Bagaimana pendapat anda tentang pacaran yang tidak kehilangan identitas remaja Kristen?

Pacaran bukan suatu masalah yang sederhana tetapi merupakan suatu yang berpengaruh besar bagi kehidupan manusia, pacaran bukan hanya dinikmati oleh orang dewasa, namun para remaja bahkan anak-anakpun telah mengetahui apa itu pacaran bahkan mereka telah menjalin suatu hubungan yang dinamakan pacaran ini.

Khususnya untuk para remaja pacaran ialah suatu kebutuhan yang harus dipenuhi, yang tak bisa mereka hindari. Bahkan para remaja sendiri membuat argumen yang menjatuhkan diri mereka sendiri seperti ”jika tidak memiliki pacar itu bertanda bahwa seseorang itu tidak laku ‘. Dari prinsip yang seperti itu timbullah ambisi untuk memiliki pacar, berjuang demi mendapatkan pacar, berkorban demi mendapatkan pacar, segala sesuatu dilakukan demi mendapatkan pacar. Bahkan saat ditolakpun tetap mencari jalan agar tetap bisa diterima.

Jika saya berfikir secara logika, memang pacaran itu sah-sah saja,karena melalui pacaran kita akan lebih terlebih dahulu mengenal pasangan kita sebelum kita jadikan ia sebagai istri ataupun suami, melalui pacara kita akan mengerti bagaimana perilaku ia, apakah kita merasa cocok dengannya atau tidak. Namun dibalik sah-sah saja itu mengapa pacaran itu dilarang, menurut penulis ada beberapa faktor mengapa pacaran itu dilarang:

a.Penyalahgunaan Pacaran, pacaran hanya digunakan untuk bersenang-senang, berpoya-poya, menghabiskan uang orang tua.

b.Lalai, jika telah memiliki pacar biasanya orang itu akan lalai baik dengan tugasnya, kewajibannya ataupun tanggungjawabnya. Ia akan lebih mementingkan kekasihnya dibandingkan dengan pekerjaannya.

c.Masadepan Suram, karena pacaran banyak para remaja Indonesia yang putus sekolah, karena seperti yang telah kita ketahui hamil sebelum nikah, terlalu sayang dan cinta sama pacar kemudian ditinggal pergi atau putus maka akan merasa kecewa akhirnya karena cinta seseorang dapat melakukan bunuh diri.

d.Memberontak, terkadang demi pacar seseorang berani memberontak kepada orangtuanya, membohongi orangtuanya, pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orangtuanya, memarahi orangtuanya, bahkan terkadang perhatian dan kasih saya seorang anak lebih besar kepada pacarnya dibandingkan orangtuanya. Sang pacar akan lebih takut kena marah pacarnya dibandingkan dengan orangtuanya.

e.Nikah Muda, maraknya pernikahan dini merupakan sesuatu yang disebabkan oleh pacaran.

f.Bukan Karena Cinta, saat ini kenbanyakan anak muda berpacaran bukan karena ia mencintainya tetapi karena ia tampan atau cantik, karena ia kaya atau karena ia mapan, karena gagah atau karena seksi.

g.Pelempiasan, pelempiasan juga sangat sering terjadi pada dunia pacaran, hanya untuk melempiaskan hawa nafsu dan kesengan sesaat.

Tidak bisa kita pungkiri, pada kenyataannya inilah yang terjadi. Untuk era dewasa ini sedikit sekali yang berpacaran dengan berlandaskan cinta. Cinta yang begitu indah membuat setiap orang ingin jatuh cinta, namun keindahan cinta akan terasa sakit bila seseorang yang kita cintai tidak mencintai kita. Ini yang membuat cinta itu sulit untuk didefinisikan, terkadang untuk mendefinisikan cinta, kita seolah-olah kehilangan logika, apa itu cinta.

Diatas merupakan dampak negatif yang dipaparkan oleh penulis tentang pacaran, namun agar lebih jelasnya penulis akan memaparkan pacaran menurut berbagai agama yakni agama katolik, kristen dan islam. Mengapa saya mengambil dari berbagai agama karena menurut saya agama itu tidak ada yang mengajarkan tentang keburukan. Agama selalu menuntun umatnya ke jalan yang lurus, ke jalan yang benar dan agama merupakan kepercayaan dan keyakinan kita masing-masing karena agama meruapakan ajaran dari Tuhan secara langsung. Mungkin secara ilmiah atau sains dapat Anda bantah, tetapi bagaimana dengan firman Tuhan ? . . . {Yang bercetak miring dan tebal hasil kopi paste dari website, dapat dilihat disumber} !!!

