Bagaimana hubungan yang seharusnya terjadi antara persatuan dan kesatuan dengan keanekaragaman dan

Polhukam, Jakarta – Salah satu modal penting dalam mewujudkan Indonesia yang damai, maju dan modern, serta anti radikalisme adalah adanya persatuan dan kesatuan bangsa. Tentunya masih ada pihak yang menyatakan bahwa pembinaan persatuan dan kesatuan Indonesia sudah tidak diperlukan lagi karena seolah-olah hanya dalih untuk membatasi ruang gerak masyarakat sejak masuk Era Reformasi dan demokrasi.

“Menurut mereka, persatuan dan kesatuan bangsa akan lestari dengan sendirinya. Oleh karena itu, kita tidak boleh lengah dan merasa bahwa persatuan Indonesia itu take it for granted yang selalu utuh dan lestari tanpa upaya pembinaan, kita semua harus memiliki persepsi yang sama bahwa persatuan dan kesatuan bangsa harus tetap dibina,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, Arief P Moekiyat, dalam Forum Koordinasi dan Sinkronisasi ‘Dengan Semangat Bhineka Tungal Ika Kita Cegah Radikalisme Guna Memperkokoh Ideologi Pancasila Dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Berbangsa’ di Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Dikatakan, NKRI ini diperjuangkan dan dibangun oleh para pendiri bangsa dan para pejuang kemerdekaan karena sadar bahwa masyarakatnya terdiri dari berbagai suku, agama, golongan, ras, dan budaya dengan Ideologi Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, serta memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika. “Saya mengajak semua elemen bangsa untuk terus menjalin tali persaudaraan dan menegakkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Arief.

Terkait penanganan terhadap radikalisme dan terorisme, Arief menegaskan bahwa Kemenko Polhukam bersama dengan Polri, TNI, BIN, dan BNPT, serta K/L terkait lainnya, memiliki komitmen tinggi untuk melakukan berbagai langkah pencegahan dan penanganannya. Pemerintah tentu tidak bisa bekerja sendirian dan membutuhkan peran dari seluruh elemen bangsa, masyarakat, diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

“Untuk itu, Kemenko Polhukam melaksanakan kegiatan hari ini dengan melibatkan berbagai elemen untuk mencari solusi terbaik penanganan radikalisme,” kata Arief.

Radikalisme adalah suatu gerakan yang ingin melakukan perubahan pada sistem sosial dan politik secara drastis dengan menggunakan cara-cara kekerasan/ekstrim. Radikalisme merupakan tindakan/faham yang mempunyai akar dan jaringan yang kompleks, sehingga tidak mungkin hanya bisa didekati dengan pendekatan keras berupa penegakan hukum dan intelijen, maupun tindakan respresif lainnya, namun juga harus ditangani dengan pendekatan wawasan kebangsaan, kewaspadaan nasonal, serta persatuan dan kesatuan bangsa melalui pendekatan persuasif dengan instrument Ideologi Pancasila dan moderasi beragama.

“Forum ini menjadi sangat penting dan bermanfaat untuk terus meneguhkan komitmen dan semangat diantara kita di dalam mencegah dan memberantas radikalisme, juga merupakan inisiatif yang konstruktif untuk terus menggunakan spirit gotong royong antar berbagai pihak, sebagai kontribusi terhadap upaya untuk menciptakan Indonesia yang damai serta anti radikalisme,” kata Arief.

Baca juga:  Widodo Adi Sucipto

Di tempat yang sama, Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ir. Hamli mengatakan bahwa radikal ini bukan soal agama. Berdasarkan penelitian Alvara, ada tiga kelompok masyarakat di Indonesia. Kelompok pertama (39,43%) merupakan kelompok yang menyatakan jika Pancasila tidak bertentangan dengan agama Islam dan dalam bermasyarakat tidak harus memperhatikan norma dan adat yang berlaku.

Kelompok kedua (42,47%) menyatakan Islam adalah agama yang cinta damai dan insklusif, dan mendukung Perda Syariah diterapkan di Indonesia. Sedangkan kelompok ketiga (18,10%) menyatakan, kekerasan diperlukan untuk menegakkan amar ma’aruf nahi mungkar, pemimpin Kelurahan hingga Presiden harus dari kalangan muslim, dan cenderung setuju dengan konsep khilafah.

“Berdasarkan catatan yang kami miliki, pelaku teroris ada sekitar 2 ribu, sekitar 500 orang berada di Lapas dan sisanya masih di luar. Ini belum ditambah dengan yang berangkat ke ISIS ada sekitar 1.500an, mereka ini orang yang sudah jadi semua,” katanya.

Oleh karena itu, Hamli mengatakan harus ada perlawanan dalam bentuk counter narasi. Sehingga mereka yang sudah terdoktrin dapat bisa dikembalikan. “Ada tiga cara yang kami lakukan yaitu soft approach, hard approach dan kerja sama antar negara,” katanya.

