Bagaimana KETENTUAN PEMBUKUAN dalam bahasa asing menurut kepmen KEUANGAN NOMOR 169 KMK 03 2007

Bagaimana KETENTUAN PEMBUKUAN dalam bahasa asing menurut kepmen KEUANGAN NOMOR 169 KMK 03 2007

Kewajiban membuat pembukuan dalam pajak berlaku untuk seluruh Wajib Pajak, oleh karena itu pemerintah memperkenankan bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah,  yaitu ditentukan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Hal ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.03/2007 yang telah diubah terakhir dengan PMK No. 1/PMK.03/2015, wajib pajak yang diperkenankan menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang dolar AS adalah:

  1. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Penanaman Modal Asing;
  2. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundangundangan yang mengatur mengenai pertambangan;
  3. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pertambangan minyak dan gas bumi;
  4. Bentuk Usaha Tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang terkait;
  5. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (sttbsrdiary company) yang dimiliki dan atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri dalam hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasa 118 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  6. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan Reksadana dalam denominasi mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Adapun tata cara wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dengan Bahasa asing dan mata uang selain rupiah ini adalah :

  1. Wajib pajak harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali wajib pajak dalam rangka kontrak karya atau wajib pajakdalam rangka kontraktor kontrak kerja sama.
  2. Izin tertulis diatas dapat diperoleh wajib pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 3 bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS tersebut dimulai atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru.
  3. Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan izin penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud diatas.
  4. Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud nomor 2 diterbitkan paling lama 25 kerja sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak secara lengkap.
  5. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada nomor 4 telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, maka permohonan tersebut dianggap diterima.

Tata cara permohonan penyelenggaran pembukuan menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang dolar AS diatur lebih jelas dalam Peraturan Dirjen Pajak No: PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar AS.

Source : Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.03/2007 yang telah diubah terakhir dengan PMK No. 1/PMK.03/2015

Image Source: Google Image

MK

PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN

UU KUP (UU no 6 Tahun 1983, diubah terakhir UU no 16 Tahun 2009) Dasar Pembukuan UU KUP (UU no 6 Tahun 1983, diubah terakhir UU no 16 Tahun 2009) - Pasal 1, Pasal 3, Pasal 28 dan Pasal 29 KUP PP No. 80 Tahun 2007 tgl 28 Desember2007 tentang Tata Cara pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan UU No. 6 Tahun 1983 Tentang KUP sebagaimana telah diubah , terakhir UU No. 28 Tahun 2007 UU PPh (UU no. 7 Tahun 1983 ,diubah UU no. 36 Tahun 2008 - Pasal 13 & pasal 14 UU PPN dan PPn BM (UU No 8 Th 1983 diubah terakhir UU no. 42 Th 2009) - pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan RI No . 543/KMK.04/2000, tgl 22 Desember 2000 tentang Penggunaan Bahasa Asing dalam Pembukuan atau Pencatatan Wajib Pajak Peraturan Menteri Keuangan RI No . 169/KMK.03/2007, tgl 29 Desember 2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Peraturan Menteri Keuangan RI No 197/KMK.03/20007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Peraturan Dirjen Pajak No. 11/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian , dan Pembatalan,Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar AS Peraturan Dirjen Pajak No. 4/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi SE dirjen Pajak No. 45 /PJ.42/1999 tanggal 12 Oktober 1999 tetang Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah.

Sistem Pemungutan Pajak Official Assessment System Self Assessment System With Holding System

3M KEWAJIBAN WAJIB PAJAK Menghitung pajak sesuai tarif dan ketentuan yang berlaku (memerlukan akuntansi) Membayar pajak – melalui kantor pos atau bank-bank persepsi dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) Melapor pajak terutang ke KPP dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan (SPT) 3M

(PASAL 1 ANGKA 29 KUP – UU no. 16 Tahun 209) PENGERTIAN PEMBUKUAN (PASAL 1 ANGKA 29 KUP – UU no. 16 Tahun 209) Proses pencatatan yang dilakukan secara teratur Mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi HARTA, UTANG, MODAL, PENDAPATAN, BIAYA, DAN HARGHA PEROLEHAN PENYERAHAN BARANG & JASA Yang Ditutup dengan Menyusun Laporan Keuangan berupa Neraca & Laporan Laba Rugi untuk periode Tahun Pajak

