Apa yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak penghasilan?

Pada dasarnya memang semua yang berkaitan dengan pajak membutuhkan perhitungan yang rinci dan detail. Walaupun sudah banyak aplikasi atau petugas yang membantu perhitungannya, perlu diketahui juga bagaimana cara menghitung DPP.

DPP merupakan singkatan dari Dasar Pengenaan Pajak yang merupakan harga jual, nila impor atau ekspor, penggantian atau nilai yang digunakan sebagai dasar atas perhitungan besarnya pajak yang terutang. Sehingga, nilai dasar yang digunakan dalam menghitung pajak terutang seperti PPh 21, PPN, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat 2 yang disebut dengan DPP.

Apa yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak penghasilan?

Apa Itu DPP (Dasar Pengenaan Pajak)

Sebelum Anda beranjak ke cara menghitung DPP itu sendiri, ada baiknya Anda mengetahui secara detail mengenai apa itu DPP? DPP merupakan jumlah dari harga jual, penggantian, nilai ekspor, nilai impor atau nilai lainnya yang dapat dipakai sebagai dasar untuk menghitung nilai yang akan menjadi terutang.

Dimana sudah disebutkan sebelumnya bahwa pajak yang terutang baik dari PPN atau PPh 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat 2. Sehingga, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang – undangan perpajakan menyebutkan ada beberapa jenis dasar dari pengenaan pajak dan masing – masingnya mempunyai macam – macam dasar untuk menghitung pajak terutangnya.

Baca Juga: Cara Menghitung PPN: Pengertian, Ketentuan dan Fungsinya

Jenis Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan (DPP PPh)

Sebelum Anda tahu cara menghitung DPP, ada baiknya tahu terlebih dahulu mengenai jenis dari dari berbagai macam DPP itu sendiri diantaranya ada jenis DPP Penghasilan. Sebagaimana yang telah tercantum dalam ketentuan Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) tersebut bahwa dasar pengenaan pajak penghasilan (DPP PPh) yaitu sebagai berikut :

1. DPP PPh 21 atau Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan

Dasar pengenaan pajak penghasilan yang telah diatur sesuai dengan undang undang menentukan tarif pajak penghasilan sebagai berikut yang sesuai dengan pasal 21 yaitu :

Penghasilan yang akan dikenakan atau Penghasilan Kena Pajaknya dapat dihitung dari keseluruhan jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan berbagai biaya diantaranya :
Adanya biaya jabatan sebesar 5%dari penghasilan bruto, dimana maksimal nilainya mencapai Rp 500.000,- dalam sebulan atau Rp 6.000.000,- dalam setahun.

Adanya iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun. Dimana pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu atau badan yang bertanggung jawab yaitu badan yang menyelenggarakan jaminan hari tua dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya kembali telah disahkan oleh Menkeu. Ditambah adanya pengurangan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak itu sendiri.

Dimana untuk ini berbeda halnya dengan pegawai tetap, cara menghitung DPP PPh 21 nya yaitu penghasilan kena pajaknya akan jumlah secara keseluruhan dengan penghasilan bruto setelah dikurangi adanya biaya pensiun sebesar 5% dari penghasilan bruto yang ada, dan nilai maksimalnya mencapai Rp 200.000,- dalam sebulan atau Rp 2.400.000,- dalam setahun. Dan jangan lupakan juga adanya pengurangan PTKP yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Pegawai tidak tetap yang mempunyai penghasilan dibayar secara bulanan atau jumlah dari kumulatif penghasilan yang telah diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi pencapaian Rp 2.025.000,-. Hal tersebut akan dihitung dengan cara menghitung DPP PPh 21 dengan Penghasilan Kena Pajak sama dengan penghasilan bruto itu sendiri dan dikurangi dengan PTKP yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Ada lagi pegawai tidak tetap yang akan menerima berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan ataupun upah borongan sepanjang penghasilan tersebut jika dikumulatifkan mencapai atau belum melebihi Rp 2.025.000,-. Hal tersebut akan dihitung dengan cara menghitung DPP PPh 21 dengan Penghasilan Kena Pajak sama dengan Penghasilan bruto yang dikurangi dengan Rp 200.000,-.

