Untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan keperawatan. Penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh
perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan moral tinggi. Hal inilah yang menjadi alasan terbitnya UU 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Show
Apa itu Perawat?.Perawat menurut UU 38 tahun 2014 tentang Keperawatan adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Pelayanan Keperawatan dalam UU 38 tahun 2014 tentang Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit. Keperawatan diatur dengan tujuan untuk meningkatkan mutu Perawat, meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan, memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan. Keperawatan sekarang memiliki Undang-undang tersendiri. Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian Klien dalam merawat dirinya. Apa saja syarat menjadi Perawat?Perawat harus mendapatkan uji kompetensi, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi kemudian harus mendaftarkan untuk mendapatkan STR. Jika akan melakukan praktek harus memiliki SIPP. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi Keperawatan. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Perawat yang telah lulus Uji Kompetensi untuk melakukan Praktik Keperawatan. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik Keperawatan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Perawat yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secara hukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan. Apa itu STR dan SIPP?STR adalah singkatan dari Surat Tanda Registrasi. STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yang telah diregistrasi. SIPP adalah singkatan dari Surat Izin Praktik Perawat. SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Keperawatan. Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki STR. STR diberikan oleh Konsil Keperawatan setelah memenuhi persyaratan. Persyaratan Praktik Keperawatan meliputi memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan, memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi, memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental, memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi, dan membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun. Persyaratan untuk Registrasi ulang meliputi memiliki STR lama, memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi, memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental, membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi, telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya, dan memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya. Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin. Izin diberikan dalam bentuk SIPP. SIPP diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Perawat menjalankan praktiknya. Untuk mendapatkan SIPP Perawat harus melampirkan salinan STR yang masih berlaku, rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat, dan surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. SIPP masih berlaku apabila STR masih berlaku, dan Perawat berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPP. Apa jenis-jenis Perawat?Jenis Perawat terdiri atas Perawat profesi, dan Perawat vokasi. Perawat profesi terdiri atas ners, dan ners spesialis. Apa saja Pendidikan Keperawatan?Pendidikan tinggi Keperawatan terdiri atas pendidikan vokasi, pendidikan akademik, dan pendidikan profesi. Pendidikan vokasi merupakan program diploma Keperawatan. Pendidikan vokasi paling rendah adalah program Diploma Tiga Keperawatan. Pendidikan akademik terdiri atas program sarjana Keperawatan program magister Keperawatan, dan program doktor Keperawatan. Pendidikan profesi terdiri atas program profesi Keperawatan, dan program spesialis Keperawatan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan disahkan oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Oktober 2014 dan UU Keperawatan mulai diberlakukan setelah diundangkan oleh Menkumham Amir Syamsudin di Jakarta. UU 38 tahun 2014 tentang Keperawatan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307 dan Penjelasan Atas UU 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612 pada tanggal 17 Oktober 2019. Agar setiap orang mengetahuinya. UU 38 tahun 2014 tentang KeperawatanPenjelasan UmumKesehatan sebagai hak asasi manusia yang diakui secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hak warga negara dan tanggung jawab negara. Hak asasi bidang kesehatan ini harus diwujudkan melalui pembangunan kesehatan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan individu, keluarga, dan masyarakat dengan menanamkan kebiasaan hidup sehat. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan diwujudkan melalui pemberian pelayanan kesehatan yang didukung oleh sumber daya kesehatan, baik tenaga kesehatan maupun tenaga non-kesehatan. Perawat dalam melaksanakan pelayanan kesehatan berperan sebagai penyelenggara Praktik Keperawatan, pemberi Asuhan Keperawatan, penyuluh dan konselor bagi Klien, pengelola Pelayanan Keperawatan, dan peneliti Keperawatan. Pelayanan Keperawatan yang diberikan oleh Perawat didasarkan pada pengetahuan dan kompetensi di bidang ilmu keperawatan yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan Klien, perkembangan ilmu pengetahuan, dan tuntutan globalisasi. Pelayanan kesehatan tersebut termasuk Pelayanan Keperawatan yang dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, dan aman oleh Perawat yang telah mendapatkan registrasi dan izin praktik. Praktik keperawatan sebagai wujud nyata dari Pelayanan Keperawatan dilaksanakan secara mandiri dengan berdasarkan pelimpahan wewenang, penugasan dalam keadaan keterbatasan tertentu, penugasan dalam keadaan darurat, ataupun kolaborasi. Untuk menjamin pelindungan terhadap masyarakat sebagai penerima Pelayanan Keperawatan dan untuk menjamin pelindungan terhadap Perawat sebagai pemberi pelayanan keperawatan, diperlukan pengaturan mengenai keperawatan secara komprehensif yang diatur dalam undang-undang. Selain sebagai kebutuhan hukum bagi perawat, pengaturan ini juga merupakan pelaksanaan dari mutual recognition agreement mengenai pelayanan jasa Keperawatan di kawasan Asia Tenggara. Ini memberikan peluang bagi perawat warga negara asing masuk ke Indonesia dan perawat Indonesia bekerja di luar negeri untuk ikut serta memberikan pelayanan kesehatan melalui Praktik Keperawatan. Ini dilakukan sebagai pemenuhan kebutuhan Perawat tingkat dunia, sehingga sistem keperawatan Indonesia dapat dikenal oleh negara tujuan dan kondisi ini sekaligus merupakan bagian dari pencitraan dan dapat mengangkat harkat martabat bangsa Indonesia di bidang kesehatan. Atas dasar itu, maka dibentuk Undang-Undang tentang Keperawatan untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan hukum serta untuk meningkatkan, mengarahkan, dan menata berbagai perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan Keperawatan dan Praktik Keperawatan yang bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, dan aman sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Undang-Undang ini memuat pengaturan mengenai jenis perawat, pendidikan tinggi keperawatan, registrasi, izin praktik, dan registrasi ulang, praktik keperawatan, hak dan kewajiban bagi perawat dan klien, kelembagaan yang terkait dengan perawat (seperti organisasi profesi, kolegium, dan konsil), pengembangan, pembinaan, dan pengawasan bagi perawat, serta sanksi administratif. Latar BelakangLatar belakang disahkannya UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan adalah :
