Apakah identitas nasional menjadi salah satu determinan dalam pembangunan bangsa dan karakter?

IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN DALAM PEMBANGUNAN BANGSA DAN KARAKTER Oleh I Wayan Latra, S.Ag,M.Si. NIP 195812311981031049 UPT PENDIDIKAN PEMBANGUNAN KARAKTER BANGSA UNIVERSITAS UDAYANA 2017

KATA PENGANTAR Om Swastyastu Puji syukur peneliti panjatkan ke hadapan Sang Hyang Widhi/Tuhan Yang Mahaesa atas rahmat yang dilimpahkan sehingga penelitian yang berjudul Identatas Nasional Sebagai Salah Satu Determinan Dalam Pembangunan Bangsa dan Karakter dapat diselesaikan. Dalam pelaksanaan penelitian ini tidak sedikit hambatan yang dihadapi, namun berkat karunia-nya akhirnya segala rintangan tersebut dapat diatasi. Keberhasilan penelitian ini berkat bantuan dari berbagai pihak, untuk itu saya sampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada semua pihak yang telah membantu hingga selesainya tulisan ini. Disadari sepenuhnya atas keterbatasan pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki sehingga karya tulis ini masih jauh dari sempurna. Untuk hal itu diharapkan masukan, kritik, dan saran dalam penyempurnaannya, serta untuk menambah wawasan dan cakrawala pengetahuan peneliti. Akhirnya atas segala bantuan Bapak/Ibu/Sdr., peneliti doakan semoga mendapat pahala yang berlipat dari Tuha Yang Mahaesa. Oý Úàntiá, Úàntiá, Úàntiá, Oý Denpasar, Januari 2017 Peneliti,

DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR. DAFTAR ISI I i ii 1 PENDAHULUAN. 1.1 Latar Belakang..... 1.2 Masalah..... 1.3 Tujuan.... 1 3 3 II IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN DALAM PEMBANFGUNAN ANGSA DAN 3 KARAKTER 2.1 Pengertian Identitas Nasional 2.1 Hakikat Identitas Nasional. 2.3 Faktor-Faktor Pendukung Lahirnya Identitas Nasional 2.4 Identitas Nasional di Indonesia 2.5 Pancasila Sebagai Pemberdayaan Identitas Nasional III SIMPULAN 3 5 7 9 15 16...... IV KEPUSTAKAAN 18.

IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN DALAM PEMBANGUNAN BANGSA DAN NEGARA I PENDAHULUAN Setiap bangsa memiliki karakter dan identitas masing-masing. Indonesia adalah Negara yang memiliki keunikan dibandingkan dengan Negara lain, Indonesia adalah Negara yang memiliki pulau terbanyak di dunia, Negara tropis yang hanya mengenal musim hujan dan panas, Negara yang memiliki suku, tradisi dan bahasa terbanyak di dunia.itulah keadaan Indonesia yang bisa menjadi cirri khas yang membedakan dengan bangsa yang lain. Salah satu untuk memahami identitas suatu bangsa satu dengan bangsa yang lain dengan mencari sisi-sisi umum yang ada pada bangsa tersebut. 1.1 Latar Belakang Pada dasarnya manusia tidak terlepas dari manusia yang satu dengan yang lainnya, karena manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan orang lain untuk melakukan pekerjaannya dan mempunyai sifat yang tidak bisa hidup sendiri. Manusia juga merupakan makhluk politik yang memiliki naluri untuk berkuasa. Namun, terkadang manusia juga memiliki sifat yang tidak mudah puas karena keinginan manusia tidak terbatas, maka dari itu manusia membutuhkan orang lain untuk dapat memenuhi kebutuhannya. Berawal dari itulah kemudian timbuk suatu hubungan-hubungan kerjasama antarmanusia yang dari hubungan tersebut membentuk sebuah masyarakat di dalam suatu negara dimana dalam

