sistem Bank.
  10. Perubahan Informasi Bank
    1. Bank berhak melakukan perubahan sewaktu-waktu terhadap ketentuan internal Bank. Perubahan tersebut akan diinformasikan melalui media komunikasi yang dianggap layak oleh Bank.
    2. Untuk perubahan manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan, Bank akan memberitahukan kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya ketentuan tersebut.
    3. Dengan tidak mengesampingkan Hukum yang berlaku, Bank berhak sewaktu-waktu tanpa berkewajiban untuk melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah untuk melakukan perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan Umum ini.
  11. Bahasa
    Syarat dan Ketentuan Umum ini dibuat dalam Bahasa Indonesia.
  12. Agen Subkontraktor
    Nasabah setuju bahwa Bank dapat mengalihkan atau mensubkontraktorkan penyediaan setiap bagian dari layanan dan fasilitas yang disediakan Bank kepada Nasabah kepada pihak ketiga termasuk kepada perusahaan lain yang bekerja sama dengan Bank, terlepas pihak ketiga tersebut beroperasi di yuridiksi atau wilayah lain. Bank tetap bertanggung jawab terhadap Nasabah bila dapat dibuktikan secara hukum atas setiap kehilangan atau kerugian yang dapat diperoleh kembali yang ditanggung atau diderita oleh Nasabah sebagai akibat langsung dari kelalaian nyata, pelanggaran atau kesalahan yang disengaja dari pihak ketiga tersebut dan untuk mensyaratkan agar pihak ketiga tersebut menjaga kerahasiaan informasi Nasabah itu dalam batasan yang sama sebagaimana yang diberlakukan terhadap Bank.
  13. Aturan Dan Ketentuan Khusus
    Syarat dan Ketentuan Umum ini tidak mengurangi aturan dan ketentuan khusus yang berlaku pada setiap saat untuk setiap produk dan/atau layanan yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah. Oleh sebab itu, Nasabah juga terikat oleh setiap aturan dan ketentuan khusus tersebut. Selain itu, Bank juga berhak meminta Nasabah untuk menandatangani dokumen tambahan yang dianggap perlu oleh Bank agar Bank dapat menyediakan produk, fasilitas dan/atau layanan yang berhubungan dengan dokumen tersebut kepada Nasabah.
  14. Kerahasiaan
    1. Bank akan melakukan tindakan pencegahan yang sewajarnya dalam memastikan bahwa informasi, keterangan lengkap atau data yang terkait dengan Nasabah, Rekeningnya, transaksi dan orang yang diberi kewenangan yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ("Informasi Mengenai Nasabah") tetap bersifat rahasia dan tidak akan diungkapkan kepada pihak lain manapun tanpa adanya persetujuan tertulis dari Nasabah, kecuali dalam hal Bank diwajibkan mengungkapkan Informasi Mengenai Nasabah kepada pihak manapun yang disyaratkan oleh hukum, penetapan pengadilan, instansi pemerintah atau pihak lain yang berwenang termasuk namun tidak terbatas pada Bank Koresponden, atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank (baik di dalam dan/atau di luar wilayah Republik Indonesia)
    2. Dengan menyetujui penggunaan data Nasabah dalam aplikasi pembukaan Rekening, maka Nasabah telah mengetahui, menyetujui dan mengizinkan Bank berikut seluruh karyawan dan agen Bank serta pihak lain yang mempunyai akses pada catatan, daftar, korespondensi, informasi atau materi sehubungan dengan Rekening dan/atau informasi pribadi dari Nasabah baik untuk tujuan komersial maupun nonkomersial dalam hubungannya dengan kegiatan usaha Bank atau secara umum agar Bank dapat menyediakan layanannya kepada Nasabah, termasuk namun tidak terbatas kepada:
      1. Agen, kontraktor atau pihak ketiga sebagai layanan/jasa administratif, telekomunikasi, komputer, pembayaran atau jasa lainnya kepada Bank dalam hubungannya dengan kegiatan usaha Bank.
      2. Pihak manapun (termasuk pihak ketiga penyedia jasa dalam kaitannya dengan penggunaan produk pihak ketiga oleh Nasabah) dengan suatu kewajiban kerahasiaan kepada Bank yang telah menyanggupi untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut.
      3. Bank tertarik, dengan menyerahkan salinan Cek dan/atau Bilyet Giro yang telah dibayar (yang dapat berisi informasi mengenai penerima pembayaran) kepada penarik.
      4. Instansi referensi kredit dan, dalam hal cedera janji, ke agen penagih hutang.
      5. Pihak yang telah menerima pengalihan atau calon penerima pengalihan dari Bank atau partisipan atau subpartisipan atau penerima pemindahan hak Bank dalam kaitannya dengan Nasabah.
      6. Instansi peneliti pasar atau agen yang dianggap perlu oleh Bank untuk melakukan penelitian pasar
      7. Pihak ketiga sebagaimana yang dianggap perlu oleh Bank yang terbatas untuk tujuan sah dari Bank.
      8. Lembaga keuangan lain baik di dalam atau di luar wilayah Republik Indonesia terutama dalam hubungannya dengan pencegahan kejahatan di bidang keuangan, termasuk namun tidak terbatas pada pencucian uang, pembiayaan teroris atau kegiatan yang melawan hukum lainnya yang serupa.
      9. Nasabah mengetahui bahwa tanpa adanya persetujuan ini, maka Bank tidak akan memberikan data atau informasi tersebut untuk tujuan selain dari yang diperbolehkan oleh perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang telah disetujui oleh Nasabah.
  15. Keadaan Kahar
    Bank dapat menangguhkan penggunaan dari setiap atau seluruh Rekening atau jasa sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure) serta tidak akan bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul dan/atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar kendali Bank, termasuk namun tidak terbatas pada suatu kegagalan peralatan, ketidaktersediaan sistem dan/atau layanan telekomunikasi dan/atau komputer, bencana alam, epidemi, sengketa politik, konflik nasional dan/atau internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambilalihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan/ atau karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan/atau perintah serta tindakan dari pemerintah.
  16. Kuasa-Kuasa
    1. Untuk keperluan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Umum ini, Nasabah dengan ini memberi kewenangan yang diberikan Nasabah kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum dan kuasa substitusi yang tidak dapat ditarik kembali kepada Bank, untuk dan atas nama Nasabah:
      1. Setiap waktu mendebet Rekening milik Nasabah sehubungan dengan penarikan/Pemindahbukuan/Transfer yang diinstruksikan Nasabah untuk membayar biaya-biaya yang ditetapkan oleh Bank.
