Apa yang dimaksud hak dan kewajiban asasi manusia dalam Perspektif Pancasila

  1. Makna Hak Asasi Manusia
    Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
  2. Makna Kewajiban Asasi Manusia
    Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.

Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya.

B. Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila

Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga Negara maupun bukan warga negara Indonesia.

  1. Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
    Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
  2. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila
    Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional
  3. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
    Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.

C. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

  1. Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
    Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut.

a. Faktor Internal
Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM.

b. Faktor Eksternal
Faktor eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM.

2. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Di Indonesia pernah terjadi beberapa kasus pelanggaran HAM. Kasus tersebut antara lain

  • Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan.
  • Penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang
  • Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas.

D. Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)

Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM:

  • Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  • Pembentukan Instrumen HAM.
  • Pembentukan Pengadilan HAM

Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia:
a. Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Diantara upayanya adalah dengan menegakkan supremasi hukum dan demokrasi.

b. Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Diantara caranya adalah dengan menghindarkan diri dari sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.

Senin, 26 Juli 2021 Oleh : riads

Pertemuan Ke 1

Senin, 19 Juli 2021

KD 3.12 menganalisis pelanggaran HAM

Pertemuan Ke 2

Senin, 26 Juli 2021

Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

A. Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Makna Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Makna Kewajiban Asasi Manusia Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.

Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya.

B. Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila
Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga Negara maupun bukan warga negara Indonesia.

Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.

C. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut. a. Faktor Internal

Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM.

b. Faktor Eksternal
Faktor eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM.

2. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Di Indonesia pernah terjadi beberapa kasus pelanggaran HAM. Kasus tersebut antara lain

Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas.

D. Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)


Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM:

Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pembentukan Instrumen HAM. Pembentukan Pengadilan HAM Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia: a. Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Diantara upayanya adalah dengan menegakkan supremasi hukum dan demokrasi.

b. Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Diantara caranya adalah dengan menghindarkan diri dari sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.

(Telah dilihat: 70.716 kali)

KOMPAS.com – Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan hal yang paling sering disuarakan. Di mana pelanggarannya akan mengundang banyak protes dari berbagai kalangan.

Di Indonesia sendiri bahkan dibentuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memastikan hak dan kewajiban asasi manusia ditegakkan.

Namun apakah sebenarnya yang dimaksud dengan hak dan kewajiban asasi manusia? Untuk mengetahui jawabannya, simaklah definisi hak dan kewajiban asasi manusia menurut para ahli di bawah ini!

Definisi hak dan kewajiban asasi manusia menurut John Locke

Rumusan hak asasi yang paling terkenal berasal dari John Locke. Menurut John Locke dalam bukunya yang berjudul The Second Treatise of Civil Government and a Letter Concerning Toleration (2002 ), hak asasi adalah hak yang diberikan Tuhan kepada manusia mencakup persamaan san kebebasan yang sempurna, serta hak untuk mempertahankan hidup dan harta benda yang dimilikinya.

Baca juga: Komnas HAM: Fungsi dan Tujuannya

Definisi hak dan kewajiban asasi manusia menurut konstitusi

Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, definisi hak asasi manusia adalah:

“hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri mansia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun”

Dalam pasal Bab 1 pasal 1 butir 2, kewajiban asasi didefinisikan sebagai:

“Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila yidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia”

Definisi hak dan kewajiban asasi manusia menurut Prof. Dr. Notonegoro

Dilansir dari buku Ilmu Hukum (2000) karya Prof. Dr. Satjipto Raharjo, Prof. Dr. Notonegoro menyebutkan hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Adapun kewajiban asasi manusia adalah beban yang diembankan kepada seseorang dan mengikat orang tersebut sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan, tanpa adanya pengecualian.

Baca juga: Landasan Hukum HAM di Indonesia

Definisi hak dan kewajiban asasi manusia menurut United Nations Human Rights

United Nation Human Rights dalam buku Human Rights (2016) menyebutkan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia yang bersifat universal karena didasarkan pada harkat dan martabat manusia tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, etnis, sosial, agama, bahasa, kebangsaan, orientasi seksual, disabilitas, atau karakteristik berbeda lainnya.

Kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yang harus dilaksanakan guna melindungi hak asasi manusia. Terdapat tiga buah kewajiban yaitu kewajiban untu menghormati, kewajiban unruk melindungin, dan kewajiban untuk dipenuhi.

Definisi hak dan kewajiban asasi manusia menurut Peter R. Baehr

Peter R. Baehr dalam buku Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Politik Luar Negeri (1998) menyebutkan bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap insan untuk perkembangan dirinya, hak tersebut bersifat mutlak atau tidak dapat diganggu gugat.

Definisi hak dan kewajiban asasi manusia menurut Austin Ranney

Menurut Austin Ranney, hak asasi manusia yaitu ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

Definisi hak dan kewajiban asasi manusia menurut A. J. M. Milne

A. J. M. Milne dalam Human Rights and Human Diversity : An Essay in the Philosophy of Human Rights (2001) menyebutkan bahwa hak asasi manusia yakni hak yang dmiliki seluruh umat manusia di segala waktu dan tempat tanpa memandang kebangsaan, agama, jenis kelamin, status sosial, kekayaan, atau perbedaan karakteristik etnis, sosial, dan budaya.

Baca juga: Faktor-faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM

Definisi hak dan kewajiban asasi manusia menurut Jan Materson

Jan Materson adalah anggota komisi HAM dalam organisasi PBB. Menurut Jan Materson, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

Definisi hak dan kewajiban asasi manusia menurut Haar Tilar

Menurut Haar Tilar dalam bukunya yang berjudul Dimensi-Dimensi Hak Asasi manusia Dalam Kurikulum Persekolahan Indonesia (2001), hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada setiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak itu, maka insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejah lahir ke dunia.

Definisi hak dan kewajiban asasi manusia menurut G.J Wolhoff

Menurut G.J Wolhoff dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Republik Indonesia (1995) meyebutkan bahwa hak asasi manusia ialah sejumlah hak yang mengakar dan melekat pada setiap manusia. Hak tersebut tidak boleh dihilangkan karena akan menghilangkan derajat kemanusiaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.