Dasar HukumDasar hukum pengesahan UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Isi UU KeperawatanBerikut isi UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan (bukan format asli): UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATANBAB I KETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2Praktik Keperawatan berasaskan:
Pasal 3Pengaturan Keperawatan bertujuan:
BAB II JENIS PERAWATPasal 4
BAB III PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATANPasal 5Pendidikan tinggi Keperawatan terdiri atas:
Pasal 6
Pasal 7Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
Pasal 8Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
BAB IV REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANGBagian Kesatu UmumPasal 17Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Perawat, Menteri dan Konsil Keperawatan bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan mutu Perawat sesuai dengan kewenangan masing-masing. Bagian Kedua RegistrasiPasal 18
Bagian Ketiga Izin PraktikPasal 19
Pasal 20
Pasal 21Perawat yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama Praktik Keperawatan. Pasal 22SIPP tidak berlaku apabila:
Pasal 23Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dalam Peraturan Menteri Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan dan praktik Perawat Warga Negara Asing diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 27
BAB V PRAKTIK KEPERAWATANBagian Kesatu UmumPasal 28
Bagian Kedua Tugas dan WewenangPasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang Perawat diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 35
BAB VI HAK DAN KEWAJIBANBagian Kesatu Hak dan Kewajiban PerawatPasal 36Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berhak:
Pasal 37Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berkewajiban:
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban KlienPasal 38Dalam Praktik Keperawatan, Klien berhak:
Pasal 39
Pasal 40Dalam Praktik Keperawatan, Klien berkewajiban:
BAB VII ORGANISASI PROFESI PERAWATPasal 41
Pasal 42Organisasi Profesi Perawat berfungsi sebagai pemersatu, pembina, pengembang, dan pengawas Keperawatan di Indonesia. Pasal 43Organisasi Profesi Perawat berlokasi di ibukota negara Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di daerah. BAB VIII KOLEGIUM KEPERAWATANPasal 44
Pasal 45Kolegium Keperawatan berfungsi mengembangkan cabang disiplin ilmu Keperawatan dan standar pendidikan tinggi bagi Perawat profesi. Pasal 46Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium Keperawatan diatur oleh Organisasi Profesi Perawat. BAB IX KONSIL KEPERAWATANPasal 47
Pasal 48Konsil Keperawatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 47 berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. Pasal 49
Pasal 50Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Konsil Keperawatan mempunyai wewenang:
Pasal 51Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan Konsil Keperawatan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 52
BAB X PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASANPasal 53
Pasal 54Pendidikan Keperawatan dibina oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 55Pemerintah, Pemerintah Daerah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi membina dan mengawasi Praktik Keperawatan sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing. Pasal 56Pembinaan dan pengawasan Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 diarahkan untuk:
Pasal 57Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan Praktik Keperawatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB XI SANKSI ADMINISTRATIFPasal 58
BAB XII KETENTUAN PERALIHANPasal 59STR dan SIPP yang telah dimiliki oleh Perawat sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPP berakhir. Pasal 60Selama Konsil Keperawatan belum terbentuk, permohonan untuk memperoleh STR yang masih dalam proses diselesaikan dengan prosedur yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 61Perawat lulusan sekolah perawat kesehatan yang telah melakukan Praktik Keperawatan sebelum Undang-Undang ini diundangkan masih diberikan kewenangan melakukan Praktik Keperawatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. BAB XIII KETENTUAN PENUTUPPasal 62Institusi Pendidikan Keperawatan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan harus menyesuaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 63Konsil Keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan. Pasal 64Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Keperawatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 65Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 66Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Demikianlah bunyi UU 38 tahun 2014 tentang Keperawatan. Semoga sehat selalu. [ Foto By Shawn M. Spitler, U.S. Marine Corps - http://www.defenseimagery.mil; VIRIN: 091019-M-3699S-044, Public Domain, Link ] Apa isi dari undangPelayanan Keperawatan dalam UU 38 tahun 2014 tentang Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.
Menurut UU keperawatan No 38 2014 P 1 ayat 2 Apa definisi perawat?Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Apa landasan hukum dalam melaksanakan tindakan keperawatan?PELAKSANAAN ASUHAN KEPERAWATAN
Secara prinsip, kewenangan perawat dalam melakukan tuags dan profesinya diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1293/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat.
Apa saja norma yang berlaku pada kode etik keperawatan?Prinsip Etik dalam Keperawatan. a. Otonomi (Autonomy) ... . b. Berbuat baik (Beneficience) ... . c. Keadilan (Justice) ... . d. Tidak merugikan (Nonmaleficience) ... . e. Kejujuran (Veracity) ... . f. Menepati janji (Fidelity) ... . g. Kerahasiaan (Confidentiality) ... . h. Akuntabilitas (Accountability). |