      2. Melakukan permintaan dan/atau instruksi Nasabah yang disampaikan kepada Bank melalui faksmili, tanpa mengurangi hak Bank untuk tidak menjalankan permintaan dan/atau instruksi Nasabah tersebut dengan alasan penandatangan permintaan dan atau instruksi tersebut bukan pihak yang mempunyai hak/kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
      3. Memusnahkan setiap dan semua surat-surat (termasuk Laporan) yang dalam waktu 6 (enam) bulan tidak/belum diambil oleh Nasabah.
      4. Menutup Rekening, layanan dan/atau fasilitas Nasabah pada Bank karena dianggap tidak sesuai dan melanggar Syarat dan Ketentuan Umum ini.
    2. Nasabah memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening Nasabah untuk membayar setiap jumlah uang yang terhutang termasuk bunga, biaya layanan, denda, pajak dan jumlah lainnya yang wajib dibayar oleh Nasabah berkenaan dengan produk, fasilitas atau layanan perbankan.
    3. Kuasa-kuasa yang termaktub dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan selama masih ada kewajiban Nasabah kepada Bank yang belum dipenuhi, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali atau tidak akan berakhir karena alasan apapun termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab - sebab yang disebut dalam pasal-pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
    4. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas segala kuasa, kewenangan, dan tindakan yang Nasabah berikan melalui Formulir dan/atau dokumen lainnya kepada Bank.
    5. Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah dengan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah, sepanjang tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang melarang pemberitahuan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menolak transaksi, membatalkan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah yang dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut:
      1. Diketahui kebenarannya berbentuk Shell Bank dan/atau berbentuk Bank yang mengizinkan rekeningnya digunakan oleh Shell Bank.
      2. Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
  17. Transaksi Tidak Wajar/Transaksi Tidak Sesuai Profil
    1. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Bank dapat menolak memproses transaksi atas suatu Rekening; atau menahan dana disuatu Rekening dan membatasi hak Nasabah untuk melakukan penarikan dari suatu Rekening, apabila Bank menduga adanya pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan Umum ini dan/atau suatu tindak penipuan, legalitas atau ketidakbenaran pada transaksi atau dana tersebut.
    2. Nasabah mengakui bahwa Bank tunduk pada undang-undang kejahatan di bidang keuangan, termasuk namun tidak terbatas pada undang-undang korupsi dan pencucian uang yang berlaku di Indonesia dan dalam lingkup internasional dan Bank telah menerapkan suatu kebijakan internal untuk menjamin pemenuhan peraturan perundang-undangan tersebut. Untuk tujuan di atas, Nasabah dengan ini setuju memberikan:
      1. Setiap informasi yang diminta oleh Bank untuk memenuhi peraturan perundang-undangan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, usia, jenis kelamin identifikasi pribadi, penghasilan, pekerjaan, aset, kewajiban, sumber kekayaan, tujuan pembukaan Rekening, tujuan investasi, setiap rencana keuangan atau informasi lain yang terkait dengan finansial Nasabah dan, apabila Bank memintanya, Nasabah juga setuju untuk memperbaharui setiap informasi tersebut; dan
      2. Persetujuan kepada Bank untuk mengungkapkan setiap dan seluruh informasi yang terkait dengan Nasabah dan/atau Rekening kepada setiap instansi yang bertugas menangani kejahatan dibidang keuangan.
    3. Bank diwajibkan mematuhi hukum, peraturan dan permintaan dari otoritas publik dan regulator yang terkait dengan pencegahan pembiayaan, antara lain teroris dan orang yang mendapat hukuman. Hal ini mungkin mengharuskan Bank untuk menghentikan dan menyelidiki setiap pesan pembayaran dan informasi atau komunikasi lainnya yang dikirim ke atau oleh Nasabah atau atas nama Nasabah melalui sistem Bank, di mana proses ini melibatkan permintaan keterangan lebih lanjut mengenai apakah suatu nama yang dapat merujuk pada orang yang disebut atau yang menerima hukuman benar-benar merujuk pada orang tersebut.
  18. Verifikasi Transaksi
    1. Pelaksanaan verifikasi atas setiap transaksi yang berkaitan dengan rekening dan/atau fasilitas disesuaikan dengan spesimen tanda tangan yang berlaku dan dokumen lainnya yang dapat diterima oleh Bank dan tercatat pada Bank.
    2. Bank dengan kewenangannya dapat meminta Nasabah untuk menunjukkan Identitas Nasabah berupa asli KTP-el/paspor atau bentuk lain sebagaimana diminta oleh Bank.
    3. Bank berhak untuk melakukan penolakan atas instruksi nasabah apabila verifikasi tidak berhasil dilakukan.
  19. Rekaman Pembicaraan
    Dalam menyediakan layanannya, Bank berhak untuk merekam instruksi namun tidak terbatas pada persetujuan secara lisan yang diterima dari Nasabah dan/atau suatu komunikasi lisan antara Nasabah dan Bank dalam hubungannya dengan layanan tersebut.
  20. FATCA dan CRS
    1. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Nasabah merupakan subjek pajak berdasarkan Foreign Account Tax Compliance Act ("FATCA") dan/atau Common Reporting Standard ("CRS") maka Nasabah wajib melengkapi setiap dokumen dan/atau formulir dan/atau informasi yang dipersyaratkan oleh Bank terkait FATCA - CRS.
    2. Apabila status Nasabah berubah menjadi subjek pajak FATCA dan/atau CRS, maka Nasabah wajib menyampaikan hal tersebut kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah perubahan status tersebut.
    3. Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran Informasi terkait FATCA - CRS yang disampaikan kepada Bank.
  21. Syarat dan Ketentuan Khusus Mengenai Persyaratan Pajak
    1. Nasabah memberikan wewenang kepada Bank untuk mengungkapkan informasi mengenai perpajakan Nasabah kepada pihak yang berwenang terkait perpajakan baik di Indonesia maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
    2. Nasabah bersedia melakukan kerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan yang mungkin Bank lakukan dalam hal mematuhi setiap peraturan/perundang-undangan. Dalam hal ini Nasabah wajib segera memberikan semua informasi dan/atau rincian dan/atau dokumen yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
    3. Nasabah mengerti dan memahami bahwa setiap jumlah yang mungkin Bank akan bayar kepada Nasabah, akan tunduk pada semua peraturan/perundang-undangan yang berlaku, termasuk persyaratan pajak penghasilan, pembatasan atau pengendalian devisa. Dalam hal ini Nasabah memahami bahwa kerugian yang disebabkan oleh pemotongan, penahanan atau penyimpanan uang sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah.
    4. Nasabah menyetujui bahwa Bank berhak untuk melakukan tindakan - tindakan yang Bank anggap perlu untuk memenuhi kewajiban apapun, baik perpajakan dalam negeri maupun diluar negeri, berkaitan dengan pencegahan penghindaran pajak, termasuk namun tidak terbatas pada penyelidikan dan penahanan pembayaran ke dan dari rekening Nasabah, penyelidikan sumber atau penerima dana terkait, pemberian informasi dan dokumen kepada otoritas-otoritas pajak tersebut. Bank dengan pertimbangan internal, dapat menolak menjalankan transaksi nasabah.