negara itulah masyarakat ada untuk mempertahankan eksistensinya untuk saling bekerja sama. Di dalam hidup berbangsa dan bernegara terkadang masyarakat merasa bingung dimana yang lebih penting antara bangsa dan negara dan terkadang malah menyepelekan keduanya. Negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia, sedangkan bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia.suatu negara pasti mempunyai identitas nasional sendiri-sendiri yang berbeda antara negara yang satu dengan negara yang lain karena identitas nasional suatu bangsa menunjukkan kepribadian suatu bangsa tersebut. Identitas Nasional merupakan suatu cirri yang dimiliki oleh bangsa kita untuk dapat membedakannya dengan bangsa lain. Jadi untuk dapat mempertahankan keunikan-keunikan dari bangsa Indonesia itu sendiri maki kita harus menanamkan cinta akan tanah air yang diwujudkan dalam bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan serta mengamalkan nilai-nilai yang sudah tertera dengan jelas di dalam Pancasila yang dijadikan sebagai falsafah dan dasar hidup bangsa Indonesia. Dengan keunikan inilah, Indonesia menjadi suatu bangsa yang tidak dapat disamakan dengan bangsa lain dan itu semua tidak akan pernah lepas dari tanggungjawab dan perjuangan dari warga Indonesia itu sendiri untuk tetap menjaga nama baik bangsanya. Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama seta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.

Dalam penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perihal tentang identitas nasional dan dapat diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 1.2 Rumusan Masalah a. Apa pengertian dari identitas nasional? b. Bagaimana hakikat identitas nasional? c. Apa faktor-faktor pendukung kelahiran identitas nasional di Indonesia? d. Apa saja yang menjadi identitas nasional di Indonesia? e. Apa yang dimaksud dengan pancasila sebagai kepribadian dan identity nasional di Indonesia? 1.3 Tujuan a. Untuk memahami tentang identitas nasional. b. Untuk mengetahui hakikat identitas nasional. c. Untuk mengetahui faktor pendukung kelahiran identitas nasional di Indonesia. Indonesia. d. Untuk mengetahui apa saja yang menjadi identitas nasional di e. Untuk mengerti yang dimaksud dengan pancasila sebagai kepribadian dan identitas nasional di Indonesia. II IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN DALAM PEMBANGUNAN BANGSA DAN KARAKTER

2.1 Pengertian Identitas Nasional Identitas Nasional secara etimologis berasal dari kata identitas dan nasional. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Kata nasional merujuk pada konsep kebangsaan. Jadi, identitas nasional adalah ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada suatu negara sehingga membedakan dengan negara lain. Identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Berdasarkan hakikat pengertian identitas nasional, maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut dengan kepribadian suatu bangsa. Pengertian kepribadian sebagai suatu identitas sebenarnya pertama kali muncul dari para pakar psikologi. Manusia sebagai individu yang sulit diapahami manakala ia terlepas dari manusia lainnya. Oleh karena itu manusia dalam melakukan interaksi dengan individu lainnya senantiasa memiliki suatu sifat kebiasaan, tingkah laku serta karakter khas yang membedakan manusia tersbut dengan manusia lainnya. Berdasarkan uraian di atas maka pengertian kepribadian sebagai identitas nasional suatu bangsa adalah keseluruhan atau totalitas dari kepribadian individu-individu sebagai unsur yang membentuk bangsa tersebut. Oleh karena itu pengertian identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan cdengan

pengertian peoples character, national character, atau natonal identity. Dalam hubungannya dengan identutas nasional Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia sangat sulit jika hanya dideskripsikan berdasarkan ciri khas fisik. Hal ini mengingat bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam etnis, ras, suku, kebudayaan, agama serta karakter yang sejak asalnya memang memiliki suatu perbedaan. Oleh karena itu kepribadian bangsa Indonesia sebagai suatu identtas nasional secara historis berkembang dan menemukan jati dirinya setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Namun, identitas nasional suatu bangsa tidak cukup dipahami secara statis oleh karena itu identitas suatu bangsa juga harus diapahami dalam konteks dinamis. Sebagaimana kita tahu bahwa bangsa besar telah mengembangkan identitasnya secara dinamis. 2.2 Hakikat Identitas Nasional Dapat dikatakan bahwa hakikat identitas nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan UUD 1945 beserta batang tubuh UUD 1945, system pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional. Perlu dikemukakan bahwa nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai identitas Nasional bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normative dan dogmatis, melainkan sesuatu yang terbuka cenderung terusmenerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh

masyarakat pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinya adalah identitas nasional juga sesuatu yang terbuka, dinamis, dan dialektis untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat. Hakikat identitas nasional Indonesia adalah Pancasila yang diaktualisasikan dalam berbagai kehidupan berbangsa. Aktualisasi ini untuk menegakkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 terutama alinea ke-4. Krisis multidimensi yang kini sedang melanda masyarakat menyadarkan bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan identitas Nasional, telah ditegaskan sebagai komitmen konstitusional sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri Negara Indonesia dalam pembukaan UUD 1945, dan khususnya dalam pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya yaitu: Pemerintah memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia. Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli terdapat bagi puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudyaan harus menuju kea rah kemajuan adab, budaya dan persatuan denegan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusian bangsa Indonesia. Kemudian dalam UUD 1945 yang diamademen dalam satu naskah disebutkan dalam pasal 32:

1) Negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya. 2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Intinya, hakikat Identitas Nasional kita sebagai bangsa di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam penataan kehidupan kita dalam arti yang luas, misalnya di dalam aturan perundang-undangan atau moral yang secara normative diterapkan di dalam pergaulan, baik itu di dalam tataran nasional maupun internasional dan sebagainya. Dengan demikian nilai-nilai budaya yang tercermin di dalam identitas nasional tersebut bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang terbuka yang cenderung terus-menerus bersemi karena adanya hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat. Konsekuensi dan implikasinya adalah identitas nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi actual yang berkembang dalam masyarakat. 2.3 Faktor-Faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional Kelahiran identitas nasional suatu bangsa memiliki sifat, ciri khas serta keunikan sendiri-sendiri dan sangat ditentukan oleh faktor-faktor yang mendukung identitas nasional tersebut. Faktor-faktor yang mendukung lahirnya identitas nasional di Indonesia antara lain faktor objektif yang meliputi faktor

geografis, ekologis dan demografis. Kemudian faktor subjektif yaitu faktor historis, sosial, politik dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonsia. Kondisi geografis-ekologis membentuk bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan yang beriklim tropis. Jalur perdagangan antar negara di Asia Tenggara juga ikut mempengaruhi perkembangan demografis, ekonomis, sosial dan kebudayaan Indonesia. Selain itu faktor historis yang dimiliki bangsa Indonesia mempengaruhi terbentuknya identitas nasional bangsa Indonesia sejak zaman dahulu. Hasil interaksi historis yang mengakibatkan munculnya identitas nasional memiliki empat faktor penting yaitu faktor primer, faktor pendorong, faktor penarik dan faktor reaktif. Faktor pertama mencakup etnisitas, teritorial, bahasa, agama dan sejenisnya. Bagi bangsa Indonesia yang tersusun atas berbagai macam etnis, bahasa, wilayah, serta bahasa daerah merupakan suatu kesatuan meskipun berbeda-beda dengan ke-khasan masing-masing. Faktor kedua meliputi perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi yang melahirkan angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan bernegara. Perkembangan ini merupakan suatu identitas nasional yang bersifat dinamis. Oleh karena itu identitas nasional yang dinamis sangat ditentukan oleh tingkat kemampuan dan prestasi bangsa Indonesia dalam membangun bangsa dan negaranya. Faktor ketiga mencakup kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional. Bagi bangsa Indonesia unsur bahasa merupakan bahasa persatuan dan kesatuan nasional, sehingga bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi negara dan

bangsa Indonesia. Faktor keempat, meliputi penindasan, dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat. Bangsa Indonesia hampir tiga setengah abad dikuasai oleh bangsa lain dalam mewujudkan faktor keempat melalui memori kolektif rakyat Indonesia. Keempat faktor tersebut pada dasarnya mencakup proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia yang telah berkembang dari masa sebelum mencapai kemerdekaan. Pencarian identitas nasional bangsa Indonesia pada dasarnya melekat erat dengan perjuangan bangsa Indonesia untuk membangun bangsa dan negara dengan konsep nama Indonesia. Pembentukan identitas nasional Indonesia melekat erat dengan unsur-unsur lainnya seperti sosial, ekonomi, budaya, etnis, agama serta geografis yang saling berkaitan dan terbentuk melalui suatu proses yang cukup panjang.