Baca juga:  Menko Polhukam Bertemu AHY Bahas Kondisi Politik Nasional

Semenatar itu, Direktur Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan Dirjen Polpum Kemendagri, Praba Eka Soesanta mengatakan, Indonesia tidak akan ada kalau tidak ada perbedaan. Menurutnya, tidak boleh ada mayoritas dan minoritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Tanah Air ini.

Direktur Pembudayaan BPIP, Irene Camelyn Sinaga mengatakan, Pancasila merupakan roso. Menurutnya, masalah radikal ini menjadi sulit untuk ditekan ketika sudah dibawa ke luar publik. “Oleh karena itu, kami bertekad untuk membaliknya yaitu menciptakan radikalisme untuk mencintai Pancasila, bagaimana hidup dengan Pancasila,” katanya.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait


Takalar, Kominfo - Negara Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan kekayaan bahasa yang sangat banyak, dengan kekhasan yang berbeda satu sama lain, dan ketika keanekaragaman dan kekayaan itu menyatu menjadi satu bangsa, maka yang muncul adalah sebuah keindahan.

Penggambaran tentang kekayaan budaya bangsa Indonesia itu dikemukakan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi & Informatika RI, Freddy H. Tulung ketika memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Menuju Ketahanan Nasional di Balai Budidaya Air Payau Boddia, Kecamatan Galesong, Takalar, Sulawesi Selatan, Rabu (12/6).

Menurut dia, bangsa Indonesia memiliki 742 bahasa/dialek, terdiri atas berbagai suku bangsa dan sub suku bangsa, jumlahnya tidak kurang dari 478 suku bangsa. "Kekayaan dan keanekaragaman budaya dan bahasa itu ketika menyatu benar-benar melahirkan keindahan," katanya.

Ia kemudian bercerita mengenai upacara penyambutan yang diterimanya ketika akan memasuki ruangan acara, yang diucapkan dalam bahasa Takalar. Menurut pendengarannya, intonasi suara dalam bahasa Takalar cukup keras, dan ia seperti dibentak-bentak.

Freddy dengan terus terang mengaku tidak mengerti bahasa Takalar, namun setelah dibisiki seseorang dan memahami maksud kata-kata yang keras itu, ia kemudian merasa sangat terharu.

"Dari situlah saya menemukan keindahan itu, keindahan dari adanya keanekaragaman budaya dan bahasa. Kata-kata yang keras itu artinya begini, 'Kalau Bapak datang dengan niat baik, saya siap mati untuk Bapak. Tetapi kalau Bapak datang dengan niat buruk, sebaiknya Bapak pulang sekarang juga, sebelum sesuatu hal buruk terjadi pada Bapak'," kata Freddy Tulung.

Menurut dia, karena tidak mengerti, maka bahasa Takalar terdengar keras dan galak, namun setelah ia mengetahui artinya, dirinya merasakan sesuatu keindahan dari bahasa Takalar itu. "Makna dari kata-kata indah itu adalah perbedaan. Jika perbedaan dan keanekaragaman itu menyatu, maka akan melahirkan keindahan," katanya lagi.

Ia menambahkan, banyak orang Indonesia yang tidak mengetahui betapa luasnya negara Indonesia. Panjangnya dari ujung barat hingga ke ujung timur Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, mencapai 5.120 kilometer. Jarak tempuhnya, katanya, hampir sama kalau orang Indonesia naik haji ke Jeddah, Arab Saudi, dengan waktu tempuh penerbangan selama 12 jam.


"Sedangkan panjang jarak dari selatan ke utara, lebih dari 1.700 km. Bayangkan, panjang pantai Indonesia sekitar 104.000 km, menduduki urutan nomor empat sebagai negara yang memiliki pantai terpanjang di dunia," katanya.

Sedangkan luas daratan Indonesia, menurutnya, lebih dari dua juta kilometer, dengan luas lautan hampir tiga kali lipatnya. Artinya, dua per tiga wilayah Indonesia adalah lautan. "Hampir seperti penduduk Takalar yang mayoritas berprofesi di laut," katanya.

Pada kesempatan itu ia berpesan agar seluruh bangsa Indonesia menjaga kekayaan dan keanekaragaman bahasa dan budaya itu untuk tetap hidup dan berkembang menuju ke arah kesatuan bangsa, bukan sebaliknya membesar-besarkan perbedaan.

Hadir pada acara itu di antaranya Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Ideologi dan Konstitusi, Laksma TNI AL Christina M Rantetana, Deputi Pemberdayaan Pemuda Kemenpora, Alfitra Salamm, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Takalar, Drs Syahriar, MAP, Ketua Umum PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)  Pusat, Addin Jauharurudin, Ketua Dewan Pembina PWI Tarman Azzam, dan Ketua Panitia yang juga Ketua Bidang Pendidikan Seni dan Budaya PB PMII, Nina Batuatas. (Ajo)

Bagaimana hubungan yang seharusnya terjadi antara persatuan dan kesatuan dengan keanekaragaman dan
Indonesia merupakan sebuah kesatuan dari beragam suku bangsa yang juga memiliki perbedaan dalam bahasa, etnik, kepercayaan dan ideologi. Perbedaan tersebut dapat mendorong untuk terjadinya konflik, namun sebaliknya juga dapat menjadikan persatuan dengan terwujudnya sikap saling tolerir antar warga Indonesia. Akan tetapi, untuk mewujudkan persatuan dengan dasar perbedaan yang ada itu, Indonesia membutuhkan nilai-nilai yang dapat mengikatkan masyarakatnya menjadi satu kesatuan (majemuk).