  22. Lain - Lain
    1. Syarat dan Ketentuan Umum ini dan segala akibat hukumnya tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2. Jika Nasabah tidak mematuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan jika tindakan Nasabah atau tidak dilakukannya suatu tindakan oleh Nasabah menyebabkan atau memberikan andil dalam terjadinya kerugian pada rekening (kerugian dalam bentuk apapun, pajak, beban, denda, biaya atau hukuman, yang dialami atau dikeluarkan oleh atau diajukan terhadap Bank), maka Nasabah sepakat bahwa Bank tidak memiliki tanggung jawab terhadap Nasabah berkaitan dengan kerugian tersebut.
    3. Nasabah mengakui bahwa Bank bertanggung jawab terhadap Nasabah hanya terbatas pada kerugian langsung yang nyata atas jumlah pokok yang salah atau keliru ditarik dari rekening yang dibuktikan secara hukum disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan Bank yang disengaja.
    4. Bank setiap saat dapat mengalihkan atau memindahkan setiap atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini kepada pihak manapun dimana Bank akan memberitahukan adanya pengalihan atau pemindahan tersebut kepada Nasabah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
    5. Seluruh wewenang yang diberikan Nasabah kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini:
      1. Tidak dapat ditarik kembali.
      2. Mengizinkan hak substitusi secara penuh.
      3. Mengizinkan diwakilinya Nasabah secara penuh, dimanapun dan kepada siapapun, dalam semua hal dan bertindak berkenaan dengan hal yang terkait dengan pemberian wewenang.
    6. Apabila suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan atau ditetapkan tidak absah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku, maka ketidakabsahan, ketidakberlakuan atau tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak akan berpengaruh pada ketentuan lain dari Syarat dan Ketentuan Umum ini dan oleh karenanya ketentuan lain tersebut akan tetap berlaku dan berkekuatan hukum.
    7. Bank dan Nasabah mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia tetapi hanya sejauh diperlukannya keputusan pengadilan untuk pengakhiran Syarat dan Ketentuan antara Bank dan Nasabah.
    8. Mengenai Syarat dan Ketentuan Umum ini dan segala akibatnya, Nasabah dan Bank memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan Bank, namun demikian tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum kepada Nasabah di hadapan pengadilan-pengadilan lain.
    9. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak memfasilitasi dan berhak menolak dan membatalkan transaksi yang berhubungan dengan negara-negara yang termasuk dalam daftar sanksi internasional yang disebabkan terorisme atau perbuatan yang melanggar hukum, dan/atau pihak pihak lain yang diduga mempunyai hubungan dengan tindakan terorisme dan perbuatan melawan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
    10. Nasabah menyetujui dan memahami bahwa untuk setiap transaksi yang berhasil dijalankan namun tidak disertai dengan terdebetnya rekening nasabah, maka sewaktu-waktu Bank berhak untuk melakukan pendebetan rekening nasabah sebesar transaksi yang telah berhasil dijalankan.
    11. Perselisihan yang mungkin timbul berkenaan dengan hal-hal yang dinyatakan dalam Formulir, Syarat dan Ketentuan, serta dokumen dokumen pendukung lainnya akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak cara musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut tidak tercapai, maka Para Pihak telah sepakat untuk menyelesaikan segala perbedaan dan penafsiran atau perselisihan yang timbul melalui Pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa yang ditetapkan oleh Regulator dan untuk maksud tersebut para pihak memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.
    12. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan OJK yang berlaku di Republik Indonesia.
    13. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum yang mengatur Produk dan Layanan yang dimiliki oleh Bank yang juga dapat diakses melalui www.hanabank.co.id. Jika terdapat penambahan, perubahan, dan/atau pembaruan apapun terhadap Syarat dan Ketentuan Umum Bank yang berlaku, maka Bank akan menginformasikan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui website, surat elektronik (e-mail) atau media komunikasi lainnya paling lambat dalam 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum penambahan, perubahan, dan/atau pembaruan sebagaimana yang dimaksud efektif diberlakukan.

  1. Rekening
    1. Pembukaan Rekening
      1. Pembukaan Rekening dapat dilakukan oleh Calon Nasabah dan/atau Nasabah melalui cabang terdekat dan/atau kanal lainnya yang dimiliki oleh Bank, dengan mengisi informasi serta memberikan Kartu Identitas maupun dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum beserta peraturan-peraturan terkait lainnya (sebagaimana dapat diperbaharui dari waktu ke waktu).
      2. Nasabah menjamin bahwa semua dokumen dan keterangan yang diberikan kepada Bank adalah benar, lengkap, merupakan data terkini dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      3. Bank berdasarkan kewenangannya dan/atau mengacu kepada Hukum yang berlaku berhak menolak permohonan pembukaan Rekening dari Nasabah dan/atau Calon Nasabah dengan memberitahukan alasannya kepada Nasabah, sepanjang tidak bertentangan dengan Hukum yang berlaku.
      4. Nasabah wajib memberitahukan dan menyampaikan perubahan data kepada Bank apabila terdapat perubahan data dan perubahan tersebut hanya berlaku jika pemberitahuan data telah diterima dan/atau disetujui oleh Bank.
      5. Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk melakukan pengkinian data Nasabah berdasarkan instruksi yang sah dari Nasabah sesuai ketentuan Bank Indonesia dan/atau institusi Perbankan.
      6. Nasabah wajib melakukan penyetoran awal untuk pembukaan Rekening sebesar jumlah yang sudah ditentukan oleh Bank, sebagai salah satu persyaratan utama pembukaan Rekening.
      7. Dana yang tersedia dalam Rekening termasuk dalam program penjaminan yang diselenggarakan LPS sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh LPS.
    2. Rekening Gabungan
      1. Rekening Gabungan dapat dioperasikan dengan kewenangan penandatanganan tunggal (salah satu Nasabah) atau secara bersama dari seluruh pemegang Rekening Gabungan sesuai dengan ketentuan Bank.
      2. Jika salah satu pemegang Rekening Gabungan meninggal dunia, maka Rekening Gabungan tersebut tidak dapat lagi dioperasikan dan harus ditutup oleh (para) ahli waris atau kuasanya yang sah dari ahli waris pemegang Rekening Gabungan yang meninggal dunia bersama-sama dengan pemegang Rekening Gabungan lainnya yang masih hidup. Namun jika kedua pemegang Rekening Gabungan meninggal dunia maka harus ditutup bersama-sama oleh (para) ahli waris atau kuasanya yang sah dari pemegang Rekening Gabungan tersebut dengan sebelumnya menyampaikan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
      3. Jika salah satu dari pemegang Rekening Gabungan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, maka pengoperasian Rekening Gabungan harus dilakukan dengan tanda tangan dari kurator yang ditunjuk dari pemegang Rekening gabungan yang dinyatakan pailit tersebut dan (para) pemegang Rekening Gabungan lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
    3. Suku Bunga
      1. Suku bunga Rekening dapat berubah sewaktu - waktu sesuai dengan kebijakan Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah melalui sarana media komunikasi komunikasi yang dianggap layak oleh Bank.