ØIni merupakan pendapat dari pihak atau gereja katolik;

a.Setiap perkawinan harus didasar kanpada cinta, artinya, “I for you” totally, without “you for me”, aku untuk kamu sehabis-habisnya, tanpa kamu untuk aku. Untuk itu periksalah calonmu secara cermat. Kalau calonmu lebih banyak “I for you”nya, malah sangat tipis “you for me”nya, nikahilah dia. Tetapi kalau calonmu itu tebal kedagingannya (=prinsip kenikmatan, suka mereguk keuntungan dari orang lain, dan “buta”, sehingga mudah salah pilih orang) lebih tebal dari pada kerohaniannya (=mata batinnya tajam dan prinsip korban diri bagi kekasihnya), jangan nekat menikahinya.

b.Semua agama melarang kawin beda agama. Hukum Gereja Katolik (c.1086, 1142) “Perkawinan beda agama tidaklah sah, kecuali ada ijin uskup”. Alasan gereja Katolik, bukan karena pihak lain itu kafir dan akan membawamu ke neraka, tetapi karena perbedaan paham mengenai dua hal, cinta dan perkawinan. Jangan-jangan paham cintanya itu “you for me” (kamu untuk aku), dan paham perkawinannya membolehkan poligami dan cerai-kawin. Namun walaupun beda agama, kalau sepaham dalam dua hal itu, uskup akan mengijinkannya.

c.Perkawinan beda agama dalam gereja katolik membolehkan pihak non-katolik tetap memeluk agamanya sendiri, namun pihak non katolik harus mengijinkan anaknya dibaptis Katolik. Kalau demikian, perkawinan boleh diberkati dan diakui sah oleh gereja.

ØBerikutnya pendapat dari pihak Kristen;

a.Menurut Alkitabkalau “terang” dan ”gelap” itu tak bisa menyatu, ”Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang denganorang-orangyang takpercaya. Sebab persamaan apakah terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan? Atau bagaimanakah terang dapat bersatu dengan gelap?

b.2 Korintus 6:14-15,Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya. Sebab persamaa napaka hterdapat antara kebenaran dankedurhakaan? Atau bagaimanakh terang dapat bersatu dengan gelap? Persamaan apakah yang terdapat antara Kristus dan Belial? Apakah bagian bersama orang-orang percaya dengan orang-orang tak percaya?

ØSelanjutnya menurut perspektif dari agama islam;

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama. Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah. Majelis Tarjih danTajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama. Secara tegas, ulama Muhammadiyah menyatakan bahwa seorang wanita Muslim dilarang menikah dengan pria non-Muslim. Hal itu sesuai dengan surat al-Baqarah ayat 221. "Berdasarkan ayat tersebut, laki-laki Mukmin juga dilarang nikah dengan wanita non-Muslim dan wanita Muslim dilarang walinya untuk menikahkan dengan laki-laki non-Muslim," ungkap ulama Muhammadiyah dalam fatwanya.

Jika kita mengambil kesimpulan dari pendapat agama-agama diatas, jelas bahwa pernikahan beda agama tidak diperbolehkan, pernikahan beda agama hukumnya jelas haram karena itu merupakan larangan dari agama, setiap larangan agama kemudian kita lakukan jelas bahwa kita berdosa itu karena kita melanggar hukum agama. Begitu pula dengan berpacaran bila kita berpacaran menurut faktor dampak negatif yang telah dipaparkan oleh penulis tentu hidup kita tidak akan bahagia, dan sudah pasti hidup akan menderita penuh dengan penyesalan.

Berpacaran hanya satu tujuan mencari pasangan hidup yang serasi untuk bisa saling melengkapi, saling mencintai dan menyayangi dan menambah keturunan, intinya adalah menjadi suami istri (menikah), selain itu hanyalah penyalahgunaan pacaran. Namun, jika kita melakuka pacaran dengan tujuan untuk menikah dan pasangan kita berbeda keyakinan maka itu tidak diperbolehkan. Maka saran saya carilah pacar yang akan kamu jadikan pasangan hidupmu adalah satu keyakinan denganmu dan dia akan menjadi iman bagimu dan dapat menambah keimanan bagimu. Terimakasih dan semoga bermanfaat.

Sumber;

Blogspot. 2012. Pacaran Islam Kristen. Online: http://pacaranislamkristen.blogspot.com/2012/06/pacaran-beda-agama.html

Alkitab. 2013. Tanya Alkitab. Online: (http://www.tanyaalkitab.com/2012/12/pacaran-beda-iman-menurut-alkitab.h) diakses Senin, 24 Desember 2012

Blogspot. 2011. Apakah Gereja Katolik Mengizinkan Kawin Beda Agama. Online: (http://www.santoyakobus.org/page/content/article/53/Apakah-Gereja-Katolik-mengijinkan-perkawinan-beda-agama-.html) diakses Minggu 20 November 2011

Farahzya. Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam dan Kristen, Samakah?. Online: (http://farahzya.blogspot.com/p/hukum-nikah-beda-agama-dalam-islam-dan.html)

Mohon tunggu...


Lihat Inovasi Selengkapnya

Video Pilihan

Hide