Bagaimana upaya untuk mencegah dan menangani pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara?



Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pernyataan tersebut sudah sering didengar. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara adalah dengan mencegah adanya faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiabn warga negara. Apabila faktor penyebab tidak ada, maka pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisir dan dihilangkan.

Berikut upaya upaya penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara sebagi berikut :

Bagaimana upaya untuk mencegah dan menangani pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara?

a. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.

Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis wajib dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi seluruh masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Para pejabat penegak hukum wajib memenuhi kewajibannya dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari tindakan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakan hukum.



Pelajari juga: Pola Hubungan Internasional

b. Mengoptimalkan peran seluruh lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam rangka penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ), Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ), serta Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan ( Komnas Perempuan ).

c. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk menghindari terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban seorang warga negara oleh pemerintah.

d. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan seluruh lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.

e. Meningkatkan persebarluasan berbagai prinsip mengenai kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal ( sekolah atau perguruan tinggi ) maupun non – formal ( berbagai kegiatan keagamaan dan kursus ).

f. Meningakatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.

g. Meningkatkan kerja sama yang harmonis dan rukun antar kelompok masyarakat atau golongan dalam masyarakat agar bisa saling menghormati keyakinan dan penadapat masing-masing pihak.

Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga melakukan penanganan terhadap berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oelh berbagai lembaga negara yang memiliki fungsi utama untuk menegakan hukum, contohnya seperti berikut :

a. Kepolisian melakukan penanganan kasus yang berkaitan degan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk memperoleh rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum ( pembunuhan, perampokan, penganiayaan, dan sebagainya ) serta tindak pidana pelaku terorisme. Tidak hanya itu, kepolisian juga melakukan penanganan kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.

b. Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) melakukan penanganan kasus yang berkaitan dengan gerakan Separatisme, ancaman keamanan dari luar dan lain-lain.

c. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), melakukan penanganan terhadap kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.

d. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis berdasarkan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

Dalam hubungannya dengan penegakan hhak dan kewajiban warga negara, Pancasila mengajarkan :

a. Sesuangguhnya Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta.

b. Manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang mendapat anugerah – Nya berupa kehidupan, kebebasan dan harta milik.

c. Sebagai makhluk yang memiliki martabat luhur, manusia mengemban kewajiban hidupnya, seperti :

  1. Berterima kasih, berbakti dan bertaqwa kepada – Nya.
  2. Mencintai sesama manusia.
  3. Memelihara dan menghargai hak hidup, hak kemerdekaan dan hak milik sesuatu.
  4. Menyadari pelaksanaan hukum yang berlaku.

KOMPAS.com – Terjadinya pelanggaran hak warga negara disebabkan oleh tindakan pengingkaran terhadap kewajiban. Pengingkaran terhadap kewajiban bisa saja dilakukan oleh pemerintah atau warga negara itu sendiri.

Agar pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban tidak terjadi, pemerintah dan warga negara harus memahami betul konsep hak dan kewajiban. Bahwa hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan.

Seperti yang dijelaskan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Damri dan Fauzi Eka Putra, bahwa ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Setiap kewajiban seseorang berhubungan dengan orang lain, begitu pula sebaliknya.

Kita tidak bisa hanya fokus pada penekanan hak dan mengabaikan pada kewajiban. Tindakan semacam itu justru akan menimbulkan berbagai macam persoalan.

Baca juga: Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Oleh sebab itu, penyelerasan antara hak dan kewajiban perlu dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Sehingga pemerintah dan warga negara bisa melangsungkan kehidupan bernegara dengan baik.

Bentuk penanganan

Selain memahami konsep hak dan kewajiban, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban bisa juga ditangani dengan cara berikut:

Supremasi hukum berarti memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi. Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasanal Mulkan, dijelaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

Artinya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan Indonesia didasarkan atas hukum. Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, berarti pemerintah dan warga negara harus mematuhi hukum-hukum yang berlaku.

Kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban bisa diatasi apabila hukum di Indonesia benar-benar bisa ditegakkan.

Baca juga: Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia

  • Mengoptimalkan peran lembaga

Mengoptimalkan peran lembaga selain lembaga tinggi negara penting dilakukan agar penegakkan hak dan kewajiban bisa dilakukan dengan efektif.

Lembaga tersebut antara lain Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan, Ombudsman Republik Indonesia, dan KPK.

  • Meningkatkan kesadaran masyarakat

Kesadaran masyarakat di sini berhubungan dengan prinsip-prinsip kesadaran bernegara. Kesadaran bernegara paling sederhana adalah memahami hak dan kewajiban warga negara.

Kesadaran masyarakat tentang bernegara dapat ditingkatkan melalui pendidikan formal ataupun non formal. Bisa juga melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Jadi upaya pencegahan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga masyarakat. Masyarakat perlu berpartisipasi agar upaya pencegahan benar-benar bisa dilakukan.

Baca juga: Penggolongan Hukum di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

You're Reading a Free Preview
Page 2 is not shown in this preview.

  1. 1. Nama Anggota : 1. Dewi Novita Sari (05) 2. Dyah Ayu Permataningrum (07) 3. Nikki Nor Sholikhah (24)
  2. 2.  Hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan waga negara dari negara (pemerintah).  Kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh warga negara terhadap negara.
  3. 3.  Pelanggaran hak warga negara adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelainan yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang atau tidak memberikan apa yang menjadi hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
  4. 4.  Pengingkaran kewajiban warga negara merupakan proses, cara, atau perbuatan mengingkari. Pengingkaran juga bisa diartikan sebagai pelanggaran. Sehingga pengingkaran kewajiban warga negara merupakan pelanggaran warga negara terhadap kewajiban-kewajibannya yang ditentukan pemerintah.
  5. 5. Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara:  Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
  6. 6.  Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).  Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.  Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga- lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
  7. 7.  Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).  Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.  Meningkatkan kerja sama yang harmonis antar kelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
  8. 8. Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi.Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut:  Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.
  9. 9.  Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.  Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.  Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara
  10. 10.  Kondisi sosial budaya yang berbeda  Kesulitan penyampaian informasi dalam komunikasi  Kebijakan yang menimbulkan pro-kontra masyarakat  Rendahnya pemahaman masyarakat tentang HAM  Rendahnya kualitas mental aparat penegak hukum di Indonesia  Banyak terjadi penyimpangan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melanggar hak orang lain