      2. Pendapatan atas bunga yang diterima oleh Nasabah akan dikenakan pajak yang besarnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
    4. Penyetoran dan Penarikan Dana
      1. Setoran melalui konter Bank, pemindahbukuan dan/atau transfer dari Bank lain hanya akan berlaku efektif jika telah divalidasi (bukti cetakan data dari sistem Bank) dan disahkan oleh petugas Bank dan/atau setelah Bank menerima dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      2. Penarikan dana baik tunai maupun non tunai hanya dapat dilakukan sepanjang (i) saldo dalam Rekening mencukupi; (ii) memenuhi ketentuan saldo minimum; (iii) dilakukan oleh penandatangan yang berwenang; (iv) dalam hal penarikan dalam mata uang asing, disesuaikan dengan persediaan mata uang asing di konter Bank dan ketersediaan mata uang asing di pasar dan (v) Bank hanya berkewajiban untuk melayani penarikan/pemindahbukuan/transfer dari Rekening Nasabah sesuai dengan instruksi/permintaan penarikan/pemindahbukuan/transfer dari Nasabah atau kuasanya yang sah (berdasarkan surat kuasa yang sah dari Nasabah).
      3. Setoran dan/atau penarikan tunai ke suatu Rekening pada Hari Kerja adalah tunduk pada suatu jumlah minimum dan jumlah maksimum harian yang ditetapkan oleh Bank atas transaksi tersebut, dan/atau tunduk pada Hukum yang belaku.
      4. Nasabah memahami risiko dan tanggung jawabnya termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan dokumen pendukung apabila diminta oleh Bank dan/atau diperlukan dan diwajibkan oleh Hukum yang berlaku. Dengan ini Nasabah memahami bahwa setiap kerugian, biaya pengeluaran, gugatan, tuntutan sebagai akibat dari tidak tersedianya dokumen pendukung tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah.
      5. Nasabah memahami bahwa dalam hal mematuhi Hukum yang berlaku, serta dalam hal terdapat sebab-sebab lainnya termasuk namun tidak terbatas pada setiap tindakan pemerintah yang mengenakan sanksi, menyita, mengambil-alih atau mengambil kendali atas harta kekayaan Nasabah atau meletakan Nasabah di bawah pengampuan, Bank berdasarkan pertimbangan dan kewenangannya dapat untuk tidak melaksanakan kewajibannya dan/atau melaksanakan instruksi Nasabah.
    5. Transfer Dana
      1. Transfer Dana tunduk pada Hukum yang berlaku, dan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku pada Bank.
      2. Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran dan kejelasan perintah transfer serta Nasabah memahami segala risiko serta tanggung jawab termasuk dalam hal terdapat kerugian yang mungkin timbul karena adanya kesalahan/kekeliruan/ kekurangjelasan informasi/data dalam perintah transfer yang berakibat kesalahan tafsir oleh Bank dan/atau Bank Koresponden.
      3. Nasabah memahami dan setuju atas segala risiko-risiko yang mungkin timbul diluar kuasa Bank termasuk namun tidak terbatas untuk hal-hal berikut ini:
        1. Keterlambatan atau tidak dapat diteruskannya transfer oleh Bank Koresponden atau pihak terkait lainnya.
        2. Tidak dilaksanakannya transfer karena Hukum yang berlaku, baik di negara pengirim maupun di negara penerima.
      4. Bank berhak untuk menolak, membatalkan atau menunda transaksi transfer dengan memberitahukan alasannya kepada Nasabah, sepanjang tidak terdapat Hukum yang melarang pemberitahuan tersebut.
      5. Pelaksanaan transfer baru dapat dilaksanakan setelah dana sejumlah yang mencukupi efektif diterima oleh Bank dan/atau tersedia pada Rekening.
      6. Perubahan atau pembatalan transfer:
        1. Perubahan dan/atau pembatalan transfer hanya dapat dilaksanakan apabila Bank telah menerima permohonan tertulis dari Nasabah sebelum perintah transfer dana dilaksanakan atau sebelum dana dibayarkan kepada penerima dan Bank penerima transfer bersedia melakukan perubahan dan/atau pembatalan.
        2. Atas perubahan dan/atau pembatalan transfer dimaksud Nasabah dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
        3. Dana transfer yang dibatalkan hanya dapat dikembalikan kepada Nasabah pengirim setelah dana tersebut diterima kembali secara efektif oleh Bank, dengan memperhitungkan pembebanan biaya yang timbul serta pengurangan nilai karena selisih kurs mata uang.
    6. Laporan Rekening
      1. Bank akan mencatat, membukukan dan mencetak setiap transaksi penyetoran dan penarikan dana dalam Laporan, yang akan diserahkan atau dikirimkan kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan Bank.
      2. Nasabah setuju bahwa Nasabah akan memeriksa dan melakukan verifikasi secara saksama setiap catatan yang terdapat dalam Laporan, melakukan rekonsiliasi dengan catatan Nasabah sendiri untuk melihat apakah terdapat kesalahan, perbedaan, pendebetan secara tidak sah atau transaksi atau catatan lain yang timbul karena namun tidak terbatas pada pemalsuan, atau kelalaian Nasabah atau orang lain.
      3. Jika Nasabah tidak mengajukan keberatan secara tertulis terhadap Laporan yang dikirimkan oleh Bank kepada Nasabah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal Laporan tersebut diterima oleh Nasabah sesuai catatan Bank, maka Nasabah dianggap telah menerima dan menyetujui isi Laporan tersebut.
      4. Bank sewaktu-waktu dapat melakukan koreksi apabila terdapat kesalahan perhitungan/pembukuan atas Rekening Giro dan/atauRekening Tabungan Nasabah tanpa denda. Jika pada saat dilakukannya koreksi saldo Rekening Giro atau RekeningTabungan tidak mencukupi, maka Bank berhak mendebet rekening lainnya milik Nasabah yang ada pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu dan/atau menagih pembayaran kekurangannya tersebut kepada Nasabah dan untuk itu Nasabah setuju segera melunasi kekurangan tersebut kepada Bank.
      5. Untuk Nasabah yang telah memiliki alamat e-mail yang terdaftar di Bank, Bank tidak akan mencetak dan mengirimkan Laporan kepada Nasabah. Bank akan mengirimkan Laporan berkala secara elektronik sesuai dengan ketentuan di Bank ke alamat e-mail Nasabah yang terdaftar di sistem Bank.
