Apakah kambing betina boleh untuk aqiqah

PERIHAL KURBAN DAN AQIQAH, KAMBING JANTAN ATAU BETINA

Pertanyaan.
Bolehkah berkurban atau aqiqah dengan kambing betina yang sedang hamil?

Pertanyaan.
Kalau anak laki-laki lahir, kambing aqiqahnya berapa? Jantan atau betina? Dan kalau tidak mampu bagaimana? Apakah bisa ditunda dulu? Apa harus pada hari ke-7? Mohon penjelasan.

Jawaban.
Persoalan yang disampaikan oleh dua penanya ini, kami gabungkan jawabannya, sebagai berikut :

Aqiqah disyariatkan dalam Islam, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi Al Hasan dan Al Hushain. Namun para ulama berselisih tentang hukumnya. Sebagian ada yang mewajibkan dan mayoritas mereka mensunnahkannya.

Imam Ahmad berkata: Al aqiqah merupakan Sunnah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan aqiqah untuk Al Hasan dan Al Hushain. Para sahabat Beliau juga melakukannya. Dan dari Samurah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهِنُ بِعَقِيْقَتِهِ

“Semua anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya” [HR Abu Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa-i].

Sehingga tidak patut, jika seorang bapak tidak melakukan aqiqah untuk anaknya.[1]

Aqiqah disyariatkan pada orang tua sebagai wujud syukur kepada Allah dan mendekatkan diri kepadaNya, serta berharap keselamatan dan barakah pada anak yang lahir tersebut [2]. Waktu pelaksanaanya, disunnahkan pada hari ketujuh. Jika tidak dapat, maka pada hari keempat belas. Bila tidak, maka pada hari kedua puluh satu. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْاَهِنُ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ

“Semua anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh“. [HR Ibnu Majah, Abu Dawud dan At Tirmidzi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 2563].[3]

العَقِيْقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ أَوْ لأَرْبَعَ عَشَرَةَ أَوْ لإِحْدَ وَ عِشْرِيْنَ

“Aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau empat belas atau dua puluh satu“. [HR Al Baihaqi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 4132].

Ada sebagian ulama, di antaranya Syaikh Shalih Fauzan yang berpendapat bolehnya melakukan aqiqah selain waktu di atas tanpa batas. Namun, mereka sepakat, bahwa yang utama pada hari ke tujuh. Sehingga, berdasarkan pendapat ini, maka orang tua yang belum mampu pada waktu-waktu tersebut dapat menundanya manakala sudah mampu.

Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: Para ulama menyatakan, jika tidak memungkinkan pada hari ketujuh, maka pada hari keempat belas. Jika tidak mungkin juga, maka pada hari kedua puluh satu. Dan bila tidak mungkin juga, maka kapan saja. inilah aqiqah. [4]

Sedangkan yang berkaitan dengan ketentuan jumlah kambingnya, untuk bayi laki-laki dua kambing dan bayi wanita satu kambing. Ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing, dan anak perempuan satu kambing“. [HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah].

Ketentuan kambingnya disini tidak dijelaskan jenisnya, harus jantan atau boleh juga betina. Namun para ulama menyatakan, bahwa kambing aqiqah sama dengan kambing kurban dalam usia, jenis dan bebas dari aib dan cacat. Akan tetapi mereka tidak merinci tentang disyaratkan jantan atau betina. Oleh karena itu, kata syah (شَاةٌ ) dalam hadits di atas, menurut bahasa Arab dan istilah syari’at mencakup kambing atau domba, baik jantan maupun betina. Tidak ada satu hadits atau atsar yang mensyaratkan jantan dalam hewan kurban. Pengertian syah (شَاةٌ) dikembalikan kepada pengertian syariat dan bahasa Arab.[5]

Dengan demikian, maka sah bila seseorang menyembelih kambing betina dalam kurban dan aqiqah, walaupun yang utama dan dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah kambing jantan yang bertanduk. Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Perkataan Imam Ahmad ini kami nukil dari Al Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih Fauzan (3/194).
[2]. Al Muntaqa Min Fatawa Syaikh Al Fauzan (3/194).
[3]. Al Wajiz Fi Fiqhi As Sunnah Wal Kitab Al Aziz, Abdul ‘Azhim Badawi, hlm. 405.
[4]. Al Muntaqa Min Fatawa (3/193).
[5]. Tentang hal ini, lihat keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Syarah Nadzmu Waraqat, hlm. 89-90.

  1. Home
  2. /
  3. Fiqih : Kurban &...
  4. /
  5. Perihal Kurban Dan Aqiqah,...

Apakah kambing aqiqah harus jantan?

Boleh saja berqurban dengan hewan jantan maupun betina. Dasarnya yaitu hadist mengenai akikah: “Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 dan An Nasa'i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani).

Apa perbedaan kambing jantan dan betina untuk aqiqah?

Kambing untuk aqiqah tergantung dari jenis kelamin anak yang dilahirkan. Jika anak laki-laki, maka jumlah kambing yang disembelih adalah 2 ekor, sedangkan anak perempuan hanya 1 ekor kambing.

Kambing betina untuk aqiqah umur berapa?

Sementara itu, ketentuan aqiqah bagi anak perempuan disunahkan satu ekor kambing saja. Ketentuan aqiqah tersebut dengan catatan bahwa kambing atau domba yang disembelih harus sudah berusia lebih dari satu tahun, tidak dalam keadaan cacat, tidak kurus, serta dalam kondisi sehat atau tidak sakit.

Kenapa aqiqah kambing jantan lebih mahal?

Sebab umumnya domba jantan lebih mahal daripada domba betina, lebih bergengsi. Lebih disayang-sayang untuk disembelih, dengan kriteria ikhlas untuk Allah dan mengekor petunjuk Rasulullah. Karena Allah berfirman: Maka bila kamu bisa aqiqah dengan domba yang besar yang sehat gemuk jantan.