Pasal 3 KUP (UU no. 16 Tahun 2009) Pasal 3 KUP

Pasal 4 Ayat 4 KUP - UU No 16 Th 2009

KEWAJIBAN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN pasal 28 UU 16 Tahun 2009 tentang KUP Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan (2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi wajib melakukan pencatatan adalah WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto dan WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

PEMBUKUAN PENCATATAN/ NPP WP BADAN WP ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS YG PEREDARAN USAHA > Rp. 4,8 MILYAR WP ORANG PRIBADI YANG TIDAK MELAKUKAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS PENCATATAN/ NPP WP ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS, DIMANA PEREDARAN USAHA < Rp 4,8 MILYAR

Tujuan Pembukuan: Untuk menghitung pajak yang terutang pada setiap tahun pajak berakhir Mempermudah WP dalam mengisi SPT Mempermudah perhitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak Mempermudah penghitungan besarnya Pajak Keluaran, Pajak Masukan dan PPN yang harus disetor Untuk mengetahui posisi keuanagan dan hasil yang diperoleh selama satu periode kegiatan usaha WP

Persyaratan/Ketentuan Pembukuan Dilakukan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan sebenarnya Diselenggarakan di Indonesia Menggunakan huruf latin dan angka arab Menggunakan satuan mata uang rupiah atau mata uang asing dengan ijin Menkeu Menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing dengan ijin Menkeu Diselenggarakan dengan prinsip taat azas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari Harta, Utang, Modal, Biaya dan Pendapatan, Penjualan dan Pembelian. Sedangkan pencatatan terdiri data peredaran atau penerimaan bruto Buku, catatan, dan dokumen harus disimpan selama 10 tahun Perubahan terhadap metode dan tahun buku dengan ijin Direktur Jenderal Pajak

Pencatatan (PASAL 28 AYAT (9) KUP) Pencatatan yaitu pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final

Yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

Syarat Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto Wajib Pajak Orang Pribadi Peredaran bruto dalam 1 tahun tidak mencapai Rp 4.800.000.000 Memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun buku Menyelenggarakan Pencatatan Dalam hal Wajib Pajak tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak seperti tersebut di atas, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan

BentukTata Cara Pencatatan (PASAL 28 AYAT (9)) (Peraturan Menteri Keuangan RI No 197/KMK.03/20007 dan Peraturan Dirjen Pajak No. 4/PJ/2009) WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN TETAPI WAJIB MENYELENGGARAKAN PENCATATAN MENCERMINKAN KEADAAN YANG SEBENARNYA DENGAN MENGGUNAKAN HURUF LATIN DAN ARAB, SATUAN UANG RUPIAH DAN BAHASA INDONESIA PENCATATAN DALAM SUATU TAHUN HARUS DISELENGGARAKAN SECARA KRONOLOGIS CATATAN DAN DOKUMEN DISIMPAN DI TEMPAT TINGGAL WAJIB PAJAK SELAMA 10 TAHUN MENGGAMBARKAN TENTANG PEREDARAN PENERIMAAN BRUTO DAN PENGHASILAN YANG BUKAN OBJEK PAJAK ATAU PAJAK YANG BERSIFAT FINAL JIKA TERDIRI DARI BEBERAPA USAHA, HARUS MENCERMINKAN SECARA JELAS UNTUK MASING – MASING USAHA

PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak dengan persetujuan Menteri Keuangan dalam rangka: Dalam Rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan Peraturan Perundangan Dalam rangka kontrak karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia, selain pertambangan, minyak dan gas bumi Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama yang beroperasi berdasarkan ketentuan Perundangan Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait. Wajib Pajak yang mendaftarkan sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di Bursa Efek Luar Negeri Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksa dana dalam denominasi satuan mata uang dolar Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri

