Apakah yang dimaksud perlindungan hukum

Setiap orang merupakan subjek hukum yang memiliki hak perlindungan atas fitrahnya sebagai manusia. Menurut Satjito Rahardjo, pengertian perlindungan hukum dapat dipahami sebagai upaya untuk melindungi kepentingan seseorang sebagai subjek hukum untuk bertindak sesuai HAM. 

Sementara Setiono sebagai ahli hukum lainnya berpendapat bahwa adanya perlindungan hukum adalah untuk melindungi subjek hukum yang memiliki hak asasi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain. Tindakan sewenang-wenang tersebut dapat muncul dari pejabat atau pemerintah yang tidak mengindahkan peraturan berlaku.

Jika setiap warga negara dn orang yang tinggal di Indonesia diakui sebagai subjek hukum, maka seharusnya semua orang memiliki hak perlindungan hukum yang sama. Maksud perlindungan hukum tidak hanya berlaku pada subjek hukum tertentu atau seseorang yang memiliki kekebalan lebih baik terhadap peraturan yang berlaku.

Unsur-Unsur Perlindungan Hukum

Para ahli hukum berpendapat bahwa pengertian perlindungan hukum tidak akan berarti apa-apa jika unsur berikut tidak terpenuhi secara mutlak. Unsur-unsur perlindungan hukum tersebut meliputi 4 poin utama, yaitu:

  • Jaminan kesetaraan dan kepastian hukum
  • Jaminan perlindungan dari pemerintah
  • Hak warga terpenuhi
  • Adanya sanksi bagi pelanggar

Jadi, apa wujud perlindungan hukum di Indonesia? Ada beberapa lembaga khusus yang mengurus perlindungan hak warga yang menjadi korban pelanggaran hukum. Perlindungan hukum yang dilakukan oleh beberapa lembaga tersebut tentu belum bisa mengatasi semua masalah pelanggaran yang terjadi di masyarakat, akan tetapi cukup membantu siapapun yang membutuhkan bantuan sesuai masalah.

Jadi, apa itu perlindungan hukum? Wujud paling nyata perlindungan hukum harusnya berlaku pada setiap proses pengadilan. Mulai dari ditegakkannya asas tak bersalah pada setiap pelaku kejahatan, adanya bantuan pengacara, dan tindakan adil yang dilakukan oleh para penegak hukum. Sedangkan lembaga perlindungan hukum khusus yang telah ada di Indonesia adalah:

LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dibuat untuk melindungi orang-orang yang menjadi saksi atau korban sengketa atau tindak kejahatan. Sayangnya lembaga ini belum eksis di setiap kabupaten atau kota, sehingga belum banyak warga yang menjadi korban masuk dalam jangkauannya.

Lembaga ini paling banyak didatangi oleh korban KDRT, kesewenang-wenangan majikan terhadap bawahannya, atau bentuk kejahatan lain. Para korban dan saksi yang tidak mampu menemukan tempat aman bisa sewaktu-waktu meminta perlindungan kepada LPSK selama memenuhi syarat.

Perlindungan oleh LPSK dapat diberikan kepada saksi atau korban dari kasus tertentu selama subjek hukum tersebut memenuhi syarat yang tertuang dalam UU No.31 Tahun 2014. Pada dasarnya perlindungan hukum adalah hak seluruh warga negara, tetapi untuk mendapatkannya harus memenuhi syarat tertentu

LPS

Lembaga Penjamin simpanan atau LPS adalah lembaga yang menjamin pemilik rekening bank atas simpanannya di setiap rekening. Besar nominal yang mampu dijaminkan oleh LPS terhadap setiap nasabah di setiap bank adalah maksimal 2 MIliar. Lebih dari nominal itu, LPS tidak mampu memberikan jaminan.

Bentuk Perlindungan Hukum Lainnya

Penjelasan mengenai apa itu perlindungan hukum di atas belum selesai. Selain saksi, korban dan pemilik rekening bank, subjek perlindungan lain yang diatur oleh Undang-Undang adalah konsumen. Setiap pengguna produk baik barang atau jasa di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. 

Undang-Undang Perlindungan Konsumen atau UUPK ini memastikan agar setiap pembeli baik produk barang maupun jasa memiliki posisi setara dengan produsen atau penjual. Mereka (kita) berhak melakukan komplain apabila mendapati kesalahan dalam produk yang sudah dibeli.

