Bagaimana kedudukan warga negara dan penduduk berdasarkan pasal 26 UUD NKRI Tahun 1945?

Bagaimana kedudukan warga negara dan penduduk berdasarkan pasal 26 UUD NKRI Tahun 1945?

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Pasal 26 ayat 2. Foto: Pixabay

Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan konstitusi. Salah satu landasan hukum negara Indonesia dikenal dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut jurnal bertajuk Kedudukan dan Fungsi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: Pembelajaran dari Tren Global oleh Mei Susanto, UUD 1945 dapat menjadi alat pemersatu bangsa, khususnya Pancasila sebagai jiwa dan falsafah bangsa.

Sementara dalam fungsi hukum, Pembukaan UUD 1945 tidak hanya sekadar simbolis melainkan telah memainkan fungsi interpretatif dan subtantif. Ada banyak hal yang diatur dalam UUD 1945 termasuk tentang status kependudukan.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 26 ayat 2 yang berbunyi, "Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia."

Mengutip buku Dinamika Penduduk oleh M. Noor Said, penduduk adalah orang yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara itu, serta orang yang dapat dibedakan dengan warga negara asing (WNA).

Pasal 26 ayat 2. Foto: Pixabay

Arti Penduduk dalam Pasal 26 Ayat 2

Melansir buku Penduduk Indonesia oleh Badan Pusat Statistik, penduduk dalam konteks yang diatur oleh pasal 26 ayat 2 UUD 1945, yaitu:

  1. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia.

  2. Hal-hal mengernai warga negara atau penduduk Indonesia telah diatur dengan UU.

Melansir situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berdasarkan pasal 26 ayat 2 UUD 1945 tersebut dapat disimpulkan bahwa penduduk dengan warga negara itu memiliki arti serta kedudukan yang sama di Indonesia. Oleh sebab itu, setiap penduduk harus mendapatkan hak dan kewajiban yang sama juga.

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Berikut ini hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam pasal 27-pasal 34 UUD 1945 yang dikutip dari Buku Super Lengkap UUD 1945 & Amandemen oleh Tim Ilmu EduCenter:

Hak Warga Negara Indonesia:

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” (pasal 27 ayat 2).

  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (pasal 28B ayat 1).

  • Hak atas kelangsungan hidup: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.” (pasal 28B ayat 2)

  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,

  • Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Ilustrasi Garuda sebagai lambang negara Indonesia. Foto: Shutter Stock

Kewajiban Warga Negara Indonesia:

  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat 3: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1: “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.

  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat 1: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.