      6. Bank akan menghentikan pengiriman Laporan Rekening secara elektronik ke e-mail Nasabah yang terdaftar di sistem Bank apabila Bank gagal mengirimkan Laporan secara eletronik tersebut selama 3 (tiga) bulan berturut - turut.
      7. Jika Nasabah tidak dan/atau belum menerima Laporan, maka Nasabah dapat meminta pencetakan kembali dengan datang ke konter Bank namun Nasabah akan dikenakan biaya pencetakan ulang Laporan atau Nasabah dapat mengunduh sendiri Laporan secara gratis melalui layanan Internet Banking .
    7. Rekening Tidak Aktif (Dormant Account)
      1. Rekening Nasabah yang tidak melakukan transaksi kredit dan debit (tidak termasuk pendebitan pajak atas bunga, materai dan biaya-biaya Bank) selama selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut, akan diidentifikasikan sebagai rekening tidak aktif ("Dormant Account").
      2. Untuk mencegah terjadinya transaksi-transaksi yang tidak sah, Bank akan melakukan pembatasan transaksi debit pada Dormant Account secara otomatis oleh sistem. Namun, biaya-biaya Bank termasuk biaya Dormant Account tetap berlaku.
      3. Pengaktifan kembali Dormant Account dapat dilakukan berdasarkan permintaan Nasabah atau melalui kanal lainnya yang diperkenankan oleh Bank sesuai dengan prosedur pengaktifan yang berlaku pada Bank.
      4. Bank dapat melakukan penutupan atas Dormant Account, dengan salah satu atau kedua kondisi di bawah ini:
        1. Bank telah mendapatkan konfirmasi dari Nasabah bahwa Nasabah ingin menutup Rekening.
        2. Dormant Account dengan saldo nihil atau kurang dari biaya penutupan Rekening/biaya administrasi bulanan/biaya di bawah saldo minimum.
    8. Penutupan Rekening
      1. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Bank dapat menutup Rekening Nasabah, apabila:
        1. Terdapat permintaan tertulis penutupan oleh Nasabah pemilik Rekening kepada Bank karena alasan tertentu.
        2. Berdasarkan kepatuhan terhadap Hukum yang berlaku.
        3. Nasabah memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
        4. Rekening memiliki status Dormant Account dengan saldo nihil atau kurang dari biaya penutupan Rekening.
        5. biaya administrasi bulanan/biaya di bawah saldo minimum.
        6. Nasabah memberikan keterangan mengenai data pribadi dan memberikan dokumentasi yang dinilai oleh Bank tidak benar.
        7. Nasabah meninggal dunia (pencairan dan/atau penarikan sisa dana (Saldo) dilakukan oleh ahli waris yang sah).
        8. Atas permintaan dari Regulator dan/atau APGAKUM.
        9. Berdasarkan pertimbangan Bank dan/atau kebijakan internal Bank hubungan usaha tidak dapat dilanjutkan, dengan memberitahukan alasannya kepada Nasabah, sepanjang tidak terdapat Hukum yang melarang pemberitahuan tersebut. Terdapat permintaan penutupan oleh Nasabah pemilik Rekening kepada Bank karena alasan tertentu.
      2. Dengan ditutupnya Rekening, maka:
        1. Nasabah wajib membayar biaya yang terhutang dan/atau biaya administrasi penutupan Rekening kepada Bank dan mengembalikan fasilitas yang diberikan oleh Bank.
        2. Bank akan membayarkan sisa dana (saldo) dalam Rekening (bila ada), setelah terlebih dahulu dikurangi dengan segala kewajiban Nasabah kepada Bank termasuk dan tidak terbatas pada biaya administrasi penutupan Rekening dan biaya-biaya lainnya termasuk transaksi transaksi berkaitan dengan Rekening yang belum diselesaikan Nasabah.
        3. Nasabah memahami bahwa dalam hal Nasabah telah melakukan penutupan Rekening di Bank, maka seluruh informasi data mantan Nasabah telah menjadi milik Bank dan Bank tidak berkewajiban untuk memberikan data serta informasi tersebut kepada mantan Nasabah/pihak lain, kecuali diatur oleh Hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
  2. Deposito Berjangka
    1. Jumlah minimum dan tingkat suku bunga yang berlaku untuk setiap Deposito Berjangka ditentukan sewaktu-waktu oleh Bank. Perubahan jumlah minimum dan tingkat suku Bunga akan diinformasikan melalui sarana media komunikasi yang dianggap layak oleh Bank.
    2. Bank akan mengeluarkan konfirmasi Deposito Berjangka yang menyebutkan informasi penempatan deposito. Konfirmasi ini hanya berfungsi sebagai bukti penempatan Deposito Berjangka dan bukan sebagai dokumen bukti kepemilikan.
    3. Penarikan/pencairan Deposito Berjangka berlaku efektif hanya pada tanggal jatuh tempo. Atas permintaan Nasabah penarikan sebelum jatuh tempo atas deposito hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari Bank berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
      1. Bank tidak diwajibkan membayar bunga apapun atas deposito tersebut; dan Bunga yang sudah dibayarkan akan dipotong dari jumlah pokok dana yang didepositokan.
      2. Nasabah dikenakan denda/biaya yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
    4. Bank berhak untuk menerima atau menolak perpanjangan atau pembaruan Deposito Berjangka dengan memberitahukan alasan penolakannya kepada Nasabah sepanjang tidak terdapat Hukum yang melarang pemberitahuan tersebut.
    5. Deposito Berjangka yang jatuh tempo pada hari libur resmi atau akhir minggu akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.
    6. Jika Deposito Berjangka sedang dijadikan jaminan atas setiap tanggung jawab atau kewajiban kepada Bank, maka Deposito Berjangka tidak dapat ditarik, dialihkan, dipindahkan, atau dengan cara apapun dijaminkan tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Bank.
  3. Cek / Bilyet Giro
    1. Nasabah bertanggung jawab atas penarikan Cek/Bilyet Giro termasuk Cek/Bilyet Giro yang diperoleh dari Bank.
    2. Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening Giro atau Rekening khusus minimum sebesar nilai nominal Cek/Bilyet Giro yang masih beredar.
    3. Nasabah tidak akan melakukan penarikan Cek/Bilyet Giro kosong dengan alasan apapun.
    4. Nasabah bersedia dikenakan sanksi dalam bentuk pembekuan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro dan/atau dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN), jika melakukan penarikan Cek/Bilyet Giro kosong yang memenuhi kriteria DHN atau karena Identitasnya telah dicantumkan dalam DHN oleh Bank lain.
