Apakah bisa membuat paspor di daerah lain?

Pelayanan pembuatan paspor baru dan pergantian habis berlaku di Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi.

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

  1. E-KTP
  2. KK
  3. Akte Lahir/Ijazah/Akta Perkawinan atau Buku Nikah/Surat Baptis
  4. Paspor Lama

Paspor untuk Anak (Anak Dibawah 17 Tahun) :

  1. E-KTP atau surat bukti perekaman E-KTP kedua orang tua
  2. Kartu keluarga
  3. Akta kelahiran
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
  5. Surat izin orang tua ditandatangani diatas materai 10.000
  6. Paspor lama dan paspor orang tua (jika telah memiliki paspor)

CATATAN :

  • Membawa berkas asli & fotokopi ukuran A4
  • Petugas dapat meminta berkas tambahan lain yang diperlukan
  • Untuk keperluan Umroh/Haji, siapkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama dan Travel Agent
  • Lakukan penggantian paspor jika sudah akan expired minimal 6 bulan

  1. Daftar antrian paspor online melalui aplikasi M - Paspor yang dapat diunduh di Playstore atau Appstore, atau melalui website antrian.imigrasi.go.id
  2. Buat akun untuk masuk kedalam aplikasi
  3. Isi data, tentukan tempat dan waktu kedatangan
  4. Print atau tunjukan barcode bukti pendaftaran online
  5. Datang pada hari dan jam yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan untuk melakukan foto biometric
  6. Lakukan pembayaran melalui Bank, ATM, atau Kantor Pos
  7. Paspor dapat diambil 3 hari kerja setelah pembayaran

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014, waktu penyelesaian paspor adalah 3 hari kerja setelah melakukan pembayaran

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, biaya tarif Dokumen Perjalanan adalah:

No.

JENIS PNBP

TARIF

SATUAN

1.

Paspor Biasa 48 Halaman

Rp. 350.000

PER PERMOHONAN

2.

Elektronik Paspor (E-Paspor) 48 Halaman

Rp. 650.000

PER PERMOHONAN

  1. Paspor Biasa 48 Halaman
  2. Elektronik Paspor (E-Paspor) 48 Halaman

Apakah bisa membuat paspor di daerah lain?

Setiap warga Negara Indonesia hanya diperbolehkan memegang 1 (satu) paspor atas namanya sendiri yang masih berlaku.

Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor adalah dokumen milik negara. Paspor RI harus dilakukan penggantian setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya. Paspor dapat dilakukan penggantian sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.

Paspor terdiri atas: Paspor DiplomatikPaspor Dinas dan Paspor Biasa. Paspor Diplomatik diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. Sedangkan Paspor Dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.

Paspor biasa diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk warga Negara Indonesia. Paspor biasa  berlaku selama 5 tahun. Paspor merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan.

Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara.

Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.

Dengan kemajuan teknologi, saat ini di Indonesia dan beberapa negara lain telah mengeluarkan e-passport atau elektronik passport sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme e-passport ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.

Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu (UU No. 6 Tahun 2011)

Persyaratan

CATATAN :

  1. Berkas persyaratan asli harus dibawa;
  2. Seluruh data dukung harus sinkron (nama [termasuk spasi], tempat/tanggal lahir, alamat, dan profesi);
  3. Apabila dalam proses wawancara ditemukan keraguan informasi, petugas berhak meminta persyaratan pendukung
  • PERSYARATAN PEMBUATAN PASPOR BARU (BIASA DAN E-PASPOR)

(Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor)

  1. Melampirkan berkas asli (untuk pelayanan di ULP Solo Baru dan MPP Surakarta, bawa juga fotocopy dalam kertas A4) dari identitas diri, yaitu:
    • Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP )
    • Kartu Keluarga ( KK ) yang sudah ditanda tangan oleh kepala keluarga
    • Akte Lahir / Ijazah / Surat Nikah ( Harus memuat keterangan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, dan Nama Orang Tua. Apabila tidak memuat keterangan tersebut, lampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang )
  2. Melampirkan berkas tambahan sebagai berikut :
    • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui kewarganegaraan atau penyampaian atau pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan perundang-undangan;
    • Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah ganti nama;
    • Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila paspor lama hilang;
    • Bagi yang bertujuan untuk Umroh / Haji, melampirkan surat rekomendasi Umroh/Haji dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari biro umroh;
    • Bagi yang bertujuan untuk bekerja, melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat/BNP3TKI dan bagi CPMI program G to G melampirkan Surat Rekomendasi dari BP2MI. Bagi calon pemagang, melampirkan surat rekomendasi dari Ditjen Binalattas Kemenaker.
    • Bagi yang bertujuan untuk bekerja diatas alat angkut (kapal laut), lampirkan buku pelaut dan BST yang masih berlaku;
    • Bagi yang bertujuan melanjutkan pendidikan, melampirkan ijazah pendidikan terakhir
    • Bagi yang bertujuan melanjutkan pendidikan ke negara-negara Timur Tengah, melampirkan ijazah pendidikan terakhir, surat rekomendasi Kemenag sesuai domisili atau surat rekomendasi Dinas Pendidikan sesuai domisili
  • PENGGANTIAN PASPOR (KARENA HABIS MASA BERLAKU/HALAMAN PENUH/E-PASPOR)