Demikian penjelasan singkat mengenai pengertian perlindungan hukum di wilayah negara Indonesia. Negara hukum yang menjamin setiap warganya memiliki hak perlindungan yang sama, meskipun pada praktiknya harus memenuhi syarat tertentu sesuai ketentuan Undang-Undang. Bila Anda ingin konsultasi lebih lanjut terkait Perlindungan Hukum hubungi kami Tambunan Simamora Law Office.

tirto.id - Pengertian perlindungan hukum secara umum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif.

Menurut Satjito Rahardjo, perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu Hak Asasi Manusia (HAM) kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut.

Ahli hukum lain, Setiono menjabarkan perlindungan hukum sebagai tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.

Seluruh warga negara Indonesia sudah tentu butuh perlindungan hukum yang sama dan adil dari pemerintah. Siapa pun ingin keadilan tersebut dapat dirasakan tanpa pandang bulu, baik kaya atau miskin, lemah atau kuat, serta pejabat atau rakyat jelata.

Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

1. Adanya pengayoman dari pemerintah terhadap warganya.

2. Jaminan kepastian hukum.

3. Berkaitan dengan hak-hak warganegara.

4. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

Contoh Bentuk Perlindungan Hukum

Menurut R. La Porta dalam Jurnal of Financial Economics, bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu negara memiliki dua sifat, yaitu bersifat pencegahan (prohibited) dan bersifat hukuman (sanction). Bentuk perlindungan hukum yang paling nyata adalah adanya institusi-institusi penegak hukum seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan lembaga-lembaga penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non-litigasi) lainnya.

Hal ini sejalan dengan pengertian hukum menurut Soedjono Dirdjosisworo yang menyatakan bahwa hukum memiliki pengertian beragam dalam masyarakat dan salah satunya yang paling nyata dari pengertian tentang hukum adalah adanya institusi-institusi penegak hukum.

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen

Negara melindungi hak konsumen dengan dibuatnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Isinya tak hanya tentang hak dan kewajiban konsumen, juga tentang hak dan kewajiban produsen. Juga diatur mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang mencakup hak cipta dan hak atas kekayaan Industri.

HaKI pun diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, demikian dikutip dari laman KAI.or.id.

Syarat Perlindungan Hukum

Seseorang dapat meminta perlindungan hukum jika membutuhkannya, seperti misalnya seorang saksi dari kasus pidana atau perdata yang merasa keselamatannya terancam. Dalam UU No. 13 Tahun 2006, diatur mengenai Perlindungan Saksi dan Korban oleh penyelenggara urusan perlindungan saksi adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Saksi yang ingin meminta perlindungan hukum dapat menyampaikan kepada lembaga tersebut dan memenuhi syarat seperti dilansir laman litigasi.co.id:

  1. Syarat-syarat bagi Saksi Pelaku untuk mendapatkan perlindungan ataupun fasilitas dari LPSK sebagai berikut:
  2. kwalifikasi tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan dan yang ditetapkan oleh LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014.
  3. Disamping itu, keterangan yang akan diberikan oleh Saksi Pelaku sangat penting atau sangat dibutuhkan dalam mengungkap tindak pidana.
  4. Bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;
  5. Kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan
  6. Adanya Ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya Ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap Saksi Pelaku atau Keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya (vide Pasal 28 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014).

Baca juga:

  • Mandeknya Proses Hukum Kasus-Kasus di Intan Jaya Papua
  • Kapolri: Proses Hukum UU ITE Utamakan Pendekatan Restoratif

(tirto.id - Sosial Budaya)

Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Dipna Videlia Putsanra

Apa yang dimaksud Perlindungan hukum adalah?

Pengertian perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, ada yang tertulis maupun tidak tertulis.

Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum brainly?

Jawaban: Perlindungan Hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.

Apa yg dimaksud dengan perlindungan hukum dan penegakan hukum?

Berdasarkan paparan yang diterangkan, singkatnya perlindungan hukum adalah upaya memberikan perlindungan bagi subjek hukum. Kemudian, penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan aparat penegak hukum untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian.

Apa yang dimaksud dengan perlindungan?

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan perlindungan adalah (1) Tempat berlindung; (2) Perbuatan (hal dan sebagainya) memperlindungi.