Ada lagi pegawai tidak tetap yang akan menerima berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan ataupun upah borongan sepanjang penghasilan tersebut jika dikumulatifkan mencapai atau melebihi Rp 2.025.000,- belum melebihi Rp 7.000.000,-. Hal tersebut akan diperhitungkan dengan cara menghitung DPP PPh 21 dengan Penghasilan Kena Pajak sama dengan penghasilan brutonya, kemudian dikurangi dengan PTKP atau Penghasilan Kena Pajak yang sebenarnya atau dalam arti lain Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.

Ada lagi pegawai tidak tetap yang akan menerima berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan ataupun upah borongan sepanjang penghasilan tersebut jika dikumulatifkan mencapai atau melebihi Rp 2.025.000,- telah melebihi Rp 7.000.000,-. Hal ini akan dihitung dengan cara menghitung DPP PPh 21 dengan Penghasilan Kena Pajaknya yaitu penghasilan bruto yang dikurangi dengan PTKP yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Bukan pegawai yang telah menerima sebuah imbalan dengan sifat berkesinambungan. Hal ini akan dihitung dengan cara menghitung DPP PPh 21 dengan Penghasilan Kena Pajaknya sama dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto yang kemudian akan dikurangi dengan PTKP yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak Per Bulan

Bukan pegawai yang akan menerima sebuah imbalan yang tidak mempunyai sifat berkesinambungan. Hal ini akan dihitung dengan cara menghitung DPP PPh 21 dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto yang diterima. Selain pemotongan di atas, maka cara menghitung DPP PPh 21 yaitu dengan jumlah penghasilan bruto.

2. DPP PPh 22 atau Dasar Pengenaan Pajak Nilai Impor

Dapat diketahui bahwa nilai impor ini tidak termasuk dalam PPN atau Pajak Penghasilan yang dipungut menurut Undang – Undang PPN, karena nilai impor ini sendiri merupakan nilai uang yang menjadi sebuah dasar atas penghitungan bea masuk, ditambah dengan pungutan lain yang akan dikenakan pajak sesuai dengan Undang – Undang Pabean untuk Barang Kena Pajak.

3. DPP PPh 23

Dalam Dasar Pengenaan Pajak PPh 23 ini merupakan sebuah nilai atas imbalan sehubungan dengan kaitannya jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa konstruksi, dan jasa lainnya yang dapat dipotong dari jumlah bruto yang tidak termasuk dalam PPN.

4. DPP PPh 15

Masih ada lagi yaitu Dasar Pengenaan Pajak PPh 23 yang merupakan pengenaan pajak kepada wajib pajak sebuah perusahaan pelayaran. Dasar dari adanya pengenaan pajak PPh 15 ini yaitu terkait norma perhitungan khusus penghasilan neto yaitu sebesar 4% dari peredaran brutonya.

Dapat disimpulkan untuk diketahui bahwa besarnya PPh yang terutang sebesar 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final. Dimana peredaran bruto dalam PPh 15 ini merupakan semua imbalan atas nilai pengganti yang akan didapat berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri ataupun sebaliknya.

Jenis Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau DPP PPN

Setelah tahu terkait Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan, kini beralih ke Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebelum beranjak menuju cara menghitung DPP itu sendiri. Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK dimana mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan dan PPN dan jenis-jenis DPP yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak terutang PPN yaitu sebagai berikut.

1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Harga Jual

Untuk Dasar Pengenaan Pajak terhadap harga jual ini mempunyai arti tersendiri, dimana harga jual merupakan nilai uang dari keseluruhan biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh para penjual karena penyerapan suatu Barang Kena Pajak (BKP).

Dimana harga jual ini tidak termasuk PPN yang akan dipungut oleh pemerintah menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak yang bersangkutan. Pengelolaan faktur pajak dapat mudah Anda lakukan melalui e-faktur pajak online by Mekari. 

2. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penggantian

Selain harga jual, Dasar Pengenaan Pajak untuk penggantian ini dimaksud merupakan sebuah nilai uang dari keseluruhan biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh pemberi jasa kepada para penjual karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Dimana nilai penggantian tersebut tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN serta potongan harga.