    5. Nasabah memahami dan mengerti bahwa penarikan Cek/Bilyet Giro kosong yang memenuhi kriteria DHN yaitu sebagai berikut:
      1. Melakukan penarikan Cek/Bilyet Giro kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih dengan nilai nominal masing-masing dibawah Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) pada Bank Tertarik yang sama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; atau
      2. Melakukan penarikan 1 (satu) lembar Cek/Bilyet Giro kosong dengan nilai nominal Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) atau lebih.
    6. Nasabah wajib mengembalikan sisa Cek/Bilyet Giro kepada Bank jika hak penggunaan Cek/Bilyet Gironya dibekukan, Identitas Nasabah tercantum dalam DHN atau Rekening Giro ditutup atas permintaan sendiri.
    7. Nasabah wajib melakukan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan Cek/Bilyet Giro kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal penolakan.
    8. Merujuk pada ketentuan poin(g), Nasabah wajib melaporkan dan melampirkan dokumen pendukung yang telah ditentukan kepada Bank paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penolakan, apabila pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan Cek/Bilyet Giro kosong tersebut dilakukan diluar kliring.
    9. Nasabah bersedia dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk setiap permohonan pembatalan dan rehabilitasi Identitas DHN Nasabah kepada Bank Indonesia.
    10. Nasabah bersedia Rekening Gironya ditutup apabila Nasabah melakukan penarikan Cek/Bilyet Giro kosong lagi dalam masa pengenaan sanksi DHN atau sebab-sebab lain yang telah diperjanjikan dalam pembukaan Rekening Giro. Dengan ditutupnya Rekening,Nasabah wajib memenuhi persyaratan seperti yang tercantum pada syarat dan ketentuan Cek/Bilyet Giro.
    11. Nasabah memahami bahwa segala tuntutan dan/atau konsekuensi hukum yang timbul akibat penarikan Cek/Bilyet Giro yang Nasabah lakukan akan menjadi tanggung jawab Nasabah.
    12. Nasabah memahami dan setuju untuk mematuhi Hukum yang berlaku mengenai Cek/Bilyet Giro, termasuk namun tidak terbatas pada Hukum-mengenai penandatanganan Cek/Bilyet Giro, pelunasan biaya meterai, serta penarikan Cek/Bilyet Giro.
    13. Dalam hal Rekening Giro merupakan Rekening Gabungan, segala konsekuensi hukum yang timbul atas penarikan Cek/Bilyet Giro yang dilakukan oleh penandatangan yang diberi kuasa oleh para Nasabah, dimana penarikan tersebut memenuhi kriteria DHN menjadi tanggung jawab para nasabah secara tanggung renteng.
    14. Bank berdasarkan pertimbangan internal dapat melakukan pembekuan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro atau menutup Rekening Giro meskipun Identitas Nasabah tidak tercantum dalam DHN.
    15. Dalam hal penolakan dan pembekuan pembayaran atas Cek/Bilyet Giro yang hilang, maka:
      1. Bank berhak melakukan penolakan atas Cek/Bilyet Giro yang memenuhi salah satu atau lebih alasan penolakan sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia.
      2. Pemblokiran atas Cek/Bilyet Giro yang hilang hanya dapat diterima oleh Bank berdasarkan permintaan Nasabah sesuai dengan ketentuan internal Bank.
      3. Nasabah memahami konsekuensi dan risiko serta bertanggung jawab terhadap risiko hukum yang timbul akibat penolakan Cek /Bilyet Giro Kosong yang dilakukan.
  4. Produk Pihak Ketiga
    1. Produk pihak ketiga bukan merupakan produk Bank termasuk namun tidak terbatas pada produk investasi dan produk asuransi. Bank hanya bertindak sebagai penyalur dan menawarkan produk tersebut kepada Nasabah Bank.
    2. Bank tidak dianggap berkewajiban atas kinerja produk pihak lain atau setiap kerugian yang timbul, yang didistribusikan oleh Bank dan yang setuju untuk dibeli atau dipesan oleh Nasabah.
    3. Dalam hal produk pihak ketiga tersebut memberikan perlindungan atau jaminan atas nilai pokok yang ditempatkan maka Bank tidak bertanggung jawab atas perlindungan dan jaminan tersebut.
  5. Internet Banking / Mobile Banking
    1. Bank menyediakan layanan online melalui situs internet dan aplikasi resmi atas nama Bank agar Nasabah dapat melakukan aktivitas perbankan terkait layanan, produk, dan informasi dari Bank.
    2. Nasabah tidak boleh menggunakan dan/atau memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan layanan dan/atau informasi perbankan untuk kegiatan yang melanggar hukum. Nasabah wajib memberitahu Bank jika mengetahui adanya pelanggaran atas penggunaan tersebut.
    3. Bank akan memberikan username, password, Token dan/atau SMSToken kepada Nasabah serta kode OneTime Password (OTP) sebagai kode keamanan untuk menjalankan transaksi melalui Internet Banking dan/atau Mobile Banking.
    4. Nasabah wajib menjaga keamanan, pengaturan dan kerahasiaan user name, password, Token dan OTP dan tidak mengungkapkan kepada pihak lain dan/atau mengizinkan hal tersebut berada dibawah kontrol pihak lain.
    5. Bank berhak untuk membebankan biaya terkait dengan penggunaan layanan Internet Banking dan/atau Mobile Banking mengacu kepada ketentuan Tarif dan Biaya.
    6. Nasabah dapat mengajukan permohonan kepada Bank untuk mendapatkan Token jika Token hilang atau gagal berfungsi (rusak ataupun habis masa pemakaian baterai) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
    7. Informasi kurs mata uang asing pada Internet Banking dan/atau Mobile Banking merupakan indikasi dari kurs yang dapat berubah sewaktu - waktu.
    8. Rekening yang tidak dapat diakses melalui Internet Banking dan/atau Mobile Banking adalah Rekening Gabungan dengan status "AND" atau rekening lainnya yang ditetapkan oleh Bank kemudian.
    9. Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan username dan Token response. Nasabah bertanggung jawab atas keaslian maupun keabsahan atau kewenangan penggunaan username, PIN Token dan Token tersebut.
    10. Dengan melakukan transaksi melalui Internet Banking dan/atau Mobile Banking, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah yang apabila diperlukan dapat dipergunakan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
    11. Nasabah wajib melaporkan transaksi tidak dikenal sesegera mungkin (sekurang-kurangnya dalam 1x24 jam) melalui Call Hana 1500021 sejak Nasabah menerima notifikasi SMS dan/atau e-mail dan/atau mengetahui adanya transaksi tidak dikenal.
    12. Apabila terjadi kegagalan pemrosesan transaksi yang bukan disebabkan oleh kesalahan Bank, maka biaya yang telah didebet tidak dapat dikembalikan.