(Sesuai dengan surat edaran Menteri Hukum dan HAM nomor : M.HH-07.UM.01.01 Tahun 2017)

Catatan :

  • untuk penggantian paspor bagi anak di bawah umur, melampirkan persyaratan lengkap sebagaimana tertera di halaman ini
  • Apabila masa berlaku paspor akan segera ataupun sudah habis, perlu diketahui bahwa paspor berbeda dengan SIM atau STNK yang harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Paspor dapat dilakukan penggantian habis berlaku (umum disebut perpanjangan) kapan saja setelah masa berlakunya habis tanpa biaya dan prosedur tambahan selama paspor lama tidak hilang atau rusak. Jadi, Sebelum melakukan penggantian paspor habis berlaku (biasa disebut perpanjangan) pastikan sudah ada keperluan penggunaan paspor seperti yang kami jelaskan pada publikasi berikuthttps://www.instagram.com/p/CVHfA-FPx7-/?utm_medium=copy_link
  1. Melampirkan berkas asli (untuk pelayanan di ULP Solo Baru dan MPP Surakarta, bawa juga fotocopy dalam kertas A4) dari identitas diri, yaitu:
    • Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP )
    • Paspor Lama yang diterbitkan setelah Tahun 2009 dan diterbitkan di Kantor Imigrasi di Indonesia (untuk paspor lama yang diterbitkan sebelum tahun 2009 dan/atau diterbitkan di perwakilan Indonesia di luar negeri, berkas persyaratan sama seperti paspor baru)
    1. Melampirkan berkas tambahan sebagai berikut :
      • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui kewarganegaraan atau penyampaian atau pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan perundang-undangan;
      • Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah ganti nama;
      • Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila paspor lama hilang;
      • Bagi yang bertujuan untuk Umroh / Haji, melampirkan surat rekomendasi Umroh/Haji dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari biro umroh;
      • Bagi yang bertujuan untuk bekerja, melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat/BNP3TKI dan bagi CPMI program G to G melampirkan Surat Rekomendasi dari BP2MI. Bagi calon pemagang, melampirkan surat rekomendasi dari Ditjen Binalattas Kemenaker.
      • Bagi yang bertujuan untuk bekerja diatas alat angkut (kapal laut), lampirkan buku pelaut dan BST yang masih berlaku;
      • Bagi yang bertujuan melanjutkan pendidikan, melampirkan ijazah pendidikan terakhir
      • Bagi yang bertujuan melanjutkan pendidikan ke negara-negara Timur Tengah, melampirkan ijazah pendidikan terakhir, surat rekomendasi Kemenag sesuai domisili atau surat rekomendasi Dinas Pendidikan sesuai domisili
  • UNTUK ANAK DI BAWAH UMUR DAN MASIH DALAM TANGGUNGAN ORANG TUA 

  • (Paspor Baru dan Penggantian Paspor Lama/Habis Berlaku/Halaman Penuh/E-Paspor)
  1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11 yang didapat di Kantor Imigrasi);
  2. Melampirkan fotokopi dan berkas asli identitas diri, antara lain:
    • Akte Lahir
    • KTP Orang Tua
    • Kartu Keluarga ( KK )
    • Surat Nikah Orang Tua
    • Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor;
    • Surat Pernyataan Orang Tua (klik untuk mengunduh) yang ditandatangani oleh kedua Orang Tua dan bermeterai;
    • Paspor kedua orang tua bagi yang telah memiliki paspor;
    • Persyaratan tambahan sesuai tujuan penggunaan paspor

Prosedur

Biaya

Penarikan, Pencabutan, dan Pembatalan

Tab Title

Cara Membayar

Download

Pelayanan WNI

Berita Terkini

Apakah bisa urus paspor di kota lain?

Sahabat Mido, mengurus paspor itu mudah dan bisa dilakukan di kantor imigrasi seluruh Indonesia. Jadi silahkan mengurus paspor di Kantor Imigrasi terdekat, tanpa harus sesuai alamat di KTP. Marni Manullang and 190 others like this.

Dimana harus bikin paspor?

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat.

Apakah perlu surat domisili untuk paspor?

Tidak perlu surat domisili.

Apakah bisa bikin paspor sehari?

Bisnis.com, JAKARTA - Bagi Anda yang ingin pergi ke luar negeri dalam kebutuhan mendesak, maka tidak perlu khawatir. Kini imigrasi sudah menyediakan paspor kilat dan cepat, selesai dalam waktu 1 hari.