Baca Juga: Contoh Jasa Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak PPN

3. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Ekspor

Tidak sampai disitu saja, Dasar Pengenaan Pajak untuk nilai ekspor ini merupakan nilai uang atas keseluruhan biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

4. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Impor

Lainnya yang termasuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan nilai impor. Jadi, nilai impor merupakan sebuah nilai dengan rupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah dengan pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean untuk impor Barang Kena Pajak yang telah ditetapkan. Nilai impor ini juga tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.

5. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain

Dasar Pengenaan Pajak untuk nilai lain yang menjadi suatu nilai uang yang dipakai sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu sendiri. Sesuai dengan aturan yang telah disahkan, pada umumnya DPP nilai lain ini diatur dalam Pasal 8A ayat 2 Undang -Undang PPN. Undang – Undang yang ketentuan detail pelaksanaannya ditetapkan melalui PMK Nomor 121/PMK.03/2015 terkait Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 75 2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Dimana dengan rincian jenis penyerahan atas Dasar Pengenaan Pajaknya yaitu sebagai berikut.

1. Pemakaian sendiri BKP atau JKP dengan Dasar Pengenaan Pajak harga jual atau penggantian setelah dikurang oleh laba kotor.
2. Pemberian Cuma – Cuma BKp atau JKP dengan Dasar Pengenaan Pajaknya harga jual atau penggantian setelah dikurangi oleh laba kotornya.
3. Penyerahan film cerita dengan Dasar Pengenaan Pajaknya berupa perkiraan hasil rata – rata per judul film.
4. Penyerahan produk hasil tembakau dengan Dasar Pengenaan Pajaknya yaitu harga jual eceran.
5. BKP berupa persediaan atau aktiva menurut tujuan semua yang tidak diperjualbelikan dan termasuk masih sisa pada saat pembubaran perusahaan dihitung dengan cara menghitung DPP harga pasar wajar.
6. Penyerahan BKP dari pusat kepada cabang ataupun sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang dihitung dengan cara menghitung DPP yaitu harga pokok penjualan atau harga perolehan.
7. Penyerahan BKP melalui pedagang perantara yang dihitung dengan cara menghitung DPP yaitu harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembelinya.
8. Penyerahan BKP melalui juru lelang akan dihitung dengan cara menghitung DPP berasarkan harga lelang itu sendiri.
9. Jasa pengiriman paket yang dihitung melalui cara menghitung DPP akan dikenakan 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih dengan tarif 1%.
10. Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata dengan cara menghitung DPP dengan 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih dengan tarif 1%.
11.Penyerahaan jasa pengurusan transportasi di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat sebuah biaya transportasi yang dihitung dengan cara menghitung DPP yaitu 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih dengan tarif 1%.

Contoh Kasus Cara Menghitung DPP PPN

1. Kasus Harga sudah termasuk dalam PPN

Perusahaan ABC akan menjual sebuah barang seharga Rp 30.000.000,-. Harga tersebut sudah termasuk dalam PPN nya. Maka untuk cara menghitung DPP beserta PPNnya yaitu sebagai berikut.

Nilai Akhir = DPP + PPn
Rp 30.000.000 = DPP +( 10 persen x DPP)
Rp 30.000.000 = DPP + (0,1 DPP)
Rp 30.000.000 = 1,1 DPP
DPP = Rp 30.000.000/ 1,1
DPP = Rp 27.272.727

Jadi, dapat disimpulkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak dari barang yang akan dijual oleh Perusahaan ABC yaitu sebesar Rp Rp 27.272.727.

2. Kasus apabila penjualan tidak disertai dengan PPN

Perusahaan Gemilang merupakan sebuah perusahaan komputer yang menjual dengan harga Rp 20.000.000,- dan harga tersebut tidak termasuk dalam PPn di dalamnya kepada Perusahaan Cahaya. Dengan begitu, diketahui bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan yang dilakukan tersebut yaitu sebesar Rp 16.000.000,- Maka, cara menghitung DPP PPn atas pembelian tersebut yaitu :

PPN yang terutang = Dasar Pengenaan Pajak + (10% x DPP)
PPN terutang = Rp 16.000.000 + (10% x Rp 16.000.000)
PPN terutang = Rp 16.000.000 + Rp 1.600.000
PPN terutang = Rp 17.600.000

Jadi, PPN terutang yang harus dibayarkan oleh Perusahaan Cahaya kepada Perusahaan Gemilang yaitu sebesar Rp 17.600.000,-