2.4 Identitas Nasional di Indonesia Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia di antaranya adalah sebagai berikut: a. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia Bahasa merupakan unsur pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsurunsur ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Di Indonesia menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Meskipun di Indonesia terdapat berbagai macam suku bangsa tetapi bangsa Indonesia disatukan oleh bahasa nasional yaitu bahasa Indonesia. b. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih Bendera adalah sebagai salah satu identitas nasional, karena bendera merupakan simbol suatu negara agar berbeda dengan negara lain. Seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih. Warna merah dan putih juga memiliki arti sebagai berikut, merah yang artinya berani dan putih artinya suci.

c. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya Lagu Indonesia Raya (diciptakan tahun 1924) pertama kali dimainkan pada kongres pemuda (Sumpah pemuda) tanggal 28 Oktober 1928. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu kebangsaan. Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, Wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan lagu kebangsaan di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar Sin Po. Setelah dikumandangkan tahun 1928, pemerintah colonial Hindia Belanda segera melarang penyebutkan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya. Selanjutnya lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah indeonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu kebangsaan perlambang persatuan bangsa. Lirik Indonesia Raya merupakan saloka atau pantun berangkai, merupakan cara empu Walmiki ketika menulis epic Ramayana. Dengan kekuatan liriknya itulah Indonesia Raya segera menjadi saloka sakti pemersatu bangsa, dan dengan semakin dilarang oleh belanda, semakin kuatlah ia menjadi penyemangat dan perekat bangsa Indonesia. d. Lambang Negara yaitu Pancasila Seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 36A bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. Garuda Pancasila disini yang dimaksud adalah burung garuda yang melambangkan kekuatan bangsa Indonesia. Burung garuda sebagai lambang negara Indonesia memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan Indonesia. sedangkan

perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam pancasila,yaitu bintang melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1), rantai melmbangkan sila kemanusiaan yang adil dan beradab (sila ke-2), pohon beringin melambangkan sila persatuan Indonesia (Sila ke-3), kepala banteng melambangkan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (Sila ke-4) dan padi dan kapas melambangkan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila ke-5). Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan Putih berarti suci.garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa. Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain: jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17, jumlah Bulu pada ekor berjumlah 8, jumlah bulu pada di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19, jumlah bulu di leher berjumlah 45. Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda, tetapi tetap satu jua. e. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika Bhineka Tunggal Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan. Pluralistik bukan pluralisme, suatu paham yang membiarkan keanekaragaman seperti apa adanya. Dengan paham pluralisme tidak perlu adanya konsep yang mensubtitusi keanekaragaman demikian pula halnya dengan faham multikulturalisme.

Bhinneka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain. Bhinneka Tunggal Ika tidak bersifat eormalitas yang hanya menunjukkan perilaku semu. Bhineka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai, saling hormat menghormati, saling cinta mencintai dan rukun. Bhinneka Tunggal Ika bersifat konvergen tidak divergen, yang bermakna pebedaan yang terjadi dalam keanekaragaman tidak untuk dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu, dalam bentuk kesepakatan bersama. Hal ini akan terwujud apabila dilandasi oleh sikap toleran, non sektarian, inklusif, dan rukun.dalam menerapkan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dilandasi oleh rasa kasih sayang. f. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila Pancasila adalah kumpulan nilai atau norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, alenia IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sering disebut juga dengan way of life, welstanshauung, wereldbershouwing, wereld en levens beschouwing ( pandangangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup,

petunjuk hidup). Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai pancaran dari sila Pancasila karena Pancasila sebagai weltanschauung merupakan kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis. Pancasila sebagai norma fundamental sehingga berfungsi sebagai cita-cita atau ide pandangan hidup bangsa. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara, sesuai dengan pembukaan UUD 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum. Pancasila merupakan dasar negara yang dibentuk oleh para pendiri bangsa Indonesia. sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai yang sejatinya sudah ada dalam bangsa Indonesia sendiri. Sehingga Pancasila mampu menjadi wadah bagi masyarakat Indonesia yang beragam dan menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang sesungguhnya. g. Konstitusi (Hukum Dasar) Negara Yaitu UUD 1945 Undang-Undang Dasar adalah peraturan perundang-undangan yang tetinggi dalam negara dan merupakan hukum dasar tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar negara meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis. Oleh karena itu, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut.