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Drs.H.Zainut Tauhid Sa’adi,M.Si., selaku Wakil Ketua Pimpinan Badan Sosialisasi MPR RI dalam Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yang diselenggarakan oleh MPR RI bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan bertempat di Mini Teather Gedung Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) lantai 4 pada Rabu (25/11). Ia menyampaikan bahwa untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia amatlah susah namun bersifat penting dan harus dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. “Konflik di Tolikara dan konflik-konflik antar suku yang terjadi di beberapa daerah merupakan akibat dari kurangnya nilai-nilai yang diterapkan oleh masyarakat,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Zainut, penting bagi masyarakat Indonesia untuk memiliki nilai-nilai yang mengikat agar kesatuan bangsa tetap terjaga. Dan nilai-nilai yang mengikat tersebut menurutnya tercermin dalam empat pilar kebangsaan sebagai dasar bernegara. Empat pilar tersebut antara lain, Pancasila sebagai dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai konstitusi Negara serta ketetapan MPR dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk Negara, dan pilar keempat yakni Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Zainut menjelaskan bahwa adanya empat pilar kebangsaan tersebut adalah untuk mewujudkan cita-cita reformasi dan pelaksanaan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara konsekuen serta untuk mengakhiri berbagai persoalan yang terjadi saat ini. “Dengan banyaknya persoalan yang terjadi saat ini, untuk menanganinya jelas memerlukan kesadaran dan komitmen seluruh warga masyarakat untuk memantapkan persatuan dan kesatuan nasional. Dan hal ini hanya dapat dicapai jika setiap warga negara Indonesia ini mampu hidup dalam kemajemukan dan bisa mengelola perbedaan yang ada itu dengan baik. Karena itulah mengapa sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan ini terus kami adakan dan kami sampaikan kepada masyarakat luas, termasuk mahasiswa. Sebab Empat Pilar Kebangsaan tersebut merupakan nilai dan norma bangsa yang harus dipahami masyarakat agar menjadi landasan bagi mereka dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga masyarakat Indonesia bisa menjadi masyarakat majemuk dan bisa menghindari konflik yang diakibatkan dari perbedaan,” jelasnya.

Empat pilar tersebut, menurut Zainut juga memiliki makna dan kedudukannya tersendiri bagi bangsa Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa Pancasila memiliki kedudukan sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI sebagai hukum dasar yang merupakan hukum dasar tertulis dan tertinggi serta merupakan puncak dari seluruh peraturan perundang-undangan. “UUD inilah yang mengatur prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum, pembatasan kekuasaan organ-organ negara, mengatur hubungan antar lembaga-lembaga negara, dan mengatur hubungan antar lembaga-lembaga negara dengan warga negara. Kemudian NKRI sebagai bentuk dan kedaulatan negara mengandung arti bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik, kedaulatannya berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, dan Negara Indonesia adalah negara hukum. Dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara yang digunakan sebagai dasar tuntunan (pegangan hidup) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkapnya.

Anggota DPR RI ini juga menyampaikan bahwa masyarakat Indonesia perlu pula untuk ikut membantu pemerintah dalam menguatkan 4 Pilar Kebangsaan tersebut. Hal ini dikarenakan tantangan kebangsaan yang menurutnya hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah, harus diselesaikan secara bersama. Ia juga menyebutkan bahwa ada dua tantangan kebangsaan yang dihadapi masyarakat Indonesia saat ini, yakni tantangan secara internal dan eksternal. Tantangan kebangsaan yang datang dari internal ini seperti masih lemahnya penghayatan dan pengamalan agama serta munculnya pemahaman terhadap ajaran agama yang keliru dan sempit, pengabaian terhadap kepentingan daerah serta timbulnya fanatisme kedaerahan, kurang berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebhinnekaan dan kemajemukan, kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa, dan tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal. “Sedangkan dari segi eksternal, tantangan yang kita hadapi itu seperti pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin meluas dan persaingan antar bangsa yang semakin tajam. Selain itu juga, makin kuatnya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional,” ujarnya.

Zainut juga mengingatkan bahwa rakyat Indonesia merupakan pemilih sah negeri ini. Negara Kesatuan Republik Indonesia bukanlah hanya milik sebuah golongan saja, namun milik seluruh lapisan. Sehingga perlu bagi semua masyarakat Indonesia untuk selalu memegang teguh empat pilar kebangsaan yang selalu diserukan oleh pemerintah Republik Indonesia tersebut. (Deansa)