    13. Bank dengan kewenangannya dapat melakukan pemblokiran pada Token termasuk namun tidak terbatas karena laporan kehilangan, permintaan nasabah dan/atau alasan internal Bank.
    14. Bank dengan kewenangannya dapat melakukan penarikan dan/atau penggantian Token dalam hal terdapat kecurigaan adanya pemalsuan, perubahan, modifikasi atas alat Token milik Bank diluar standar yang telah ditetapkan Bank.
    15. Syarat dan Ketentuan khusus mengenai Internet Banking dan/atau Mobile Banking tercantum pada website resmi Bank. Nasabah wajib membaca dan memahami informasi tersebut sebelum menggunakan layanan Internet Banking dan Mobile Banking.
  6. Kartu Debit
    1. Bank dapat memberikan fasilitas Kartu Debit kepada Nasabah sesuai dengan fitur produk Bank.
    2. Permintaan pengaktifan maupun perubahan fasilitas terhadap Kartu Debit berdasarkan permohonan dari Nasabah dan disetujui oleh Bank.
    3. Nasabah dapat memperoleh Kartu Debit dengan cara datang langsung ke Bank atau Bank dapat mengirimkan Kartu Debit kepada Nasabah ke alamat yang tercantum di sistem Bank. Nasabah memahami risiko dan bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin dialami apabila tidak menerima Kartu Debit yang telah dikirimkan kealamat tersebut dikarenakan terdapat kesalahan dalam pencantuman alamat Nasabah.
    4. Nasabah berkewajiban untuk mengganti Personal Identification Number ("PIN") yang diterima dari Bank. Segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan Kartu Debit dan PIN oleh Nasabah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
    5. Nasabah wajib segera memberitahu Bank apabila Kartu Debit hilang dan/atau rusak dan/atau digunakan oleh orang lain yang tidak berhak. Selama pemberitahuan belum diterima oleh Bank maka Bank tidak akan bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan dengan Kartu Debit yang hilang tersebut.
    6. Apabila terjadi kesalahan pemrosesan transaksi yang disebabkan oleh Bank, maka transaksi yang telah didebit dapat dikembalikan. Jika kesalahan pemrosesan transaksi disebabkan oleh pihak penyelenggara jaringan ATM, maka Bank akan membantu pengembalian transaksi Nasabah sesuai ketentuan pihak jaringan ATM.
    7. Apabila terjadi kesalahan pemrosesan transaksi yang bukan disebabkan oleh kesalahan Bank, maka transaksi yang telah didebit tidak dapat dikembalikan.
    8. Bank berhak untuk membebankan biaya terkait dengan penggunaan layanan Kartu Debit mengacu kepada ketentuan Tarif dan Biaya.
    9. Bank dengan kewenangannya dapat melakukan pemblokiran pada Kartu Debit termasuk namun tidak terbatas jika terdapat laporan kehilangan, permintaan Nasabah dan/atau alasan internal Bank.
    10. Bank berhak memberikan batas/limit (minimum dan maksimum) nominal per transaksi dan batasan/limit nominal transaksi per hari (nominal maksimum per hari) yang besarannya ditetapkan oleh Bank. Bank dapat merubah sewaktu-waktu batasan/limit transaksi sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh dengan memperhatikan segi layanan Nasabah dan faktor-faktor lainnya dengan sebelumnya memberitahukan kepada Nasabah melalui cabang dan/atau media lainnya yang dianggap layak oleh .
    11. Kartu Debit berlogokan Visa dapat digunakan sebagai alat pembayaran pada transaksi e-Commerce. Untuk melakukan transaksi pada e-Commerce, akan mengirimkan OTP. Semua transaksi yang dilakukan dengan mempergunakan kode OTP tersebut, baik dipergunakan dengan atau tanpa sepengetahuan Nasabah, bagaimanapun pelaksanaannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. tidak bertanggung terhadap kegagalan pengiriman kode OTP yang disebabkan oleh jaringan provider dari telepon genggam yang digunakan oleh Nasabah.
    12. Dalam hal terjadinya sanggahan transaksi atas transaksi Kartu Debit yang tidak dilakukan oleh Nasabah, maka:
      1. Melengkapi dokumen dan/atau Nasabah wajib melaporkan transaksi tidak dikenal dan melakukan permintaan pemblokiran Kartu Debit sesegera mungkin melalui Call Hana 1500021 paling lambat dalam 1x24 jam sejak Nasabah menerima notifikasi SMS dan/atau e-mail dan/atau mengetahui adanya transaksi tidak dikenal dari Bank dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank.
      2. Nasabah dibebaskan dari biaya penggantian Kartu Debit sebagai akibat dari kejadian ini.
      3. informasi yang dipersyaratkan oleh Bank untuk kepentingan investigasi lebih lanjut.
  7. Notifikasi Melalui SMS
    1. SMS Notifikasi berisikan informasi transaksi Nasabah di Bank.
    2. SMS Notifikasi hanya dapat digunakan oleh pemilik Rekening yang terdaftar dalam Rekening perseorangan.
    3. Nasabah akan menerima SMS Notifikasi terkait transaksi Nasabah menurut kriteria yang ditentukan oleh Bank.
    4. Segala informasi yang diterima oleh Nasabah melalui SMS Notifikasi adalah untuk pemberitahuan semata dan tidak dapat digunakan sebagai bukti yang sah atas transaksi Nasabah.
    5. Nasabah pengguna harus segera memberitahukan kepada Bank segala perubahan nomor ponsel dan operator terkait.
    6. Nasabah memahami dan bertanggung jawab atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada, segala kerugian atau risiko atau akibat atau gugatan dari pihak-pihak lain yang timbul karena penggunaan informasi dari SMS Notifikasi yang dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan Nasabah di Bank.
    7. Bank tidak bertanggung jawab atas risiko atau gugatan dari pihak manapun termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal yang disebabkan oleh:
      1. Pengungkapan informasi rahasia Nasabah yang diterima oleh pihak manapun melalui SMS Notifikasi;
      2. Pengungkapan informasi ke ponsel Nasabah pengguna di mana ponsel tersebut berada di tangan orang lain meskipun bersama dengan Nasabah pengguna;
      3. Data Nasabah pengguna, ponsel, peralatan telekomunikasi atau peralatan lainnya yang senantiasa disebabkan oleh penggunaan SMS Notifikasi oleh Nasabah;
      4. Kesalahan pada jaringan ponsel.
  8. Safe Deposit Box("SDB")
    1. Layanan SDB hanya diberikan untuk Nasabah yang memiliki saldo rata-rata Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta rupiah).