Undang-Undang Dasar nmerupakan suatu hal yang sangat penting dan vital dalam suatu pemerintahan yang telah merdeka. Dengan adanya konstitusi dalam suatu negara yang merdeka menandakan bahwa negara ini sebagai negara konstitusional yang menjamin kebebasan rakyat Indonesia untuk memerintah diri sendiri. Sebagai bangsa Indonesia Indonesia yang merdeka dan berdaulat untuk membentuk pemerintah sendiri yang sah serta usahamenjamin hak-haknya disertai menentang penyalahgunaan kekuasaan. h. Konsepsi Wawasan Nusantara Wawasan artinya pandanagan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Kata nasional menunjukkan kata sifat atau ruang lingkup. Bentuk kata yang berasal dari istilah nation itu berarti bangsa yang telah mengidentifikasikan diri ke dalam kehidupan berneegara atau secara singkat dapat dikatakan sebagai bangsa yang telah menegara. Nusantara perairan dan gugusan pulau-pulau yang terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudra Indonesia, serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Wawasan nasional merupakan cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya. Wawasan merupakan penjabaran dari filsafat bangsa Indonesia sesuai dengan keadaan geografis suatu bangsa, serta sejarah yang pernah dialaminya. Esensinya, ialah bagaimana bangsa itu memanfaatkan kondisi geografis, sejarahnya, serta kondisi sosial budayanya dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Wawasan nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, cara bersikap, cara berpikir, cara bertingkah laku

bangsa Indonesia sebagai interaksi proses psikologis, sosiokultural, dengan aspek kondisi geografis, kekayaan alam, dan kemampuan alam. i. Kebudayaan Daerah Yang Telah Diterima Sebagai Kebudayaan Nasional Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak. Kebudayaan dapat dimaknai sebagai suatu budi dan daya manusia yang tidak ternilai harganya dan mempunyai manfaat bagi kehidupan umat manusia, baik pada masa lampau, masa kini, maupun pada masa yang akan datang. Kebudayaan daerah kita pelihara dan kita kembangkan menjadi kebudayaan nasional yang dinikmati oleh seluruh bangsa. Jadi, kebudayaan nasional yaitu suatu perpaduan dan pengembangan berbagai macam kebudayaan daerah yang terus menerus dibina dan dilestarikan keberadaannya, sehingga menjadi milik bersama. 2.5 Pancasila Sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional Indonesia Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional dan memiliki sejarah serta prinsip yang berbeda dengan negaranegara lainnya. Para pendiri negara menyadari pentingnya dasar filsafat lalu mereka meletakkan dasar filsafat bangsa dan negara yaitu BPUPKI. Kemudian dari dasar filsfat tersebut muncul suatu prinsip dasar filsafat negara yaitu

pancasila. Jadi dasar filsafat suatu bangsa dan negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber pada kepribadiannya sendiri. Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya bersumber pada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Jadi filsafat tersebut tidak muncul secara tiba-tiba atau dipaksakan. Pancasila dirumuskan secara formal yuridis dalam pembukaan UUD 1945 sebagai dasar filsafat negara Indonesia yang nilai-nilanya telah ada dalam diri bangsa Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai tersebut diangkat oleh pendri negara untuk dijadikan dasar negara Republik Indonesia. Prosesnya dari dilakukannya sidang-sidang BPUPKI, sidang Panitia 9 yang akhirnya disahkan secara formal yuridis sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. III. SIMPULAN Identitas Nasional secara etimologis berasal dari kata identitas dan nasional. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Kata nasional merujuk pada konsep kebangsaan. Jadi, identitas nasional adalah ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada suatu negara sehingga membedakan dengan negara lain. Dapat dikatakan bahwa hakikat identitas nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan UUD 1945 beserta batang tubuh UUD 1945,

system pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional. Faktor-faktor yang mendukung lahirnya identitas nasional di Indonesia antara lain faktor objektif yang meliputi faktor geografis, ekologis dan demografis. Kemudian faktor subjektif yaitu faktor historis, sosial, politik dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonsia. Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia, bendera negara yaitu Sang Merah Putih, lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya, lambang negara yaitu Pancasila, semboyan negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika, dasar falsafah negara yaitu Pancasila, konstitusi (hukum dasar) negara yaitu UUD 1945, konsepsi wawasan nusantara, kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional. Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional dan memiliki sejarah serta prinsip yang berbeda dengan negara-negara lainnya.

IV KEPUSTAKAAN Darji Darmodiharjo, dkk. 1991. Santiaji Pancasila. Surabaya: Usana Offset. Hendarsah, Amir. 2009. Sejarah Pemerintahan dan Ketatanegaraan. Yogyakar-ta:Great Publisher. Kaelan. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma. Sunarso, dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press. Sutrisna Adhi, I Gede. dkk. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Universitas Udayana. Denpasar: Swasta Nulus. Winarno. 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT.Bumi Aksara.