Loading Preview Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above. Pasal 26 ayat 2. Foto: PixabayIndonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan konstitusi. Salah satu landasan hukum negara Indonesia dikenal dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut jurnal bertajuk Kedudukan dan Fungsi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: Pembelajaran dari Tren Global oleh Mei Susanto, UUD 1945 dapat menjadi alat pemersatu bangsa, khususnya Pancasila sebagai jiwa dan falsafah bangsa. Sementara dalam fungsi hukum, Pembukaan UUD 1945 tidak hanya sekadar simbolis melainkan telah memainkan fungsi interpretatif dan subtantif. Ada banyak hal yang diatur dalam UUD 1945 termasuk tentang status kependudukan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 26 ayat 2 yang berbunyi, "Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia." Mengutip buku Dinamika Penduduk oleh M. Noor Said, penduduk adalah orang yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara itu, serta orang yang dapat dibedakan dengan warga negara asing (WNA). Pasal 26 ayat 2. Foto: PixabayArti Penduduk dalam Pasal 26 Ayat 2Melansir buku Penduduk Indonesia oleh Badan Pusat Statistik, penduduk dalam konteks yang diatur oleh pasal 26 ayat 2 UUD 1945, yaitu:
Melansir situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berdasarkan pasal 26 ayat 2 UUD 1945 tersebut dapat disimpulkan bahwa penduduk dengan warga negara itu memiliki arti serta kedudukan yang sama di Indonesia. Oleh sebab itu, setiap penduduk harus mendapatkan hak dan kewajiban yang sama juga. Hak dan Kewajiban Warga NegaraBerikut ini hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam pasal 27-pasal 34 UUD 1945 yang dikutip dari Buku Super Lengkap UUD 1945 & Amandemen oleh Tim Ilmu EduCenter: Hak Warga Negara Indonesia:
Kewajiban Warga Negara Indonesia:
|