    2. Nasabah wajib memastikan ketersediaan dana pada Rekening untuk kepentingan pembayaran biaya penggunaan SDB sebelum tanggal jatuh tempo sewa SDB dan Bank akan mendebet dana tersebut secara otomatis. Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebit Rekening Nasabah setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan biaya penggunan SDB yang berlaku di Bank. Jika Nasabah tidak memenuhi kewajiban pembayaran biaya penggunaan SDB, Bank berhak melakukan tindakan yang dianggap perlu, termasuk namun tidak terbatas pada membatasi akses Nasabah ke kotak SDB, melakukan pembongkaran dan hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai dengan kebijakan dan prosedur Bank terkait hal ini.
    3. Masa penggunaan dan/atau penyewaan SDB untuk Nasabah adalah 12 (dua belas) bulan, kecuali diperpanjang masa penggunaannya oleh Nasabah SDB atas persetujuan Bank untuk masa yang disepakati bersama. Bank dapat menolak permintaan perpanjangan masa penggunaan SDB atas pertimbangan internal Bank dengan memberikan alasan penolakan kepada Nasabah.
    4. Penggunaan SDB kurang dari 12 (dua belas) bulan tetap dikenakan biaya penggunaan untuk 12 (dua belas) bulan.
    5. Dana jaminan kunci hanya dibayarkan 1 (satu) kali pada saat pembukaan fasilitas SDB.
    6. Bank berhak setiap saat untuk menukar SDB yang sedang digunakan dengan SDB lain yang ditentukan oleh Bank baik dalam kantor cabang yang sama atau cabang yang berbeda karena keperluan perbaikan ataupun hal-hal lain yang dirasa perlu oleh Bank dengan pemberitahuan kepada Nasabah.
    7. Nasabah dilarang membuat duplikat kunci SDB dan apabila kunci SDB hilang Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank dan menanggung biaya yang timbul akibat penggantian kunci sebesar biaya jaminan kunci.
    8. Apabila kunci SDB dilaporkan hilang/rusak oleh Nasabah, maka SDB akan dibuka secara paksa oleh pihak Bank dengan disaksikan oleh Nasabah.
    9. Nasabah tidak diperkenankan untuk memindahkan dan/atau menyewakan lagi dan/atau mengizinkan orang lain selain dari kuasanya untuk menggunakan SDB.
    10. Nasabah SDB dilarang untuk menyimpan barang-barang yang mudah terbakar atau meledak di dalam SDB dan/atau barang-barang yang dilarang oleh Undang-Undang/Pemerintah. Setiap kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari dilanggarnya Syarat dan Ketentuan Umum ini menjadi tanggung jawab dan sepenuhnya menjadi kewajiban Nasabah SDB. Bank berhak untuk mengakhiri masa penggunaan SDB yang telah ditentukan jika terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas dan dalam hal ini Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikan biaya-biaya yang pernah diterima dari Nasabah SDB bersangkutan.
    11. Bank dengan kewenangannya berhak melakukan pembukaan dan/atau pembongkaran paksa SDB dalam kondisi termasuk namun tidak terbatas pada:
      1. Isi SDB dicurigai untuk penyimpanan barang - barang terlarang yang diatur pada poin (j)
      2. Nasabah menunggak pembayaran sewa SDB.
      3. Atas permintaan APGAKKUM yang didahului dengan permintaan pemblokiran dan/atau penyitaan sesuai hukum yang berlaku.
      4. Pemindahan ke cabang lain dalam hal relokasi dan/atau penutupan kantor cabang
    12. Pengakhiran layanan SDB
      1. Nasabah dapat mengakhiri jangka waktu sewa SDB setiap waktu dengan memberitahukan secara tertulis kepada Bank sebelum jangka waktu sewa berakhir.
      2. Bank dapat mengakhiri jangka waktu sewa SDB dan meminta diserahkannya kembali SDB dalam keadaan kosong berikut dengan kunci-kuncinya setiap saat dengan memberitahukan alasannya kepada Nasabah, sepanjang tidak terdapat Hukum yang melarang pemberitahuan tersebut.
      3. Dalam hal ini, Nasabah dan Bank dengan ini menyetujui dan mengesampingkan Pasal 1266 kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia.
    13. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kejadian, kondisi, dan/atau kerusakan pada SDB yang terjadi diluar kekuasan Bank (Force Majeure) yang mengakibatkan kerusakan/ kehilangan/musnahnya barang yang disimpan dalam SDB termasuk namun tidak terbatas pada banjir, kebakaran dan gempa bumi. Oleh karena itu Nasabah SDB membebaskan Bank dari segala tuntutan atas kejadian tersebut.
    14. Apabila Nasabah SDB meninggal dunia maka yang berhak atas pengurusan dan isi SDB miliknya adalah ahli waris yang sah sesuai dengan Hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Dan masa penyewaan SDB berakhir.
  9. Kurs
    Informasi kurs mata uang asing di website Bank merupakan indikasi dari kurs yang dapat berubah sewaktu - waktu.
  10. Sanction Clause

    PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) committed to complying with the sanctions regulations passed by the regulator, the United Nations Security Council, the European Union and the U.S. Department of the Treasury’s Office of Foreign Assets Control (OFAC), South Korea or any other applicable local jurisdiction which relate to sanctioned countries. Under the sanctions regulations, individuals and entities are prohibited from entering into financial transactions or provide financial assistance/services in relation to sanctioned individuals, entities or activities, as non-compliance with the sanctions regulations may result in civil or criminal liability leading to fines, imprisonment or both.

    As such, Hana Bank do not open accounts, continue business relationships, provide products or services, execute or facilitate transactions (directly or indirectly) or engage in any activity involving sanctioned individuals, entities, countries or territories*.

    Hana Bank will restrict certain products or services or business activities involving (directly or indirectly) countries, individuals or target industry sectors subject to selective or targeted sanctions laws.

    By applying for products and services and by continuing a banking relationship with us, you represent and warrant that at all times, you are not subject to any sanction laws and shall not use Hana Bank, its products or services for the benefit of sanctioned individuals, entities, countries or territories. Hana Bank will not hesitate to take necessary action, including reporting, rejecting and/or blocking transactions, rejecting funds, closing accounts, terminating relationships that appear to violate sanctions laws. By upholding a strict stance on sanctions, Hana Bank is protecting the interests of our customers and helping them to abide by sanctions laws.

    *Refer to the provisions of International Sanctions

Kode Bank Hana berapa?

Apa Itu Kode Bank Hana?.

10 digit nomor rekening apa?

Lihat jumlah digit nomor rekening Bank BCA : 10 digit. BRI : 15 digit. BRI Syariah : 10 digit.

Nomor rekening yang mana sih?

Nomor rekening kamu biasanya terletak di balik cover depan buku rekening. Agar tidak perlu membawa buku rekening ke manapun kamu pergi, jangan lupa catat nomor rekening tersebut.

14 digit rekening bank apa?

Bank CINB Niaga : 14 digit. Bank CINB Syariah : 13 digit. Bank Muamalat : 10 digit.