3. Kasus apabila penjualan disertai dengan PPN

Seperti kasus awal dimana terdapat Perusahaan Mekar yang akan menjual barangnya dengan harga Rp 25.000.000,- dan sudah termasuk PPN ke Bendahara Dinas Pekerjaan Umum. Maka dari itu, cara menghitung DPP atas barang tersebut cukup mudah yaitu dengan cara sebagai berikut :

DPP = 100/110 x Rp25.000.000
DPP = Rp22.727.272

Dengan besaran DPP pada transaksi tersebut adalah Rp25.000.000 maka PPN terutangnya sebesar = 10% x Rp25.000.000 = Rp2.500.000

4. Kasus Harga Tidak Termasuk PPN

Mungkin kasus ini akan sama seperti kasus sebelumnya yang sudah dibahas, dan kini akan dibahas ulang mengenai hal tersebut. Contoh kasusnya ada Perusahaan AI menjual barang kepada Perusahaan UI dengan harga belum termasuk PPN. Diketahui bahwa DPP atas barang itu sebesar Rp 15.000.000,-

Maka untuk menghitung besarnya PPN atas pembelian barang tersebut Perusahaan UI yaitu sebagai berikut dengan cara menghitung DPP atas PPN nya:

PPN yang terutang = Dasar Pengenaan Pajak + (10% x DPP)
PPN terutang = Rp 15.000.000 + (10% x Rp 15.000.000)
PPN terutang = Rp 15.000.000 + Rp 1.500.000
PPN terutang = Rp 16.500.000

Jadi, PPN terutang yang harus dibayarkan oleh Perusahaan UI kepada Perusahaan AI yaitu sebesar Rp 16.500.000,-

5. Kasus Penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain

Perusahaan AAA merupakan perusahaan jasa ekspedisi di Surabaya, Perusahaan AAA mendapatkan pesanan pengiriman barang dari Perusahaan CCC dengan tujuan dari Surabaya ke Jakarta.

Biaya pengiriman barang tersebut sebesar Rp10.000.000. Sedangkan PPN terutang atas transaksi tersebut yaitu 1%. Maka cara menghitung DPP atau biaya yang harus dibayar PT CCC ke PT AAA yaitu :

PPN terutang = DPP x 1%
PPN terutang = Rp 10.000.000 x 1%
PPN terutang = Rp 100.000

Maka, biaya yang harus dibayar Perusahaan CCC kepada Perusahaan AAA yaitu sebesar Rp 10.000.0000 + Rp 100.000 = Rp 10.100.000,-

Merasa kesulitan cara menghitung DPP? Jangan khawatir, karena teknologi sudah semakin canggih telah menghadirkan berbagai macam aplikasi yang mempermudah dalam menghitung perpajakan, salah satunya datang dari software pajak online. 

Dimana jika biasanya sebuah perusahaan membutuhkan ahli perpajakan, maka dengan bantuan aplikasi ini setidaknya dapat membantu menyelesaikan kerumitan dalam menghitung pajak tersebut.

Bagaimana tertarik menggunakan Mekari Klikpajak untuk membantu Anda dalam cara menghitung DPP ataupun pengelolaan pajak lainnya?

Apa dasar pengenaan pajak penghasilan?

Dasar pengenaan pajak PPh 15 adalah norma penghitungan khusus penghasilan neto, yakni 4% dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final.

Apa yang menjadi dasar pengenaan pajak penghasilan pasal 21?

Dasar pengenaan dan pemotongan pajak PPh 21 adalah bagian dari penghasilan wajib pajak yang dikenakan tarif pajak PPh 21. Dengan kata lain, besaran pajak adalah hasil kali DPP dengan tarif pajak.

Apa yang menjadi dasar pengenaan pajak dalam menghitung PPh badan?

Dasar pengenaan pajak penghasilan badan dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan / perusahaan dan bentuk usaha tetap dalam tahun pajak. Bentuk usaha tetap atau BUT merupakan subjek pajak yang perlakuan pajaknya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

Sebutkan apa saja yang menjadi dasar pengenaan pajak dalam PPN?

Harga Jual. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak..
Penggantian. ... .
Nilai Impor. ... .
Nilai Ekspor. ... .
Nilai Lain..