Ketentuan Pembukuan dalam Bahasa Asing (Kep Men Keuangan No. 533/KMK Ketentuan Pembukuan dalam Bahasa Asing (Kep Men Keuangan No. 533/KMK.04/2000, Tgl. 22-12-2000 diubah terakhir Kep Men Keuangan No . 169/KMK.03/2007, tgl 29 Desember 2007 ) WP dapat menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa asing dan uang asing: - WP PMA, WP Kontrak Kerja, WP Kontrak Bagi Hasil, BUT, WP Afiliasi Bahasa asing yang digunakan adalah bahasa inggris Uang asing yang digunakan Dollar AS WP harus mendapat ijin tertulis dari MenKeu. Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (WP yang telah berdiri lebih dari 1 tahun) Fotokopi NPWP dan fotokopi Akta Pendirian, atau dokumen lain yang serupa (bagi WP BUT) (WP yang baru berdiri dalam tahun berjalan) Ijin tersebut dengan mengajukan surat permohonan kepada Dirjen Pajak 3 bulan sebelum tahun buku diselenggarakan pembukuan Jika dalam masa 30 hari sejak tanggal surat permohonan diterima tidak memberi keputusan maka dianggap permohonan dikabulkan Pembayaran pajak dalam uang rupiah harus dikonverikan ke dalam dollar AS WP harus menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia

METODE PEMBUKUAN 1. Metode Kas Metode penghitungan yang didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai 2. Metode Akrual Metode penghitungan penghasilan dan biaya didasarkan pada saat terjadinya

Bagi WP yang menggunakan Basis Kas harus memperhatikan: Jumlah penjualan dalam satu periode termasuk penjualan tunai dan kredit Menghitung harga pokok penjualan termasuk semua pembelian tunai atau kredit dan persediaannya Pengurangan penghasilan atas harga perolehan atas aktiva tetap harus melalui penyusutan dan amortisasi

KERAHASIAAN PEMBUKUAN PEMBUKUAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH WP BERSIFAT RAHASIA. PADA SAAT DILAKUKAN PEMERIKSAAN OLEH PIHAK PEMERIKSA PAJAK, MAKA KERAHASIAAN / KEWAJIBAN UNTUK MERAHASIAKAN PEMBUKUAN ITU DITIADAKAN/DIGUGURKAN

KERAHASIAAN PEMBUKUAN DAN SANKSI PASAL 39 UNDANG – UNDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN, SETIAP ORANG DENGAN SENGAJA ; MEMPERLIHATKAN PEMBUKUAN, PENCATATAN, ATAU DOKUMEN LAIN YANG PALSU ATAU DIPALSUKAN SEOLAH-OLAH BENAR ATAU TIDAK MENGGAMBARKAN KEADAAN YANG SEBENARNYA TIDAK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DI INDONESIA, TIDAK MEMPERLIHATKAN ATAU TIDAK MEMINJAMKAN BUKU, CATATAN, ATAU DOKUMEN LAIN

Sanksi Perpajakan Yang Terkait Dengan Pembukuan Sanksi Administratif Tidak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan sebagaimana pasal 28 KUP, maka pajak terutang ditetapkan dengan SKPKB secara jabatan ditambah kenaikan 50 % untuk PPh pasal 29 dan 100 % untuk PPh pasal 21, 23, 26 Tidak memperlihatkan buku/dokumen, tidak memberi keterangan tidak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan sebagaimana pasal 29 KUP, maka maka pajak terutang ditetapkan dengan SKPKB secara jabatan ditambah kenaikan 50 % untuk PPh pasal 29 dan 100 % untuk PPh pasal 21, 23, 26 Sanksi Pidana WP yang dengan sengaja memperlihatkan pembukuan/ pencatatan palsu atau dipalsukan dan atau tidak memperlihatkan atau meminjamkan pembukuan/pencatatan/ dokumen duipidana penjara selama-lamanya 6 tahun dam atau denda setinggi-tingginya 4 kali jumlah pajak terutang.

Daluwarsa Buku-buku, catatan-catatan,dokumen-dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak Badan (Pasal 28 (11))

Daluwarsa Penagihan Pajak Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan STP, SKPKB, serta SKPKBT, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali (Pasal 22 (1))